|
![]() BUKU KETIGA PELANGGARAN
Bab I (1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya peminadaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari. Pasal 490 Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah : 1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadaphewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang dimuka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan; 2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada dibawah penjagaannya, barang siapa hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipadang dimuka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan; 3. barangsiapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada dibawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian; 4. barang siapa memelihara binatang buas tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak mentaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu. Pasal 491 Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah: 1. barangsiapa yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga; 2. barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain. Pasal 492 (1) Barangsiapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau menggangu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu. Pasal 493 Barangsiapa secara melawan hukum di jalam umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. Pasal 494 Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah : 1. barangsiapa tidak melakukan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada penggalian atau penumpukan tanah dijalan umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya, atau pada beban yang ditaruh disitun oleh atau atas perintahnya; 2.barangsiapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan pekerjaan diatas atau dipinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya; 3. barangsiapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalam umum; 4. barangsiapa membiarkan dijalan umum, hewan utnk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian ; 5.barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan, agar tidak menimbulkan kerugiaan; 6. barangsiapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalang-halangi sesuatu jalanan untuk umum didarat maupun di air menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak semetinya. Pasal 495 (1) Barang siapa tanpa ijin kepada polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, ditempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya peminadanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari. Pasal 496 Barang siapa tanpa ijin Kepala Polisi, atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak kepunyaaan sendiri, diancam dengan denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah. Pasal 497 Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah : 1. barangsiap dijalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api atau tanpa perlu menembakkan senjata api; 2. barangsiapa melepaskan balon angin dimana digantungkan bahan-bahan menyala. Pasal 498 dan 499 Ditiadakan berdasarkan S.32-143 Jo 33-9. Pasal 500 Barangsiapa tanpa ijin Kepala Polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obat ledak, mata peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. Pasal 501 (1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barangsiapa
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan, atatu mempunyai persediaan
untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsu
atau yang busuk, ataupun aor susu dari ternak yang sakit atau yang
2. barangsiapa
tanpa ijin Kepala Polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual,
menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong
karena sakit atau mati dengan sendirinya; Pasal 502 (1) Barangsiapa tanpa ijin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara dimana dilarang untuk itu tanpa ijin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah. (2) Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam pelanggaran, dapat dirampas.
Bab II Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: 1. barangsiapa membikin ingkar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu; 2. barangsiapa membikin gadung di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, diwaktu ada ibadat atau sidang. Pasal 504 (1) Barangsiapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu. (2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Pasal 505 (1) Barangsiapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. (2) Pergelangdangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur diatas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan Pasal 506 Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. Pasal 507 Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah: 1. barangsiapa tanpa wenang memakai suatu gelar ninggrat, atau tanda kehormatan indonesia; 2. barangsiapa tanpa ijin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing; 3. barangsiapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu. Pasal 508 Barangsiapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakaainya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpuulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 508 bis Barangsiapa dimuka umum tanpa wenang memakai pakaian dengan manyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal 509 Barangsiapa tanpa ijin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kotrak komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Pasal 510 (1) Diancam
dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah,
barangsiapa tanpa ijin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk
1. mengadakan
pesta atau keramaian untuk umum 2. mengadakan
arak-arakan dijalan umum (2) Jika arak-arakan
diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan,
yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu
atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah. Pasal
511 Barangsiapa
diwaktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah
dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan
oleh kemacetan lalu-lintas dijalan umum, diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. Pasal
512 (1) Barangsiapa
tidak diwenangkan melakukan pencarian yang menurut atura-aturan
umum harus diberi kewenangan untuk itu, melakukan tanpa keharusan,
diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah. (2) Barangsiapa
diwenangkan melakukan pencurian yang menurut aturan-aturan harus
diberi kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencarian tersebut
tanpa keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana
denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. (3) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal
ayat pertama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling lama satu
bulan. Pasal
512 a Barangsiapa
sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sambilan menjalankan
pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat ijin,
didalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus
lima puluh ribu rupiah. Pasal 513 Barangsiapa
menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada
padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk
pemakaian yang tak diijinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana
kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah. Pasal
514 Seorang pekerja
harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam
menjalankan pencariannyamelakukan kelalaian atau kekurangan dalam
pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian
barang yang diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah. Pasal
