UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
BUKU KEEMPAT TENTANG PEMBUKTIAN DAN LEWAT WAKTU
BUKU KEEMPAT TENTANG PEMBUKTIAN DAN LEWAT WAKTU
BAB I
PEMBUKTIAN PADA UMUMNYA
Pasal 1865
Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau
menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu
atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan
adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.
Pasal 1866
Alat pembuktian meliputi:
bukti tertulis;
bukti saksi;
persangkaan;
pengakuan; sumpah.
Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam
bab-bab berikut.
BAB II
PEMBUKTIAN DENGAN TULISAN
Pasal 1867
Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik
atau dengan tulisan di bawah tangan.
Pasal 1868
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam
bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan
pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta
itu dibuat.
Pasal 1869
Suatu akta yang tidak dapat diperlakukan sebagai akta
otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak cakapnya
pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam
bentuknya, mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah
tangan bila ditandatangani oleh para pihak.
Pasal 1870
Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli
warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak
dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti
yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya.
Pasal 1871
Akan tetapi suatu akta otentik tidak memberikan bukti
yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya sebagai
penuturan belaka, kecuali bila yang dituturkan itu mempunyai
hubungan langsung dengan pokok isi akta. Jika apa yang
termuat dalam akta itu hanya merupakan suatu penuturan
belaka yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan
pokok isi akta, maka hal itu hanya dapat digunakan sebagai
permulaan pembuktian dengan tulisan.
Pasal 1872
Jika suatu akta otentik, dalam bentuk apa pun, diduga
palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut
ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
Pasal 1873
Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri,
yang bertentangan dengan akta asli hanya memberikan
bukti di antara pihak yang turut serta dan para ahli
warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari
mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga.
Pasal 1874
Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah
akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar,
surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain
yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.
Dengan penandatanganan sebuah tulisan di bawah tangan
disamakan pembubuhan suatu cap jempol dengan suatu pernyataan
yang bertanggal dari seorang Notaris atau seorang pejabat
lain yang ditunjuk undang-undang yang menyatakan bahwa
pembubuh cap jempol itu dikenal olehnya atau telah diperkenalkan
kepadanya, bahwa si akta telah dijelaskan kepada orang
itu, dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan
pada tulisan tersebut di hadapan pejabat yang bersangkutan.
Pegawai ini harus membuktikan tulisan tersebut.
Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih
lanjut tentang pernyataan dan pembukuan termaksud.
Pasal 1874 a
Jika pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar
hal termaksud dalam alinea kedua pasal yang lalu, pada
tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani,
dapat juga diberi suatu pernyataan dari seorang Notaris
atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang,
yang menyatakan bahwa si penanda tangan tersebut dikenalnya
atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta telah
dijelaskan kepada si penanda tangan, dan bahwa setelah
itu penandatanganan dilakukan di hadapan pejabat tersebut.
Dalam hal ini berlaku ketentuan alinea ketiga dan keempat
dan pasal yang lalu.
Pasal 1875
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya
oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum
dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti
lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang
yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang
yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871
berlaku terhadap tulisan itu.
Pasal 1876
Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan
oleh orang yang mengajukan tuntutan terhadapnya, wajib
mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara tegas,
tetapi bagi para ahli warisnya atau orang yang mendapat
hak darinya, cukuplah mereka menerangkan bahwa mereka
tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai
tulisan atau tanda tangan orang yang mereka wakili.
Pasal 1877
Jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya,
ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat
hak daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus
memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan
tersebut diperiksa di muka Pengadilan.
Pasal 1878
Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar
sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat
dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya
dengan tangan si penanda tangan sendiri; setidak-tidaknya,
selain tanda tangan, haruslah ditulis dengan tangan
si penanda tangan sendiri suatu tanda setuju yang menyebut
jumlah uang atau banyaknya barang yang terutang. Jika
hal ini tidak diindahkan, maka bila perikatan dipungkiri,
akta yang ditandatangani itu hanya dapat diterima sebagai
suatu permulaan pembuktian dengan tulisan. Ketentuan-ketentuan
pasal ini tidak berlaku terhadap surat-surat andil dalam
suatu utang obligasi, terhadap perikatan-perikatan utang
yang dibuat oleh debitur dalam menjalankan perusahaannya,
dan terhadap akta-akta di bawah tangan yang dibubuhi
keterangan sebagaimana termaksud dalam Pasal 1874 alinea
kedua dan Pasal 1874 a.
Pasal 1879
Jika jumlah yang disebutkan dalam akta berbeda dari
jumlah yang dinyatakan dalam tanda setuju, maka perikatan
itu dianggap telah dibuat untuk jumlah yang paling kecil,
walaupun akta beserta tanda setuju itu ditulis sendiri
dengan tangan orang yang mengingatkan diri, kecuali
bila dapat dibuktikan, dalam bagian mana dari keduanya
telah terjadi kekeliruan.
Pasal 1880
Akta di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi pernyataan
sebagaimana termaksud dalam pasal 1874 alinea kedua
dan dalam Pasal 1874 a, tidak mempunyai kekuatan terhadap
pihak ketiga kecuali sejak hari dibubuhi pernyataan
oleh seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang
ditunjuk oleh undang-undang dan dibukukan menurut aturan
undang-undang atau sejak hari meninggalnya si penanda
tangan atau salah seorang penanda tangan; atau sejak
hari dibuktikannya adanya akta di bawah tangan itu dari
akta-akta yang dibuat oleh pejabat umum; atau sejak
hari diakuinya akta di bawah tangan itu secara tertulis
oleh pihak ketiga yang dihadapai akta itu.
