Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 4
Tiap tenaga kerja bebas memilih dan atau pindah pekerjaan sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
Pasal 5
(1)
Pemerintah mengatur penyediaan tenaga kerja dalam kwantitas
dan kwalitas yang memadai.
(2)
Pemerintah mengatur penyebaran tenaga kerja sedemikian
rupa sehingga memberi dorongan ke arah penyebaran tenaga
kerja yang efisien dan effektif.
(3)
Pemerintah mengatur penggunaan tenaga kerja secara penuh
dan produktif untuk mencapai kemanfaatan yang sebesar-besarnya
dengan menggunakan prinsip "tenaga kerja yang tepat
pada pekerjaan yang tepat".
BAB III
PEMBINAAN KEAHLIAN DAN KEJURUAN
Pasal 6
Tiap
tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan
untuk memperoleh serta menambah keahlian dan ketrampilan
kerja sehingga potensi dan daya kreasinya dapat diperkembangkan
dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan
kerja sebagai bagian yang dapat dipisahkan dari pembinaan
bangsa.
Pasal 7
Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja disesuaikan dengan perkembangan teknik, teknologi dan perkembangan masyarakat pada umumnya.
Pasal 8
Pemerintah mengatur pembinaan keahlian dan kejuruan tersebut pada pasal-pasal 6 dan 7.
Pasal 6
Tiap tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk memperoleh serta menambah keahlian dan ketrampilan kerja sehingga potensi dan daya kreasinya dapat diperkembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan kerja sebagai bagian yang dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.
Pasal 7
Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja disesuaikan dengan perkembangan teknik, teknologi dan perkembangan masyarakat pada umumnya.
Pasal 8
Pemerintah mengatur pembinaan keahlian dan kejuruan tersebut pada pasal-pasal 6 dan 7.
Tiap tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk memperoleh serta menambah keahlian dan ketrampilan kerja sehingga potensi dan daya kreasinya dapat diperkembangkan dalam rangka mempertinggi kecerdasan dan ketangkasan kerja sebagai bagian yang dapat dipisahkan dari pembinaan bangsa.
Pasal 7
Pembinaan keahlian dan kejuruan tenaga kerja disesuaikan dengan perkembangan teknik, teknologi dan perkembangan masyarakat pada umumnya.
Pasal 8
Pemerintah mengatur pembinaan keahlian dan kejuruan tersebut pada pasal-pasal 6 dan 7.
BAB IV
PEMBINAAN PERLINDUNGAN KERJA
Pasal 9
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Pasal 10
Pemerintah membina perlindungan kerja yang mencakup :
a. Norma keselamatan kerja;
b. Norma keselamatan kerja dan hygiene perusahaan;
c. Norma kerja;
d. Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi
dalam hal kecelakaan kerja
BAB V
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 11
(1) Tiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja.
(2) Pembentukan perserikatan tenaga kerja dilakukan secara demokratis
Pasal 12
Perserikatan tenaga kerja berhak mengadakan perjanjian perburuhan dengan pemberi kerja.
Pasal 13
Penggunaan hak mogok, demonstrasi dan lock out diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 14
Norma pemutusan hubungan kerja dan penyelesaian perselisihan perburuhan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 15
Pemerintah mengatur penyelenggaraan pertanggungan sosial dan bantuan sosial dan bantuan sosial bagi tenaga kerja dan keluarga.
BAB VI
PENGAWASAN PELAKSANAAN
Pasal 16
Guna menjamin pelaksanaan pengaturan ketenagakerjaan menurut Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya, diadakan suatu sistem pengawasan tenaga kerja
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
(1)
Pelaksanaan Ketentuan tersebut pada pasal-pasal diatas
diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan
(2)
Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan
ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan
hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda
setinggi-tingginya Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
(3)
Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran
Pasal 18
Selama
peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam
Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan
dalam bidang ketenagakerjaan yang ada pada waktu Undang-undang
ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan undang-undang ini.
Pasal 19
Undang-undang
ini disebut "Undang-undang Pokok Tenaga Kerja"
dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar
supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penetapan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 1969
Presiden Republik Indonesia
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 November 1969
Sekretaris negara Republik Indonesia,
ALAMSYAH
