|
![]() BUKU KEDUA TENTANG KEJAHATAN
BAB I
Makar
dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan
kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun. Pasal
105 Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
VIII, butir 13. Pasal
106 Makar
dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara,
diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara
paling lama dua puluh tahun. Pasal
107 (1)
Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun. (2)
Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam
dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara
paling lama dua puluh tahun Pasal
108 (1)
Barang siapa bersalah karena pemberontakan , diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun: (2)
Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun. Pasal
109 Pasal
iani ditiadakan berdasarkan S. 1930 No. 31. Pasal
110 (1)
Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104,
106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal
tersebut. (2)
Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud
berdasarkan pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar
kejahatan: 1.
berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan
atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan
atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan
kejahatan; (4)
Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan
atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum. (5)
Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan
2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan
dua kali. Pasal
111 (1)
Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud
menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang
terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau
membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan
atua perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun. (2)
Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam
dengan pidana mati atua pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Pasal
111 bis (1)
Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam : 1.
barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan
di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan orang atau badan
itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan
untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau
badan itu atua menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau
badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan
pemerintah; (2)
Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat
1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas. Pasal
112 Barang
siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau
keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan
untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau
memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun. Pasal
113 (1)
Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan,
atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang
mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar
atau benda-benda yang bersifat rahasia yang bersangkutan dengan
pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar,
yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya benda-benda
itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun. (2)
Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya
tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga. Pasal
114 Barang
siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat
atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal
113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk
atau susunannya atau seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau
dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan
atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Pasal
115 Barang
siapa melihat atua membaca surat-surat atau benda-benda rahasia
sebagaimana dimaksud dalam pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian,
sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda
itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat
atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam
bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran
atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman,
kepolisian atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya,
diancam dengan pidana penjara palling lama tiga tahun. Pasal
116 Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal
113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu atahun. Pasal
117 Diancam
dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang. 1.
dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut,
atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa; Pasal
118 Diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan
ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan,
mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain
mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara. Pasal
119 Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun: 1.
barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya
mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda
rahasia seperti tersebut dalam pasal 113, padahal tidak wenang untuk
itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak,
bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesin, atau
kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang
bersangkutan dengan kepentingan tentara; Pasal
120 Jika
kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan
akal curang seperti penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau
kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan
atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apapun
juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka
pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua. Pasal
121 Barang
siapa ditugaskan pemerintah untuk berunding dengan suatu negara
asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun. Pasal
122 Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun : 1.
barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia,
dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan
negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan
dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenbetralan
tersebut; 2.
barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang
dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara. Pasal
123 Seorang
warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara
asing, pada hal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan
negara Indonesaia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia,
diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, denga pidana penjara
paling lama lima belas tahun. Pasal
124 (1)
Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada
musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana
penjara lima belas tahun. (2)
Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu
atau paling lama dua puluh tahun jika si pembuat : 1.
memberitahukan atau memberikan kepada musuh peta, rencana, gambar,
atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara; (3)
Pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu
paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat : 1.
memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau
merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki,
suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang
ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi,
menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air
atau karya tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan
untuk menangkis tau menyerang; Pasal
125 Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal
124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun. Pasal
126 Diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam
masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara
sehingga menguntungkan musuh, dnegan sengaja: 1.
memberikan pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau
membantunya melarikan diri; Pasal
127 (1)
Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan
barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2)
Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi
penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu. Pasal
128 (1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana
pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5. (2)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108,
110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35
no. 1-3. (3)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah
dapat dilarang menjalankan pencarian yang dijalankannya ketika melakukan
kejahatan itu, dicabut hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan
dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan. Pasal
129 Pidana-pidana
yang berdasarkan terhadap perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal
124-127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap
atua bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama
Bab II Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21. Pasal 131 Tiap-tiap penyerangan
terhadap diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk
dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun. Pasal 132 Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23. Pasal 133 Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23. Pasal 134 Penghinaan dengan sengaja
terhadap Presiden atua Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus ribu rupiah. Pasal 135 Pasal ini ditiadakan
bersarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25. Pasal 136 Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25. Pasal 136 bis Pengertian penghinaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan
dalam pasal 135, jika itu dilakukan diluar kehadiran yang dihina,
baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak dimuka umum
baik lidsan atau tulisan, namun dihadapan lebih dari empat orang,
atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan
oleh karena itu merasa tersinggung. Pasal 137 (1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan
yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan
maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada
waktu itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan menjadi
tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat
dilarang menjalankan pencarian tersebut. Pasal 138 Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28. Pasal 139 (1) Ayat ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 29. (2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-4. (3) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
BAB III Makar
dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara
sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah
yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun. Pasal
139b Makar
dengan maksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan
negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun. Pasal
139c Permufakatan
jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal
139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
enam bulan. Pasal
140 (1)
Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau
kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun. (2)
Jika mekar terhadap nyawa mengakibatkan kematian atau dilakukan
dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
sementara paling lama dua puluh tahun. (3)
Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu
mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh
tahun. Pasal
141 Tiap-tiap
perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala
negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang
lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal
142 Penghinaan
dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara
sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau
pidana paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah. Pasal
142a Barang
siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. Pasal
144 (1)
Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka
umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang
memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing
di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu
diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan
pencarianya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan
yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang
menjalankan pencarian tersebut. Pasal
145 (1)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal
140, dapat dipidanan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-5. (2)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal
141, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 335 no. 1-4. (3)
Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal
139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 no. 1-3.