Pasal 1881
Daftar dan surat-surat urusan rumah tangga tidak memberikan
bukti untuk keuntungan pembuatnya; daftar dan surat
itu merupakan bukti terhadap pembuatnya:
1°. dalam hal surat itu menyebutkan dengan tegas suatu
pembayaran yang telah diterima;
2°. bila surat-surat itu dengan tegas menyebutkan bahwa
catatan yang telah dibuat adalah untuk memperbaiki suatu
kekurangan dalam suatu alas hak untuk kepentingan orang
yang disebutkan dalam perikatan. Dalam segala hal lainnya,
Hakim akan memperhatikannya sepanjang hal itu dianggap
perlu.
Pasal 1882
Dihapus dengan S. 1827-146.
Pasal 1883
Selama di tangan seorang kreditur, catatan-catatan yang
dibubuhkan pada suatu tanda alas hak harus dipercayai,
walaupun catatan-catatan itu tidak ditandatangani dan
tidak diberi tanggal, bila apa yang tertulis itu merupakan
suatu pembebasan terhadap debitur.
Demikian pula catatan-catatan yang oleh seorang kreditur
dibubuhkan pada salinan suatu tanda alas hak atau suatu
tanda pembayaran, asalkan salinan atau tanda pembayaran
ini masih di tangan kreditur.
Pasal 1884
Atas biaya sendiri, pemilik suatu tanda alas hak dapat
mengajukan permintaan agar tanda alas hak itu diperbarui
bila karena lamanya atau suatu alasan lain tulisannya
tidak dapat dibaca lagi.
Pasal 1885
Jika suatu tanda alas hak menjadi kepunyaan bersama
beberapa orang, maka masing-masing berhak menuntut supaya
tanda alas hak itu disimpan di tempat netral, dan berhak
menyuluh membuat suatu salinan atau ikhtisar atas biayanya.
Pasal 1886
Pada setiap tingkat perkara, masing-masing pihak dapat
meminta kepada Hakim, supaya pihak lawannya diperintahkan
menyerahkan surat-surat kepunyaan kedua belah pihak
yang menyangkut hal yang sedang dipersengketakan dan
berada di tangan pihak lawan.
Pasal 1887
Tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya,
jika digunakan di antara orang-orang yang biasa menggunakannya
untuk membuktikan penyerahan atau penerimaan barang
dalam jual beli secara kecil-kecilan.
Pasal 1888
Kekuatan pembuktian dengan suatu tulisan terletak pada
akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan
serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan
serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa
dapat diperintahkan untuk ditunjukkan.
Pasal 1889
Bila tanda alas hak yang asli yang sudah tidak ada lagi,
maka salinannya memberikan bukti, dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1°. salinan pertama (gross) memberikan bukti yang sama
dengan akta asli; demikian pula halnya salinan yang
dibuat atas perintah Hakim di hadapan kedua belah pihak
atau setelah kedua pihak ini dipanggil secara sah sebagaimana
juga yang salinan dibuat di hadapan kedua belah pihak
dengan persetujuan mereka;
2°. salinan yang dibuat sesudah pengeluaran salinan
pertama tanpa perantaraan Hakim atau tanpa persetujuan
kedua belah pihak entah oleh Notaris yang di hadapannya
ákta itu dibuat, atau oleh seorang penggantinya ataupun
oleh pegawai yang karena jabatannya menyimpan akta asli
(minut) dam berwenang untuk memberikan salinan-salinan,
dapat diterima Hakim sebagai bukti sempurna bila akta
asli telah hilang;
3°. bila salinan yang dibuat menurut akta asli itu tidak
dibuat oleh Notaris yang dihadapannya akta itu telah
dibuat, atau oleh seorang penggantinya, atau oleh pegawai
umum yang karena jabatannya menyimpan akta asli, maka
salinan itu sama sekali tidak dapat dipakai sebagai
bukti, melainkan hanya sebagai bukti permulaan tertulis;
4°. salinan otentik dari salinan otentik atau dari akta
di bawah tangan, menurut keadaan, dapat memberikan suatu
bukti permulaan tertulis. 1890. Penyalinan suatu akta
dalam daftar umurn hanya dapat memberikan bukti permulaan
tertulis.
Pasal 1891
Akta pengakuan membebaskan seseorang dari kewajiban
untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli, asal dari
akta itu cukup jelas isi alas hak tersebut.
Pasal 1892
Suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan
yang terhadapnya dapat diajukan tuntutan untuk pembatalan
atau penghapusan berdasarkan undang-undang, hanya mempunyai
kekuatan hukum bila akta itu memuat isi pokok perikatan
tersebut, alasan-alasan yang menyebabkan dapat dituntut
pembatalannya, dan maksud untuk memperbaiki cacat-cacat
yang sedianya dapat menjadi dasar tuntutan itu.
Jika tidak ada akta penetapan atau penguatan, maka cukuplah
perikatan itu dilaksanakan secara sukarela, setelah
saat perikatan itu sedianya dapat ditetapkan atau dikuatkan
secara sah.
Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan suatu perikatan secara sukarela
dalam bentuk daripada saat yang diharuskan oleh undang-undang,
dianggap sebagai suatu pelepasan upaya pembuktian serta
tangkisan-tangkisan (eksepsi) yang sedianya dapat diajukan
terhadap akta itu; namun hal itu tidak mengurangi hak-hak
pihak ketiga.
Pasal 1893
Seorang pemberi hibah tidak dapat menghapuskan suatu
cacat-cacat bentuk penghibah itu dengan membuat suatu
akta pembenaran; penghibahan itu, agar sah, harus diulangi
dalam bentuk yang ditentuakan oleh undang-undang.
Pasal 1894
Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela
suatu penghibahan oleh ahli waris atau oleh mereka yang
mendapatkan hak dan pemberi hibah setelah pemberi hibah
ini meninggal, menghapuskan hak mereka untuk mengajukan
tuntutan berdasarkan cacat dari bentuk penghibahan itu.
BAB III
PEMBUKTIAN DENGAN SAKSI-SAKSI
Pasal 1895
Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala
hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang.
Pasal 1896-1901
Dihapus dengan S. 1938-276.
Pasal 1902
Dalam hal undang-undang memerintahkan pembuktian dengan
tulisan, diperkenankan pembuktian dengan saksi, bila
ada suatu bukti permulaan tertulis, kecuali jika tiap
pembuktian tidak diperkenankan selain dengan tulisan.
Yang dinamakan bukti permulaan tertulis ialah segala
akta tertulis yang berasal dari orang yang terhadapnya
suatu tuntutan diajukan atau dari orang yang diwakili
olehnya dan yang kiranya membenarkan adanya peristiwa
hukum yang diajukan oleh seseorang sebagai dasar tuntutan
itu.
Pasal 1903
Dihapus dengan S. 1938- 276.
Pasal 1904
Dalam pembuktian dengan saksi-saksi, harus diindahkan
ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 1905
Keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian
lain, dalam Pengadilan tidak boleh dipercaya.
Pasal 1906
Jika kesaksian-kesaksian berbagai orang mengenai berbagai
peristiwa terlepas satu sama lain, dan masing-masing
berdiri sendiri, namun menguatkan suatu peristiwa tertentu
karena mempunyai kesesuaian dan hubungan satu sama lain,
maka Hakim, menurut keadaan, bebas untuk memberikan
kekuatan pembuktian kepada kesaksian-kesaksian yang
berdiri sendiri itu.
Pasal 1907
Tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana
saksi mengetahui kesaksiannya. Pendapat maupun dugaan
khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah
suatu kesaksian.
Pasal 1908
Dalam mempertimbangkan suatu kesaksian, Hakim harus
memberikan perhatian khusus; pada kesesuaian kesaksian-kesaksian
satu sama lain; pada persamaan antara kesaksian-kesaksian
dan apa yang diketahui dan sumber lain tentang pokok
perkara; pada alasan-alasan yang kiranya telah mendorong
para saksi untuk menerangkan duduknya perkara secara
begini atau secara begitu; pada peri kehidupan, kesusilaan
dan kedudukan para saksi; dan umumnya, ada apa saja
yang mungkin ada pengaruhnya terhadap dapat tidaknya
para saksi itu dipercaya.
Pasal 1909
Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib memberikan
kesaksian di muka Hakim. Namun dapatlah meminta dibebaskan
dari kewajiban memberikan kesaksian;
1°. siapa saja yang mempunyai pertalian keluarga sedarah
dalam garis ke samping derajat kedua atau keluarga semenda
dengan salah satu pihak:
2°. siapa saja yang mempunyai pertalian darah dalam
garis lurus tak terbatas dan dalam garis ke samping
dalam derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu
pihak;
3°. siapa saja yang karena kedudukannya, pekerjaannya
atau jabatannya diwajibkan undang-undang untuk merahasiakan
sesuatu, namun hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan
kepadanya karena kedudukan, pekerjaan dan jabatannya
itu.
Pasal 1910
Anggota keluarga sedarah dan semenda salah satu pihak
dalam garis Iurus, diangap tidak cakap untuk menjadi
saksi; begitu pula suami atau isterinya, sekalipun setelah
perceraian. Namun demikian anggota keluarga sedarah
dan semenda cakap untuk menjadi saksi:
1°. dalam perkara mengenai kedudukan keperdataan salah
satu pihak;
2°. dalam perkara mengenai nafkah yang harus dibayar
menurut Buku Kesatu, termasuk biaya pemeliharaan dan
pendidikan seorang anak belum dewasa;
3°. dalam suatu pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang
dapat menyebabkan pembasan atau pemecatan dari kekuasaan
orangtua atau perwalian;
4°. dalam perkara mengenai suatu perjanjian kerja. Dalam
perkara-perkara ini, mereka yang disebutkan dalam Pasal
1909 nomor 1° dan 2°, tidak berhak untuk minta dibebaskan
dan kewajiban memberikan kesaksian.
Pasal 1911
Tiap saksi wajib bersumpah menurut agamanya, atau berjanji
akan menerangkan apa yang sebenarnya.
