Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat
adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
Pengadilan Hak Asasi Manusia yang
selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi
manusia yang berat.
Setiap orang adalah orang perseorangan,
kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara
individual.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PENGADILAN HAM
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus
yang berada di lingkungan Peradilan Umum.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan
Pasal 3
(1) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau
daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang
bersangkutan.
BAB III
LINGKUP KEWENANGAN
Pasal 4
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pasal 5
Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan
memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas
teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.
Pasal 6
Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa
dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang
yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Pasal 7
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat
meliputi:
a. kejahatan genosida;
b. kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasal 8
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama, dengan cara:
membunuh anggota kelompok;
mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
memindahkan secara paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke kelompok lain.
Pasal 9
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain
secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
- penyiksaan;
- perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan
seksual lain yang setara;
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama,
jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang
dilarang menurut hukum internasional;
- penghilangan orang secara paksa; atau
- kejahatan apartheid.
BAB IV
HUKUM ACARA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
Dalam hal tidak ditentukan lain dalam
Undang-undang ini, hukum acara atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Bagian Kedua
Penangkapan
Pasal 11
(1) Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang
melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras
melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang
cukup.
(2) Pelaksanaan tugas penangkapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat
tugas dan memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan
identitas tersangka dengan menyebutkan alasan penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan
serta uraian singkat perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dipersangkakan.
(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan
dilakukan.
(4) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa
surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap
beserta barang bukti yang ada kepada penyidik.
(5) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dilakukan untuk paling lama 1 (satu) hari.
(6) Masa penangkapan dikurangkan dari
pidana yang dijatuhkan.
Bagian Ketiga
Penahanan
Pasal 12
(1) Jaksa Agung sebagai penyidik dan
penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan
penyidikan dan penuntutan.
(2) Hakim Pengadilan HAM dengan
penetapannya berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang
pengadilan.
(3) Perintah penahanan atau penahanan
lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal terdapat
keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri,
merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi pelanggaran hak asasi
manusia yang berat.
Pasal 13
(1) Penahanan untuk kepentingan penyidikan
dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua
Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, maka penahanan
dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai
dengan daerah hukumnya.
Pasal 14
(1) Penahanan untuk kepentingan penuntutan dapat dilakukan
paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai
dengan daerah hukumnya.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) habis dan penuntutan belum dapat diselesaikan, maka penahanan
dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan
daerah hukumnya.
Pasal 15
(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan
di sidang Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua
Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.
Pasal 16
(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan
banding di Pengadilan Tinggi dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua
Pengadilan Tinggi sesuai dengan daerah hukumnya.
Pasal 17
(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan
kasasi di Mahkamah Agung dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua
Mahkamah Agung.
Bagian Keempat
Penyelidikan
Pasal 18
(1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia
yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam
melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang
terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan penyelidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penyelidik berwenang:
melakukan penyelidikan dan pemeriksaan
terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya
patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
menerima laporan atau pengaduan dari
seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat,
serta mencari keterangan dan barang bukti;
memanggil pihak pengadu, korban, atau
pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya;
memanggil saksi untuk diminta dan
didengar kesaksiannya;
meninjau dan mengumpulkan keterangan di
tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
memanggil pihak terkait untuk memberikan
keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya;
atas perintah penyidik dapat melakukan
tindakan berupa:
1) pemeriksaan surat;
2) penggeledahan dan penyitaan;
3) pemeriksaan setempat terhadap rumah,
pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak
tertentu;
4) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan
penyelidikan.
(2) Dalam hal penyelidik mulai melakukan
penyelidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang
berat penyelidik memberitahukan hal itu kepada penyidik.
Pasal 20
(1) Dalam hal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat
bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi
manusia yang berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kesimpulan
hasil penyelidikan disampaikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyerahkan seluruh
hasil penyelidikan kepada penyidik.
(3) Dalam hal penyidik berpendapat bahwa
hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik
segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk
dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil
penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.
Bagian Kelima
Penyidikan
Pasal 21
(1) Penyidikan perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.
(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) tidak termasuk kewenangan menerima laporan atau pengaduan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas
unsur pemerintah dan atau masyarakat.
