|
![]()
Undang-undang No. 39 Tahun 1999
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaiman diatur pasal
71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan negara, dan
bidang lain.
|