Pasal 1912
Orang yang belum genap lima belas tahun, orang yang
berada di bawah pengampuan karena dungu, gila atau mata
gelap, atau orang yang atas perintah Hakim telah dimasukkan
dalam tahanan selama perkara diperiksa Pengadilan tidak
dapat diterima sebagai saksi.
Hakim boleh mendengar anak yang belum dewasa atau orang
yang berada di bawah pengampuan yang kadang-kadang dapat
berpikir saat itu tanpa suatu penyumpahan, tetapi keterangan
mereka hanya dapat dianggap sebagai penjelasan.
Juga Hakim tidak boleh mempercayai apa yang menurut
orang tak cakap itu telah didengarnya, dilihatnya, dihadirinya
dan dialaminya, biarpun itu semua disertai keterangan
tentang bagaimana ia mengetahuinya; Hakim hanya boleh
menggunakannya untuk mengetahui dan mendapatkan petunjuk-petunjuk
ke arah peristiwa-peristiwa yang dapat dibuktikan lebih
lanjut dengan upaya pembuktian biasa.
Pasal 1913
Dihapus dengan S. 1925 - 625.
Pasal 1914
Dihapus dengan S. 1926 - 570.
BAB IV
PERSANGKAAN
Pasal 1915
Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang
atau oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui
umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.
Ada dua persangkaan, yaitu persangkaan yang berdasarkan
undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan
undang-undang.
Pasal 1916
Persangkaan yang berdasarkan undang-undang ialah persangkaan
yang dihubungkan dengan perbuatan tertentu atau peristiwa
tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang.
Persangkaan semacam itu antara lain adalah;
1º. perbuatan yang dinyatakan batal oleh undang-undang,
karena perbuatan itu semata-mata berdasarkan dari sifat
dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari
suatu ketentuan undang-undang;
2º. pernyataan undang-undang yang menyimpulkan adanya
hak milik atau pembebasan utang dari keadaan tertentu;
3º. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada
suatu putusan Hakim yang memperoleh kekuatan hukum yang
pasti; 4º. kekuatan yang diberikan oleh undang-undang
kepada pengakuan atau kepada sumpah salah satu pihak.
Pasal 1917
Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan
hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan.
Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut
harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang
sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap
pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.
Pasal 1918
Suatu putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang pasti, yang menyatakan hukuman kepada seseorang
yang karena suatu kejahatan atau pe!anggaran dalam suatu
perkara perdata, dapat diterima sebagai suatu bukti
tentang perbuatan yang telah dilakukan, kecuali jika
dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 1919
Jika seseorang telah dibebaskan dari tuduhan melakukan
kejahatan atau pelanggaran terhadapnya, maka pembebasan
tersebut tidak dapat diajukan sebagai perkara perdata
ke Pengadilan untuk menangkis tuntutan ganti rugi.
Pasal 1920
Putusan Hakim mengenai kedudukan hukum seseorang, yang
dijatuhkan terhadap orang yang menurut undang-undang
berwenang untuk membantah tuntutan itu, berlaku terhadap
siapa pun.
Pasal 1921
Suatu persangkaan menurut undang-undang, membebaskan
orang yang diuntungkan persangkaan itu dan segala pembuktian
lebih lanjut. Terhadap suatu persangkaan menurut undang-undang,
tidak boleh diadakan pembuktian, bila berdasarkan persangkaan
itu undang-undang menyatakan batalnya perbuatan-perbuatan
tertentu atau menolak diajukannya suatu gugatan ke muka
Pengadilan, kecuali bila undang-undang memperbolehkan
pembuktian sebaliknya, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan
mengenai sumpah di hadapan Hakim.
Pasal 1922
Persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang sendiri
diserahkan kepada pertimbangan dan kewaspadaan Hakim,
yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan persangkaan-persangkaan
yang lain. Persangkaan-persangkaan yang demikian hanya
boleh diperhatikan, bila undang-undang mengizinkan pembuktian
dengan saksi-saksi, begitu pula bila terhadap suatu
perbuatan atau suatu akta diajukan suatu bantahan dengan
alasan-alasan adanya itikad buruk atau penipuan.
BAB V
PENGAKUAN
Pasal 1923
Pengakuan yang dikemukakan terhadap suatu pihak, ada
yang diberikan dalam sidang Pengadilan dan ada yang
diberikan di luar sidang Pengadilan.
Pasal 1924
Suatu pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan sehingga
merugikan orang yang memberikannya. Akan tetapi Hakim
berwenang untuk memisah-misahkan pengakuan itu, bila
pengakuan itu diberikan oleh debitur dengan mengemukakan
peristiwa-peristiwa yang ternyata palsu untuk membebaskan
dirinya.
Pasal 1925
Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan
suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah
memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan
seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu.
Pasal 1926
Suatu pengakuan yang diberikan dihadapan Hakim tidak
dapat dicabut kecuali bila dibuktikan bahwa pengakuan
itu diberikan akibat suatu kekeliruan mengenai peristiwa-peristiwa
yang terjadi.
Dengan alasan terselubung yang didasarkan atas kekeliruan-kekeliruan
dalam menerapkan hukum, pengakuan tidak dapat dicabut.
Pasal 1927
Suatu pengakuan lisan yang diberikan di luar sidang
pengadilan tidak dapat digunakan untuk pembuktian, kecuali
dalam hal pembuktian dengan saksi-saksi diizinkan.
