UU No. 26
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2000
TENTANG
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
I. UMUM
Bahwa hak asasi manusia yang tercantum
dalam Undang-Undang Dasar 1945, Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia, Ketetapan
MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai
dengan falsafah yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan asas-asas
hukum internasional.
Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh
aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai
hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat serta segera meratifikasi berbagai instrumen
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia sepanjang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemberian perlindungan terhadap hak asasi
manusia dapat dilakukan melalui pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan
Pengadilan HAM serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Untuk melaksanakan amanat Ketetapan MPR-RI
Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia tersebut, telah dibentuk Undang-undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pembentukan Undang-undang tersebut merupakan
perwujudan tanggung jawab bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di
samping hal tersebut, pembentukan Undang-
undang tentang Hak Asasi Manusia juga
mengandung suatu misi mengemban tanggung jawab moral dan hukum dalam menjunjung tinggi dan
melaksanakan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta yang terdapat dalam berbagai instrumen hukum lainnya yang mengatur
hak asasi manusia yang telah disahkan dan atau diterima oleh negara Republik Indonesia.
Bertitik tolak dari perkembangan hukum,
baik ditinjau dari kepentingan nasional maupun dari kepentingan internasional, maka untuk
menyelesaikan masalah pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan mengembalikan keamanan
dan perdamaian di Indonesia perlu dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia yang merupakan
pengadilan khusus bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Untuk merealisasikan
terwujudnya Pengadilan Hak Asasi Manusia tersebut, perlu dibentuk Undang-undang tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dasar pembentukan Undang-undang tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 104 ayat
(1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia diharapkan dapat melindungi hak asasi manusia, baik perseorangan maupun
masyarakat, dan menjadi dasar dalam penegakan, kepastian hukum, keadilan, dan perasaan
aman baik bagi perseorangan maupun masyarakat, terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang
berat.
Pembentukan Undang-undang tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :
- Pelanggaran hak asasi manusia yang berat merupakan "extra
ordinary crimes" dan berdampak secara luas baik pada tingkat nasional
maupun internasional dan bukan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana serta menimbulkan kerugian baik materiil maupun
immateriil yang mengakibatkan perasaan
tidak aman baik terhadap perseorangan maupun masyarakat, sehingga perlu segera dipulihkan
dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mencapai kedamaian, ketertiban, ketenteraman,
keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia;
Terhadap perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan yang bersifat khusus.
Kekhususan dalam penanganan
pelanggaran hak asasi manusia yang berat adalah :
diperlukan penyelidik dengan
membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc;
diperlukan penegasan bahwa penyelidikan
hanya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sedangkan penyidik tidak berwenang
menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana;
diperlukan ketentuan mengenai tenggang
waktu tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan;
diperlukan ketentuan mengenai
perlindungan korban dan saksi;
diperlukan ketentuan yang menegaskan
tidak ada kadaluarsa bagi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Mengenai pelanggaran hak asasi manusia
yang berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang berdasarkan hukum
internasional dapat digunakan asas retroaktif, diberlakukan pasal mengenai kewajiban untuk
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana tercantum dalam
Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: "Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu
masyarakat demokratis". Dengan ungkapan lain asas retroaktif dapat diberlakukan dalam
rangka melindungi hak asasi manusia itu sendiri berdasarkan Pasal 28 J ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Oleh karena itu Undang-undang ini mengatur pula tentang
Pengadilan HAM ad hoc untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia
yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini. Pengadilan HAM ad hoc
dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan
Presiden dan berada di lingkungan Peradilan Umum.
Di samping adanya Pengadilan HAM ad hoc,
Undang-undang ini menyebutkan juga keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPR-RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan
dan Kesatuan Nasional. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang akan dibentuk dengan
undang-undang dimaksudkan sebagai lembaga ekstra-yudicial yang ditetapkan dengan
undang-undang yang bertugas untuk menegakkan kebenaran dengan mengungkapkan penyalahgunaan
kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lampau, sesuai dengan ketentuan
hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan rekonsiliasi dalam perspektif
kepentingan bersama sebagai bangsa.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "memeriksa dan
memutus" dalam ketentuan ini adalah termasuk menyelesaikan perkara yang menyangkut
kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 5
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk
melindungi warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat
yang dilakukan di luar batas teritorial, dalam arti tetap dihukum sesuai dengan
Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini.
Pasal 6
Seseorang berumur di bawah 18 (delapan
belas) tahun yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan
diputus oleh Pengadilan Negeri.
Pasal 7
"Kejahatan genosida dan kejahatan
terhadap kemanusiaan" dalam ketentuan ini sesuai dengan "Rome Statute of The
International Criminal Court" (Pasal 6 dan Pasal 7).
