UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 11 tahun 1998 TENTANG PERUBAHAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Pasal I
Pasal II
PASAL I
Ketentuan Pasal 199 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, diubah menjadi sebagai
berikut :
Pasal 199
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober
Tahun 2000
Dengan berlakunya Undang-undang tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan, semua peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam
pasal 198 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, tetap berlaku.
PASAL II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 10 November 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 184

|