Pasal 1928
Dalam hal yang disebut pada penutup pasal yang lalu,
Hakimlah yang menentukan kekuatan mana yang akan diberikan
kepada suatu pengakuan lisan yang dikemukakan di luar
sidang pengadilan.
BAB VI
SUMPAH DIHADAPAN HAKIM
Pasal 1929
Ada dua macam sumpah dihadapan Hakim:
1º. sumpah yang diperintahkan ileh pihak yang satu kepada
pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah
itu disebut sumpah pemutus;
2º. sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan
kepada salah satu pihak.
Pasal 1930
Sumpah pemutus daapat diperintahkan dalam persengketaan apa
pun juga, kecuali dalam hal kedua belah pihak tidak
mengadakan suatu perdamaian atau dalam hal pengakuan
mereka tidak boleh diperhatikan.
Sumpah pemutus dapat diperintahkan pada setiap tingkatan perkara,
bahkan dalam hal tidak ada upaya pembuktian apa pun
untuk membuktikan tuntutan atau tangkisan yang memerlukan
pengambilan sumpah itu.
Pasal 1931
Sumpah itu hanya dapat diperintahkan untuk suatu perbuatan
yang telah dilakukan sendiri oleh orang yang menggantungkan
perkara pada sumpah itu.
Pasal 1932
Barang siapa diperintahkan mengangkat sumpah tetapi enggan
mengangkatnya dan enggan mengembalikannya, dan barang
siapa memerintahkan pengangkatan sumpah dan enggan mengangkatnya
setelah sum pah itu dikembalikan kepadanya, harus dikalahkan
dalam tuntutan atau tangkisannya.
Pasal 1933
Bila perbuatan yang harus dikuatkan dengan sumpah itu bukan
perbuatan kedua belah pihak, melainkan hanya perbuatan
pihak yang menggantungkan pemutusan perkara pada sumpah
itu, maka sumpah tidak dapat dikembalikan.
Pasal Pasal 1934
Tiada sumpah yang dapat diperintahkan, dikembalikan
atau diterima, selain oleh pihak yang berperkara sendiri
atau oleh orang yang diberi kuasa khusus untuk itu.
Pasal 1935
Barang siapa telah memerintahkan atua mengembalikan
sumpah, tidak dapat mengembalikan perbuatannya itu,
jika pihak lawan sudah mengatakannya bersedia mengangkatnya.
Pasal 1936
Bila sumpah pemutus telah diangkatnya, entah oleh pihak
yang diperintahkan mengangkat sumpah itu, atau oleh
pihak yang kepadanya dikembalikan sumpah itu, maka pihak
lawan tidak boleh membuktikan kepalsuan sumpah itu.
Pasal 1937
Sumpah tidak memberikan bukti selain untuk keuntungan
atau untuk kerugian orang yang telah memerintahkan atau
mengembalikannya, serta para ahli warisnya atau orang-orang
yang mendapat hak dari mereka.
Pasal 1938
Namun demikian, dalam suatu perikatan tanggung-menanggung,
seorang debitur yang diperintahkan bersumpah oleh salah
seorang kreditur dan mengangkat sumpahnya, hanya dibebaskan
untuk jumlah yang tidak lebih daripada begian kreditur
tersebut. Sumpah yang diangkat oleh debitur utama, membebaskan
para penanggung utang.
Pasal 1939
Sumpah yang diangkat oleh salah seorang debitur utama menguntungkan
orang-orang yang turut berutang, sedangkan sumpah yang
diangkat oleh penanggung utang menguntungkan debitur
utama, jika dalam kedua hal tersebut sumpah itu telah
diperintahkan atau dikembalikan, tetapi hanya mengenai
utang itu sendiri, dan bukan mengenai pokok perikatan
tanggung-menanggung atau penanggungnya.
Pasal 1940
Hakim, karena jabatannya, dapat memerintahkan salah satu pihak
yang berperkara untuk mengangkat sumpah, supaya dengan
sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat ditentukan
jumlah uang yang dikabulkan.
Pasal 1941
Ia dapat berbuat demikian, hanya dalam dua hal:
1º. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak terbukti
dengan sempurna;
2º. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak sama sekali
tak dapat dibuktikan.
Pasal 1942
Sumpah untuk menetapkan harga barang yang dituntut tidak dapat
diperintahkan oleh Hakim kepada penggugat, kecuali bila
harga itu tidak dapat ditentukan dengan cara apapun
juga selain dengan sumpah.
Bahkan dalam hal yang demikian Hakim harus menetapkan sampai
sejauhmana penggugat dapat dipercaya berdasarkan sumpahnya.
Pasal 1943
Sumpah yang diperintahkan Hakim kepada salah satu pihak
yang berperkara, tak dapat dikembalikan oleh pihak ini
kepada pihak lawannya.
Pasal 1944
Sumpah harus diangkat dihadapan Hakim yang memeriksa
perkaranya. Jika ada suatu halangan yang sah yang menyebabkan
hal ini tidak dapat dilaksanakan, maka majelis Pengadilan
dapat mengusahakan salah seorang Hakim anggotanya agar
pergi kerumah atau tempat kediaman orang yang harus
mengangkat sumpah untuk mengambil sumpahnya.
