![]() KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA BUKU KESATU TENTANG ORANG
BAB XV
Yang
belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur
genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.
Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap
dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali berstatus
belum dewasa. Mereka yang belum dewasa dan tidak di
bawah kekuasaan orangtua, berada di bawah perwalian
atas dasar dan dengan cara seperti yang diatur dalam
Bagian 3, 4, 5 dan 6 dalam bab ini.
Dalam setiap perwalian, hanya ada seorang wali, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 351 dan 361. Perwalian untuk anak-anak dari bapak dan ibu yang sama, harus dipandang sebagai suatu perwalian, sejauh anak-anak itu mempunyai seorang wali yang sama. Pasal 331a
Perwalian mulai berlaku: Pasal 331b
Bila bagi anak-anak belum dewasa yang ada di bawah perwalian,
diangkat seorang wali lain atau karena hukum orang lain
menjadi wali, maka perwalian yang pertama berakhir pada
saat perwalian lain mulai berlaku, kecuali jika hakim
menentukan saat lain. Perwalian berakhir: Pasal 332 Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal berikut, barangsiapa sehubungan dengan Bagian 8 dan 9 dalam bab ini tidak dikecualikan atau dibebaskan dari perwalian, wajib menerima perwalian tersebut. Bila orang yang diangkat menjadi wali menolak atau lalai menjalankan perwalian itu, balai harta peninggalan sebagai pengganti dan atas tanggung jawab wali, harus melakukan tindakan-tindakan sementara guna mengurus pribadi dan harta benda anak belum dewasa dengan cara seperti yang diatur dalam instruksi untuk balai harta peninggalan. Dalam hal itu wali bertanggung jawab atas tindakan-tindakan balai harta peninggalan, tanpa mengurangi tuntutan terhadapnya. Pasal 332a
Baik orang yang diangkat menjadi wali oleh salah seorang
dari kedua orangtua, maupun wanita bersuami yang diangkat
oleh salah seorang dari kedua orangtua, maupun wanita
bersuami yang diangkat menjadi wali, tidaklah wajib
menerimanya. Pengangkatan itu tidak mengakibatkan suatu
apa pun bila mereka tidak menyatakan sanggup menerima.
Pernyataan ini harus dilakukan di kepaniteraan Pengadilan
Negeri tempat tinggal anak yang belum dewasa dalam waktu
enam puluh hari, setelah pengangkatan itu diberitahukan
kepada mereka. Pasal 332b Wanita bersuami tidak boleh menjadi wali tanpa bantuan atau izin tertulis dari suami. Bila suami telah memberikan bantuan atau izin atau bila ia kawin dengan wanita tersebut setelah perwalian dimulai, seperti halnya bila wanita tersebut menurut Pasal 112 atau Pasal 114 telah menerima perwalian itu berdasarkan kuasa Hakim, maka wali wanita bersuami itu, seperti tidak bersuami, berhak melakukan segala tindakan perdata berkenaan dengan perwalian itu dan bertanggung jawab atas tindakan-tindakan itu, tanpa pemberian kuasa atau bantuan apa pun juga. Perintah untuk melimpahkan perwalian kepada suatu perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial memberikan kekuatan hukum kepada perjanjian-perjanjian yang dilakukan perempuan bersuami itu selaku pengurus perwalian tersebut tanpa adanya bantuan atau pemberian kuasa suaminya. Pasal 333 Bila sehubungan dengan ketentuan-ketentuan kitab undang-undang ini ikut sertanya keluarga sedarah atau semenda dan anak belum dewasa diharuskan, maka sedapat-dapatnya harus selalu dipanggil sejumlah empat orang dipilih dari keluarga terdekat dan sedapat-dapatnya dari garis kedua pihak, dengan catatan bahwa yang dipanggil Hakim adalah mereka yang bertempat tinggal atau berkediaman di daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan; sedangkan bila dipandang perlu mendengar anggota sedarah atau semenda yang bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum tersebut maka pemanggilan dan pemeriksaan mereka boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya orang-orang itu bertempat tinggal atau berkediaman atau kepada kepala daerah setempat, yang akan mengirimkan berita acara yang dibuatnya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama. Keluarga sedarah atau semenda yang harus dipanggil adalah mereka yang telah dewasa dan bertempat tinggal atau berkediaman di Indonesia. Semua panggilan termaksud dalam pasal ini dilakukan dengan surat tercatat. Pasal 334 Setiap kali diperlukan kehadiran para keluarga sedarah atau semenda dari anak belum dewasa, mereka dapat diwakili oleh seorang kuasa khusus. Surat kuasa bebas dari bea materai. Yang diberi kuasa boleh bertindak atas nama satu orang saja. Pasal 335 Dalam
waktu satu bulan setelah perwalian mulai berjalan atau
bila sepanjang perwalian harta anak belum dewasa sangat
bertambah, dalam waktu satu bulan setelah mendapat teguran
dari Balai Harta Peninggalan, setiap kali, kecuali perkumpulan,
yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365,
atas kerelaan balai harta peninggalan tersebut dan guna
menjamin pengurusan mereka, wajib menaruh suatu ikatan
jaminan, memberikan hipotek atau gadai atau menambah
jaminan yang telah ada. Hipotek itu harus didaftarkan
atas permintaan Balai Harta Peninggalan. Pasal 336 Bila wali Ialai dalam waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal yang lalu untuk menaruh salah satu jaminan tersebut di dalamnya, Balai Harta Peninggalan harus melakukan pendaftaran hipotek atas beban wali tersebut. Bila si wali berkeberatan karena pendaftaran yang baru itu diambil untuk jumlah uang yang terlampau besar atau atas barang-barang yang lebih banyak daripada seperlunya guna menjamin anak belum dewasa, maka persoalan ini harus diputus oleh Pengadilan Negeri. Pasal 337 Baik
wali yang telah menanggung pendaftaran semacam itu maupun
wali yang dengan sukarela telah menaruh jaminan, setiap
waktu untuk mengakhiri akibatnya dengan meletakkan jaminan
lain atas kerelaan Balai Harta Peninggalan atau dalam
hal adanya perbedaan pendapat dengan balai harta peninggalan
tentang cukup tidaknya jaminan yang ditawarkan, dengan
keputusan Pengadilan Negeri menurut ketentuan Pasal
335. Bila soalnya diselesaikan di luar Pengadilan, maka
penghapusan hipotek berlangsung berdasarkan tuntutan
Balai Harta Peninggalan; dalam hal kebalikannya penghapusan
itu dilakukan berdasarkan perintah Hakim yang dilangsungkan
oleh penyimpan hipotek karena jabatannya dengan penunjukkan
perintah Hakim. Wali itu boleh minta pengurangan jaminan
yang telah ditaruhnya, bila sepanjang pengurusan harta
kekayaan anak belum dewasa sangat mengalami kemerosotan
