|
![]()
Undang-undang No. 39 Tahun 1999
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar
setiap orang mengetahiunya, memerintahkan pengundangan
Undang-undangan ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia. pada tanggal 23 September 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
|