Jika dalam hal demikian itu rumah atau tempat kediaman itu
terlalu jauh atau terletak diluar daerah hukum majelis
Pengadilan itu, maka majelis ini dapat memerintahkan
pengambilan sumpah kepada Hakim atau kepada pemerintah
daerah yang didaerah hukumnya terletak rumah atau tempat
orang yang diwajibkan mengangkat sumpah.
Pasal 1945
Jika sumpah harus diangkat sendiri.
Jika ada alasan-alasan penting, Hakim boleh mengijinkan
pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpahnya dengan
perantara seseorang yang diberikan kuasa khusus untuk
itu dengan suatu akta otentik.
Dalam hal demikian, surat kuasa itu harus memuat sumpah yang
harus diucapkan itu secara lengkap dan tepat.
Tidak sumpah yang boleh diangkat tanpa kehadiran pihak lawan
atau sebelum pihak lawan ini dipanggil secara sah.
BAB VII
LEWAT WAKTU
BAGIAN 1
Lewat Waktu pada Umumnya
Pasal 1946
Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh
sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu
perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan
terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.
Pasal 1947
Seseorang tidak boleh melepaskan lewat waktu sebelum
tiba waktunya tetapi boleh melepaskan suatu lewat waktu
yang telah diperolehnya.
Pasal 1948
Pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau
secara diam-diam. Pelepasan secara diam-diam disimpulkan
dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang
tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya.
Pasal 1949
Barangsiapa tidak diperbolehkan memindahtangankan sesuatu,
juga tidak boleh melepaskan lewat waktu diperolehnya.
Pasal 1950
Hakim, karena jabatannya, tidak boleh mempergunakan
lewat waktu.
Pasal 1951
Pada setiap tingkat pemeriksaan perkara, dapat diajukan
adanya lewat waktu, bahkan pada tingkat banding pun.
Pasal 1952
Kreditur atau orang lain yang berkepentingan dapat melawan
pelepasan lewat waktu yang dilakukan oleh debitur yang
secara curang bermaksud mengurangi hak kreditur atau
orang yang lain tersebut.
Pasal 1953
Seseorang tidak dapat menggunakan lewat waktu untuk
memperoleh hak milik atas barang-barang yang tidak beredar
dalam perdagangan.
Pasal 1954
Pemerintah yang mewakili negara, Kepala Pemerintahan
Daerah yang bertindak dalam jabatannya, dan lembaga-lembaga
umum, tunduk pada lewat waktu sama seperti orang perseorangan,
dan dapat menggunakannya dengan cara yang sama.
Pasal 1955
Untuk memperoleh hak milik atas sesuatu dengan upaya
lewat waktu, seseorang harus bertindak sebagai pemilik
sesuai itu dengan menguasainya secara terus-menérus
dan tidak terputus-putus, secara terbuka di hadapan
umum dan secara tegas.
Pasal 1956
Perbuatan memaksa, perbuatan sewenang-wenang atau perbuatan
membiarkan begitu saja, tidaklah menimbulkan suatu besit
yang dapat membuahkan lewat waktu.
Pasal 1957
Seseorang yang sekarang menguasai suatu barang, yang
membuktikan bahwa ia menguasai sejak dulu, dianggap
juga telah menguasainya selama selang waktu antara dulu
dan sekarang, tanpa mengurangi pembuktian hal yang sebaliknya.
Pasal 1958
Untuk memenuhi waktu yang diperlukan untuk lewat waktu,
dapatlah seseorang menambah waktu selama ia berkuasa
dengan waktu selama berkuasanya orang yang lebih dahulu
berkuasa dari siapa ia telah memperoleh barangnya, tak
peduli bagaimana ia menggantikan orang itu, baik dengan
alas hak umum maupun dengan alas hak khusus, baik dengan
cuma-cuma maupun atas beban.
Pasal 1959
Orang yang menguasai suatu barang untuk orang lain,
begitu pula ahli warisnya, sekali-kali tidak dapat memperoleh
sesuatu dengan jalan lewat waktu, berapa lama pun waktu
yang telah lewat. Demikian pula seorang penyewa, seorang
penyimpan, seorang penikmat hasil, dan semua orang lain
yang memegang suatu barang berdasarkan suatu persetujuan
dengan pemiliknya, tak dapat memperoleh barang itu.
Pasal 1960
Mereka yang disebutkan dalam pasal yang lalu dapat memperoleh
hak milik dengan jalan lewat waktu, jika alas hak besit
mereka telah berganti, baik karena suatu sebab yang
berasal dari pihak ketiga, maupun karena pembantahan
yang mereka lakukan terhadap hak milik.
Pasal 1961
Mereka yang telah menerima suatu barang, yang diserahkan
dengan alas hak yang dapat memindahkan hak milik oleh
penyewa, penyimpan dan orang-orang lain yang menguasai
barang itu berdasarkan suatu persetujuan dengan pemiliknya,
dapat memperoleh barang tersebut dengan jalan lewat
waktu.
Pasal 1962
Lewat waktu dihitung menurut hari, bukan menurut jam.
Lewat waktu itu diperoleh bila hari terakhir dari jangka
waktu yang diperlukan telah lewat.
BAGIAN 2
Lewat Waktu Sebagai Suatu Sarana Hukum untuk Memperoleh Sesuatu
Pasal 1963
Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang
tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang
tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama
dua puluh tahun, memperoleh hak milk atasnya dengan
jalan lewat waktu. Seseorang yang dengan itikad baik
menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh
hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas
haknya.
