|
![]()
Undang-undang No. 39 Tahun 1999
Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia. Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain,
moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertinban umum dalam
suatru masyarakat demokratis.
|