|
![]() HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) NOMOR 8 TAHUN 1981
BAB X Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a.sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b.ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Pasal 78 (1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan. (2) Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Pasal 79 Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 80 Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Pasal 81 Permintaan ganti kerugian dan atau rehabiitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya. Pasal 82 (1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut: a. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang; b. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknyapenangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon maupun dan pejabat yang berwenang; c. perneriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya; d. dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur; e. putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru. (2) Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya. (3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut a. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah; maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka; b. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan; c. dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya; d. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dan siapa benda itu disita. (4) Ganti kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 95. Pasal 83 (1)Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80, dan Pasal 81 tidal dapat dimintakan banding. (2)Dikecualikan dan ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
BAB X
BAB X
Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah
hukumnya yang dimintakan banding.
BAB X
Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi.
BAB XI
(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk
Iingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa
dan diadili oleh pengadilan dalam Iingkungan peradilan umum kecuali
jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan
Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer.
(2) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan polisi militer Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dan oditur militer atau oditur militer tinggi sesuai dengan
wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan
perkara pidana. (3)
Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat keputusan
bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman. Pasal
90
(1) Untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer atau pengadilan dalam Iingkungan peradilan umum yang akan
mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat
(1), diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan
oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan
tim tersebut pada Pasal 89 ayat (2). (2)
Pendapat dan penelitian bersama tersebut dituangkan dalam. berita
acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
(3) Jika dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat
tentang pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka
hal itu dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada Jaksa Agung
dan oleh oditur militer atau oditur militer tinggi kepada Oditur
Jenideral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Pasal
91
(1) Jika menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat
(3) titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut
terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu
harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, maka
perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan penyerahan
perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur militer
tinggi kepada penuntut umum, untuk dijadikan dasar mengajukan perkara
tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang. (2)
Apabila menurut pendapat itu titik berat kerugian yang ditimbulkan
oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer sehingga
perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer, maka pendapat sebagaimaņa dimaksud dalam Pasal
90 ayat (3) dijadikan dasar bagi Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia untuk mengusulkan kepada Menteri Pertahan dan
Keamanan, agar dengan persetujuan Menteri Kehakiman dikeluarkan
keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang menetapkan, bahwa
perkara pidana tersebut diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
(3) Surat keputusan tersebut pada ayat (2) dijadikan dasar bagi
perwira penyerah perkara dan jaksa atau jaksa tinggi untuk menyerahkan
perkara tersebut kepada mahkamah militer atau mahkamah militer tinggi.
Pasal 92
(1) Apabila perkara diajukan kepada pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), maka berita acara pemeriksaan
yang dibuat oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2)
dibubuhi catatan oleh penuntut umum yang mengajukan perkara, bahwa
berita acara tersebut telah diambil alih olehnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi
oditur militer atau oditur militer tinggi apabila perkara tersebut
akan diajukan kepada pengadilan dalam Iingkungan peradilan militer.
Pasal
93
(1) Apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
ayat (1) terdapat perbedaan pendapat antara penuntut umum dan oditur
militer atau oditur militer tinggi, mereka masing-masing melaporkan
tentang perbedaan pendapat itu secara tertulis, dengan disertai
berkas perkara yang bersangkutan melalui jaksa tinggi, kepada Jaksa
Agung dan kepada Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna mengakhiri
perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan
Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pendapat
Jaksa Agung yang menentukan.
Pasal 94
(1) Dalam hal perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (1) diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum
atau lingkungan peradilan militer, yang mengadili perkara tersebut
adalah majelis hakim yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang
hakim.
(2) Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang mengadili
perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), majelis
hakim terdiri dari hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan
hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan
militer secara berimbang. (3)
Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang mengadili
perkara pidana tersebut pada Pasal 89 ayat (1), majelis hakim terdiri
dari hakim ketua dari Iingkungan peradilan militer dan hakim anggota
secara berimbang dari masing-masing lingkungan peradilan militer
dan dari peradilan umum yang diberi pangkat militer tituler. (4)
Ketentuan tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi
pengadilan tingkat banding.
(5) Menteri Kehakiman dan Menteri Pertahanan dan Keamanan secara
timbal balik mengusulkan pengangkatan hakim anggota sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan hakim perwira
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).
BAB XII
(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian
karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan
lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. (2)
Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan
atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan
undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang
diterapkan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) yang perkaranya
tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77. (3)
Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kapada pengadilan
yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan. (4)
Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut
pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang
sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan. (5)
Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat
(4) mengikuti acara praperadilan. Pasal 96 (1)
Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan. (2)
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan Iengkap
semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
BAB XII
(1) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau
diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. (2) Rehabilitasi tersebut
diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1). (3) Permintaan rehabilitasi
oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum
yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang
perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim
praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.
BAB XIII
(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan
perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi
orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat
menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada
perkara pidana itu. (2)
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan
selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.
Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya
sebelum hakim menjatuhkan putusan. Pasal 99 (1)
Apabila pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya
pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, maka pengadilan
negeri menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut,
tentang kebenaran dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian
biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut.
(2)
Kecuali dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang mengadili
gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau gugatan dinyatakan
tidak dapat diterima, putusan hakim hanya memuat tentang penetapan
hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang
dirugikan. (3)
Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya mendapat kekuatan
tetap apabila putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap.
Pasal 100 (1)
Apabila teriadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara
pidana, maka penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam
pemeriksaan tingkat banding. (2)
Apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan
banding, maka permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak
diperkenankan. Ketentuan
dan aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian
sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur. Pasal 101 Ketentuan
dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian
sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur lain.
BAB XIV
(1) Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang
terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana
wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan. (2)
Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik
wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan
sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b. (3)
Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat
(2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada
penyidik sedaerah hukum. Pasal 103 (1)
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani
oleh pelapor atau pengadu. (2)
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat
oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan
penyelidik. Pasal 104 Dalam
melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan tanda
pengenalnya. Pasal 105 Dalam
melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi
dan diberi petunjuk oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1)
huruf a.
BAB XIV
Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya
suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib
segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan. Pasal 107 (1)
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat
(1) huruf a memberikan petunjuk kepada penyidik tersebut pada Pasal
6 ayat (1) huruf b dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan.
(2)
Dalam hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana
sedang dalam penyidikan oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat
(1) huruf b dan kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan
kepada penuntut umum, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf
b melaporkan hal itu kepada penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat
(1) huruf a. (3)
Dalam hal tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik tersebut
pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya
kepada penuntut umum melalui penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat
(1) huruf a. Pasal 108 (1)
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi
korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan
laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik
lisan maupun tertulis. (2)
Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap
jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan
hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik. (3)
Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui
tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib
segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik. (4)
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani
oleh pelapor atau pengadu. (5)
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat
oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
(6)
Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik
harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada
yang bersangkutan. Pasal
109
(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa
yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada
penuntut umum. (2)
Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat
cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak
pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan
hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
(3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan
mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut
umum.
Pasal 110
(1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik
wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
(2) Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut
ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan
berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk
dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan
sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
(4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat
belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau
apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan
tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Pasal 111
(1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap
orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman
dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta
atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik. (2)
Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan
dan tindakan lain dalam rangka penyidikan. (3)
Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera
datang ke tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan
tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai.
(4) Pelanggar Iarangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat
itu sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai. Pasal
112
(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan
pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi
yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang
sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya
panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia
tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada
petugas untuk membawa kepadanya. Pasal
113 Jika
seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang
patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang
melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
Pasal
114 Dalam
hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya
pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya
tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam
perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56.
