|
![]() UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Cukup jelas Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Cukup jelas Angka 6 Cukup jelas Angka 7 Cukup jelas Angka 8 Cukup jelas Angka 9 Cukup jelas Angka 10 Cukup jelas Angka 11 Cukup jelas Angka 12 Cukup jelas Angka 13 Cukup jelas Angka 14 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Segala
kegiatan yang berhubungan dengan psikotropika adalah
seluruh aktivitas kegiatan yang dimulai dari kegiatan
atau proses produksi sampai dengan penyerahan psikotropika,
termasuk pemusnahannya. Ayat (2)
Yang dimaksud dengan : Ayat (3) Jenis-jenis psikotropika yang terlampir dalam Undang-Undang ini telah disesuaikan dengan perkembangan terakhir dari kesepakatan Internasional yang dituangkan dalam daftar penggolongan psikotropika yang dikeluarkan oleh abadan internasional di bidang psikotropika. Khusunya untuk Tetrahydro cannabinol dan derivatnya, dalam Convention on Pshychotropic Substance 1971 beserta daftar yang dikeluarkan badan internasional dimasukkan dalam psikotropika Golongan I dan Golongan II. Namun, dalam Undang-Undang ini telah dikeluarkan karena sesuai dengan tatanan hukum yang ada, zat tersebut merupakan salah satu jenis Narkotika. Ayat (4) Menteri dalam menetapkan perubahan jenis-jenis psikotropika menyesuaikan dengan daftar perubahan psikotropika yang dikeluarkan oleh Badan Internasional di bidang psikotropika dan selalu memperhatikan kepentingan nasional dalam pelayanan kesehatan. Pasal 3 Huruf a Cukup jelas Huruf b Penyalahgunaan atau dalam pengertian lain disebut penggunaan secara merugikan adalah penggunaan psikotropika tanpa pengawasan dokter. Huruf c Cukup jelas Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Dalam rangka penelitian, psikotropika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan medis yang sangat terbatas dan dilaksanakan oleh orang yang diberi wewenang khusus untuk itu oleh Menteri. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Farmakope Indonesia adalah buku standar teknis yang memuat standar dan/atau persyaratan mutu yang berlaku bagi setiap obat dan bahan obat yang digunakan di Indonesia. Yang dimaksud dengan Buku Standar lainnya dalam pasal ini adalah Buku Farmakope yang dikeluarkan oleh negara lain atau badan internasional yang digunakan sebagai acuan dalam standar dan/atau persyaratan mutu obat yang mencakup pemberian (spesifikasi), kemurnian, pemeriksaan kualitatif dan kuantitatif. Hal ini dilakukan apabila belum atau tidak terdapat dalam Farmakope. Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 10 Dokumen pengangkutan tersebut dibuat oleh pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah atau Apotek yang mengirimkan Psikotropika tersebut. Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Ayat (1) Penyaluran
psikotropika yang dilakukan pabrik obat, pedagang besar
farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi Pemerintah
dilakukan untuk kepentingan untuk kepentingan pelayanan
kesehatan dan/atau kepentingan ilmu pengetahuan. Ayat (2) Rumah Sakit yang telah memiliki instalasi farmasi memperoleh psikotropika dari pabrik obat atau pedagang besar farmasi. Ayat (3): Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (1) Penyerahan psikotropika oleh Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, dan Dokter, dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Ayat (2) Rumah Sakit yang belum memiliki instalasi farmasi, hanya dapat memperoleh psikotropika dari Apotek. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Huruf a Cukup Jelas Ayat (5) Huruf b Cukup Jelas Huruf c Penyerahan psikotropika oleh Dokter di daerah terpencil memerlukan izin menyimpan obat, dari Menteri atau pejabat yang diberi wewenang. Izin tersebut melekat pada Surat keputusan penempatan di daerah terpencil yang tidak ada Apotek. Ayat (6) Cukup Jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (2) Pelaksanaan ekspor atau impor psikotropika tunduk pada Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat 3 Cukup jelas Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 18 Ayat (1) Surat
persetujuan ekspor dari Menteri berisi keterangan tertulis
mengenai nama, jenis, bentuk dan jumlah psikotropika
yang disetujui untuk diekspor, nama dan alamat eksportir
dan importir di negara pengimpor, jangka waktu pelaksanaan
ekspor dan keterangan bahwa ekspor tersebut untuk kepentingan
pengobtan dan/atau ilmu pengetahuan. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 19 Cukup jelas Pasal 20 Cukup jelas Pasal 21 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang adalah pejabat pabean dan pejabat kesehatan. Pengemasan kembali yang dilakukan harus dibuatkan Berita Acara. Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Ayat (1) Batas waktu tujuh hari kerja tersebut dibuktikan dengan stempel pos tercatat, atau tanda terima jika diserahkan secara langsung. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 29 Ayat ( 1 ) Cukup Jelas Ayat ( 2 ) Cukup Jelas Pasal 30 Ayat ( 1 ) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 31 Ayat (1) Pada prinsipnya iklan psikotrapika,termasuk yang terselubung,dilarang. Larangan ini dimasudkan untuk melindungi masyarakat terhadap penyalagunaan psikotrapika atau pengguna psikotrapika yang merugikan. Brosur dan pameran ilmia yang dimaksudsebagi sarna informasi bagi ternaga kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan dalam rangka pelayanan kesehatan tidak termasuk dalam pengertian iklan. Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 32 Cukup Jelas Pasal 33 Ayat (1) Dokter
