|
![]() UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ....TAHUN..... TENTANG PEMBERANTASAN TERORISME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa keamanan dan ketertiban dalam masyarakat merupakan hak dasar yang harus dijaga secara terus menerus dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana belum memberi landasan hukum yang kuat dalam usaha melindungi masyarakat terhadap terorisme; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pemberantasan Terorisme;
Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 beserta
Perubahannya;
Dengan persetujuan bersama antara
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Terorisme adalah tindakan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang
berlatarbelakang dan atau bertujuan politik dengan kegiatan dalam bentuk sebagai berikut:
Pasal 2
Pemberantasan terorisme dilakukan berdasarkan asas
BAB II
TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 3
Setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berlatar belakang dan
atau bertujuan politik dengan menimbulkan bahaya atau ancaman bahaya bagi nyawa orang lain atau
menghancurkan harta benda sehingga tidak dapat digunakan lagi, dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 4
Setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berlatar belakang dan
atau bertujuan politik dengan merampas kebebasan pribadi dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan paling singkat 4 (empat) tahun.
Pasal 5
Setiap orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berlatar belakang dan
atau bertujuan politik dengan menciptakan perasaan takut pada masyarakat luas dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 5 (liana) tahun.
Pasal 6
Percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana
tersebut.
Pasal 7
Setiap orang yang melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 5, atau Pasal 6 di luar wilayah negara Republik Indonesia, diberlakukan pula ketentuan
Undang-undang ini.
BAB III
TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN
DENGAN TINDAK PIDANA TERORISME
Pasal 8
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para
saksi dalam perkara terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
paling singkat 2 (dua) tahun.
Pasal 9
Setiap saksi perkara terorisme yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau member
keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan paling
singkat 1 (satu) tahun.
Pasal 10
Setiap orang yang mengungkapkan identitas pelapor atau pemberi infonnasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dan paling singkat 1
(satu) tahun.
BAB IV
SATUAN TUGAS ANTI TERORISME
Pasal 11
(1) Pemberantasan terorisme dilakukan oleh Satgas.
BAB V
PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, PENUNTUTAN,
DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 12
Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak
pidana terorisine dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-undang ini.
Pasal 13
Perkara terorisme termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan
guna penyelesaian secepatnya.
Pasal 14
(1) Penyelidikan dan penyidikan terorisme dilakukan oleh Satgas.
Pasal 15
Dalam pemeriksaan pendahuluan bagi tersangka perkara terorisme berlaku sistem inquisitor.
Pasal 16
Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras berdasarkan bukti
permulaan yang cukup melakukan tindak pidana terorisme untuk paling lama 7 (tujuh) hari.
Pasal 17
Penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
untuk jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama
3 X 90 (tiga kali sembilan puluh) hari.
Pasal 18
Penyidik yang diberi tugas melakukan penyelidikan dan atau penyidikan dapat melakukan:
Pasal 19
Dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan, tersangka tidak mempunyai hak:
Pasal 20
(1) Penyelidik dan penyidik mempunyai wewenang untuk memasuki pekarangan, gedung, rumah,
bangunan, sarana angkutan atau proyek vital milik negara maupun swasta.
Pasal 21
Barang bukti dalam perkara terorisme dirampas untuk negara atau dimusnahkan.
Pasal 22
Selama menjalani tahanan tersangka ditempatkan dalam ruang tahanan khusus di lingkungan Rumah
Tahanan Negara.
Pasal 23
Setiap orang dilarang mengungkapkan nama dan alamat atau hal-hal yang memberikan kemungkinan
dapat diketahui identitas pelapor atau pemberi informasi.
BAB VI
PERLINDUNGAN BAGI
PENYELIDIK DAN PENYIDIK
Pasal 24
Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara terorisme, penyelidik dan penyidik wajib diberi
perlindungan khusus.
BAB VII
KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 25
Dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, terbadap
perkara terorisme dapat dilakukan kerja sama bilateral atau multilateral dengan negara lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik hidonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN... NOMOR ...
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR... TAHUN...
TENTANG
PEMBERANTASAN TERORISME
I. UMUM
Terorisme adalah suatu kejahatan yang berlatar belakang atau bertujuan politik yang
menggunakan kekerasan dan atau ancaman kekerasan yang sangat membahayakan bagi
kehidupan bennasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Terorisme dapat dilakukan oleh perorangan maupun organisasi kejahatan yang berdimensi baik
nasional, regional, maupun internasional. Oleh karena itu, dalam melakukan
pemberantasannya dapat dilakukan kerja sama internasional.
Sebagai kejahatan internasional, pelaku terorisme dapat diadili di tempat atau negara di mana
dilakukan terorisme tersebut tanpa melihat kewarganegaraan pelaku. Mengingat terorisme
sebagai suatu tindak pidana khusus maka dalam rangka pemberantasannya perlu dibentuk
Satuan Tugas Anti Terorisme yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Satuan Tugas Anti Terorisme diberi kewenangan
melakukan pemberantasan terorisme dengan kerja sama antar instansi terkait di bawah
koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya dalam proses
penanganannya sejak dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan terdapat hal-hal yang diatur secara khusus yang menyimpang dari KUHAP
atau ketentuan hak asasi manusia, antara lain penetapan lamanya penangkapan, penahanan,
dan sistem pemeriksaan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan instansi terkait antara lain Departemen Luar Negeri,
Departemen Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Yang dimaksud dengan "sistem inquisitoir" adalah suatu cara yang memperlakukan
tersangka sebagai obyek pemeriksaan, dan bukan sebagai pihak sebagaimana dalam sistem
accusatoir.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Yang dimaksud dengan "ruang tahanan khusus" adalah ruangan di lingkungan Rumah
Tahanan Negara yang khusus diperuntukan untuk menempatkan tahanan terorisme dan
terpisah dari tahanan perkara lain.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Yang dimaksud dengan "perlindungan khusus" antara lain pada waktu melakukan tugas
penyelidikan atau pemeriksaan tidak boleh diketahui identitasnya ataupun diperlihatkan
wajahnya.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... |