Pasal 8
Huruf a
Yang dimaksud dengan "anggota kelompok" adalah
seorang atau lebih anggota kelompok.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan "serangan yang
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil" adalah suatu rangkaian perbuatan
yang dilakukan terhadap penduduk sipil sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau
kebijakan yang berhubungan dengan organisasi.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pembunuhan"
adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pemusnahan"
meliputi perbuatan yang menimbulkan penderitaan yang dilakukan dengan sengaja, antara lain
berupa perbuatan menghambat pemasokan barang makanan dan obat-obatan yang dapat
menimbulkan pemusnahan pada sebagian penduduk.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "perbudakan"
dalam ketentuan ini termasuk perdagangan manusia, khususnya perdagangan wanita dan
anak-anak.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pengusiran atau
pemindahan penduduk secara paksa" adalah pemindahan orang-orang secara paksa dengan
cara pengusiran atau tindakan pemaksaan yang lain dari daerah dimana mereka bertempat
tinggal secara sah, tanpa didasari alasan yang diijinkan oleh hukum internasional.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan "penyiksaan"
dalam ketentuan ini adalah dengan sengaja dan melawan hukum menimbulkan kesakitan atau
penderitaan yang berat, baik fisik maupun mental, terhadap seorang tahanan atau seseorang
yang berada di bawah pengawasan.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Yang dimaksud dengan "penghilangan
orang secara paksa" yakni penangkapan, penahanan, atau penculikan seseorang oleh atau
dengan kuasa, dukungan atau persetujuan dari negara atau kebijakan organisasi, diikuti
oleh penolakan untuk mengakui perampasan kemerdekaan tersebut atau untuk memberikan
informasi tentang nasib atau keberadaan orang tersebut, dengan maksud untuk melepaskan
dari perlindungan hukum dalam jangka waktu yang panjang.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "kejahatan
apartheid" adalah perbuatan tidak manusiawi dengan sifat yang sama dengan sifat-sifat
yang disebutkan dalam Pasal 8 yang dilakukan dalam konteks suatu rezim kelembagaan berupa
penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok rasial atas suatu kelompok atau
kelompok-kelompok ras lain dan dilakukan dengan maksud untuk mempertahankan rezim itu.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "1 (satu)
hari" adalah dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak tersangka
ditangkap.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Kewenangan penyelidikan hanya dilakukan
oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil
penyelidikan karena lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga yang bersifat
independen.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "unsur
masyarakat" adalah tokoh dan anggota masyarakat yang profesional, berdedikasi,
berintegritas tinggi, dan menghayati di bidang hak asasi manusia.
Pasal 19
Pelaksanaan "penyelidikan" dalam
ketentuan ini dimaksudkan sebagai rangkaian tindakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
dalam lingkup projustisia.
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "menerima"
adalah menerima, mendaftar, dan mencatat laporan atau pengaduan tentang telah terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan dapat dilengkapi dengan barang bukti.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan "perintah
penyidik" adalah perintah tertulis yang dikeluarkan penyidik atas permintaan
penyelidik dan penyidik segera mengeluarkan surat perintah setelah menerima permintaan
dari penyelidik.
Angka 1)
Cukup jelas
Angka 2)
"Penggeledahan" dalam ketentuan
ini meliputi penggeledahan badan dan atau rumah.
Angka 3)
Cukup jelas
Angka 4)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
- Dalam penyelidikan tetap dihormati asas praduga tak bersalah
sehingga hasil penyelidikan bersifat tertutup (tidak disebarluaskan) sepanjang menyangkut
nama-nama yang diduga melanggar hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal
92 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan
"kurang lengkap" adalah belum cukup memenuhi unsur pelanggaran hak asasi manusia
yang berat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud
"unsur masyarakat" adalah terdiri dari organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan yang lain seperti
perguruan tinggi.
Kata "dapat" dalam ketentuan ini
dimaksudkan agar Jaksa Agung dalam mengangkat penyidik ad hoc dilakukan sesuai dengan
kebutuhan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penuntut umum ad hoc dari unsur masyarakat
diutamakan diambil dari mantan penuntut umum di Peradilan Umum atau oditur di Peradilan
Militer.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Pada waktu pengambilan sumpah/janji
diucapkan kata-kata tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut
agama Islam "Demi Allah" sebelum lafal sumpah dan untuk agama Kristen/Katolik
kata-kata "Kiranya Tuhan akan menolong saya" sesudah lafal sumpah.
Pasal 27
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 4
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar
majelis hakim selalu berjumlah ganjil.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
"Hakim ad hoc" adalah hakim yang
diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan
berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang
berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar
manusia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Yang dimaksud dengan "keahlian di
bidang hukum" adalah antara lain sarjana syariah atau sarjana lulusan Perguruan
Tinggi Ilmu Kepolisian.
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Pasal 30
Lihat penjelasan Pasal 26.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Lihat penjelasan Pasal 29 Angka 4.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
a. pengembalian harta milik;
b. pembayaran ganti kerugian untuk
kehilangan atau penderitaan; atau
c. penggantian biaya untuk tindakan
tertentu.
Yang dimaksud dengan
"rehabilitasi" adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama
baik, jabatan, atau hak-hak lain.
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Yang dimaksud dengan "permufakatan
jahat" adalah apabila 2 (dua) orang atau lebih sepakat akan melakukan pelanggaran hak
asasi manusia yang berat.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia mengusulkan dibentuknya Pengadilan HAM ad hoc, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia mendasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang
berat yang dibatasi pada locus dan tempos delicti tertentu yang terjadi sebelum
diundangkannya Undang-undang ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk
memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dilakukan di
luar Pengadilan HAM.
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Dalam ketentuan ini dimaksudkan hanya
berlaku untuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan yurisdiksinya berlaku bagi
siapa saja baik sipil maupun militer.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4026

|