|
![]() NOMOR 6 TAHUN 1999 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985 TENTANG REFERENDUM PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan prosedur perubahan Undang-Undang Dasar yakni perubahan dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan syarat sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis harus hadir, dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Yang hadir; bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan tentang Referendum; bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, sehingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-undang yang mencabutUndang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum; Mengingat :
Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, ayat (1), dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Dengan Persetujuan Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985 TENTANG REFERENDUM Pasal l Menetapkan Mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3288). Pasal II Menetapkan Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Menetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 34
PENJELASAN I. UMUM Dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah ditentukan secara jelas prosedur untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945, sedangkan dalam Undang-undang Nomor 5 Thhun 1985 tentang Referendum, ketentuan mengenai perubahan Undang-Undang Dasar tidak sesuai dengan jiwa dan semangat serta prinsip, perwakilan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu hal yang sangat mendasar bahwa di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan mengenai Referendum. Selanjutnya.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum. Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, maka sebagai tindak lanjut yang konkret, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum perlu dicabut. II. PASAL DEMI PASAL Pasal l Cukup jelas, Pasal II Cukup jelas, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3818
|