(4) Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik
ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing.
(5) Untuk dapat diangkat menjadi penyidik
ad hoc harus memenuhi syarat :
warga negara Republik Indonesia;
berumur sekurang-kurangnya 40 (empat
puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
berpendidikan sarjana hukum atau sarjana
lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
sehat jasmani dan rohani;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan
tidak tercela;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945; dan
memiliki pengetahuan dan kepedulian di
bidang hak asasi manusia.
Pasal 22
(1) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
dan (3) wajib diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal
hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM
sesuai dengan daerah hukumnya.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, penyidikan dapat
diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan
daerah hukumnya.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dari hasil penyidikan tidak diperoleh
bukti yang cukup, maka wajib dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa
Agung.
(5) Setelah surat perintah penghentian
penyidikan dikeluarkan, penyidikan hanya dapat dibuka kembali dan dilanjutkan apabila
terdapat alasan dan bukti lain yang melengkapi hasil penyidikan untuk dilakukan
penuntutan.
(6) Dalam hal penghentian penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dapat diterima oleh korban atau keluarganya,
maka korban, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai
dengan derajat ketiga, berhak mengajukan praperadilan kepada Ketua Pengadilan HAM sesuai
dengan daerah hukumnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Keenam
Penuntutan
Pasal 23
(1) Penuntutan perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri
atas unsur pemerintah dan atau masyarakat.
(3) Sebelum melaksanakan tugasnya penuntut
umum ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing.
(4) Untuk dapat diangkat menjadi penuntut
umum ad hoc harus memenuhi syarat :
warga negara Republik Indonesia;
berumur sekurang-kurangnya 40 (empat
puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
berpendidikan sarjana hukum dan
berpengalaman sebagai penuntut umum;
sehat jasmani dan rohani;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan
tidak tercela;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan
memiliki pengetahuan dan kepedulian di
bidang hak asasi manusia.
Pasal 24
Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan paling lambat 70 (tujuh puluh) hari terhitung
sejak tanggal hasil penyidikan diterima.
Pasal 25
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
sewaktu-waktu dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai
perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Bagian Ketujuh
Sumpah
Pasal 26
Sumpah penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ad
hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (3), lafalnya berbunyi
sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan
sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu
apapun kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya,
untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya
akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara
Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya
senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak
membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan
kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang
petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
Bagian Kedelapan
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Paragraf 1
Umum
Pasal 27
(1) Perkara pelanggaran hak asasi manusia
yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Pemeriksaan perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim
Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada
Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
(3) Majelis hakim sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.
Pasal 28
(1) Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Jumlah hakim ad hoc sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.
(3) Hakim ad hoc diangkat untuk selama 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf 2
Syarat Pengangkatan Hakim Ad Hoc
Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim
ad hoc harus memenuhi syarat:
warga negara Republik Indonesia;
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berumur sekurang-kurangnya 45 (empat
puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
berpendidikan sarjana hukum atau sarjana
lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
sehat jasmani dan rohani;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan
tidak tercela;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945; dan
- memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi
manusia.
Pasal 30
Hakim ad hoc yang diangkat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) sebelum melaksanakan tugasnya wajib mengucapkan sumpah
sesuai dengan agamanya masing-masing yang lafalnya berbunyi sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji dengan
sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak akan memberikan atau
menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya,
untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya
akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar
negara, Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya
senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak
mem-beda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam
melaksanakan kewajiban saya ini dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik
dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".
Paragraf 3
Acara Pemeriksaan
Pasal 31
Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180
(seratus delapan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM.
Pasal 32
(1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus
dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke
Pengadilan Tinggi.
(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri
atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad
hoc.
(3) Jumlah hakim ad hoc di Pengadilan
Tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29, dan Pasal 30 juga berlaku bagi pengangkatan
hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi.
Pasal 33
(1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi
manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan
diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara
dilimpahkan ke Mahkamah Agung.