Bab IV Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk
undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat,
yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan
itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengambil
sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam
dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. Pasal 147 Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua
atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau
badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah,
untuk menghadiri rapat badan-badan itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan. Pasal 148 Barang siapa pada waktu
diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai
hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan. Pasal 149 (1)Barang siapa pada
waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan
memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak
memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah. (2) Pidana yang sama
diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji,
mau disuap. Pasal 150 Barang suiapa pada
waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan
tipu muslihat berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat
sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan
orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Pasal 151 Barang siapa memakai
nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan. Pasal 152 Barang siapa pada
waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja
menggagalkan pemungutan suara yang telah diadaka atau mengadakan
tipu muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain
dari yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan
suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan
secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun. Pasal 153 (1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke 1-3. (2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat dipidana
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
BAB V Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
8, butir 32. Pasal
153 ter Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
8, butir 32. Pasal
154 Barang
siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. Pasal
154a Barang
siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang
Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima
ribu rupiah. Pasal
155
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan
atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan
maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang
bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Pasal
156 Barang
siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan
dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari
rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian
lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan,
kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. Pasal
156a Dipidana
dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan
sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: Pasal
157
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan
atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan
permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan
rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketuhui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling lama dua
tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima
ratus rupiah. (2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat, itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan
dapat di- larang menjalankan pencarian tersebut. Pasal
158 Barang
siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan
asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan
itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling
banyak tujuh ribu lima ratus rupiah. Pasal
159 Barang
siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia
maupun di luar negeri, seperti yang dimaksud- kan dalam pasal 158,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana
denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. Pasal
160 Barang
siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau
tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan
yang diherikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. Pasal
161
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di
muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,
menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu
hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya
isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2)
Jika yang hemalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan
dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Pasal
161 bis Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal
8, butir 34. Pasal
162 Barang
siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi
keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan hulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal
163
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di
muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan,
kesempatan atau sarana guna melaku- kan tindak pidana dengan maksud
supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan
pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya
menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan
dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut. Pasal
163 bis
(1) Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam
pasal 55 ke-2 berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan
kejahatan, dan kejahatan itu atau percobaan untuk itu dapat dipidana
tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun
atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan
pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang
lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan
atau apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan
itu sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan
atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Pasal
164 Barang
siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan
berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187
atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu,
dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada
pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam
oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan,
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga ratus rupiah. Pasal
165
(1) Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu
kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 110 -
113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam
masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk
menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan
kejahatan tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang
kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah
satu kejahatan berdasarkan pasal- pasal 224 228, 250 atau salah
satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai
surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada
waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera
memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian
atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika
kejahatan itu jadi dilaku- kan, dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa
sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah
membahayakan nyawa orang pada saat akihat masih dapat dicegah, dengan
sengaja tidak memheritahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam
ayat l. Pasal
166 Ketentuan
dalam pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan
itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri,
bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus
atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau
bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung
dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi
saksi terhadap orang tersebut. Pasal
167
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan
tertutup yang dipakai orang lain dengan me- lawan hukum atau berada
di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau
suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara
paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan
anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau
barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena
kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap
memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat
menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga
jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal
168
(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum,
atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat
yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan
anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau
barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu serta
bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam,
dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat
menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama
satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga,
jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pasal
169 (1)
Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan.
atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal
170 (1)
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan
kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan. (2)
Yang bersalah diancam: 1.
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja
menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan
luka-luka; 2.
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan
mengakibatkan luka berat; 3.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan
mengakibatkan maut. (3)
Pasal 89 tidak diterapkan. Pasal
171 Pasal
ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, pasal
8, butir 37. Pasal
172 Barang
siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-teriakan,
atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah. Pasal
173 Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat,
umum yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun. Pasal
174 Barang
siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan
jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah. Pasal
175 Barang
siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan
keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan
yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Pasal
176 Barang
siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat,
umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara
penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu
atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah. Pasal
177 Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah: Pasal
178 Barang
siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk
atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak seribu delapan ratus rupiah. Pasal
179 Barang
siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan
hukum menghancurkan atau merusak tanda peringntan di tempat kuburan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal
180 Barang
siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah
atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau
diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
181 Barang
siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan
mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lirna ratus rupiah. |