di luar kesalahannya. Pasal 338 Bila dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk itu, wali lalai menaruh ikatan jaminan atau gadai dan tidak memiliki harta benda tak bergerak yang cukup, maka atas tuntutan Balai Harta Peninggalan pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa harus dicabut oleh Pengadilan Negeri dan diberikan kepada Balai Harta Pernnggalan sampai wali memberikan jaminan secukupnya; yaitu bila atas permintaan wali, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, menyerahkan tugas tersebut kembali kepada wali. Wali yang telah dicabut pengurusannya, tetap ditugaskan memelihara anak-anak yang belum dewasa dengan dasar dan cara yang jika perlu akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri. atas usul Balai Harta Peninggalan. Akan tetapi bila pengurusan harta tak bergerak dan anak belum dewasa memerlukan pengawasan terus menerus, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, dapat menentukan bahwa tugas pengurusan itu tetap berada si wali asal saja wali itu menyerahkan kepada Balai Harta Peninggalan semua uang tunai, barang-barang berharga dan surat-surat berharga milik anak yang belum dewasa; dalam hal yang demikian Balai Harta Peninggalan akan memberikan uang secukupnya kepada wali untuk pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa dan untuk keperluan sehari-hari pengurusan barang-barang tak bergerak, dengan kewajiban pula bagi wali supaya setiap tahun memberikan kepada Balai Harta Peninggalan pertanggungjawaban tentang pemakaian uang itu menurut cara yang ditetapkan dalam Pasal 372. Pasal 338a Wali yang berminat meninggalkan Indonesia boleh mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri agar memperoleh pencabutan jaminan benda yang telah diberikan olehnya atau yang telah diambil atas tanggungannya. Permohonan itu harus didahului dengan pertanggungjawaban yang lengkap kepada Balai Harta Peninggalan menurut cara yang diatur dalam Pasal 372 dan dalam surat permohonan itu harus dilampirkan surat keterangan dari Balai Harta Peninggalan bahwa Balai Harta Peninggalan itu telah menyetujui pertanggungjawaban yang diserahkan kepadanya. Pengadilan Negeri akan mengeluarkan penetapan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan dan keluarga sedarah beserta semenda. Permohonan akan dikabulkan bila ternyata si wali telah memenuhi kewajibannya sebagai wali. Bila karena ini pencabutan jaminan diizinkan, maka jaminan itu harus diganti dengan penyerahan tanggungan; apabila hal ini tidak bisa dijalankan, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan pasal yang lalu. Pasal 339 Bila wali itu meninggalkan Indonesia bersama si anak yang belum dewasa, maka atas permintaan wali tersebut dan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan, tugas pengurusan yang dicabut menurut Pasal 338, oleh Pengadilan Negeri boleh dikembalikan kepadanya, seluruhnya atau sebagian, dengan penentuan sebagaimana dianggap perlu oleh Pengadilan Negeri bagi kepentingan anak belum dewasa. Pasal 340 Penanggung-penanggung yang diikatkan sedapat-dapatnya bertempat tinggal dalam daerah hukum Pengadilan Negeri, tanpa mengurangi syarat-syarat umum yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Pasal 341 Bila seorang penanggung meninggalkan Indonesia karena pindah atau meninggal dunia, maka Pengadilan Negeri atas permintaan Balai Harta Peninggalan boleh memerintahkan kepada wali, supaya dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri, ditunjuk penanggung baru yang setelah penunjukkan diterima, penanggung yang pertama atau ahli warisnya demi hukum bebas dari ikatan. Dalam hal si wali tidak mematuhi perintah itu, maka berlakulah ketentuan Pasal 336 dan 338. Pasal 342 Penanggung dan hak gadai berakhir, dan hipotek-hipotek yang didaftarkan harus dihapuskan, bila tugas pengurusan wali berakhir dan bila pertanggungan jawab pun berakhir dengan memberi perhitungan, menyerahkan surat-surat dan membayar uang sisa. Pasal 343 Akta untuk penyelenggaraan pendaftaran hipotek dan penghapusan yang harus dilakukan menurut bagian ini tidak dikenakan biaya dan pajak, . kecuali uang upah bagi penyimpan hipotek yang masuk tanggungan anak yang belum dewasa. Pasal 344 Segala penetapan Pengadilan Negeri tersebut dalam bagian ini diambil atas surat permintaan, setelah mendengar pertimbangan Kejaksaan, tanpa adanya bentuk acara dan tidak dapat dimintakan banding.
Bila salah satu dari orangtua meninggal dunia, maka perwalian anak belum dewasa dipangku demi hukum oleh orangtua yang masih hidup, sejauh orangtua itu tidak dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orangtua. Pasal 346, 347 Dicabut dengan S. 1927-31 jis. 390, 421. Pasal 348 Jika setelah suami meninggal dunia, isteri menerapkan, atau setelah dipanggil secara sah untuk itu, mengaku bahwa ia sedang mengandung, maka balai harta peninggalan harus jadi pengampu atas buah kandungan itu dan wajib mengadakan segala tindakan yang perlu dan yang mendesak guna menyelamatkan dan mengurus harta kekayaannya, baik demi kebaikan anak bila ia lahir hidup maupun demi kebaikan semua orang yang berkepentingan. Bila anak itu lahir hidup, ketentuan-ketentuan biasa tentang perwalian harus diperhatikan. Pasal 349, 350 Dicabut dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421. Pasal 351 Bila wali ibu kawin, maka suaminya, kecuali jika ia dikecualikan atau dipecat dari perwalian, selama dalam perkawinan antara suami dan isteri tidak ada pisah meja dan ranjang atau tidak ada pisah harta benda, demi hukum menjadi wali peserta dan di samping isterinya bertanggung jawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala perbuatan yang dilakukan setelah perkawinan berlangsung. Perwalian peserta suami berakhir, bila ia dipecat dari perwalian atau si ibu berhenti menjadi wali. Pasal 352 Wali
bapak atau wali ibu yang kawin lagi, bila wali pengawas
menghendakinya, sebelum atau sesudah perkawinan itu
dilangsungkan, wajib menyampaikan daftar lengkap harta
kekayaan anak belum dewasa kepada wali pengawas. Pasal 353 Seorang
anak tidak sah, demi hukum berada di bawah perwalian
bapaknya atau ibunya yang telah dewasa dan telah mengakui
anak itu, kecuali jika bapak atau ibu ini dikecualikan
dari perwalian, atau orang lain telah ditugaskan sebagai
wali selama ayah atau ibu itu belum dewasa, atau orang
tua telah mendapat tugas sebagai wali sebelum anak itu
diakui. Pasal 354 Bila
orang yang melakukan perwalian terhadap anak di luar
kawin yang telah diakuinya, hendak kawin, maka kecuali
jika dengan perkawinan itu anaknya akan menjadi sah,
ia harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri.
