PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, PADA PERISTIWA PELEDAKAN BOM DI BALI TANGGAL 12 OKTOBER 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a
bahwa dalam rangka mencegah dan
memberantas tindak pidana terorisme, Presiden Republik Indonesia
telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
b
bahwa peristiwa pemboman yang
terjadi di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 telah menimbulkan
suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas serta
mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda orang lain.
c
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa
Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002,
Mengingat:
1.
Pasal 22 ayat (1) UUD 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan keempat UUD 1945
2.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4232).
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
TERORISME PADA PERISTIWA PELEDAKAN BOM DI BALI TANGGAL 12 OKTOBER
2002.
Pasal
1
Ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dinyatakan berlaku terhadap
peristiwa peledakan bom yang terjadi di Bali pada tanggal 12 Oktober
2002.
Pasal
2
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober
2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober
2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR
107
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERLAKUAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN
2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, PADA PERISTIWA PELEDAKAN BOM DI BALI
TANGGAL 12 OKTOBER 2002
UMUM
Sejalan dengan Pembukaan
Undang-Undang dasar 1945, negara Republik Indonesia adalah negara
kesatuan yang berlandaskan hukum dan memiliki tugas dan tanggung
jawab untuk memelihara kehidupan yang aman, damai, dan sejahtera
serta ikut serta secara aktif memelihara perdamaian dunia. Untuk
mencapai tujuan tersebut, Pemerintah wajib memelihara dan menegakkan
kedaulatan dan melindungi setiap warga negaranya dari setiap ancaman
atau tindakan destruktif baik dari dalam negeri maupun dari luar
negeri.
Terorisme merupakan kejahatan
terhadap kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu
ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara, karena terorisme
sudah merupakan kejahatan yang bersifat internasional yang
menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta
merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan
pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak
asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung tinggi.
Dalam rangka mencegah dan
memberantas tindak pidana terorisme, Presiden Republik Indonesia
telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme.
Sehubungan dengan terjadinya tindak
pidana terorisme di Bali pada tanggal 12 Oktober 2002 serta adanya
kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengatasi masalah tersebut,
Presiden Republik Indonesia berdasarkan Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan
Keempat Undang-Undang Dasar 1945 perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemberlakuan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa peledakan Bom
di Bali tanggal 12 Oktober 2002.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup Jelas
Pasal
2
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
4233

|