 |
|
 |
 |
|
KEWAJIBAN PENDAFTARAN ORANG ASING |
|
 |
Ketentuan Umum
-
-
Pendaftaran orang asing adalah kegiatan mengenai pencatatan
keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
- Pendaftaran ulang adalah kegiatan pencatatan dalam rangka
peremajaan data mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di
wilayah Indonesia.
- Kewajiban Pendaftaran Orang Asing
- Setiap orang asing pemegang dokumen Imigrasi berupa:
- Izin Kunjungan yang berada di wilayah Indonesia lebih dari
90 (sembilanpuluh) hari, Izin Tinggal Terbatas; dan Izin
Tinggal Tetap.
Wajib mendaftarkan diri pada Kantor
Imigrasi setempat.
- Pendaftaran tersebut dilakukan 1 (satu) kali selama orang
asing berada di wilayah Indonesia.
- Kewajiban Pemegang Dokumen Imigrasi
- Kewajiban Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Kunjungan
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak hari ke- 91
(sembilan puluh satu) terhitung sejak tanggal Izin Masuk
diberikan.
- Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Kunjungan dapat
dilakukan bersamaan pada saat yang bersangkutan memperoleh
perpanjangan Izin Kunjungan di Kantor Imigrasi.
- Pendaftaran Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan
Izin Tinggal Tetap, dilakukan di Kantor Imigrasi pada saat izin
tersebut diberikan, kecuali yang mendapat izin keimigrasian
karena alih status.
- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir yang
telah ditentukan, yang memuat: Nama; Jenis Kelamin; Tempat dan
Tanggal Lahir; Pekerjaan; Status Sipil; Status Kewarganegaraan;
Agama; Alamat; Nomor dan tanggal berlakunya paspor; Tempat dan
tanggal masuk wilayah Indonesia dan masa berlakunya Izin
Keimigrasian, dan diwajibkan membubuhkan sidik jarinya, kecuali
orang asing yang mendapat Kemudahan Khusus Keimigrasian.
- Pencatatan pendaftaran dilakukan dalam buku register sesuai
dengan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi.
- Dibebaskan dari kewajiban
- Orang asing yang berada di wilayah Indonesia kurang dari 90
(sembilanpuluh) hari.
- Orang asing yang menjadi orang tua atau wali dari anak yang
belum berumur 14 (empatbelas) hari.
- Orang asing dan keluarganya yang berada di wilayah Indonesia
dalam rangka melaksanakan tugas diplomatik atau konsuler.
- Bukti Pendaftaran
- Orang Asing yang mendaftarkan diri diberi bukti berupa Buku
Pengawasan Orang Asing.
- Buku Pengawasan Orang Asing digunakan untuk mencatat segala
perubahan keluarga, status sipil, status kewarganegaraan, alamat
atau pekerjaan.
- Buku Pengawasan Orang Asing juga dapat dipergunakan oleh
unsur Kepolisian atau instansi lainnya yang berkaitan dengan
kegiatan orang asing untuk mencatat perizinan atau catatan lain
sesuai kewenangan masing-masing.
- Buku Pengawasan Orang Asing tersebut wajib dikembalikan
apabila orang asing yang bersangkutan meninggalkan
Indonesia.
|
back to TOP  |
|
|
|
|
 |