supaya dapat meneruskan perwalian. Pengadilan Negeri
mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil
dengan sah orangtua yang lain, sekiranya ia telah mengakui
anak itu, dan juga wali pengawas. Terhadap pemeriksaan
orang-orang tersebut berlaku alinea keempat Pasal 206.
Pasal 354a
Bila perwalian diserahkan kepada orang lain dalam salah
satu hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 353,
maka bapak yang telah dewasa atau ibu yang telah dewasa
dari anak tidak sah yang diakuinya, sejauh mereka tidak
dikecualikan, dibebaskan atau dipecat dari perwalian,
boleh mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri
supaya diangkat menjadi wali sebagai pengganti wali
yang lain itu. Pengadilan Negeri mengambil ketetapan
atas permohonan itu setelah mendengar atau memanggil
dengan sah si pemohon, wali, wali pengawas, suami atau
isteri pemohon bila pemohon ini telah kawin lagi, dan
orangtua yang lain bila ia ikut mengakui anak dan masih
hidup, serta dewan perwalian. Pengadilan Negeri mengabulkan
permohonan ini, kecuali jika ada kekhawatiran yang mendasar,
bahwa bapak dan ibu akan melalaikan si anak. Ketentuan
dalam kalimat terakhir Pasal 253 berlaku dalam hal ini.
Masing-masing orangtua yang menjalankan kekuasaan orangtua atau perwalian atas seorang atau beberapa orang anaknya, berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anaknya itu, jika sesudah ia meninggal dunia, demi hukum atau karena penetapan Hakim yang dimaksud dalam alinea terakhir Pasal 353, perwalian tidak dilakukan pihak lain dari orangtua. Badan hukum tidak boleh diangkat beberapa orang dengan urutan pengangkatan, sehingga yang diangkat belakang bertindak sebagai wali, bila yang Iebih dulu tidak ada. Pasal 356 Pengangkatan seorang wali tidak mempunyai akibat apa pun bila orang tua yang melakukan pengangkatan itu pada saat meninggal dunia tidak melakukan perwalian atas anak-anaknya atau tidak menjalankan kekuasaan orang tua. Pasal 357 Pasal 3l9g dan Pasal 382d tetap berlaku, juga bila yang berlaku, juga bila yang bertindak sebagai wali adalah orang yang diangkat oleh salah seorang dan kedua orangtua. Bila selama pengampuan salah seorang dari kedua orangtua yang karena sebab lain belum pernah kehilangan kekuasaan orangtua atau perwalian, orangtua yang lain telah mengangkat seorang wali dan meninggal dunia, maka perwalian dari wali yang diangkat itu berakhir demi hukum, dengan berakhirnya pengampuan. Pasal 358 Pengangkatan seorang wali bagi anak di luar kawin yang dengan sah diakui oleh ayah atau ibunya yang telah dipertahankañ sebagai wali atau telah diangkat menjadi wali lagi, tidak mempunyai kekuatan, kecuali bila disahkan oleh Pengadilan Negeri.
Bila anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan
orangtua dan yang perwaliannya sebelumnya tidak diatur
dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat
seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan
sah para keluarga sedarah dan semenda. Pasal 360 Pengangkatan
seorang wali atas permintaan keluarga sedarah anak yang
belum dewasa, atas permintaan para kreditur atau pihak
lain yang berkepentingan, atas permintaan Balai Harta
Peninggalan, atas tuntutan jawatan Kejaksaan, ataupun
karena jabatan, oleh Pengadilan Negeri yang di daerah
hukumnya anak belum dewasa itu bertempat tinggal. Pasal 361 Bila seorang anak belum dewasa yang berdiam di Indonesia mempunyai harta kekayaan di Negeri Belanda atau di daerah jajahannya di luar Indonesia, maka atas permintaan seorang pengurus di Negeri Belanda dan di daerah jajahan tersebut. Dalam hal itu wali tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan pengurusan itu. Pengurus dipilih dengan cara yang sama seperti wali. Pasal 362 Wali, segera setelah perwaliannya mulai berlaku, di hadapan Balai Harta Peninggalan wajib mengangkat sumpah, bahwa ia akan menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati. Bila di tempat kediaman wali itu atau dalam jarak lima betas pal dari tempat itu tidak ada Balai Harta Peninggalan atau tidak ada perwakilannya maka sumpah boleh diangkat di hadapan Pengadilan Negeri atau kepala pemerintahan daerah tempat kediaman wali. Tentang pengambilan sumpah itu harus dibuat berita acara. Pasal 363 Tanpa mengurangi ketentuan alinea kedua Pasal 354a dan alinea keempat Pasal 359, perwalian anak di luar kawin diatur oleh Pengadilan Negeri tanpa Iebih dulu mendengar siapa pun. Pasal 364 Ketetapan-ketetapan Pengadilan Negeri tentang perwalian tidak bisa dimintakan banding, kecuali jika ada ketentuan sebaliknya.