Pasal 115 (1)
Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka
penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara
melihat serta mendengar pemeriksaan. (2)
Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat
hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan
terhadap tersangka Pasal
116
(1) Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup
alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan
di pengadilan.
(2) Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan
yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan
yang sebenarnya. (3)
Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya
saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal
itu dicatat dalam berita acara.
(4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib
memanggil dan memeriksa saksi tersebut. Pasal
117
(1) Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan
tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun. (2)
Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya
ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan
kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya
sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.
Pasal 118 (1)
Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang
ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu
setelah mereka menyetujui isinya.
(2) Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda
tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut
alasannya.
Pasal 119
Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya
berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang
menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau
saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat
tinggal tersangka dan atau saksi tersebut. Pasal
120
(1) Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat
orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
(2) AhIi tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka
penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya
yang sebaik-baiknya kecuali bila disebabkan karena harkat serta
martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan
rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.
Pasal 121
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara
yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan,
dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana
dilakukan, nama dan tempat tinggal dari tersangka dan atau saksi,
keterangan mereka, catatan mengenai akta dan atau benda serta segala
sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.
Pasal 122
Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah
penahanan itu dijalankan dan harus mulai diperiksa oleh penyidik.
Pasal 123
(I) Tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan
atas penahanan atau jenis penahanan tersangka kepada penyidik yang
melakukan penahanan itu.
(2) Untuk itu penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan
mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap
ditahan atau tetap ada dalam jenis penahanan tertentu.
(3) Apabila dalam waktu tiga hari permintaan tersebut belum dikabulkan
oleh penyidik, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan
hal itu kepada atasan penyidik.
(4) Untuk itu atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut
dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu
tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis tahanan tertentu.
(5) Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat
tersebut di atas dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa
syarat.
Pasal 124
DaIam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum,
tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu
kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna
memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut
sah atau tidak sah menurut undang-undang ini. PasaI
125
Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu
menunjukkan tanda pengenalnya kepada tersangka atau keluarganya,
selanjutnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 33
dan Pasal 34. Pasal
126
(1) Penyidik membuat berita acara tentang jalannya dari hasil penggeledahan
rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5). (2)
Penyidik membacakan lebih dahulu berita acara tentang penggeledahan
rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani
oleh penyidik maupun tersangka atau keluarganya dan atau kepala
desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
(3) Dalam haI tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya,
hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya
Pasal 127
(1) Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik
dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.
(2) Dalam hal ini penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang
dianggap perlu tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan
berlangsung. Pasal
128 Dalam
hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan
tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita. Pasal
129
(1) Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang
dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat
minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan
oleh kepala desa atau ketua Iingkungan dengan dua orang saksi.
(2) Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih
dahulu kepada orang darimana benda itu disita atau keluarganya dengan
diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau
keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua
orang saksi. (3)
Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak
mau membubuhkan tandatangannya hal itu dicatat dalam berita acara
dengan menyebut alasannya. (4)
Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya,
orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.
Pasal
130
(1) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat berat dan atau jumlah
menurut jenis masing-masing, ciri maupun sifat khas, tempat, hari
dan tanggal penyitaan, identitas orang dari mana benda itu disita
dan lain-lainnya yang kemudian diberi hak dan cap jabatan dan ditandatangani
oleh penyidik.
(2) Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, penyidik memberi
catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ditulis di atas
label yang ditempelkan dan atau dikaitkan pada benda tersebut. Pasal
131 (1)
Dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga
ada dugaan kuat dapat diperoleh keterangan dari berbagai surat,
buku atau kitab, daftar dan sebagainya, penyidik segera pergi ke
tempat yang dipersangkakan untuk menggeledah, memeriksa surat, buku
atau kitab, daftar dan sebagainya dan jika perlu menyitanya. (2)
Penyitaan tersebut dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana diatur
dalam pasal 129 undang-undang ini.
Pasal 132
(1) Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan
palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk
kepentingan penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan
mengenai hal itu dari orang ahli.
(2) Dalam hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang
dipalsukan, penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat
dapat datang atau dapat minta kepada pejabat penyimpan umum yang
wajib dipenuhi, supaya ia mengirimkan surat asli yang disimpannya
itu kepadanya untuk dipergunakan sebagai bahan perbandingan. (3)
Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan, menjadi
bagian serta tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud
dalam pasal 131, penyidik dapat minta supaya daftar itu seluruhnya
selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya
untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(4) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menjadi
bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya
sampai surat yang asli diterima kembali yang dibagian bawah dari
salinan itu penyimpan mencatat apa sebab salinan itu dibuat.
(5) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu
yang ditentukan dalam surat permintaan, tanpa alasan yang sah, penyidik
berwenang mengambilnya. (6)
Semua pengeluaran untuk penyelesaian hal tersebut dalam pasal ini
dibebankan pada dan sebagai biaya perkara.
Pasal 133 (1)
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang
korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa
yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan
keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan
atau ahli lainnya. (2)
Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk
pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah
mayat.
(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter
pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan
terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat,
dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki
atau bagian lain badan mayat. Pasal
134
(1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian
bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan
terlebih dahulu kepada keluarga korban.
(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan
sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan
tersebut. (3)
Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga
atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang
ini. Pasal
135
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian
mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (1) undang-undang ini. Pasal
136 Semua
biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Bagian Kedua Bab 14 ditanggung oleh negara.
BAB XV
Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa
melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan
perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili. Pasal 138 (1)
Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dan penyidik segera
mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan
kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
(2)
Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum
mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang
hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat
belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah
menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum. Pasal 139 Setelah
penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang
lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara
itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan
ke pengadilan. Pasal 140 (1)
Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan
dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat
dakwaan. (2)
a.Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan
karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata
bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut
umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan. b.Isi
surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila
ia ditahan, wajib segera dibebaskan. c.Turunan
surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga
atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan
hakim. d.
Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan
penuntutan terhadap tersangka Pasal 141 Penuntut
umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu
surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan
ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal: a.
beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan
kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b.
beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain;
c.
beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang
lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya,
yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan
pemeriksaan. Pasal 142 Dalam
hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa
tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang
tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan
penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah. (1)
Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan
agar segera mengadii perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
(2)
Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani
serta berisi: a.nama
Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka; b.uraian
secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan
dengan menyebutkan waktu dan termpat tindak pidana itu dilakukan.
(3)
Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum. (4)
Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan
kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik,
pada saat yang bersamaan. dengan penyampaian surat pelimpahan perkara
tersebut ke pengadilan negeri. Pasal 144 (1)
Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan
hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk
tidak melanjutkan penuntutannya. (2)
Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali
selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dirnulai. (3)
Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya
kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.
BAB XVI
(1) Pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan Secara
sah, apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada terdakwa
di alamat tempat tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak
diketahui, disampaikan di tempat kediaman terakhir. (2)
Apabila terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau ditempat kediaman
terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa yang berdaerah
hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir. (3)
Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan
kepadanya melalui pejabat rumah tahanan negara. (4)
Penerimaan surat panggilan oleh terdakwa sendiri ataupun oleh orarig
lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.
(5)
Apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak dikenal,
surat panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman di gedung pengadilan
yang berwenang mengadili perkaranya. Pasal 146 (1)
Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang
memuat tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia
dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya
tiga hari sebelum sidang dimulai. (2)
Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada saksi yang memuat
tanggal, hari serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil
yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-Iambatnya
tiga hari sebelum sidang dimulai.
