|
![]()
PP No 2 Tahun 2002
Peraturan pemerintah (PP) ini menjadi peraturan pelaksana UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. [Update on March 14 2002] PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang -undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang; Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4026); MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN DAN SAKSI DALAM PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA YANG BERAT, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan. penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. 2. Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun. 3. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan. dan atau, pemeriksaan di sidang pengadilan tentang perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang ia dengar sendiri. lihat sendiri, dan alami sendiri, yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan. tenor, dan kekerasan dari pihak manapun. 4. Ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan adalah segala bentuk perbuatan memaksa yang bertujuan menghalang-halangi atau mencegah seseorang, sehingga baik langsung atau tidak langsung; mengakibatkan orang tersebut tidak dapat memberikan keterangan yang benar untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 2 (1). Setiap korban atau saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh perlindungan dari aparat penegak hukum dan aparat keamanan. (2). Perlindungan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 3 Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat kaamanan. BAB II BENTUK-BENTUK PERLINDUNGAN Pasal 4 Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan mental; b. perahasiaan identitas korban atau saksi; c. pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka, BAB III TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN Pasal 5 (1). Perlindungan terhadap korban dan saksi dilakukan berdasarkan: a. inisiatif aparat penegak hukum dan aparat keamanan; dan atau b. permohonan yang disampaikan oleh korban atau saksi. (2). Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b disampaikan kepada a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pada tahap penyelidikan; b. Kejaksaan, pada tahap penyidikan dan penuntutan; c. Pengadilan, pada tahap pemeriksaan. (3). Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan lebih lanjut kepada aparat keamanan untuk ditindak lanjuti. (4). Permohonan perlindungan dapat disampaikan secara langsung kepada aparat keamanan. Pasal 6 Setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, aparat penegak hukum atau aparat keamanan melakukan: a. klarifikasi atas kebenaran permohonan; dan b. identifikasi bentuk perlindungan yang diperlukan. Pasal 7 (1). Pemberian perlindungan terhadap korban dan saksi dihentikan apabila; a. atas permohonan yang bersangkutan; b. korban dan atau saksi meninggal dunia; atau c. berdasarkan pertimbangan aparat penegak hukum atau aparat keamanan, perlindungan tidak diperlukan lagi. (2). Penghentian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 huruf c, harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum perlindungan dihentikan. BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 8 (1). Korban dan saksi tidak dikenakan biaya apapun atas perlindungan yang diberikan kepada dirinya. (2). Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan perlindungan terhadap korban dan saksi dibebankan pada anggaran masing-masing instansi aparat penegak hukum atau aparat keamanan. BAB V PENUTUP Pasal 9 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 6
1 2 Selanjutnya
|