Dalam segala hal, bila Hakim harus mengangkat seorang
wali, maka perwalian itu boleh diperintahkan kepada
perkumpulan berbadan hukum yang berkedudukan di Indonesia,
kepada suatu yayasan atau kepada lembaga sosial yang
berkedudukan di Indonesia yang menurut anggaran dasarnya,
akta pendiriannya atau reglemennya mengatur pemeliharaan
anak belum dewasa untuk waktu yang lama. Pasal 362 tidak
berlaku. Perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial itu,
sehubungan dengan perwalian yang ditugaskan kepadanya,
mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama
dengan yang diberikan atau yang diperintahkan kepada
wali, kecuali jika undang-undang menentukan lain. Pasal 365a Panitera Pengadilan Negeri yang memerintahkan perwalian memberitahukan perintah itu kepada dewan perwalian dan Kejaksaan Negeri yang dalam daerah hukumnya perkumpulan, yayasan, atau lembaga sosial itu berkedudukan. Pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial melaporkan secara tertulis penempatan anak belum dewasa di suatu rumah atau lembaga kepada dewan perwalian dan Kejaksaan yang dalam daerah hukumnya terletak rumah atau lembaga tersebut. Rumah atau lembaga yang dimaksudkan ini, dikunjungi oleh pejabat Kejaksaan atau oleh seorang petugas yang ditunjuknya dan oleh dewan perwalian tiap kali dipandang perlu dan patut guna meneliti keadaan anak belum dewasa yang ditempatkan di dalamnya. Bila dikehendakinya, wali pengawas diberi kesempatan tiap-tiap minggu mengunjungi anak belum dewasa yang ada dalam pengawasannya.
Dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan ditugaskan sebagai wali pengawas. Pasal 367 Ketentuan dalam pasal yang lalu tidak berlaku dan tidak membawa perubahan dalam perwalian pengawas yang diperintahkan di Negeri Belanda untuk anak belum dewasa yang kemudian berdiam di Indonesia. Bila wali pengawas yang diangkat di Negeri Belanda tidak berada di Indonesia dan tidak menunjuk seorang kuasa khusus guna mewakili dirinya dalam segala kejadian yang memerlukan kehadiran dan keikutsertaannya, maka dianggaplah bahwa terhadap tugas yang harus dilakukannya di Indonesia, ia telah memerintahkan perwakilannya kepada Balai Harta Peninggalan di tempat tinggal anak belum dewasa, yang oleh karenanya harus diterima oleh Balai Harta Peninggalan tersebut. Pasal 368 Para wali tersebut dalam Bagian 3 bab ini, segera setelah perwalian mulai berjalan, wajib membentahukan terjadinya perwalian kepada Balai Harta Peninggalan. Bila para wali tersebut lalai, mereka boleh diberhentikan, tanpa mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga. Pasal 369 Dalam segala hal, bila perwalian diperintahkan oleh Hakim, Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan harus segera memberitahuan secara tertulis adanya pengangkatan itu kepada Balai Harta Peninggalan, dengan keterangan, apakah pengangkatan itu terjadi dengan dihadiri oleh wali itu, atau jika perwalian itu diperintahkan kepada perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial, dengan keterangan, apakah hal itu terjadi atas permintaan atau kesanggupan sendiri. Panitera juga wajib dengan cara yang sama memberitahukan pernyataan-pernyataan yang menurut Pasal 332a diucapkan di kepaniteraan atau yang dikirimkan kepadanya; demikian pula pengesahan dimaksudkan dalam Pasal 358. Pasal 370 Kewajiban wali pengawas adalah mewakili kepentingan anak belum dewasa, bila kepentingan ini bertentangan dengan kepentingan wali tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban khusus, yang dibebankan kepada Balai Harta Peninggalan dalam surat instruksinya pada waktu Balai Harta Peninggalan itu diperintahkan memangku perwalian pengawas. Dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas wajib memaksa wali untuk membuat dafftar atau perincian barang-barang harta peninggalan dalam segala warisan yang jatuh ke tangan anak belum dewasa. Pasal 371 Dengan ancaman mengganti biaya, kerugian, dan bunga, Balai Harta Peninggalan wajib melakukan segala tindakan yang ditentukan dalam undang-undang agar setiap wali, sekalipun tidak diperintahkan oleh Hakim, memberikan jaminan secukupnya, atau setidak-tidaknya menyelenggarakan pengurusan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang. Pasal 372 Setiap tahun wali pengawas harus minta kepada wali (kecuali bapak dan ibu) supaya memberikan suatu perhitungan ringkas dan pertanggungjawaban dan memperlihatkan kepadanya surat-surat andil dan suratsurat berharga milik anak belum dewasa. Perhitungan ringkas itu harus dibuat di atas kertas tak bermeterai dan diserahkan tanpa suatu biaya dan tanpa suatu bentuk hukum apa pun. Pasal 373 Bila seorang wali enggan melaksanakan ketentuan pasal yang lalu atau bila wali pengawas dalam perhitungan ringkas menemukan tanda-tanda kecurangan atau kealpaan besar, maka wali pengawas harus menuntut pemecatan wali itu. Demikian pula ia harus menuntut pemecatan dalam hal-hal lain yang ditentukan undang-undang. Pasal 374 Bila perwalian kosong atau ditinggalkan karena ketidakhadiran wali, atau bila untuk sementara waktu wali tidak mampu menjalankan tugasnya, maka wali pengawas, dengan ancaman hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga, harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk mengangkat wali baru atau wali sementara. Pasal 375 Perwalian pengawas mulai dan berakhir pada saat yang sama dengan mulainya dan berakhirnya perwalian.
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390,421. Pasal 377
Yang boleh melepaskan diri dari perwalian ialah: Pasal 378 Barangsiapa hendak melepaskan diri dari perwalian, harus memohon pembebasan dari Hakim yang memerintahkan perwalian atau, bila sebelumnya tidak ada pengangkatan oleh Hakim, dari Pengadilan Negeri tempat tinggalnya. Kecuali orang-orang yang disebutkan dalam Pasal 377 nomor 5 pemohon diwajibkan, dengan ancaman kehilangan hak, untuk mengajukan permohonan dalam tenggang waktu tiga puluh hari sejak hari mulai berlakunya perwalian itu bila pemohon berdiam di Indonesia, dan dalam tenggang waktu sembilan puluh hari bila ia berdiam di luar Indonesia. Permohonan tidak dapat diterima, bila perwalian itu dibebankan padanya karena pernyataannya sendiri, bahwa ia sanggup menerima perwalian itu. Hakim mengambil ketetapan tanpa bentuk acara dan tanpa banding. Meskipun wali telah mengemukakan alasan-alasan untuk melepaskan diri, ia masih wajib memangku perwalian itu sampai diambil keputusan terakhir tentang alasan-alasan itu.