BAB XVI
Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut
umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan
yang dipimpinnya. Pasal 148 (1)
Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat, bahwa perkara pidana
itu tidak termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi
termasuk wewenang pengadilan negeri lain, ia menyerahkan surat pelimpahan
perkara tersebut kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang
mengadilinya dengan surat penetapan yang memuat alasannya. (2)
Surat pelimpahan perkara tersebut diserahkan kembali kepada penuntut
umum selanjutnya kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikannya
kepada kejaksaan negeri di tempat pengadilan negeri yang tercantum
dalam surat penetapan. (3)
Turunan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disarnpaikan
kepada terdakwa atau penasihat hukum dan penyidik. Pasal 149 (1)
Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap surat penetapan pengadilan
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, maka: a.Ia
mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan
dalam waktu tujuh hari setelah penetapan tersebut diterima; b.tidak
dipenuhinya tenggang waktu tersebut di atas mengakibatkan batalnya
perlawanan; c.
perlawanan tersebut disampaikan kepada ketua pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 148 dan hal itu dicatat dalam buku daftar panitera;
d.
dalam waktu tujuh hari pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan
tersebut kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan. (2)
Pengadilan tinggi dalam waktu paling lama empat belas hari setelah
menerima perlawanan tersebut dapat menguatkan atau menolak perlawanan
itu dengan surat penetapan. (3)
Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan penuntut umum,
maka dengan surat penetapan diperintahkan kepada pengadilan negeri
yang bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut. (4)
Jika pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan
tinggi mengirimkan berkas perkara pidana tersebut kepada pengadilan
negeri yang bcrsangkutan. (5)
Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada penuntut umum. Pasal 150 Sengketa
tentang wewenang mengadili terjadi: a.jika
dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili
atas perkara yang sama; b.jika
dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili
perkara yang sama. Pasal 151 (1)
Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara dua
pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya.
(2)
Mahkamah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa
tentang wewenang mengadili: a.antara
pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari
lingkungan peradilan yang lain; b.antara
dua pengadilan negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum pengadilan
tinggi yang berlainan; c.antara
dua pengadilan tinggi atau lebih.
BAB XVI
(1) Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan
berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan
menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim
yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang. (2)
Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa
dan saksi untuk datang di sidang pengadilan. Pasal 153 (1)
Pada hari yang ditentukan menurut Pasal 152 pengadilan bersidang.
(2)
a.Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang
dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh
terdakwa dan saksi; b.Ia
wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan
yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara
tidak bebas. (3)
Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan
menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan
atau terdakwanya anak-anak. (4)
Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan
batalnya putusan demi hukum. (5)
Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai
umur tujuh belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang. Pasal 154 (1)
Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk
dan jika ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas. (2)
Jika dalam pemeriksaan perkara terdakwa yang tidak ditahan tidak
hadir pada hari sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua sidang
meneliti apakah terdakwa sudah dipanggil secara sah. (3)
Jika terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim ketua sidang rnenunda
persidangan dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi untuk
hadir pada hari sidang berikutnya. (4)
Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang
di sidang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak
dapat dilangsungkan dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa
dipanggil sekali lagi. (5)
Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak
semua terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa
yang hadir dapat dilangsungkan. (6)
Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir
tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya,
dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya. (7)
Panitera mencatat laporan dari penuntut umum tentang pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (6) dan menyampaikannya
kepada hakim ketua sidang. Pasal 155 (1)
Pada permulaan sidang. hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa
tentang nama Iengkap. tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya sertta
mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar
dan dilihatnya di sidang. (2)a.Sesudah
itu hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan
surat dakwaan; b.Selanjutnya
hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia sudah benar-benar
mengerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti, penuntut umum
atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi penjelasan yang
diperlukan. Pasal 156 (1)
Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa
pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak
dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah
diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya,
hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil
keputusan. (2)
Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara
itu tidak diperiksa lebih .lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima
atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai
pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan. (3)
Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan tersebut,
maka Ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui
pengadilan negeri yang bersangkutan. (4)
Dalam hal perlawanan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat
hukumnya diterima oleh pengadilan tinggi, maka dalam waktu empat
belas hari, pengadilan tinggi dengan surat penetapannya membatalkan
putusan pengadilan negeri dan memerintahkan pengadilan negeri yang
berwenang untuk memeriksa perkara itu. (5)
a. Dalam hal perlawanan diajukan bersama-sama dengan permintaan
banding oleh terdakwa atau penasihat hukumnya kepada pengadilan
tinggi, maka dalam waktu empat belas hari sejak ia menerima perkara
dan membenarkan perlawanan terdakwa, pengadilan tinggi dengan keputusan
membátalkan putusan pengadilan negeri yang bersangkutan dan menunjuk
pengadilan negeri yang berwenang; b.Pengadilan
tinggi menyampaikan salinan keputusan tersebut kepada pengadilan
negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri yang semula mengadili
perkara yang bersangkutan dengan disertai berkas perkara untuk diteruskan
kepada kejaksaan negeri yang telah melimpahkan perkara itu. (6)
Apabila pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain maka kejaksaan
negeri mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam
daerah hukum pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu. (7)
Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan,
setelah mdndengar pendapat penuntut umum dan terdakwa dengan surat
penetapan yang memuat alasannya dapat menyatakán pengadilan tidak
berwenang. Pasal
157 (1)
Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili perkara tertentu
apabila ia terikat hubungan keluarga sedarah atau Semenda sampai
derajat ketiga, hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai
dengan hakim ketua sidang, salah seorang hakim anggota, penuntut
umum atau panitera. (2)
Hakim ketua sidang, hakim anggota, penuntut umum atau panitera wajib
mengundurkan diri dari menangani perkara apabila terikat hubungan
keluarga sedarah atau semeņda sampai derajat ketiga atau hubungan
suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan terdakwa atau dengan
penasihat hukum. (3)
Jika dipenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) mereka yang mengundurkan
diri harus diganti dan apabila tidak dipenuhi atau tidak diganti
sedangkan perkara telah diputus, maka perkara wajib segera diadili
ulang dengan susunan yang lain. Pasal
158 Hakim
dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang
tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa. Pasal
159 (1)
Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah semua saksi yang
dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan
sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan
di sidang. (2)
Dalam hal saksi tidák hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah
dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa
saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan
supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan. Pasal
160 (1)a.
Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut
urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah
mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum;
b.Yang
pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi;
c.
Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan
terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau
yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum
selamã berIangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusán,
hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut. (2)
Hakim ketua sidang menanyakan kepada saksi keterangan tentang nama
lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaan, selanjutnya apakah ia kenal
terdakwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar
dakwaan serta apakah ia berkeluarga sedarah atau semenda dan sampai
derajat keberapa dengan terdakwa, atau apakah ia suami atau isteri
terdakwa meskipun sudah bercerai atau terikat hubungan kerja dengannya.
(3)
Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau
janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan
keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.
(4)
Jika pengadilan menganggap perlu, seorang saksi atau ahli wajib
bersumpah atau berjanji sesudah saksi atau ahli itu selesai memberi
keterangan. Pasal
161 (1)
Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah
atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan
ayat (4), maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedang ia
dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera
di tempat rumah tahanan negara paling lama empat belas hari. (2)
Dalam hal tenggang waktu penyanderaan tersebut telah lampau dan
saksi atau ahli tetap tidak mau disumpah atau mengucapkan janji,
maka keterangan yang telah diberikan merupakan keterangan yang dapat
menguatkan keyakinan hakim. Pasal
162 (1)
Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal
dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang
atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya
atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara,
maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan. (2)
Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah,
maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di
bawah sumpah yang diucapkan di sidang. Pasal
163 Jika
keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat
dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang
hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat
dalam berita acâra pemeriksaan sidang. Pasal
164 (1)
Setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangan, hakim ketua
sidang menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya tentang
keterangan tersebut. (2)
Penuntut umum atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua
sidang diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi
dan terdakwa. (3)
Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut
umum atau penasihat hukum kepada saksi atau terdakwa dengan memberikan
alasannya. Pasal
165 (1)
Hakim ketua sidang dan hakim anggota dapat minta kepada saksi segala
keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran. (2)
Penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum dengan perantaraan
hakim ketua sidang diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
kepada saksi. (3)
Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut
umum, terdakwa atau penasihat hukum kepada saksi dengan memberikan
alasannya. (4)
Hakim dan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan
perantaraan hakim ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi
untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing. Pasal
166 Pertanyaan
yang bersifat menjerat tidak bolèh diajukan baik kepada terdakwa;
maupun kepada saksi Pasal
167 (1)
Setelah saksi .memberi keterangan, ia tetap hadir di sidang kecuali
hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya. (2)
Izin itu tidak diberikán jika penuntut umum atau terdakwa atau penasihat
hukum mengajukan permintaan supaya saksi itu tetap menghadiri sidang.