Pasal 1964
Suatu tanda alas hak yang batal karena suatu cacat dalam
bentuknya tidak dapat digunakan sebagai dasar suatu
lewat waktu selama dua puluh tahun.
Pasal 1965
Itikad baik harus selalu dianggap ada, dan barangsiapa
mengajukan tuntutan atas dasar itikad buruk, wajib membuktikannya.
Pasal 1966
Cukuplah bila pada waktu memperoleh sesuatu itu.
BAGIAN 3
Lewat Waktu Sebagai Suatu Alasan untuk Dibebaskan dari Suatu Kewajiban
Pasal 1967
Semua tuntuan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun
yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan
lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang
menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan
suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu
tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
Pasal 1968
Tuntutan para ahli dan pengajar dalam bidang kebudayaan
dan ilmu pengetahuan, untuk pelajaran yang mereka berikan
dalam tiap-tiap bulan atau waktu yang lebih pendek;
tuntutan para penguasa rumah penginapan dan rumah makan,
untuk pemberian penginapan serta makanan; tuntutan para
buruh yang upahnya harus dibayar dalam bentuk uang tiap-tiap
kali setelah lewat waktu yang kurang dari satu triwulan,
untuk mendapat pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan
upah itu menurut Pasal 1602q; semua tuntutan ini lewat
waktu dengan lewatnya waktu satu tahun.
Pasal 1969
Tuntutan para dokter dan ahli obat-obatan, untuk kunjungan
dalam memberikan pelayanan kesehatan, perawatan dan
pemberian obat-obatan; tuntutan para juru sita, untuk
upah mereka dalam memberitahukan akta-akta dan melaksanakan
tugas yang diperintahkan kepada mereka; tuntutan para
pengelola sekolah berasrama, untuk uang makan dan pengajaran
bagi muridnya, begitu pula tuntutan pengajar-pengajar
lainnya untuk pengajaran yang mereka berikan; tuntutan
pada buruh, kecuali mereka yang dimaksudkan dalam Pasal
1968, untuk pembayaran upah mereka serta jumlah kenaikan
upah itu menurut Pasal 1602 q; semuanya lewat waktu
dengan lewatnya waktu dua tahun.
Pasal 1970
Tuntutan para advokat untuk pembayaran jasa mereka dan
tuntutan para pengacara untuk pembayaran persekot dan
upah mereka, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya
waktu dengan lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak
hari diputusnya perkara, hari tercapainya perdamaian
antara pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya
kuasa pengacara itu. Dalam hal perkara yang tidak selesai,
tak dapatlah mereka menuntut pembayaran persekot dan
jasa yang telah ditunggak lebih dari sepuluh tahun.
Tuntutan para Notaris untuk pembayaran persekot dan
upah mereka, lewat waktu juga dengan lewatnya waktu
dua tahun, terhitung sejak hari dibuatnya akta yang
bersangkutan.
Pasal 1971
Tuntutan para tukang kayu, tukang batu dan tukang lain
untuk pembayaran bahan-bahan yang mereka berikan dan
upah-upah mereka; tuntutan para pengusaha toko untuk
pembayaran barang-barang yang telah mereka serahkan,
sekedar tuntutan ini mengenai pekerjaan dan penyerahan
yang tidak mengenai pekerjaan tetap debitur; semua itu
lewat waktu dengan lewatnya waktu lima tahun.
Pasal 1972
Lewat waktu yang disebutkan dalam keempat pasal yang
lalu terjadi, meskipun seseorang terus melàkukan penyerahan,
memberikan jasa dan menjalankan pekerjaannya. Lewat
waktu itu hanya berhenti berjalan, bila dibuat suatu
pengakuan utang tertulis, atau bila lewat waktu dicegah
menurut Pasal 1979 dan 1980.
Pasal 1973
Namun demikian, orang yang kepadanya diajukan lewat
waktu yang disebut dalam Pasal 1968, 1969, 1970 dan
1971, dapat menuntut supaya mereka yang menggunakan
lewat waktu itu bersumpah bahwa utang mereka benar-benar
telah dibayar. Kepada para janda dan para ahli waris,
atau jika mereka yang disebut terakhir ini belum dewasa,
kepada para wali mereka, dapat diperintahkan sumpah
untuk menerangkan bahwa mereka tidak tahu tentang adanya
utang yang demikian.
Pasal 1974
Para Hakim dan Pengacara tidak bertanggung jawab atas
penyerahan surat-surat setelah lewat waktu lima tahun
sesudah pemutusan perkara. Para juru sita dibebaskan
dari pertanggungjawaban tentang hak itu setelah lewat
waktu dua tahun, terhitung sejak pelaksanaan kuasa atau
pemberitahuan akta-akta ditugaskan kepada mereka.
Pasal 1975
Bunga atas bunga abadi atau bunga cagak hidup; bunga
atas tunjangan tahunan untuk pemeliharaan; harga sewa
rumah dan tanah; bunga atas utang pinjaman, dan pada
umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun
atau tiap waktu tertentu yang lebih pendek; semua itu
lewat waktu setelah lewatnya waktu lima tahun.