515 (1) Diancam
dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda
paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah : 1. barangsiapa
pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung dimana dia menetap,
tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan
2. barangsiapa
telah menetap dibagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan
hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empatbelas
hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya. (2) Ketentuan
dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman
dan menetap, yang masih di dalam satu kota. Pasal
516 (1) Barangsiapa
menjadikan sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada
orang lain, dan tidak mempunyai register terus menerus, atau tidak
mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat
kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ,
atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk
itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari. Pasal
517 (1) Diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda
paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah ; 1. barangsiapa
membeli, menukar, menerima untuk hadiah, gadai, pakai atau simpan
dari seorang tentara dibawah pangkat perwira, atau menjualkan, menggadaikan,
meminjamkan, atau menyimpan barang tersebut untuk seorang tentara
dibawah pangkat perwira, yang diberikan tanpa ijin dari atau atas
nama perwira. 2. barangsiapa
menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang
yang demikian, tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam
register yang ditentukan dalam aturan-aturan umum. (2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat
dilipatkan dua kali. Pasal
518 Barangsiapa
tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu
barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau
pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. Pasal
519 (1) Barangsiapa
membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual
atau disiarkan, ataupun memasukkannya ke Indonesia, barang cetakan,
potongan logam, atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai
uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek
negara, atau perangko pos, diancam dengan pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. (2) Benda-benda
yang merupakan pelanggaran dapat dirampas. Pasal
519 bis Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling
banyak lima belas ribu rupiah: 1. barangsiapa
mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio
yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang
sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk
diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya
harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul
dengan pengumuman; 2. barangsiapa
mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio,
jika ia sendiri, maupun orang darimana berita itu diterimanya, tidak
berwenang untuk itu. Pasal
520 Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan : 1. barangsiapa
yang setelah mendapatkan pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak
sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan
umum, diharuskan adnya kerjasama dengan pengurus; 2. seorang pengurus
atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang
setelah mendapatkan pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri
melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana menurut atura-aturan umum,
diharuskan adanya kerjasama dengan pengurus.
BAB III
Barangsiapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan
mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau
bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan
paling lama duabelas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan
ratus rupiah. Pasal
522 Barangsiapa
menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi ahli atau juru bahasa,
tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah. Pasal
523 Barangsiapa
tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakan pekerjaan rodi,
pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan
pidana kurungan paling tinggi tiga hari, atu pidana denda paling
tinggi tiga hari, atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah. Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan
pidana kurungan paling tinggi tiga bulan. Pasal
524
Diancam dengan
pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barangsiapa
dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang
sudah atau yang akan dibawah pengampuan, atau orang yang akan atau
sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, dipanggil untuk didengar
selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/isteri, wali
atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas oleh hakim atau
atas perintahnya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun
dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang
dapat diterimanya.
2. barangsiapa
dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah
atau akan dibawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor
peninggalan harta atau atas permintaanya oleh kepala polisi, tidak
datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan,
tanpa alsan yang dapat diterima.
3. barangsiapa
dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk dedengar
oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi,
tidak datang sendiri atau dengan perntaraan kuasanya, tanpa alasan
yang dapat diterima. Pasal
525
(1) Barangsiapa
ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan
tertangkap tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa
umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberikan pertolongan
tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang membahayakan,
diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah;
(2) Ketentuan
ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena
ingin menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah
seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau
menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (isteri)
atau bekas suaminya (isterinya). Pasal
526
Barangsiapa
menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan
dimuka umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan
undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus
dua puluh lima rupiah. Pasal
527
Ditiadakan berdasarkan
L.N. 1955-28 Pasal 528
(1) diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, barangsiapa tanpa ijin penguasa
yang berwenang:
1. membikin
salinan atau petikan sari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya,
yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
2. mengumumkan
seluruh atau sebagian surat-surat tersebut dalam butir 1;
3. mengumumkan
hal-hal yang termaktub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1,
padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan
itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena
alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.
Bab IV
Barangsiapa
tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan
pada pejabat Catatan sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan
kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah. Pasal 530
(1) Seorang
petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat
dilangsungkan dihadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan
padanya bahwa pelanggaran di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika ketika
melakukan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi
tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan.