yang melakukan praktek pribadi dan atau sarana kesehatan
yang memberikan pelayana medis, wajib membuat catatn
mengenai kegiatan yang berhubungan dengan psikotrapika,
dan disiplin sesuai dengan ketentuan resep, yaitu :
tiga tahun. Ayat ( 2 ) Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup Jelas Pasal 36 Ayat (1) Yang d maksud dengan pengguna psikotrapika pada ayat ini adalah pasien yang menggunkan psikotrapika untuk pengobatan dengan jumlah psikotrapika yang doi berikan oleh dokter. Ayat (2) Apabila di perlukan dalam rangka pembuktian tentang psikotrapika dapat dibeikan copy ( salinan) resep dokter atau surat keterangan dokter kepada pasien yang bersangkutan. Bagi yang berpegian ke luar neger agar membawa durat keterangan dokter. Pasal 37 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Fasilitas rehabilitasi antara lain rumah sakit, lembaga ketergantungan obat dan praktik dokter. Pasal 38 Cukup Jelas Pasal 39 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Rehabilitasi
medis adalah suatu proses kegiatan pelaanan kesehatan
secara utuh dan tepadu melalui pendekatan medis dan
sosial agar psikotrapika yang mendeita sindrom ketergantungan
mencapai kemampuan fungsional semangkin mungkin. Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Pasal 40 Yang di maksud dengan psikotrapika dalam jumlah tertentu pada ayat ini adalah jumlah yang sesuai dengan kebuthan pengobatan dan atau perawatan bagi wisatawan asing atau warga negara asing tersebut. Dikaitkan dengan jangka panjang waktu tinggal di Indonesia paling lama dua bulan. Dan harus dibuktikan dengan copy (salinan) resep dan atau surat keterangan dokter yang bersangkutan. Surat dokter harus dengan tegas mencatumkan jumlah pengguna psikotrapika setiap hari. Pasal 41 Cukup Jelas Pasal 42 Yang dimaksud dengan prekusor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang telah dapat digunaan dalam pembuatan psikotrapika. Pasal 43 Cukup jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Cukup Jelas Pasal 46 Cukup Jelas Pasal 47 Dalam rangka pemberantasan peredaran gelap psikotrapika, termasuk terhadp sindikkasi kriminal internasional, Pemerintah dapat melaksanakan pembinaan dan kerjasama, baik multilateral, maupun bilateal melauli badan-badan internasional, dengan memperhatikan kepentingan nasioanal . Pasal 48 Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk piagam, tanda jasa, uang, dan atau dallam bentuk perhargaan lainya. Pasal 49 Cukup Jelas Pasal 50 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Surat tugas hanya berlaku untuk satu kali tugas. Pasal 51 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 52 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 53 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Pasal 54 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Pasal 55 Pelaksanaan tehnik penyelidikan penyerahan yang diawasi dan tehnik pembelian terselubung serta penyadapan pembicaraan melalui telepon dan alat-alat telekomunukasi elektronik lainya hanya dapat di lakukan atas perintah tertulis Kepala Kepolisian Negara Indonesia atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 56 Ayat (1) Penyelidikan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud meliputi : penyidik Pegawai Negeri Sipil Departement yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Penyidik Pegawai Negeri Departement keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Penidik Pegawai Negeri Sipil Departemen tersebut diberikan oleh undang-undang ini ;pada bidang tugasnya masing-masing. Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 57 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "orang lain " adalah jaksa, pengacara, panitera, dan lain-lain. Ayat (2) Cukup Jelas Pasal 58 Cukup Jelas Pasal 59 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Pasal 60 Ayat (1) Cukup Jelas Ayat (2) Cukup Jelas Ayat (3) Cukup Jelas Ayat (4) Cukup Jelas Ayat (5) Cukup jelas Pasal 61 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 62 Cukup jelas Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 64 Cukup jelas Pasal 65 Cukup jelas Pasal 66 Cukup jelas Pasal 67 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 68 Cukup jelas Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70 Cukup jelas Pasal 71 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 72 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 73 Cukup jelas Pasal 74 Cukup jelas
|