Selain pegawai-pegawai Kehakiman bangsa Eropa yang dikecualikan
dari perwalian menurut ketentuan dalam Pasal 9 Reglemen
Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili di Indonesia,
mereka yang dikecualikan dari perwakilan adalah: Pasal 380
Bila Hakim berpendapat bahwa kepentingan anak-anak belum
dewasa secara mutlak menghendakinya, maka dapatlah dipecat
dan perwalian, baik terhadap semua anak belum dewasa,
maupun terhadap seorang anak atau lebih yang bernaung
di bawah satu perwalian: Pasal 381 Pemecatan seorang wali dilakukan oleh Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atau, bila tempat tinggalnya tidak ada, oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal terakhir, atas permohonan wali pengawas, atas permohonan salah satu keluarga sedarah atau keluarga semenda anak belum dewasa sampai dengan derajat keempat, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan Kejaksaan. Pemecatan bapak atau ibu yang diangkat menjadi wali setelah adanya perceraian, dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang mengadili gugatan perceraian. Permintaan atau tuntutan itu harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang merupakan dasarnya pula harus memuat daftar nama orangtua wali dan wali pengawas serta tempat kediaman dan tempat tinggal mereka, sejauh ini diketahui, nama dan tempat tinggal keluarga sedarah atau keluarga semenda yang menurut Pasal 333 harus dipanggil, demikian pula nama dan tempat tinggal saksi-saksi yang kiranya dapat menguatkan peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan itu. Kecuali jika permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat yang dilampirkan untuk menguatkannya, harus segera dikirim oleh panitera kepada dewan tersebut. Pada surat permohonan atau tuntutan itu, oleh panitera Pengadilan Negeri dicatat hari masuknya. Pasal 381a
Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar
atau memanggil dengan sah kedua orangtua, wali dan wali
pengawas, keluarga sedarah dan keluarga semenda anak
belum dewasa dan dewan perwalian. Pengadilan Negeri
dapat memerintahkan pemanggilan saksi-saksinya guna
diperiksa di bawah sumpah, yakni yang ditunjuk dan dipilihnya,
baik dari keluarga sedarah dan semenda maupun dari luar
keluarga. Bila mereka yang akan diperiksa itu, yakni
kedua orangtua, wali, wali pengawas atau saksi, bertempat
tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum Pengadilan
Negeri, maka pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri boleh
dilimpahkan dengan cara yang sama, seperti yang ditentukan
dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah atau semenda
Anak kalimat terakhir dalam alinea keempat Pasal 206
berlaku terhadap orangtua, wali dan wali pengawas. Segala
panggilan dilakukan menurut cara yang ditentukan dalam
Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda bila
ada panggilan terhadap seorang yang tempat kediamannya
tidak diketahui, maka panggilan itu harus segera dimuatkan
dalam satu surat kabar atau lebih yang ditunjuk oleh
Pengadilan Negeri. Pasal 381b Selama pemeriksaan, tiap-tiap penduduk di Indonesia yang berhak melakukan perwalian dan pengurus tiap-tiap perkumpulan, yayasan, dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365 boleh mengajukan diri kepada Pengadilan Negeri dengan surat permohonan supaya diperkenankan memangku perwalian itu. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk didengar tentang permohonan itu. Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut dengan penyesuaian seperlunya. Bila permintaan atau tuntutan itu dikabulkan, Pengadilan Negeri menetapkan pengangkatan wali. Dalam keputusan tentang pemecatan wali, wali yang dipecat harus dihukum mengadakan pertanggungjawaban tentang pengurusannya kepada penggantinya. Pasal 382 Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang dengan pintu tertutup. Penetapan disertai dengan alasan-alasannya diucapkan dalam sidang terbuka dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah berlangsung pemeriksaan terakhir; penetapan ini boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan sekalipun ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan, semua itu atas naskah aslinya. Selama pemeriksaan berjalan, Pengadilan Negeri leluasa untuk menghentikan penunaian perwalian itu seluruhnya atau sebagian dan memberi kekuasaan atas diri anak belum dewasa dan harta kekayaannya menurut pertimbangan Pengadilan Negeri, kepada seorang yang ditunjuknya atau kepada dewan perwalian. Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak boleh dimintakan peradilan yang lebih tinggi. Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh kekuatan tetap. Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319 f berlaku dalam hal ini. Pasal 382a
Baik berdasarkan atas peristiwa yang dapat menyebabkan
pemecatan, maupun karena anak belum dewasa ditinggalkan
atau tanpa suatu pengawasan, Jaksa berwenang mempercayakan
anak belum dewasa itu untuk sementara waktu kepada dewan
perwalian, sampai Pengadilan Negeri mengangkat seorang
wali atau dinyatakan, bahwa pengangkatan itu tidak perlu
dan penetapan itu mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Ketentuan dalam alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 318f
berlaku dalam hal ini. Pasal 382b Bila orang yang diminta atau dituntut pemecatannya tidak datang menghadap atas panggilan, ia boleh mengajukan perlawanan dalam waktu 30 hari, setelah penetapan atau akta yang dibuat berdasarkan penetapan itu atau pelaksanaannya diberitahukan kepadanya atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu atau permulaan pelaksanaannya sudah diketahui olehnya. Orang yang permohonannya akan pemecatan ditolak, atau jawatan Kejaksaan yang tuntutannya ditolak pula, dan orang yang dipecat dan perwaliannya meskipun ia menyangkal, seperti orang yang perlawanannya ditolak boleh mengajukan permohonan banding terhadap keputusan Pengadilan Negeri dalam waktu 30 hari setelah keputusan diucapkan. Pasal 382c
Bila wali bapak dan wali ibu tidak cakap atau tidak
mampu menunaikan kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak
mereka dan kepentingan anak-anak dari segi lain tidak
bertentangan dengan pembebasan mereka dari perwalian
maka atas permintaan dewan perwalian atau tuntutan Jaksa,
mereka berdua boleh dibebaskan dari perwalian terhadap
seorang anak atau Iebih oleh Pengadilan Negeri tempat
tinggal mereka atau jika tidak ada, oleh Pengadilan
Negeri tempat tinggal mereka yang terakhir. Pembebasan
bapak atau ibu yang diangkat menjadi wali setelah bercerai,
dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang telah mengadili
tuntutan akan perceraian itu. Orang yang permintaan akan pembebasannya ditolak, atau jawatan Kejaksaan yang tuntutannya akan hal yang sama ditolak, dan orang yang dibebaskan dari perwalian kendati datang menghadap atas panggilan, seperti juga orang yang perlawanannya ditolak, semuanya dapat mengajukan permohonan banding dalam waktu 30 hari setelah putusan Pengadilan Negeri diucapkan. Terhadap penetapan-penetapan termaksud dalam alinea kedua tidak boleh dimintakan banding. Pasal 382d
Seorang bapak atau Ibu yang dibebaskan atau dipecat
dari perwalian terhadap anak-anaknya sendiri, baik atas
permintaannya sendiri maupun atas permintaan mereka
yang berhak meminta pembebasan, ataupun pemecatannya,
ataupun atas tuntutan jawatan Kejaksaan boleh dipulihkan
kembali dalam perwalian, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa
yang mengakibatkan pembebasan atau pemecatannya tidak
lagi berlawanan dengan pemilihan itu. Pasal 382f Ketentuan Pasal 31 berlaku terhadap pembebasan atau pemecatan seorang bapak atau ibu dari perwalian terhadap anak-anak sendiri. Pasal 382g Semua surat permohonan, tuntutan penetapan, pemberitahuan semua surat lain yang dibuat guna memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini adalah bebas dari meterai. Segala permintaan termaksud dalam bagian ini, yang berasal dari dewan perwalian, harus dilayani dengan cuma-cuma, demikian pula segala salinan pertama, salinan dan petikan yang diminta oleh dewan perwalian guna kepentingan tugas yang diperintahkan kepadanya, oleh panitera diberikan kepadanya dengan cuma-cuma.
Wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan bagi anak belum dewasa menurut kemampuan harta kekayaannya dan harus mewakili anak belum dewasa itu dalam segala tindakan perdata. Anak belum dewasa harus menghormati walinya. Pasal 384
Bila wali, berdasarkan alasan-alasan yang penting, merasa
tidak puas terhadap kelakuan anak belum dewasa, maka
atas permintaan wali sendiri atau atas permintaan dewan
perwalian, asal saja dewan diminta oleh wali untuk itu,
Pengadilan Negeri boleh memerintahkan penempatan anak
itu untuk waktu tertentu dalam sebuah lembaga negara
atau swasta yang akan ditunjuk oleh Menteri Kehakiman. Pasal 384a
Dengan penetapan Menteri Kehakiman, anak belum dewasa
sewaktu-waktu boleh dikeluarkan dari lembaga termaksud
dalam pasal yang lalu, bila alasan-alasan yang mengakibatkan
penempatan itu telah tiada atau bila keadaan jasmani
dan rohani anak belum dewasa itu tidak mengizinkan penempatan
lebih lama.
Wali harus mengurus harta kekayaan anak belum dewasa
laksana seorang bapak rumah tangga yang baik dan bertanggung
jawab atas biaya, kerugian dan bunga yang diperkirakan
timbul karena pengurusan yang buruk. Pasal 386 Dalam waktu sepuluh hari setelah perwalian mulai berlaku, wali harus menuntut pengangkatan penyegelan, bila penyegelan ini telah dilakukan, dan dengan dihadiri oleh wali pengawas, segera membuat atau menyuruh membuat daftar barang-barang kekayaan anak belum dewasa. Daftar barang-barang atau inventaris itu boleh dibuat di bawah tangan, tetapi dalam segala hal keberesannya harus dikuatkan di bawah sumpah oleh wali sendiri di hadapan Balai Harta Peninggalan; bila inventaris itu dibuat di bawah tangan, inventaris itu harus diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan. Pasal 387 Bila anak belum dewasa berutang kepada wali, maka hal itu harus dijelaskan dalam inventaris; dalam hal tidak ada penjelasan dalam inventaris yang demikian itu, wali tidak akan diperbolehkan menagih sesuatu yang dipiutangkannya, sebelum anak belum dewasa itu menjadi dewasa, tambahan lagi, ia akan kehilangan segala bunga dan angsuran atas jumlah pokok yang sedianya dapat ditagih semenjak pembuatan inventaris sampai saat anak belum dewasa menjadi dewasa; tetapi selama masa itu, bagi wali, lewat waktu tidak berlaku. Pasal 388
Pada permulaan setiap perwalian, kecuali yang dilakukan
oleh bapak atau ibu, Balai Harta Peninggalan, setelah
mendengar wali pengawas, dan setelah memanggil keluarga
sedarah atau semenda anak belum dewasa, menurut perkiraan
dan dalam keseimbangan dengan harta kekayaan yang harus
diurus, harus menentukan jumlah uang yang diperlukan
untuk biaya hidup anak belum dewasa itu beserta biaya
yang diperlukan guna mengurus harta kekayaan; semuanya
itu tidak mengurangi kemungkinan campur tangan Pengadilan
Negeri, bila Balai Harta Peninggalan tidak menyetujui
pendapat sebagian besar keluarga anak belum dewasa yang
hadir. Pasal 389
Wali wajib mengusahakan supaya dijual segala meja, kursi
atau perkakas rumah tangga yang pada permulaan atau
selama perwalian jatuh ke dalam kekayaan anak belum
dewasa, demikian juga barang-barang yang menurut alamnya
dapat disimpan, asal saja dengan persetujuan Balai Harta
Peninggalan dan setelah mendengar atau memanggil dengan
sah wali pengawas, bila yang menjadi wali pengawas bukan
Balai Harta Peninggalan sendiri, serta keluarga sedarah
atau semenda. Pasal 390
Bapak atau ibu, sejauh menurut undang-undang mempunyai
hak menikmati hasil atas kekayaan anak belum dewasa,
bebas dari kewajiban menjual perabot rumah tangga atau
barang-barang bergerak Iainnya, bila mereka lebih suka
menyimpannya dengan maksud mengembalikannya dalam keadaan
aslinya kelak kepada anak belum dewasa. Pasal 391 Wali diwajibkan membungakan sisa penghasilan setelah pendapatan dikurangi dengan pengeluaran, bila saldo untung melebihi seperempat daripada pendapatan biasa anak belum dewasa. Mereka tidak boleh membungakan uang tunai anak belum dewasa, selain dengan cara membeli surat-surat pendaftaran dalam buku utang besar Kerajaan Belanda, membeli surat-surat piutang atas beban Indonesia, dan memindahkannya atas nama anak belum dewasa, membeli barang-barang tetap atau membeli surat-surat piutang berbunga, dan dengan memberi jaminan hipotek atas barang-barang tak bergerak, yang harganya dibebaskan dari segala beban sekurang-kurangnya sepertiga lebih dari jumlah uang yang diperbungakan. Bila wali lalai dalam satu tahun untuk membungakan sejumlah uang dengan cara seperti diperintahkan dalam pasal ini, mereka harus membayar bunga uang itu menurut undang-undang. Pasal 392 Bila dalam harta kekayaan anak belum dewasa terdapat sertifikat-sertifikat utang nasional, wali wajib memindahkannya ke dalam buku besar atas nama anak belum dewasa. Surat piutang atas beban Indonesia pun harus dipindahkannya atas nama anak belum dewasa. Dengan ancaman hukuman membayar biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas harus berusaha agar peraturan ini dilaksanakan. Bagaimana Balai Harta Peninggalan menurut pasal ini dan pasal-pasal 371 dan 374 harus melaksanakan kewajiban untuk membayar ganti kerugian bagi semua anggota majelis bersama-sama atau bagi setiap anggota khususnya, diatur oleh pemerintah dalam sebuah instruksi bagi semua Balai Harta Peninggalan. Pasal 393 Wali tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan anak belum dewasa, juga tidak boleh mengasingkan atau menggadaikan barang-barang tak bergerak, pula tidak boleh menjual atau memindahtangankan surat-surat utang negara, piutang-piutang dan andil-andil, tanpa memperoleh kuasa untuk itu dari Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri tidak akan memberikan kuasa ini, kecuali atas dasar keperluan yang mutlak atau bila jelas bermanfaat dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga semenda atau sedarah anak belum dewasa dan wali pengawas. Pasal 394
