|
![]()
Undang-undang No. 39 Tahun 1999
Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran hak asasi amnusia kepada Komnas HAM atau lembaga lain yang berwenang dalam rangka perlindungan, penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia. Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak mengajukan usulan mengenai perumusan dan kebijakkan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM atau lembaga lainnya.
Setiap orang, kelompok, organisasi pilitik, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, lembaga studi, atau
lembaga kemasyarakatan lainnya, baik secara sendiri-sendiri maupun
bekerja sama dengan Komnas HAM dapat melakukan penelitian,
pendidikan, dan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi
manusia.
|