|
A. IZIN KUNJUNGAN
1. Ketentuan Perpanjangan
a. Perpanjangan Izin Kunjungan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah
kerjanya meliputi tempat keberadaan orang asing yang bersangkutan untuk jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) bulan,terhitung sejak tanggal pemberian izin masuk kepada orang
asing pemegang Visa Kunjungan untuk keperluan tugas pemerintahan, sosial budaya,
usaha atau bekerja sementara;
b. Perpanjangan Izin Kunjungan tersebut diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut.
Setiap kali perpanjangan diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya
Izin Kunjungan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi
2) Perpanjangan yang ketiga dan keempat dilaksanakan olch Kepala Kantor Imigrasi setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman,
atau pejabat yang ditunjuknya;
3) Perpanjangan yang kelima dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalifi pertimbangan
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya.
c. Izin Kunjungan keperluan wisata tidak dapat diperpanjang
kecuali dalam kcadaan yang tidak memungkinkan. Dalam
hal ini Kepala Kantor Imigrasi dapat memberikan perpanjangan untuk
waktu 30 (tiga puluh) hari, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi.
d. Izin Kunjungan bagi orang asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat,
tidak bisa diperpanjang.
2. Biaya Imigrasi
Rp. 50.000,- per orang, setiap kali perpanjangan Izin Kunjungan.
3. Masa Berlaku
30 (tiga puluh) hari setiap perpanjangan, terhitung sejak tanggal berakhirnya Izin Kunjungan.
4. Persyaratan
a. Permohonan perpanjangan Izin Kunjungan diajukan oleh orang asing yang bersangkutan
dan atau sponsornya, 7 (tujuh) hari sebelum tanggal berakhir Izin Kunjungan kepada Kepala
Kantor Imigrasi setempat, dengan mengisi formulir yang ditentukan
b. Surat Keterangan Jaminan dan identitas sponsor;
c. Foto copy dan asli dari paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Izin
Kunjungan yang sah dan berlaku;
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar
e. Untuk perpanjangan kedua sampai dengan ke lima, melampirkan bukti pendaftaran
orang asing dari Kantor Imigrasi yang berwenang ;
f. Tidak termasuk dalam daftar cegah-tangkal
g. Mempunyai tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
h. Bagi yangbekerja sementara, melampirkanbukti Izin Kerja Sementara dari Instansi
yang berwenang.
B. PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TERBATAS
1. Ketentuan Perpanjangan
a. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing yang
bersangkutan, paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut, dengan ketentuan :
1) Perpanjangan pertama dan kedua dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigmsi
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah Departemen
Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya;
2) Perpanjangan yang ketiga sampai dengan ke lima dilaksanakan oieh Kepala
Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal
Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman
atau pejabat yang ditunjuk;
b. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas bagi orang asing pemegang dokumen
perjalanan bukan paspor kebangsaan dilaksanakan oleh Kepala
Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Iniigrasi
melalui pertinibangan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk;
c. Dalam hal Izin Tinggal Terbatas berakhir, sementara Keputusan Direktur
Jenderal imigrasi atau Mabat yang ditunjuk mengenai permohonan perpanjangan Izin Tinggal
Terbatas belum diberikan, Kepala Kantor Iniigrasi yang bersangkutan dapat memberikan
perpanjangan sementara paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Izin Tinggal
Terbatas berakhir;
d. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan oleh orang asing
yang bersangkutan dan atau sponsor, 30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal berakhirnya Izin Tinggal Terbatas kepada Kepala Kantor Imigrasi dengan mengisi dan
menandatangani formulir yang ditentukan.
2. Biaya Imigrasi
Rp. 125.000,- per orang, untuk perpanjangan masa
berlaku atau duplikatnya.
3. Masa Berlaku
1 (satu) tahun setiap kali perpanjangan terhitung sejak
tanggal berakhir Izin Tinggal Terbatas sebelumnya, dan dapat diperpanjang paling
banyak 5 (lima) kali berturut-turut.
4. Persyaratan
a. Surat Keterangan Jaminan dan identitas sponsor;
b. Foto copy dan asli dari paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran
Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku
c. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar
d. Tidak termasuk dalam daftar Cegah-Tangkal;
e. Membayar biaya Imigrasi sesuai ketentuan ;
f. Melampirkan rekomendasi perpanjangan dari instansi terkait yang berwenang;
g. Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan
akte perkawinan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tuanya;
h. Bagi Tenaga Keija atau pengusaha asing melampirkan fotocopy Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Tanda Daftar perusahaan dan Nomor Pendaftaran
Wajib Pajak (NPWP)
C. PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP
1. Ketentuan Perpanjangan
a. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan
Kepala Kantor Wüayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuk;
b. Permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap diajukan kepada Direktur
Jenderal Imigrasi melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman atau pejabat yang
ditunjuknya, dengan mengisi dan menandatangani formulir yang telah ditentukan;
c. Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap diajukan paling lambat
60 (enam puluh) hari sebelum Izin Tinggal Tetap berakhir;
d. Dalam hal Izin Tinggal Tetap berakhir, sedangkan Keputusan Direktur
Jenderal Imigrasi mengenai permohonan perpanjangan Izin Tinggal
Tetap belum diberikan, Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan dapat
memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilanpuluh) hari, terhitung sejak
Izin Tinggal Tetap berakhir;
e. Pelaksanaan perpanjangan dengan menerbitkan Kartu Izin Tinggal Tetap
yang baru sebagai pengganti yang lama;
f. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap tidak dapat diberikan kepada orang
asing pemegang dokumen perjalanan yang bukan paspor kebangsaan.
2. Biaya Imigrasi
a. Rp. 300.000,- per orang, untuk setiap perpanjangan masa berlaku atau
duplikat bagi orang asing yang bersaiigkutan ;
b. Rp. 200.000,- per orang, untuk setiap perpanjangan masa berlaku
alau duplikatnya bagi anggota keluarga orang asing yang bersangkutan,
3. Masa Berlaku
5 (lima) tahun setiap kali perpanjangan. terhitung sejak tanggal berakhirnya
Izin Tinggal Tetap sebelumnya, selama yang bersangkutan menetap di Indonesia.
4. Persyaratan
a. Surat permohonan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan
b. Foto copy dan asli dari paspor atau dokumen perjalanan dan Kartu
Izin Tinggal Tetap orang asing yang bersangkutan yang sah dan berlaku;
c. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar
d. Rekomendasi dari Instansi terkait yang berwenang.
|