|
![]() NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN
Bab I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2 Setiap Warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Indonesia.
Bab II Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Perjalanan. Pasal 4 (1) Setiap orang dapat ke luar wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Bertolak. (2) Setiap orang asing dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah mendapat Izin Masuk. Pasal 5 (1) Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 6 (1) Setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki Visa. (2) Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan kedatangannya di Indonesia bermanfaat serta tidak akan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan nasional. Pasal 7 (1) Dikecualikan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah:
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, persyaratan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Visa diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 8 Pejabat Imigrasi di Tempat Pemerikasaan Imigrasi dapat menolak atau tidak memberi izin kepada orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia apabila orang asing tersebut:
Pasal 9 Penanggung jawab alat angkut yang datang atau akan berangkat ke luar wilayah Indonesia diwajibkan untuk:
Pasal 10 Pejabat Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi berwenang naik ke alat angkut yang berlabuh di pelabuhan dan mendarat di bandar udara untuk kepentingan pemeriksaan keimigrasian.
Bab III (1) Wewenang dan tanggung jawab pencegahan dilakukan oleh :
(2) Pelaksanaan atas keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya. Pasal 12 (1) Pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dengan surat tercatat kepada orang atau orang-orang yang terkena pencegahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan. Pasal 13 (1) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling banyak 2 (dua) kali masing-masing tidak lebih dari 6 (enam) bulan. (2) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan Jaksa Agung. (3) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan pencegahan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. (4) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) pencegahan tersebut berakhir demi hukum. Pasal 14 Berdasarkan keputusan pencegahan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu ke luar wilayah Indonesia.
Bab III (1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap orang asing dilakukan oleh:
(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya. Pasal 16 (1) Wewenang dan tanggung jawab penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia dilakukan oleh sebuah Tim yang dipimpin oleh Menteri dan anggotanya terdiri dari unsur-unsur :
(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya. Pasal 17 Penagkalan terhadap orang asing dilakukan karena :
Pasal 18 Warga Negara Indonesia hanya dapat dikenakan penangkalan dalam hal :
Pasal 19 (1) Penangkalan ditetapkan dengan keputusan tertulis. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya :
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan kepada perwakilan-perwakilan Republik Indonesia. Pasal 20 (1) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dan c, berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama atau kurang dari waktu tersebut. (2) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan Jaksa Agung. (3) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum. Pasal 21 (1) Keputusan penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan penangkalan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun. (2) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum. Pasal 22 Berdasarkan keputusan penangkalan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1), Pejabat Imigrasi di tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu termasuk wilayah Indonesia. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penangkalan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bab IV (1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin keimigrasian. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas : a. Izin Singgah; b. Izin Kunjungan; c. Izin Tinggal Terbatas; d. Izin Tinggal Tetap. Pasal 25 (1) Izin Singgah diberikan kepada orang asing yang memerlukan singgah di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. (2) Izin Kunjungan diberikan kepada orang asing berkunjung ke wilayah Indonesia untuk waktu yang singkat dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya atau usaha. (3) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. (4) Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Indonesia. Pasal 26 (1) Ketentuan Pasal 8 berlaku pula terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Izin Tinggal Tetap tidak diberikan kepada orang asing yang memperoleh izin untuk masuk ke wilayah Indonesia yang tidak memiliki paspor kebangsaan negara tertentu. Pasal 27 Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan bermaksud untuk kembali, dapat diberikan izin Masuk Kembali. Pasal 28 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan, pemberian atau penolakan izin keimigrasian serta hal-hal lain yang berkenaan dengan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bab V (1) Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas : a. Paspor Biasa; b. Paspor Diplomatik; c. Paspor Dinas; d. Paspor Haji; e. Paspor untuk Orang Asing; f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia; g. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing; h. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas. (2) Surat Perjalanan Republik Indonesia adalah dokumen negara. Pasal 30 (1) Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia. (2) Paspor biasa diberikan jiga kepada Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri. (3) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Biasa tidak dapat diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia. Pasal 31 Paspor Diplomatik diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik. Pasal 32 (1) Paspor Dinas diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik. (2) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Dinas tidak dapat diberikan sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas. Pasal 33 Paspor Haji diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka menunaikan ibadah haji. Pasal 34 (1) Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing, yang pada saat berlakunya Undang-undang ini telah memiliki Izin Tinggal Tetap, akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan tetap mempunyai Surat Perjalanan serta dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh dari negaranya atau negara lain. (2) Paspor untuk Orang Asing tidak berlaku lagi pada saat pemegangnya memperoleh Surat Perjalanan dari negara lain. Pasal 35 (1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah dan :
(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan untuk satu kali perjalanan. Pasal 36 Anak-anak yang berumur di bawah 16 (enam belas) tahun dapat diikutsertakan dalam Surat Perjalanan orang tuanya. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai surat dan tata cara permohonan, pemberian atau pencabutan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bab VI (1) Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia meliputi :
(2) untuk kelancaran dan ketertiban pengawasan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia. Pasal 39 Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib :
Pasal 40 Pengawasan orang asing dilaksanakan dalam bentuk dan cara :
Pasal 41 Pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dilakukan Menteri dengan koordinasi bersama Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait. Pasal 42 (1) Tindakan keimigrasian dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
Pasal 43 (1) Keputusan mengenai tindakan keimigrasian harus disertai dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1). (2) Setiap orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian dapat mengajukan keberatan kepada Menteri. Pasal 44 (1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dapat ditempatkan di Karantina Imigrasi :
(2) Karena alasan tertentu orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditempatkan di tempat lain. Pasal 45 (1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dikenakan biaya beban. (2) Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan biaya beban. (3) Penetapan biaya beban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan orang asing dan tindakan keimigrasian diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bab VII (1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan keimigrasian. (2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang :
(3) Kewenangan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Bab VIII Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui pemerikasaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Pasal 49 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) :
Pasal 50 Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Pasal 51 Orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 atau tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pasal 52 Orang asing yang izin keimigrasiannya habis berlaku dan masih berada dalam wilayah Indonesia melampaui 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin yang diberikan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak RP. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Pasal 53 Orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau yang pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Pasal 54 Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan, melindungi, memberi pemondokan, memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga :
Pasal 55 Setiap orang yang dengan sengaja :
Pasal 56 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) :
Pasal 57 Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan atau mengubah baik sebagian maupun seluruhnya keterangan atau cap yang terdapat dalam Surat Perjalanan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Pasal 58 Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain mempunyai, menyimpan, mengubah atau menggunakan data keimigrasian baik secara manual maupun elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. Pasal 59 Pejabat yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan atau memperpanjang berlakunya Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pasal 60 Setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing dan tidak melaporkan kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pemerintah Daerah setempat yang berwenang dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pasal 61 Orang asing yang sudah mempunyai izin tinggal yang tidak melapor kepada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diperolehnya izin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Pasal 62 Tindak
pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 48, 49, 50, 52, 53, 54,
55, 56, 57, 58 dan Pasal 59 Undang-undang ini adalah kejahatan.
Bab IX (1) Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini :
Pasal 64 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya di bidang keimigrasian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Bab X Pemusnahan Ketentuan keimigrasian bagi lalu lintas orang di daerah perbatasan dapat diatur tersendiri dengan perjanjian Lintas Batas antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang memiliki perbatasan yang sama, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini. Pasal 66 Ketentuan yang berlaku bagi orang asing yang datang dan berada di wilayah Indonesia dalam rangka tugas diplomatik dan dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bab XI
Pasal 68 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta MOERDIONO
|