(3)
Para saksi selama sidang dilarang saling bercakap-cakap. Pasal
168 Kecuali
ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar
keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi: a.
keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke
bawah sarnpai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama
sebagai terdakwa. b.
saudara dan terdakwa atau yang bérsama-sama sebagal terdakwa, saudara
ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena
perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampal derajat ketiga
c.
suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama
sebagai terdakwa. Pasal
169 (1)
Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya
dan penuntut umum serta tegas menyetujuinya dapat memberi keterangan
di bawah sumpah. (2)
Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mereka diperbolehkan
memberikan keterangan tanpa sumpah. Pasal
170 (1)
Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan
menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi
keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada
mereka. (2)
Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan
tersebut. Pasal
171 Yang
boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah : a.
anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah
kawin; b.orang
sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya
baik kembali. Pasal
172 (1)
Setelah saksi memberi keterangan maka terdakwa atau penasihat hukum
atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kepada hakim ketua
sidang, agar di antara saksi tersebut yang tidak mereka kehendaki
kehadirannya, dikeluarkan dari ruang sidang, supaya saksi lainnya
dipanggil masuk oleh hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya,
baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hádirnya saksi
yang dikeluarkan tersebut. (2)
Apabila dipandang perlu hakim karena jabatannya dapat minta supaya
saksi yang tèlah didengar keterangannya ke luar dari ruang sidang
untuk selanjutnya mendengar keterangan saksi yang lain. Pasal
173 Hakim
ketua sidang dapat mendengar keterangan saksi mengenai hal tertentu
tanpa hadirnya terdakwa, untuk itu Ia minta terdakwa ke luar dari
ruang sidang akan tetapi sesudah itu pemeriksaan perkara tidak boleh
diteruskan sebelum kepada terdakwa diberitahukan semua hal pada
waktu ia tidãk hadir. Pasal
174 (1)
Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang
memperingatkan dengan sungguh -sungguh kepadanya supaya memberikan
keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang
dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan
palsu. (2)
Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena
jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat
memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut
perkara dengan dakwaan sumpah palsu. (3)
Dalam hal yang demikian oleh panitera segera dibuat berita acara
pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan
alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan
berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta
panitera dan segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan
menurut ketentuan undang-undang ini. (4)
Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara
semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.
Pasal
175 Jika
terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab, pertanyaan
yang diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab
dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan. Pasal
176 (1)
Jika terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu
ketertiban sidang, hakim ketua sidang menegurnya dan jika teguran
itu tidak diindahkan ia memerintahkan supaya terdakwa dikeluarkan
dari ruang sidang, kemudian pemeriksaan perkara pada waktu itu dilanjutkan
tanpa hadirnya terdakwa. (2)
Dalam hal terdakwa secara terus menerus bertingkah laku yang tidak
patut sehingga mengganggu ketertiban sidang, hakim ketua sidang
mengusahakan upaya sedemikian rupa sehingga putusan tetap dapat
dijatuhkan dengan hadirnya terdakwa. Pasal
177 (1)
Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua
sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji
akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
(2)
Dalam hal seorang tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara
Ia tidak boleh pula menjadi juru bahasa dalam perkara itu. Pasal
178 (1)
Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis,
hakim ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai
bergaul dengan terdakwa atau saksi itu. (2)
Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis,
hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran kepadanya
secara tertulis dan kepada terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan
untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta
jawaban harus dibacakan Pasal
179 (1)
Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakirnan
atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi
keadilan. (2)
Semua ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka
yang memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan
sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya
dan yang sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
Pasal
180 (1)
Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang
timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan
ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
(2)
Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasihat
hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hakim memerintahkan agar hal itu dilakukan penelitian ulang.
(3)
Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian
ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2). (4)
Penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personil yang berbeda
dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu. Pasal
181 (1)
Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang
bukti dan menanyakan kepadaņya apakah Ia mengenal benda itu dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 undang-undang
ini. (2)
Jika perlu benda itu diperlihatkan juga oleh hakim ketua sidang
kepada saksi. (3)
Apabila dianggap perlu untuk pembuktian, hakim ketua sidang membacakan
atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada terdakwa atau
saksi dan selanjutnya minta keterangan seperlunya tentang hal itu.
Pasal
182 (1)
a.Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan
tuntutan pidana; b.Selanjutnya
terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat
dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau
penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir. c.Tuntutan,
pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan
setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan
turunannya kepada pihak yang berkepentingan. (2)
Jika acara tersebut pada ayat (1) telah selesai, hakim ketua sidang
menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan
dapat membukanya sekali lagi, baik atas kewenangan hakim ketua sidang
karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa
atau penasihat hukum dengan memberikan alasannya. (3)
Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil
keputusan dan apabila perlu musyawarah itu diadakan setelah terdakwa,
saksi, penasihat hukum, penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruangan
sidang. (4)
Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan
dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang. (5)
Dalam musyawarah tersebut, hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan
dimulai dari hakim yang termuda sampai hakim yang tertua, sedangkan
yang terakhir mengemukakan pendapatnya adalah hakim ketua majelis
dan semua pendapat harus disertai pertimbangan beserta alasannya.
(6)
Pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan
bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh
tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut a.putusan
diambil dengan suara terbanyak; b.jika
ketentuan tersebut huruf a tidak juga dapat diperoleh, putusan yang
dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
(7)
Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(6) dicatat dalam buku himpunan putusan yang disediakan khusus untuk
keperluan itu dan isi buku tersebut sifatnya rahasia. (8)
Putusan pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari
itu juga atau pada hari lain yang sebelumnya harus diberitahukan
kepada penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum.
BAB XVI
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan
bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah
yang bersalah melakukannya. Pasal
184 (1)
Alat bukti yang sah ialah: a.keterangan
saksi; b.keterangan
ahli; c.surat; d.petunjuk; e.keterangan
terdakwa. (2)
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. Pasal
185 (1)
Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan
di sidang pengadilan. (2)
Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa
terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila
disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. (4)
Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu
kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang
sah apabila keterangan saksi itu ada .hubungannya satu dengan yang
lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian
atau keadaan tertentu. (5)
Baik pendapat maupun rekàan, yang diperoleh dari hasil pemikiran
saja, bukan merupakan keterangan saksi. (6)
Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan
sungguh-sungguh memperhatikan a.
persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain; b
.persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain; c.
alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan
yang tertentu; d.
cara hidup dan kesusilaán saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya
dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya. (7)
Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan
yang lain tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu
sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan
sebagai tambahan alat bukti sah yang lain. Pasal
186 Keterangan
ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
Pasal
187 Surat
sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas
sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah: a.berita
acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat
umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat
keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat
atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas
dan tegas tentang keterangannya itu; b.surat
yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau
surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam
tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan
bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan; c.surat
keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya
mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi
dan padanya; d.surat
lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari
alat pembuktian yang lain. Pasal
188 (1)
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya,
baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana
itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana
dan siapa pelakunya. (2)
Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh
dari ; a.keterangan
saksi; b.
surat; c.keterangan
terdakwa. (3)
Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap
keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana,
setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan
berdasarkan hati nuraninya. Pasal
189 (1)
Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang
perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami
sendiri. (2)
Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan
untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu
didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang
didakwakan kepadanya. (3)
Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
(4)
Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia
bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan
harus disertal dengan alat bukti yang lain. Pasal
190 a.
