|
![]()
Undang-undang No. 39 Tahun 1999
Komnas HAM bertujuan :
a. Pengembangkan kondisi yang konduktif bagi pelaksanaan hak asasi
manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang dasar 1945 dan
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia; dan
b. Meningkatkan perlindungan dan penegakkan hak asasi manusia
guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan
kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
(1) Untuk mencapai tujuannya Komnas HAM melaksanakan fungsi
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang
hakasasi manusia.
(2) Komnas HAM beranggotakan tokoh masyarakat yang profesional,
berdedikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum
dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, menghormati hak
asasi mannusia dan kewajiban dasar manusia.
(3) Komnas HAM berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
(4) Perwakilan Komnas HAM dapat didirikan di daerah.
Komnas HAM berdasarkan Pancasila.
(1) Komnas HAM mempunyai kelengkapan yang terdiri dari:
(2) Komnas HAM mempunyai sebuah Sekretariat Jenderal sebagai
unsur pelayanan.
(1) Sidang Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas
HAM.
(2) Sidang Paripurna terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM.
(3) Sidang Paripurna menetapkan Peraturan tata tertib, program kerja,
dan mekanisme program kerja Komnas HAM.
(1) Pelaksanaan kegiatan Komnas HAM dilakukan oleh Subkomisi.
(2) Ketentuan mengenai Subkomidi diatur dalam Peraturan tata tertib
Komnas HAM.
(1) Sekretariat Jenderal memberikan pelayanan administratif bagi
pelaksanaa kegiatan Komnas HAM.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dengan
dibantu oleh unit kerja dalam bentuk biro-biro.
(3) Sekretaris Jenderal di jabat oleh seorang pegawai negeri yang
bukan anggota Komnas HAM.
(4) Sekretaris Jenderal diusulkan oleh Sidang Paripurna dan ditetapkan
oleh Keputusan Presiden.
(5) Kedudukan , tugas, tanggung jawab, dan susunan organisasi
Sekretariat Jenderal ditetapkan dengsn Keputusan Presiden.
Ketentuan mengenai Sidang Paripurna dan Sub Komisi ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan tata tertib Komnas HAM.
(1) Anggota Komnas HAM berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesiaberdasarkan
usulan Komnas HAM dan diresmikan Presiden selaku Kepala Negara.
(2) Komnas HAM dipimpin oleh seorang Ketua dan 2 (dua) orang wakil
ketua.
(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari Anggota.
(4) Masa jabatan keanggotan Komnas HAM selama 5 (lima) tahun dan
setelah berakhir dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
Yang dapat diangkat menjadi anggota Komnas HAM adalah Warga
Negara Indonesia yang:
(1) Pemberhentian Komnas HAM dilakukan berdasarkan keputusan
Sidang Paripurna dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia serta ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Anggota Komnas HAM berhenti antar waktu sebagai anggota
karena: Ketentuan mengenal tata cara pemilihan, pengangkatan, serta pemberhentian anggota dan Pimpinan Komnas HAM ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
(1) Setiap anggota Komnas HAM berkewajiban :
(2) Setiap anggota Komnas HAM berhak : Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan hak anggota Komnas HAM serta tata cara pelaksanaannya ditetapkan dengan peraturan tata tertib Komnas HAM.
(1) Untuk melaksanakn fungsi Komnas HAM dalam pengkajian dan
penelitian sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM
bertugas dan berwenang melakukan :
(2) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam penyuluhan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan :
(3) Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan :
(4) Untuk melaksankan fungsi Komnas HAM dalam mediasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 76, Komnas HAM bertugas dan
berwenang melakukan :
(1) Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat
bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan
pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
(2) Pengaduan hanya dapat pelayanan apabila disertai dengan identitas
pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang
materi yang diadukan.
(3) Dalam hal pengaduan dilakukan oleh orang lain, maka pengaduan
harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya
dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi
manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
(4) Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3), meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai
pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok
masyarakat.
(1) Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak
dilakukan atau dihentikan apabila:
(2) Mekanisme pelaksanaan untuk kewenangan untuk tidak melakukan
atau menghentikan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
(1) Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu guna melindungi
kepentingan dan hak asasi manusia yang bersangkutan atau terwujud
penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat
menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan memberi
keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi
aduan atau pemantauan.
(2) Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau
membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang
diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan atau
pemantauan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (2) didasarkan
pada pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti
lainnya tersebut dapat : Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.
(1) Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait
sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib
memenuhi permintaan Komnas HAM.
(2) Apabila kewajiban yang dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi
oleh pihak yang bersangkutan, maka bagi mereka berlaku ketentuan
pasal 95.
Apabila seseorang yang dipanggil tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangannya, Komnas HAM dapat meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk memenuhi panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perungang-undangan.
(1) Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ayat (4) huruf
a dan b, dilakukan oleh Komnas HAM yang ditunjuk sebagai mediator.
(2) Penyelesaian yang dicapai sebagaimana dimaksud ayat (1), berupa
kesepakatan secara tertulis dan ditanda tangani oleh para pihak dan
dikukuhkan oleh mediator.
(3) Kesepakatan tertulis sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan
keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai
alat bukti yang sah.
(4) Apabila keputusan mediasi tidak dilaksanakan oleh para pihak
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan tersebut, maka
pihak lainnya dapat meminta pada Pengadilan Negeri setempat agar
keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan
pembubuhan kalimat "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa".
(5) Pengadilan tidak dapat menolak permintaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4).
Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan tentang pelaksanaan, fungsi, tugas, wewenangnya serta kondisi hak asasi manusia, dan perkara-perkara yang ditanganinya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Presiden dengan tembusan Mahkamah Agung. Anggaran Komnas HAM dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan dan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang
serta kegiatan Komnas HAM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata
Tertib Komnas HAM.
|