Bila wali hendak menjual barang-barang tak bergerak,
maka surat permohonan yang diajukan oleh wali harus
dilampiri sebuah daftar segala harta kekayaan anak belum
dewasa dan dalam daftar itu harus disebutkan barang-barang
yang hendak dijual. Pasal 395 Penjualan harus dilakukan di muka umum, di hadapan wali pengawas, oleh pegawai yang berhak dan menurut kebiasaan setempat. Pasal 396
Pengadilan Negeri boleh mengizinkan penjualan di bawah
tangan suatu barang tak bergerak dalam hal-hal yang
luar biasa dan bila kepentingan anak belum dewasa menghendakinya.
Izin itu tidak akan diberikan, kecuali atas permintaan
wali yang harus disertai alasan-alasannya dan dengan
persetujuan bersama dari wali pengawas dan keluarga
sedarah atau semenda. Pasal 397 Segala bentuk acara yang ditentukan dalam Pasal 393 tidak berlaku, bila dalam suatu putusan pengadilan, atas permintaan salah seorang di antara beberapa orang pemilik barang yang belum dibagi, diperintahkan menjualnya, kecuali bahwa penjualan itu selalu harus dilakukan di muka umum. Pasal 398 Bila Hakim sehubungan dengan Pasal 393, mengizinkan penjualan surat-surat berharga milik anak belum dewasa, maka boleh ditetapkan bahwa penjualan itu hendaknya dilakukan di bawah tangan, asalkan surat-surat tersebut adalah sedemikian rupa, sehingga harga atau pemberitahuan sejenis itu, sebagaimana lazimnya dikeluarkan di Indonesia. Pasal 399 Wali tidak boleh menjual barang: tak bergerak anak belum dewasa selain dengan lelang umum. Dalam hal itu pembelian tidak akan mempunyai kekuatan, sebelum disahkan oleh Pengadilan Negeri menurut syarat-syaratnya dan ketentuan dalam alinea-alinea kedua, ketiga dan keempat pasal 396. Pasal 400 Wali tidak boleh menyewa atau mengambil sebagai hak usaha untuk din sendiri barang-barang anak belum dewasa, kecuali Pengadilan Negeri telah mengizinkan syarat-syaratnya setelah mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa dan wali pengawas; dalam hal demikian, wali-pengawaslah yang berhak mengadakan perjanjian dengan wali. Tanpa izin yang sama, wali tidak boleh menerima penyerahan hak atau piutang terhadap mereka yang ada di bawah perwaliannya. Pasal 401 Wali tidak boleh menerima warisan yang diperuntukkan bagi anak belum dewasa, selain dengan hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan. Wali tidak boleh menolak warisan tanpa izin untuk itu yang diperoleh dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 393. Pasal 402 Izin yang sama diperlukan juga untuk menerima sebuah hibah yang diperuntukkan bagi anak belum dewasa akibat hibah yang demikian adalah sama seperti akibat hibah yang diberikan kepada seorang yang telah dewasa. Pasal 403 Sebelum mengajukan gugatan di muka Hakim untuk anak belum dewasa, atau sebelum membelanya terhadap suatu gugatan, atas tanggung jawab sendiri wali boleh meminta kepada Balai Harta Peninggalan supaya dikuasakan untuk itu; balai itu, atas permintaan tersebut, harus menanyakan terlebih dahulu pendapat para keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa, demikian pula pendapat wali pengawas, sekiranya perwalian pengawas tidak dilakukan oleh Balai Harta Peninggalan sendiri. Wali yang tanpa izin tersebut mengajukan gugatan di muka Hakim atau mengadakan pembelaan atas suatu gugatan dan dapat dihukum oleh Hakim untuk membayar biaya perkara dengan uangnya sendiri, bila dipandangnya bahwa tidak dengan alasan yang layak perkara itu dimulainya atau dipertahankannya; hal ini tidak mengurangi kewajiban wali untuk membayar biaya, kerugian dan bunga, kiranya ada alasannya untuk itu. Hukuman yang sama dapat juga diberikan bila ternyata bahwa izin tersebut didapatnya karena penuturan yang bohong atau penyembunyian keadaan yang sebenarnya. Pasal 404 Dalam suatu perkara yang diajukan terhadap anak belum dewasa, wali tidak leluasa menyatakan menerima putusan tanpa kuasa untuk itu dari Balai Harta Peninggalan dengan cara yang disebutkan dalam permulaan pasal yang lalu. Pasal 405 Wali diharuskan mendapat izin yang sama, bila ia hendak meminta pemisahan atau pembagian tetapi tanpa izin ia boleh menjawab tuntutan akan pemisahan atau pembagian yang diajukan terhadap anak belum dewasa. Pasal 406 Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal pemisahan dan pembagian harta yang menyangkut kepentingan anak belum dewasa, ditetapkan dalam Bab XVII Buku Kedua yang berjudul Pemisahan Harta Peninggalan. Pasal 406a Bila anak-anak belum dewasa yang berada di bawah beberapa orang wali mempunyai harta kekayaan yang sama, Pengadilan Negeri boleh menunjuk salah seorang dari mereka atau orang lain untuk menyelenggarakan