(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 5 (lima) orang terdiri
atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
(3) Jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
(4) Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat
oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(5) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam
ayat (4) diangkat untuk satu kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(6) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad
hoc pada Mahkamah Agung harus memenuhi syarat :
warga negara Republik Indonesia;
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berumur sekurang-kurangnya 50 (lima
puluh) tahun;
berpendidikan sarjana hukum atau sarjana
lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
sehat jasmani dan rohani;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan
tidak tercela;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945; dan
memiliki pengetahuan dan kepedulian di
bidang hak asasi manusia.
BAB V
PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSI
Pasal 34
(1) Setiap korban dan saksi dalam
pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari
ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan secara
cuma-cuma.
(3) Ketentuan mengenai tata cara
perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KOMPENSASI, RESTITUSI, DAN REHABILITASI
Pasal 35
(1) Setiap korban pelanggaran hak asasi
manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan
rehabilitasi.
(2) Kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam amar putusan Pengadilan HAM.
(3) Ketentuan mengenai kompensasi,
restitusi, dan rehabilitasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
Setiap orang yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, b, c, d, atau e dipidana dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun
dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 37
Setiap orang yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, b, d, e, atau j dipidana dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 25 (dua puluh lima) tahun
dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 38
Setiap orang yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 39
Setiap orang yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 40
Setiap orang yang melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g, h, atau i dipidana dengan pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 41
Percobaan, permufakatan jahat, atau
pembantuan untuk melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9
dipidana dengan pidana yang sama dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36,
Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40.
Pasal 42
(1) Komandan militer atau seseorang yang secara efektif
bertindak sebagai komandan militer dapat dipertanggungjawabkan terhadap tindak pidana yang
berada di dalam yurisdiksi Pengadilan HAM, yang dilakukan oleh pasukan yang berada di
bawah komando dan pengendaliannya yang efektif, atau di bawah kekuasaan dan
pengendaliannya yang efektif dan tindak pidana tersebut merupakan akibat dari tidak
dilakukan pengendalian pasukan secara patut, yaitu :
- komandan militer atau seseorang tersebut mengetahui atau
atas dasar keadaan saat itu seharusnya mengetahui bahwa pasukan tersebut sedang melakukan
atau baru saja melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
- komandan militer atau seseorang tersebut tidak melakukan
tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya untuk mencegah atau
menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang
untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
(2) Seorang atasan, baik polisi maupun sipil
lainnya, bertanggung jawab secara pidana terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat
yang dilakukan oleh bawahannya yang berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya yang
efektif, karena atasan tersebut tidak melakukan pengendalian terhadap bawahannya secara
patut dan benar, yakni :
- atasan tersebut mengetahui atau secara sadar mengabaikan
informasi yang secara jelas menunjukkan bahwa bawahan sedang melakukan atau baru saja
melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
- atasan tersebut tidak mengambil tindakan yang layak dan
diperlukan dalam ruang lingkup kewenangannya untuk mencegah atau menghentikan perbuatan
tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
(3) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diancam dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal
38, Pasal 39, dan Pasal 40.
BAB VIII
PENGADILAN HAM AD HOC
Pasal 43
(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang
berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM ad hoc.
(2) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
(3) Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berada di lingkungan Peradilan Umum.
Pasal 44
Pemeriksaan di Pengadilan HAM ad hoc dan
upaya hukumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
(1) Untuk pertama kali pada saat Undang-undang ini mulai
berlaku Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk di Jakarta Pusat,
Surabaya, Medan, dan Makassar.
(2) Daerah hukum Pengadilan HAM sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berada pada Pengadilan Negeri di:
Jakarta Pusat yang meliputi wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Banten, Sumatera Selatan, Lampung,
Bengkulu, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah;
Surabaya yang meliputi Provinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
Makassar yang meliputi Provinsi Sulawesi
Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan
Irian Jaya;
Medan yang meliputi Provinsi Sumatera
Utara, Daerah Istimewa Aceh, Riau, Jambi, dan Sumatera Barat.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Untuk pelanggaran hak asasi manusia yang
berat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai
kadaluarsa.
Pasal 47
(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang
berat yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan
penyelesaiannya dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
(2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan Undang-undang.
Pasal 48
Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang sudah atau sedang dilaksanakan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 49
Ketentuan mengenai kewenangan Atasan Yang
Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan
Pasal 123 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan tidak
berlaku dalam pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat menurut Undang-undang
ini.
Pasal 50
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 191, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3911) dengan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.