BAB V
Barangsiapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak
memberikan pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa selayaknya
menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam jika kemudian
orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
BAB VI
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak
dua ratus dua puluh lima rupiah: 1. barangsiapa
dimuka umum menyanyikan yang melanggar kesusilaan ; 2. barangsiapa
dimuka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan; 3. barangsiapa
ditempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran
yang maelanggar kesusilaan; Pasal
533 Diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
tiga ribu rupiah: 1. barangsiapa
di tempat untuk lalu-lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukan
atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin
terbaca maupun gambar atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu
birahi para remaja; 2. barangsiapa
di tempat untuk lalu-lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan
isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja; 3. barangsiapa
dengan terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suami tulisan,
gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu birahi para remaja
maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa
diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang
dapat membangkitkan nafsu birahi para remaja; 4. barangsiapa
menawarkan, memberikan untuk terus atau untuk sementara waktu, menyerahkan
atau memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang
yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun; 5. barangsiapa
memperdengarkan isi tulisan yang demikian dimuka seorang yang belum
dewasa dan di bawah umur tujuhbelas tahun. Pasal
534 Barangsiapa
dengan terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah
kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan,
ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa
diminta, menunjuk sebagai bisa di dapat, sarana atau perantaraan
(diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling
lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah. Pasal
535 Barangsiapa
terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan
kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan,
ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa
diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan
yang demikian itu, diancam dengan pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah. Pasal
536 (1) Barangsiapa
terang dalam keadaan mabuk berada dijalan, umum, diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. (2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan
dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama tiga hari. (3) Jika terjadi
pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir
dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua mingu. (4) Pada pengulangan
ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang
kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi
tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan. Pasal
537 Barangsiapa
diluar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau
arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan
atau kepada isterinya, anak atau pelayanan, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi
seribu lima ratus rupiah. Pasal
538 Penjual atau
wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan
memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak
di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima
ratus rupiah. Pasal
539 Barangsiapa
pad kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan
rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan
secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai
hadiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari
atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. Pasal
540 (1) diancam
dengan pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda
paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah; 1. barangsiapa
menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya; 2. barangsiapa
tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan
atau yang merupakan siksaaan bagi hewan tersebut. 3. barangsiapa
menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya,
yang kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang
menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu itdak sesuai
atau menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut; 4. barangsiapa
menyangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara
yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut; 5. barangsiapa
mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa tanpa diberi atau
disuruh beri makan atau minuman. (2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelahj adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu
pelanggaran pada pasal 541 atau karena kejahatan karena berdasarkan
pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas
hari. Pasal 541 (1) Diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: 1. barangsiapa
menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta
padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya
dirahang ataua belum menyanggit kedua gigi dalamnya dirahang bawah; 2. barangsiapa
memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut pada butir 1 atau mengikat
maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan; 3. barangsiapa
menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor
kuda induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi
mukanya mengikutinya. (2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan
menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan
pasal 540, ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari. Pasal
542 Ditiadakan berdasarkan
Undang-undang No.7 tahun 1974. Pasal
543 Ditiadakan berdasarkan
S. 23.277, 352 Pasal
544 (1) Barangsiapa
tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan
sabungan ayam atau jangkrik di jalanan umum atau dipinggirnya, maupun
ditempat yang dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana
kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah. (2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat
dilipat duakan. Pasal
545 (1) Barangsiapa
menjadikan sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang,
untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, siancam dengan
pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak
tiga ratus rupiah. (2) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat
dilipatduakan. Pasal
546 Diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah: 1. barangsiapa
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan
untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan
olehnya mempunyai kekuatan gaib. 2. barangsiapa
mengajarkan ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan
kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya
bagi diri sendiri. Pasal
547 Seorang saksi,
yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut
ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat
atu benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama
sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh
rupiah.
BAB VII
Barangsiapa
tanpa wenang, membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di
tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. Pasal
549 (1) Barangsiapa
tanpa wenang membiarkan ternak berjalan di kebun, dipadang rumput
kering, baik ditanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami
ataupun yang sudah sedia unutk ditaburi. ditugali atau ditanami
atau yang hasilnya belum diambil, atau pun ditanaha kepunyaan orang
lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan
yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. (2) Ternak yang
menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas. (3) Jika ketika
melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama empatbelas hari. Pasal
550 Barangsiapa
tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi,
ditugali atau ditanami, diancam dengan dengan pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah Pasal
551 Barangsiapa
tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh
pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ratus dua lima puluh rupiah.