Selama pemeriksaan di sidang, jika terdakwa tidak ditahan, pengadilan
dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan terdakwa
apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk
itu. b.
Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan
surat penetapannya untuk membebaskan terdakwaa jika terdapat alasan
cukup untuk itu dengan mengingat ketentuan Pasal 30. Pasal
191 (1)
Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang,
kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa dakwa diputus
bebas. (2)
Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan képada
terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak
pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
(3)
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa
yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika
itu juga kecuali karena ada alasan lain yang sah terdakwa perlu
ditahan. Pasal
192 (1)
Perintah untuk membebaskan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
191 ayat (3) segera dilaksanakan oleh jaksa sesudah putusan diucapkan.
(2)
Laporan tertulis mengenai pelaksanaan perintah tersebut yang dilampiri
surat penglepasan, disampaikan kepada ketua pengadilan yang bersangkutan
selambat-lambatnya dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam. Pasal
193 (1)
Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak
pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
(2)
a.Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan,
dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi
ketentuan Pasal 21 dasi terdapat alasan cukup untuk itu. b.Dalam
hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat
menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya,
apabila terdapat alasan cukup untuk itu. Pasal
194 (1)
Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan
kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum
dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang
barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan
atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (2)
Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan
supaya barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai. (3)
Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu
syarat apapun kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai
kekuatan hukum tetap. Pasal
195 Semua
putusan pengadilan. hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila
diucapkan di sidang terbuka untuk umum. Pasal
196 (1)
Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam
hal undang-undang ini menentukan lain. (2)
Dalam hal terdapat Iebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara,
putusan dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada. (3)
Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, bahwa hakim ketua sidang
wajib memberitahukan kepada terdakwa tentang segala apa yang menjadi
haknya, yaitu: a.
hak segera menerima atau. segera menolak putusan; b.
hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak
putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang
ini; c.
hak minta menangguhkan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu
yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi,
dalam hal ia menerima putusan; d.
hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang
waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini, dalam hal Ia menolak
putusan; e.
hak mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam
tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini. Pasal
197 (1)Surat
putusan pemidanaan memuat: a.kepala
putusan yang dituliskan berbunyi : "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA"; b.
nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; c.
dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan; d.
pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan
beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang
yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa, e.
tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan; f.
pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan
atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan
yang meringankan terdakwa; g.
hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara
diperiksa oleh hakim tunggal; h.
pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua
unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya
dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan; i.
ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan
jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti; j.
keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di
mana Ietaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap
palsu; k.
perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l.hari
dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus
dan nama panitera; (2)
Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e,
f, h, j, k dan I pasal inii mengakibatkan putusan batal demi hukum.
(3)
Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang
ini. Pasal
198 (1)
Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua
pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk
pengganti pejabat yang berhalangan tersebut. (2)
Dalam hal penasihat hukum berhalangan, ia menunjuk penggantinya
dan apabila pengganti ternyata tidak ada atau juga berhalangan,
maka sidang berjalan terus. Pasal
199 (1)
Surat putusan bukan pemidanaan memuat : a.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) kecuali
huruf e, f dan h; b.
pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan perundang-undangan
yang menjadi dasar putusan; c.
perintah supaya terdakwa segera dibebaskan jika Ia ditahan. (2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) dan ayat
(3) berlaku juga bagi pasal ini. Pasal
200 Surat
putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah
putusan itu diucapkan. Pasal
201 (1)
Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, maka panitera melekatkan
petikan putusan yang ditandatanganinya pada surat tersebut yang
memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1)
huruf j dan surat palsu atau yang dipalsukan tersebut diberi catatan
dengan menunjuk pada petikan putusan itu. (2)
Tidak akan diberikan.salinan pertama atau salinan dari surat asli
palsu atau yang dipalsukan kecuali panitera sudah membubuhi catatan
pada catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan
salinan petikan putusan. Pasal
202 (1)
Panitera membuat berita acara sidang dengan memperhatikan persyaratan
yang diperlukan dan memuat segala kejadan di sidang yang berhubungan
dengan pemeriksaan itu. (2)
Berita acara sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat juga
hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli kecuali
jika hakim ketua sidang menyatakan bahwa untuk ini cukup ditunjuk
kepada keterangan dalam berita acara pemeriksaan dengan menyebut
perbedaan yang terdapat antara yang satu dengan lainnya. (3)
Atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum, hakim
ketua sidang wajib memerintahkan kepada panitera supaya dibuat catatan
secara khusus tentang suatu keadaan atau keterangan. (4)
Berita acara sidang ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan panitera
kecuali apabila salah seorang dari mereka berhalangan, maka hal
itu dinyatakan dalam berita acara tersebut.
BAB XVI
(I) Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara
kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205
dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya
mudah dan sifatnya sederhana. (2)
Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penuntut umum
menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru babasa dan barang
bukti yang diperlukan.
(3) Dalam acara ini berlaku ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian
Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini sepanjang peraturan itu tidak bertentangan
dengan ketentuan di bawah ini:
a. 1. penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab
segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1)
memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang
tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu,
tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan;
b. dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, supaya
diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama empat belas
hari dan bilamana dalam waktu tersebut penuntut umum belum juga
dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim memerintahkan
perkara itu diajukan ke sidang pengadilan dengan acara biasa;
c. guna kepentingan. pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan
atau penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama
tujuh hari; d.
putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita
acara sidang;
e. hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut;
f. isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti
putusan pengadilan dalam acara biasa.
Pasal 204 Jika
dari pemeriksaan di sidang sesuatu perkara yang diperiksa de.ngan
acara singkat ternyata sifatnya jelas dan ringan, yang seharusnya
diperiksa dengan acara cepat, maka hakim dengan persetujuan terdakwa
dapat melanjutkan pemeriksaan tersebut.
BAB XVI
(1) Yang diperiksa rnenurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan
ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling
lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima
ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam
Paragraf 2 Bagian ini. (2)
Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik atas
kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan
selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi,
ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
(3) Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan
terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan
terdakwa dapat minta banding.
Pasal 206 Pengadilan
menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara
dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan. Pasal
207
(2) a.Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam
buku register semua perkara yang diterimanya.
Pasal 208 Saksi
dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah
atau janji kecuali hakim menganggap perlu. Pasal
209
(1) Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara dan
seIanjutnya oleh panitera dicatat dalam buku register serta ditandatangani
oleh hakim yang bersangkutan dan panitera.
(2) Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat kecuali jika dalam
pemeriksaan tersebut ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan berita
acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik. Pasal
210
Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab
ini tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan
Paragraf ini. Paragraf 2 Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu
Lintas Jalan Pasal
211 Yang
diperiksa menurut acara pemeriksaan pada Paragraf ini ialah perkara
pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu
lintas jalan. Pasal
212 Untuk
perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara
pemeriksaan, oleh karena itu catatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 207 ayat (1) huruf a segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambatnya
pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
Pasal 213 Terdakwa
dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.
Pasal 214
(I) Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan
perkara dilanjutkan.
(2) Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat
amar putusan segera disampaikan kepada terpidana. (3)
Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada
terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.