pengurusan harta kekayaan itu sampai pemisahan dan pembagian selesai, atas jaminan yang ditentukan Pengadilan Negeri. Pasal 407 Tanpa izin yang dibicarakan dalam Pasal 393, wali tidak boleh mengadakan perdamaian atas nama anak belum dewasa, pula tidak diperbolehkan menyerahkan penyelesaian suatu perkara kepada wasit. Pasal 408 Jika bapak atau ibu dan isterinya atau suaminya yang telah lebih dulu meninggal dunia, dulunya kawin dengan harta bersama secara penuh atau terbatas, maka Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah atau semenda beserta wali-pengawas, boleh memberi kuasa kepadanya agar selarma waktu yang ditentukan, bahkan sampai anak yang belum dewasa menjadi dewasa, terus menguasai harta kekayaan itu, pendapatan perusahaan, perdagangan, pabrik atau yang sejenis itu. Izin ini tidak dapat diberikan, kecuali jika setelah Pengadilan Negeri melihat daftar kekayaan, ternyata bahwa kepentingan anak belum dewasa adalah sangat besar dan ada jaminan yang diberikan oleh wali atau wali-pengawas. Izin tersebut atas permohonan wali atau walipengawas, boleh dicabut setelah mendengar seperti di atas. Bahkan Kejaksaan, karena jabatan, boleh menuntut pencabutan izin itu.
Setiap wali, wajib mengadakan perhitungan penutup dan pertanggungjawaban. Pasal 410 Perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan atas biaya dan kepada anak belum dewasa bila ia telah menjadi dewasa, atau kepada ahli warisnya bila ia telah meninggal, atau kepada pengganti pengurus. Wali harus membayar lebih dulu biaya-biaya untuk itu. Dalam perhitungan itu, untuk semua pengeluaran yang perlu, yang pantas dan yang cukup beralasan, wali harus mendapat penggantian. Pasal 411 Semua wali, kecuali bapak, ibu dan wali-peserta, boleh memperhitungkan upah sebesar tiga persen dari segala pendapatan, dua persen dari segala pengeluaran, dan satu setengah persen dari modal yang mereka terima, kecuali jika mereka lebih suka menerima upah yang ditentukan dengan surat wasiat atau dengan akta otentik tersebut dalam Pasal 355; dalam hal yang demikian mereka tidak boleh memperhitungkan upah yang lebih besar. Pasal 412 Setiap persetujuan mengenai perwalian dan perhitungan perwalian, yang telah diadakan antara wali dan anak belum dewasa yang sementara itu menjadi dewasa, adalah batal dan tidak berharga, bila persetujuan itu tidak didahului perhitungan yang baik dan pertanggungjawaban dengan alat-alat bukti yang diperlukan; semuanya itu harus dinyatakan dengan pengakuan tertulis dari pihak yang kepadanya harus dilakukan perhitungan itu, yang diberikan sekurangkurangnya sepuluh hari sebelum persetujuan. Pasal 413 Perhitungan penutup yang harus diadakan oleh wali, tanpa ditagih pun harus memberikan bunga sejak hari perhitungan ditutup. Segala bunga dari apa yang masih menjadi utang anak belum dewasa terhadap walinya tidak akan berjalan, kecuali sejak hari teguran pelaksanaan pembayaran, setelah perhitungan dan pertanggungjawaban ditutup. Pasal 414 Segala tuntutan anak belum dewasa terhadap walinya berkenaan dengan tindakan-tindakan perwalian, gugur karena lewat waktu setelah lewat sepuluh tahun, terhitung sejak anak menjadi dewasa.
Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri ada Balai
Harta Peninggalan, yang daerah dan tempat kedudukannya
sama dengan daerah dan tempat kedudukan Pengadilan Negeri.
Pasal 416 Instruksi untuk semua Balai Harta Peninggalan ditentukan oleh pemerintah. setelah mendengar Mahkamah Agung. Instruksi ini mengatur susunan dan peraturan dalam tiap-tiap Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan baru. Pasal 416a
Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri, ada sebuah
dewan perwalian, yang ditugaskan melakukan segala usaha
pemeliharaan, kecuali campur tangan yang dengan tegas
disebutkan dalam kitab undang-undang ini dan peraturan-peraturan
pemerintah lainnya, bagi anak belum dewasa yang dipercayakan
kepadanya dengan putusan Hakim menurut Pasal 214, Pasal
319f alinea kelima, atau Pasal 382 alinea ketiga seperti
juga bagi anak-anak diserahkan kepadanya oleh Kejaksaan
menurut Pasal 319i atau Pasal 382a. Pasal 416b
Tanpa mengurangi ketentuan alinea berikut, dewan perwalian
terdiri dari Balai Harta Peninggalan setempat, dengan
jumlah anggota yang ditentukan oleh pemerintah. Pasal 417
Setiap Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian boleh
mewakilkan atau menguasakan dirinya kepada salah seorang
anggota atau pegawainya, atau kepada seorang agennya
dalam hal bila mereka selaku majelis harus menunaikan
tugas di luar gedung rapat mereka. Pasal 418 Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala campur tangan, yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan undang-undang. Segala perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan di atas adalah batal dan tidak berharga. Pasal 418a Kepala Daerah dan Pegawai Catatan Sipil wajib sedapat mungkin memberikan keterangan-keterangan dengan cuma-cuma kepada Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian, dan dengan cuma-cuma pula memberikan semua salinan dan petikan dari daftar-daftar yang diminta oleh majelis tersebut untuk kepentingan tugas yang harus mereka lakukan; salinan dan petikan yang diberikan itu bebas dari meterai.
|