 |
|
 |
 |
|
PENGGANTIAN DOKUMEN IMIGRASI |
|
 |
Izin Singgah atau Kunjungan
- Ketentuan
- Setiap orang asing yang kehilangan dokumen Imigrasi berupa
Izin Singgah atau Izin Kunjungan, wajib segera melaporkan
perihal kehilangannya ke Kantor Polisi yang terdekat, untuk
memperoleh surat keterangan kehilangan dokumen.
- Setiap orang asing yang tidak dapat lagi menunjukkan dokumen
Imigrasi berupa Izin Singgah atau Izin Kunjungan karena rusak,
wajib segera mengajukan permohonan penggantian kepada Kantor
Imigrasi yang terdekat untuk mendapatkan duplikat Izin Singgah
atau Izin Kunjungan sebagai pengganti yang rusak.
- Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat yang ditunjuknya akan
melakukan pemeriksaan dan telaahan keimigrasian untuk memperoleh
bukti-bukti tentang kemungkinan adanya unsur-unsur kesengajaan
atau ketidak sengajaan dalam hal kehilangan atau kerusakannya.
- Persyaratan
- Permohonan duplikat Izin Singgah atau Izin Kunjungan
diajukan oleh orang asing yang bersangkutan atau sponsornya
kepada Kepala Kantor Imigrasi yang melakukan pemeriksaan dengan
mengisi formulir yang telah ditentukan dan memenuhi kelengkapan
persyaratan sebagai berikur:
- Paspor atau dokumen perjalanan yang baru yang sah dan
berlaku.
- Bukti-bukti tentang Izin Singgah atau Izin Kunjungan yang
sah dan berlaku, berdasarkan adanya bukti copy saat masuknya
ke Indonesia, Kartu Embarkasi / Deembarkasi (E/D Card),
potongan Boarding Pass dan atau bukti-bukti lainnya yang
berkaitan dengan masuk dan beradanya orang asing yang
bersangkutan di Indonesia.
- Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa tidak
terdapat adanya unsur kesengajaan.
- Surat Keterangan kehilangan dari Kantor Polisi bagi yang
kehilangan.
- Tidak termasuk dalam daftar Cegah - Tangkal.
- Membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan.
Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
- Ketentuan
- Setiap orang asing yang kehilangan dokumen Imigrasi berupa
Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggat Tetap wajib
segera melaporkan ke Kantor Polisi terdekat untak memperoleh
surat keterangan kehilangan dokumen.
- Setiap orang asing yang tidak dapat lagi menunjukkan dokumen
Imigrasi berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin
Tinggal Tetap karena hilang atau rusak, wajib segera melaporkan
kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal orang asing yang bersangkutan, untuk mendapatkan
duplikat Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal
Tetap sebagai penggantinya.
- Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat yang ditunjuknya akan
melakukan pemeriksaan pada orang asing yang bersangkutan serta
arsip Kantor Imigrasi atas namanya dan membuat telaahan
keimigrasian untuk memperoleh bukti-bukti tentang kemungkinan
adanya unsur-unsur kesengajaan atau ketidak sengajaan dalam
kehilangan atau kerusakannya.
- Pemberian duplikat Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu
Izin Tinggal Tetap dilaksanakan oleh Kepala Kantor Imigrasi
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman atau pejabat yang ditunjuknya.
- Persyaratan
- Permohonan duplikat Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu
Izin Tinggal Tetap diajukan oleh orang asing yang bersangkutan
atau sponsornya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang melakukan
pemeriksaan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan
memenuhi persyaratan sebagal berikut:
- Paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan berlaku.
- Bukti tentang kepemilikan Izin Tinggal Terbatas atau Izin
Tinggal Tetap yang sah dan berlaku berdasarkan adanya bukti
catatan pada paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran
Orang Asing dan bukti lainnya yang dimiliki berkenaan dengan
beradanya orang asing yang bersangkutan di Indonesia.
- Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa tidak
terdapat adanya unsur kesengajaan.
- Surat Keterangan kehilangan dari Kantor Polisi bagi yang
kehilangan.
- Surat keterangan jaminan dari sponsor.
- Tidak termasuk dalam daftar Cegah-Tangkal.
- Membayar biaya Imigrasi sesuai dengan ketentuan.
|
back to TOP  |
|
|
|
|
 |