(4) Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan
itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan
perlawanan
(5) Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara
sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan
yang menjatuhkan putusan itu. (6)
Dengan perlawanan itu putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi
gugur.
(7) Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik tentang perlawanan
itu hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara.
(8)
Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), terhadap putusan tersebut terdakwa
dapat mengajukan banding.
Pasal 215
Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling
berhak, segera setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi
isi amar putusan. Pasal
216 Ketentuan
dalam Pasal 210 tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan
dengan Paragraf ini.
BAB XVI
(1) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata
tertib di persidangan. (2)Segala
sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara
tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan
cermat. Pasal
218
(1) Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada
pengadilan.
(2)Siapa pun yang di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan
martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat
peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintahnya yang bersangkutan
di keluarkan dari ruang sidang.
(3) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan
dilakukan penuntutan terhadap pelakunya. Pasal
219
(1) Siapa pun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan
peledak atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan
sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan di tempat yang
khusus disediakan untuk itu.
(2) Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas
jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa
kehadiran seorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau
alat maupun benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan apabila
terdapat maka petugas mempersilahkan yang bersangkutan untuk menitipkannya.
(3). Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang,
maka petugas wajib menyerahkan kembali benda titipannya.
(4) Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi kemungkinan
untuk dilakukan penuntutan bila ternyata bahwa penguasaan atas benda
tersebut bersifat suatu tindak pidana. Pasal
220 (1)
Tiada seorang hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang
ia sendiri berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung.
(2)
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim yang bersangkutan,
wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan
penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya.
(3) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka pejabat pengadilan yang berwenang
yang menetapkannya. (4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam makna ayat tersebut di atas
berlaku juga bagi penuntut umum. Pasal
221 Bila
dipandang perlu hakim di sidang atas kehendaknya sendiri maupun
atas permintaan terdakwa atau penasihat hukumnya dapat memberi penjelasan
tentang hukum yang berlaku.
Pasal 222
(l) Siapa pun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara
dan dalam hal putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,
biaya perkara dibebankan pada negara.
(2) Dalam hal terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan
dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan
persetujuan pengadilan, biaya perkara dibebankan pada negara. Pasal
223
(1) Jika hakim memberi perintah kepada seorang untuk mengucapkan
sumpah atau janji di luar sidang, hakim dapat menunda pemeriksaan
perkara sampai pada hari sidang yang lain.
(2) Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan sumpah
atau janji tersebut dan membuat berita acaranya.
Pasal 224 Semua
surat putusan pengadilan disimpan dalam arsip pengadilan yang mengadili
perkara itu pada tingkat pertama dan tidak boleh dipindahkan kecuali
undang-undang nienentukan lain.
Pasal 225
(1) Panitera menyelenggarakan buku daftar untuk semua perkara.
(2) Dalam buku daftar itu dicatat nama dan identitas terdakwa, tindak
pidana yang didakwakan, tanggal penerimaan perkara, tanggal terdakwa
mulai ditahan apabila ia ada dalam tahanan, tanggal dan isi putusan
secara singkat, tanggal penerimaan permintaan dan putusan banding
atau kasasi, tanggal permohonan serta pemberian grasi, amnesti,
abolisi atau rehabilitasi, dan lain hal yang erat hubungannya dengan
proses perkara. Pasal
226
(1) Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau
penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.
(2) Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum
dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya
diberikan atas permintaan. (3)
Salinan surat putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada orang
lain dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan
dan permintaan tersebut. Pasal
227
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang
dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli
disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang
ditentukan, ditempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka
terakhir.
(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri
dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan
bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan
tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil
dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus
mencatat alasannya.
(3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu
termpat sebagaimana dirnaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan
melalui kepala desa atau pejabat dan jika di luar negeri melalui
perwakilan Republik Indonesia di tempat di mana orang yang dipanggil
biasa berdiam dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan,
maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat
yang mengeluarkan panggilan tersebut. Pasal
228 Jangka
atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan
pada hari berikutnya. Pasal
229 (1)
Saksi atau ahli yang teIah hadir memenuhi panggilan dalam rangka
memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat
penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pejabat yang melakukan pemanggilan wajib memberitahukan kepada
saksi atau ahli tentang haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 230 (1)
Sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang
sidang. (2)
Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera
mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.
(3) Ruang sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata menurut
ketentuan sebagai berikut: a.
tempat meja dan kursi hakim terletak lebih tinggi dari tempat penuntut
umum, terdakwa, penasihat hukum dan pengunjung; b.
tempat panitera terletak di belakang sisi kanan tempat hakim ketua
sidang; c.
tempat penuntut umum terletak di sisi kanan depan tempat hakim;
d.
tempat terdakwa dan penasihat hukum terletak di sisi kiri depan
dari tempat hakim dan tempat terdakwa di sebelah kanan tempat penasihat
hukum;
e. tempat kursi pemeriksaan terdakwa dan saksi terletak di depan
tempat hakim;
f. tempat saksi atau ahli yang telah didengar terletak di belakang
kursi pemeriksaan;
g. tempat pengunjung terletak di belakang tempat saksi yang telah
didengar;
h. bendera Nasional ditempatkan di sebelah kanan meja hakim dan
panji Pengayoman ditempatkan di sebelah kiri meja hakim sedangkan
lambang Negara ditempatkan pada dinding bagian atas di belakang
meja hakim; i.
tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera; j
tempat sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i diberi tanda
pengenal; k.
tempat petugas keamanan dibagian pintu masuk utama ruang sidang
dan ditempat lain yang dianggap perlu.
(4) Apabila sidang pengadilan dilangsungkan diluar gedung pengadilan,
maka tata tempat sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan ayat
(3) tersebut diatas.
(5) Dalam hal ketentuan ayat (3) tidak mungkin dipenuhi maka sekurang-kurangnya
bendera nasional harus ada.
Pasal 231
(1) Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut yang berhubungan
dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 230
ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah. (2)
Pengaturan lebih lanjut tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 217 ditetapkan dengan keputusan Menteri Kehakiman. Pasal
232
(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum
dan pengunjung yang sudah ada, duduk ditempatnya masing-masing dalam
ruang sidang.
(2) Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua
yang hadir berdiri untuk menghormat.
(3) Selama sidang berlangsung setiap orang yang keluar masuk ruang
sidang diwajibkan memberi hormat.
BAB XVII
(1) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat
diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan
untuk itu atau penuntut umum.
(2) Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu
tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan
kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal
196 ayat (2).
(3) Tentang permintaan itu oleh panitera dibuat sebuah surat
keterangan yang ditandatangani olehnya dan juga oleh pemohon serta
tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat rnenghadap, hal ini harus dicatat
oleh panitera dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan
dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.
(5) Dalam hal pengadilan negeri menerima permintaan banding,
baik yang diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang
diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera
wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak
yang lain.
Pasal 234
(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 233 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan permintaan
banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap
menenima putusan.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu
serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.
Pasal 234
(1) Selama perkara banding belum diputus oleh
pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu
dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara
itu tidak boleh diajukan lagi.
(2) Apabila perkara telah mulai diperiksa akan
tetapi belum diputus sedangkan sementara itu pemohon mencabut
permintaan bandingnya, maka pemohon dibebani membayar biaya perkara
yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.
Pasal 236
(1) Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas
hari sejak permintaan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan
putusan pengadilan negeri dan berkas perkara serta surat bukti
kepada pengadilan tinggi.
(2) Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas
perkara kepada pengadilan tinggi, pemohon banding wajib diberi
kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di pengadilan
negeri.
(3) Dalam hal pemohon banding yang dengan jelas
menyatakan secara tertulis bahwa ia akan mempelajari berkas tersebut
di pengadilan tinggi, maka kepadanya wajib diberi kesempatan untuk
itu secepatnya tujuh hari setelah berkas perkara diterima oleh
pengadilan tinggi,
(4) Kepada setiap pemohon banding wajib diberi
kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya
yang sudah ada di pengadilan tinggi.