BAB VIII
Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan Pengadilan,
jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan
ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda
paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah. Pasal
553
Ditiadakan berdasarkan
S.35-576; lihat pasal 528 Pasal
554
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa
yang berwenang menahan surat-surat jabatan. Pasal
555
Diancam dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah kepada lembaga pemasyarakatan,
tempat menahan orang tahanan sementara atau orang yang disandera,
atau kepala rumah pendidikan negara atau rumah sakir jiwa, yang
menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan tidak meminta
diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang
berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa menuliskan menurut
aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau keputusan
yang menjadi alasan orang itu diterima. Pasal
556
Seorang pejabat
catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta
diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan
menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. Pasal
557
Diancam dengan
pidanadenda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang pejabat
catatan sipil yang bertindak melawanan dengan ketentuan aturan-aturan
umum mengenai register atau akte catatan sipil, menganai tata cara
sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;
2. setiap orang
lain menyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan
aturan-aturan umum mengenai register dan akte catatan sipil. Pasal
557 a
Seorang perantara
catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen
pemeliharaan register catatan sipil orang-orang cina diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal
558
Seorang pejabat
catatan yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan
suatu akte diatas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal
558 a
Seorang perantara
catatan sipil yang tidak membikin akte daripada suatu pemberitahuan
kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan
sipil bagi orang-orang Cina, atau menuliskan suatu akte di atas
kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu
dua ratus lima puluh rupiah. Pasal
559
Diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang pejabat
catatan sipil yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil,
sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
2. seorang pejabat
yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana
diharuskan oleh ketentuan undang-undang.
BAB IX
Seorang nahkoda
kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani
daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan-ketentuan undang-undang,
diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. Pasal
561
Seorang nahkoda
kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas,
buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undng-undang,
diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. Pasal
562
Diancam dengan
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
1. seorang nahkoda
kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian dikapal
supaya dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan
buku-buku harian itu di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang
itu diharuskan padanya;
2. seorang nahkoda
kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang diharuskan
oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak
memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan-ketentuan
undang-undang ini diharuskan padanya;
3. seorang nahkoda
kapal Indonesia yang jika ketika register pidana tidak ada, tidak
memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan
undang-undang;
4. seorang pengusaha
pelayaran, pemegang buku atau nahkoda kapal Indonesia yang menolak
permintaan untuk memperlihatkana kepada yang berkepentingan buku-buku
harian yang dipelihara dikapalnya, atau menolak untuk memberi salinan
dari buku-buku itu, dengan membayar biayanya. Pasal
563
Seorang nahkoda
kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang-undang
mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama
perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu
lima ratus rupiah. Pasal
564
Seorang nahkoda
atau anak buah yang tidak memperlihatkan ketentuan undang-undang
untuk mencegah tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggara atau
terdampar, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah. Pasal
565
Barangsiapa
tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan
sedikit perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh
dipakai oleh kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal yang demikian,
maupun perahu-perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang
sakit, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pasal
566
Seorang nahkoda
kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya
menurut pasal 358 a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan dan pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah. Pasal
567
Seorang pengusaha
pelabuhan atau nahkoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan
anak buah orang-orang yang tidak merjanjian kerja-kerja sebagaimana
dimaksud pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidk
menjalankan perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan
orang-orang yang namanya tidak ada di dalam daftar anak buah, dalam
hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang
yang bekerja demikian. Pasal
568
Barangsiapa
menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan
pasal 517 b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang
untuk aiapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya,
diancam, jika konosemen lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling
banyak tujuh puluh lima ratus rupiah. Pasal
569
(1) Barangsiapa
menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan
pasal 533 b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang
untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya,
diancam, jika surat lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling
banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam
dengan pidana yang sama, barangsiapa bertentangan dengan pasal 533b
Kitab Undang-undang Hukum Dagang, memberikan surat jalan yang tidak
ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut
kewenangannya. |