Pasal 1976
Lewat waktu yang diatur dalam Pasal 1968 dan seterusnya
dalam bab ini, berlaku bagi anak-anak yang belum dewasa
dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan; hal
ini tidak mengurangi tuntutan mereka akan ganti rugi
terhadap para ahli waris atau para pengampu mereka.
Pasal 1977
Barangsiapa menguasai barang bergerak yang tidak berupa
bunga atau piutang yang tidak harus di bayar atas tunjuk,
dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya. Walaupun demikian,
barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam
jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak hari barang
itu hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya,
tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini
untuk minta ganti rugi kepada orang yang menyerahkan
barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan
Pasal 582.
BAGIAN 4
Sebab-sebab yang Mencegah Lewat Waktu
Pasal 1978
Lewat waktu dicegah bila pemanfaatan barang itu dirampas
selama lebih dari satu tahun dari tangan orang yang
menguasainya, baik oleh pemiliknya semula maupun oleh
pihak ketiga.
Pasal 1979
Lewat waktu itu dicegah pula oleh suatu peringatan,
suatu gugatan, dan tiap perbuatan-perbuatan berupa tuntutan
hukum, masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk
yang telah ditentukan, ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang dalam hal itu atas nama pihak yang berhak,
dan disampaikan kepada orang yang berhak dicegah memperoleh
lewat waktu itu.
Pasal 1980
Gugatan di muka Hakim yang tidak berkuasa, juga mencegah
lewat waktu.
Pasal 1981
Namun lewat waktu tidak dicegah, bila peringatan atau
gugatan dicabut atau dinyatakan batal, entah karena
penggugat menggugurkan tuntutannya, entah karena tuntutan
itu dinyatakan gugur akibat lewat waktunya.
Pasal 1982
Pengakuan akan hak seseorang yang terhadapnya lewat
waktu berjalan, yang diberikan dengan kata-kata atau
dengan perbuatan oleh orang yang menguasainya atau dibitur,
juga mencegah lewat waktu.
Pasal 1983
Pemberitahuan menurut Pasal 1979 kepada salah seorang
debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, atau pengakuan
orang tersebut, mencegah lewat waktu terhadap para debitur
lain, bahkan pula terhadap para ahli waris mereka.
Pemberitahuan kepada ahli waris salah seorang debitur
dalam perikatan tanggung menanggung, atau pengakuan
ahli waris tersebut, tidaklah mencegah lewat waktu terhadap
para ahli waris debitur lainnya, bahkan juga dalam hal
suatu utang hipotek, kecuali untuk bagian ahli waris
tersebut.
Dengan pemberitahuan atau pengakuan itu maka lewat waktu
terhadap para debitur lain tidak dicegah lebih lanjut,
kecuali untuk bagian ahli waris tersebut. Untuk mencegah
lewat waktu seluruh utang terhadap para debitur lainnya,
perlu ada sesuatu pemberitahuan kepada semua ahli waris
atau suatu pengakuan dan semua ahli waris itu.
Pasal 1984
Pemberitahuan yang dilakukan kepada debitur utama atau
pengakuan yang diberikan oleh debitur utama mencegah
lewat waktu terhadap penanggung utang.
Pasal 1985
Pencegahan lewat waktu yang dilakukan oleh salah seorang kreditur
dalam suatu perikatan tanggung menanggung berlaku bagi
semua kreditur lainnya.
BAGIAN 5
Sebab-sebab yang Menangguhkan Lewat Waktu
Pasal 1986
Lewat waktu berlaku terhadap siapa saja, kecuali terhadap
mereka yang dikecualikan oleh undang-undang.
Pasal 1987
Lewat waktu tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung
terhadap anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang
yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal
yang ditentukan undang-undang.
Pasal 1988
Lewat waktu tidak dapat terjadi di antara suami istri.
Pasal 1989
Lewat waktu tidak berlaku terhadap seorang istri selama
ia berada dalam status perkawinan:
1°. bila tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali
setelah ia memilih akan menerima persatuan atau akan
melepaskannya;
2°. bila suami, karena menjual barang milik pribadi
istri tanpa persetujuannya, harus menanggung penjualan
itu, dan tuntutan istri harus ditujukan kepada suami.
Pasal 1990
Lewat waktu tidak berjalan: terhadap piutang yang bersyarat,
selama syarat ini tidak dipenuhi; dalam hal suatu perkara
untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan
untuk menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang
lain; terhadap suatu piutang yang baru dapat ditagih
pada hari yang telah ditentukan, selama hari itu belum
tiba.
Pasal 1991
Terhadap seorang ahli waris yang telah menerima suatu
warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran
harta peninggalan, tidak dapat dikenakan lewat waktu
mengenai piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan.
Lewat waktu berlaku terhadap suatu warisan yang tak
terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan itu.
Pasal 1992
Lewat waktu itu berlaku selama ahli waris masih mengadakan
perundingan mengenai warisannya.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1993
Lewat waktu yang sudah mulai berjalan sebelum Kitab
Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, harus diatur
menurut undang-undang yang pada saat itu berlaku di
Indonesia. Namun lewat waktu demikian yang menurut perundang-undangan
lama masih membutuhkan waktu selama lebih dari tiga
puluh tahun, terhitung sejak Kitab Undang-undang Hukum
Perdata ini diundangkan, akan terpenuhi dengan lewatnya
waktu tiga puluh tahun.

|