Pasal 237
Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa
suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya
maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra
memori banding kepada pengadilan tinggi.
Pasal 238
(1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan
oleh pengadilan tinggi dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim
atas dasar berkas perkara yang diterima dari pengadilan negeri
yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dan penyidik, berita
acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat
yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu dan
putusan pengadilan negeri.
(2) Wewenang untuk menentukan penahanan beralih
ke pengadilan tinggi sejak saat diajukannya permintaan banding.
(3) Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas
perkara banding dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib
mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan
atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan
terdakwa.
(4) Jika dipandang perlu pengadilan tinggi mendengar
sendiri keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum dengan
menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka
tentang apa yang ingin diketahuinya.
PasaI 239
(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
157 dan Pasal 220 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga
bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding.
(2) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 157 ayat (1) berlaku juga antara hakim dan atau panitera
tingkat banding, dengan hakim atau panitera tingkat pertama yang
telah mengadili perkara yang sama.
(3) Jika seorang hakim yang memutus perkara dalam
tingkat pertama kemudian tekah menjadi hakim pada pengadilan tinggi,
maka hakim tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam
tingkat banding.
Pasal 240
(1) Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa
dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam
pénerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap,
maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat memerintahkan
pengadilan negeri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi
melakukannya sendiri.
(2) Jika perlu pengadilan tinggi dengan keputusan
dapat membatalkan penetapan dari pengadilan negeri sebelum putusan
pengadilan tinggi dijatuhkan.
Pasal 241
(1) Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan tersebut di atas dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan
tinggi memutuskan, menguatkan atau mengubah atau dalam hal membatalkan
putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengadakan putusan
sendiri.
(2) Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas
putusan pengadilan negeri karena ia tidak berwenang memeriksa
perkara itu, maka berlaku ketentuan tersebut pada Pasal 148.
Pasal 242
Jika dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa
yang dipidana itu ada dalam tahanan, maka pengadilan tinggi dalam
putusannya memerintahkan supaya terdakwa perlu tetap ditahan atau
dibebaskan.
Pasal 243
(1) Salinan surat putusan pengadilan tinggi beserta
berkas perkara dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut
dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan negeri yang memutus pada
tingkat pertama.
(2) Isi surat putusan setelah dicatat dalam buku
register segera diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum
oleh panitera pengadilan negeri dan selanjutnya pemberitahuan
tersebut dicatat dalam salinan surat putusan pengadilan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 berlaku juga bagi putusan
pengadilan tinggi.
(4) Dalam hal terdakwa bertempat tinggal di luar
daerah hukum pengadilan negeri tersebut, panitera minta bantuan
kepada panitera pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa
bertempat tinggal untuk memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya.
(5) Dalam hal terdakwa tidak diketahui tempat
tinggalnya atau bertempat tinggal di luar negeri, maka isi surat
putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan melalui
kepala desa atau pejabat atau melalui perwakilan Republik Indonesia,
di mana terdakwa biasa berdiam dan apabila masih belum juga berhasil
disampaikan, terdakwa dipanggil dua kali berturut-turut melalui
dua buah surat kabar yang terbit dalam daerah hukum pengadilan
negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu.
BAB XVI
Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh
pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut
umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah
Agung kecuali terhadap putusan bebas. Pasal
245 (1)
Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan
yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu
empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi
itu diberitahukan kepada terdakwa. (2)
Permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan
yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam
daftar yang dilampirkan pada berkas perkara. (3)
Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi, baik yang
diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh
penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan
permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain. Pasal
246 (1)
Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat
(1) telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan,
maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan. (2)
Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk itu
gugur. (3)
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2), maka
panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta melekatkan
akta tersebut pada berkas perkara. Pasal
247 (1)
Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung,
permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah
dicabut, permohonan kasasi dalam perkara itu tidak dapat diajukan
lagi. (2)
Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah
Agung, berkas tersebut tidak jadi dikirimkan. (3)
Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus,
sedangkan sementara itu pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka
pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh
Mahkamah Agung hingga saat pencabutannya. (4)
Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan satu kali. Pasal
248 (1)
Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan
permohonan kasasinya dan dalam waktu empat belas hari setelah mengajukan
permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera
yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima. (2)
Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum,
panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan
apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera
membuatkan memori kasasinya. (3)
Alasan yang tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) undang-undang ini. (4)
Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan
permohonan kasasi gugur. (5)
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (3) berlaku juga
untuk ayat (4) pasal ini. (6)
Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh
panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak
mengajukan kontra memori kasasi. (7)
Dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1), panitera
menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula
mengajukan memori kasasi. Pasal
249 (1)
Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu
ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, kepadanya
diberikati kesempatan untuk mengajukan tambahan itu dalam tenggang
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1). (2)
Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas diserahkan
kepada panitera pengadilan. (3)
Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari setelah tenggang
waktu tersebut dalam ayat (1), permohonan kasasi tersebut selengkapnya
oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada Mahkamah Agung.
Pasal
250 (1)
Setelah panitera pengadilan negeri menerima memori dan atau kontra
memori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) dan ayat (4),
Ia wajib segera mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung. (2)
Setelah panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara tersebut
ia seketika mencatatnya dalam buku agenda surat, buku register perkara
dan pada kartu penunjuk. (3)
Buku register perkara tersebut pada ayat (2) wajib dikerjakan, ditutup
dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja dan untuk
diketahui ditandatangani juga karena jabatannya oleh Ketua Mahkamah
Agung. (4)
Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, maka penandatanganan
dilakukan oleh WakiI Ketua Mahkamah Agung dan jika keduanya berhalangan
maka dengan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung ditunjuk hakim
anggota yang tertua dalam jabatan. (5)
Selanjutnya panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat bukti penerimaan
yang aslinya dikirimkan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan,
sedangkan kepada para pihak dikirimkan tembusannya. Pasal
251 (1)
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 berlaku juga bagi perneriksaan
perkara dalam tingkat kasasi. (2)
Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1)
berlaku juga antara hakim dan atau panitera tingkat kasasi dengan
hakim dan atau panitera tingkat banding serta tingkat pertama. yang
telah mengadili perkara yang sama. (3)
Jika seorang hakim yang mengadili perkara dalam tingkat pertama
atau tingkat banding, kemudian telah menjadi hakim atau panitera
pada Mahkamah Agung, mereka dilarang bertindak sebagai hakim atau
panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi. Pasal
252 (1)
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 220 ayat (1) dan ayat (2)
berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi. (2)
Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal Sebagaimana
tersebut pada ayat (1), maka dalam tingkat kasasi: a.
Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat
yang berwenang menetapkan; b.
dalam hal menyangkut Ketua Mahkamah Agung sendiri, yang berwenang
menetapkannya adalah suatu panitia yang terdiri dari tiga orang
yang dipilih oleh dan antar hakim anggota yang seorang diantaranya
harus hakim anggota yang tertua dalam jabatan. Pasal
253 (1)
Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas
permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal
248 guna menentukan a.
apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan
tidak sebagaimana mestinya; b.
apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan
undang-undang; c.
apakab benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. (2)
Pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan dengan
sekurang-kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara yang
diterima dari pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, yang terdiri
dari berita acara pemeriksaan dari penyidik, berita acara pemeriksaan
di sidang, semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan
perkara itu beserta putusan pengadilan tingkat pertama dan atau
tingkat terakhir. (3)
Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana tersebut
pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan
terdakwa atau saksi atau penuntut umum, dengan menjelaskan secara
singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin
diketahuinya atau Mahkamah Agung dapat pula memerintahkan pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk mendengar keterangan mereka,
dengan cara pemanggilan yang sama. (4)
Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak
diajukannya permohonan kasasi. (5)
a. Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara kasasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) Mahkamah Agung Wajib mempelajarinya untuk
menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik
karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa. b.
Dalam hal terdakwa tetap ditahan, maka dalam waktu empat belas hari,
sejak penetapan penahanan Mahkarnah Agung wajib memeriksa perkara
tersebut. Pasal
254 Dalam
hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Pasal 246 dan Pasal
247, mengenai hukumnya Mahkamah Agung dapat memutus menolak atau
mengabulkan permohonan kasasi. Pasal
255 (1)
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak
diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah
Agung mengadili sendiri perkara tersebut. (2)
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan
menurut ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung menetapkan disertai
petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan
memeriksanya lagi mengenai bagian yang dibatalkan, atau berdasarkan
alasan tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara tersebut
diperiksa oleh pengadilan setingkat yang lain. (3)
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim
yang bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah
Agung menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut.
Pasal
266 Jika
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 254, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang
dimintakan kasasi dan dalam hal itu berlaku ketentuan Pasal 255.
Pasal
257 Ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 226 dan Pasal 243 berlaku juga bagi
putusan kasasi Mahkamah Agung, kecuali tenggang waktu tentang pengiriman
salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang
memutus pada tingkat pertama dalam waktu tujuh hari. Pasal
258 Ketentuan
sebagaimana tersebut pada Pasal 244 sampal dengan Pasal 257 berlaku
bagi acara permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
BAB XVIII
(1) Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat
diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung. (2) Putusan kasasi
demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Pasal 260 (1) Permohonan kasasi
demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung
kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus
perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan
permintaan itu. (2) Salinan risalah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh panitera segera disampaikan
kepada pihak yang berkepentingan. (3) Ketua pengadilan
yang bersangkutan segera meneruskan permintaan itu kepada Mahkamah
Agung. Pasal 261 (1) Salinan putusan
kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada
Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai
berkas perkara. (2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2) dan ayat (4) berlaku juga dalam
hal ini. Pasal 262 Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 259, Pasal 260, dan Pasal 261 berlaku bagi
acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
BAB XVIII
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,
terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung. (2)
Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar: a.
apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa
jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung,
hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala
tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima
atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih
ringan; b.
apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu
telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan
putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan
satu dengan yang lain; c.
apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan
hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. (3)
Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap
suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan
itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan
tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan. Pasal
264 (1)
Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 263 ayat (1) diajukan kepada panitera pengadilan yang
telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan
secara jelas alasannya. (2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) berlaku
juga bagi permintaan peninjauan kembali. (3)
Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka
waktu. (4)
Dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang
memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan peninjauan
kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permintaan
tersebut dan untuk itu panitera membuatkan surat permintaan peninjauan
kembali. (5)
Ketua pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan
kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai
suatu catatan penjelasan. Pasal
265 (1)
Ketua pengadilan setelah menerima permintaan peninjauan kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) menunjuk hakim yang
tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali
itu untuk memeriksa apakah permintaan peninjauan kembali tersebut
memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2). (2)
Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan
jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya. (3)
Atas pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani
oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera dan berdasarkan berita acara
itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh hakim
dan panitera. (4)
Ketua pengadilan segera melanjutkan permintaan peninjauan kembali
yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan dan
berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang tembusan surat
pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa. (5)
Dalam hal suatu perkara yang dimintakan peninjauan kembali adalah
putusan pengadilan banding, maka tembusan surat pengantar tersebut
harus dilampiri tembusan berita acara pemeriksaan serta berita acara
pendapat dan disampaikan kepada pengadilan banding yang bersangkutan.
Pasal
266 (1)
Dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana tersebut pada Pasal 263 ayat (2), Mahkamah Agung menyatakan
bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima dengan
disertai dasar alasannya (2)
Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan
kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai
berikut: a.
apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah
Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa
putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai
dasar pertimbangannya; b.
apabila Mahkarnah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung
membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan
putusan yang dapat berupa: 1.
putusan bebas; 2.
putusan lepas dari segala tuntutan hukum; 3.
putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum; 4.
putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan. (3)
Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh
melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula. Pasal
267 (1)
Salinan putusan Mahkamah Agung tentang peninjauan kembali beserta
berkas perkaranya dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut
dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan yang melanjutkan permintaan
peninjauan kembali. (2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2), ayat (3),
ayat (4) dan ayat (5) berlaku juga bagi putusan Mahkamah Agung mengenai
peninjauan kembali. Pasal
268 (1)
Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan
maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut. (2)
Apabila suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh
Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai
diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan
kepada kehendak ahli warisnya. (3)
Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan
satu kali saja. PasaI
269 Ketentuan
sebagaimana tersebut pada Pasal 263 sampai dengan Pasal 268 berlaku
bagi acara permintaan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer.
BAB XIX
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan
oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan
kepadanya. Pasal 271 Dalam hal pidana mati
pelaksanaannya dilakukan tidak di muka umum dan menurut ketentuan
undang-undang. Pasal 272 Jika terpidana dipidana
penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis
sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana
itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan
lebih dahulu. Pasal 273 (1) Jika putusan pengadilan
menjatuhkan pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka waktu
satu bulan untuk membayar denda tersebut kecuali dalam putusan acara
pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi. (2) Dalam hal terdapat
alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat
diperpanjang untuk paling lama satu bulan. (3) Jika putusan pengadilan
juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, selain
pengecualian sebagaimana tersebut pada Pasal 46, jaksa menguasakan
benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga
bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara
untuk dan atas nama jaksa. (4) Jangka waktu sebagaimana
tersebut pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk paling lama satu
bulan. Pasal 274 Dalam hal pengadilan
menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99, maka pelaksanaannya dilakukan menurut tatacara putusan
perdata. Pasal 275 Apabila lebih dari
satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara dan atau
ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 274 dibebankan kepada
mereka bersama-sama secara berimbang. Pasal 276 Dalam hal pengadilan
menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan dengan
pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan
undang-undang.
BAB XX
(1) Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam
melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan
yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. (2) Hakim sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat,
ditunjuk oleh ketua petigadilan untuk paling lama dua tahun. Pasal 278 Jaksa mengirimkan tembusan
berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani
olehnya, kepala lembaga pemasyarakatan dan terpidana kepada pengadilan
yang memutus perkara pada tingkat pertama dan panitera mencatatnya
dalam register pengawasan dan pengamatan. Pasal 279 Register pengawasan
dan pengamatan sebagaimana tersebut pada Pasal 278 wajib dikerjakan,
ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja
dan untuk diketahui ditandatangani juga oleh hakim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 277. Pasal 280 (1) Hakim pengawas
dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa
.putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (2) Hakim pengawas
dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan
yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana
atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal-balik
terhadap narapidana selama menjalani pidananya. (3) Pengamatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai
menjalani pidananya. (4) Pengawas dan pengamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 berlaku pula bagi pemidanaan
bersyarat. Pasal 281 Atas permintaan hakim
pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan
informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana
tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut. PasaI 282 Jika dipandang perlu
demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat
membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan tentang cara pembinaan
narapidana tertentu. Pasal 283 Hasil pengawasan dan
pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua
pengadilan secara berkala.
BAB XXI
(1) Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan
ketentuan undang-undang ini. (2) Dalam waktu dua
tahun setelah undang undang ini diundangkan maka terhadap semua
perkara diberlakukan ketentuan undang undang ini, dengan pengecualian
untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana
tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau
dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB XXII
Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Pasal 286 Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO,SH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 76 |