DENGAN BHINNEKA TUNGGAL IKA
MELAKSANAKAN OTONOMI DAERAH
DEMI KEPENTINGAN RAKYAT
A. Umar Said *)
Tanpa disadari oleh banyak orang, di tengah-tengah bertumpuk-tumpuknya
persoalan-persoalan berat dan rumit yang sedang kita hadapi bersama, negara
kita sedang memasuki “revolusi”, yang dampaknya akan amat besar bagi
kehidupan bangsa . “Revolusi” ini, yang mudah-mudahan akan berjalan secara
damai, berbentuk Otonomi Daerah, yang telah dinyatakan berlaku sejak tanggal
1 Januari 2001. (catatan: kata “revolusi” sengaja dibubuhi tanda kutip,
untuk mencegah adanya pengertian yang lain. Di sini, yang dimaksudkan
hanyalah : perobahan yang mendasar atau radikal).
Sejak berdirinya Republik Indonesia tahun 1945, “revolusi” Otonomi Daerah
akan merupakan tahap penting dalam sejarah bangsa. Seperti sama-sama kita
ingat, umur Republik kita ini barulah 55 tahun. Tetapi, sudah mengalami
peristiwa-peristiwa penting, umpamanya (antara lain) : lahirnya dan bubarnya
Republik Indonesia Serikat, pembrontakan PPRI-Permesta, peristiwa 65 yang
berbuntut dengan dibunuhnya secara besar-besaran lebih dari satu juta orang
tidak bersalah dan disrobotnya kekuasaan Presiden Sukarno oleh Suharto dkk,
berlangsungnya diktatur militer Orde Baru selama lebih dari 30 tahun,
tergulingnya kekuasaan Suharto dalam tahun 1998, dan berdirinya pemerintahan
Abdurrahman Wahid dalam tahun 1999.
Mengingat itu semuanya, maka jelaslah agaknya bahwa masalah Otonomi Daerah
bukanlah urusan kecil bagi kehidupan bangsa dan negara dewasa ini, dan juga
untuk kemudian hari. Ini berkaitan erat dengan berbagai aspek penting,
antara lain : pengurusan pemerintahan secara lebih demokratis, pentrapan
prinsip-prinsip desentralisasi kekuasaan, pengembangan potensi dan inisiatif
setiap daerah untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat, mendinamiskan
partisipasi rakyat dalam pengelelolaan pemerintahan daerah, menjadikan
negara kita sebagai wadah persatuan dan kerukunan berbagai komponen bangsa.
Dan, itu semua adalah soal-soal besar, rumit, dan bersegi banyak.
OTONOMI DAERAH BAGIAN PENTING REFORMASI
Mungkin, banyak orang yang lupa bahwa pelaksanaan yang baik Otonomi Daerah
adalah pada hakekatnya, atau pada intinya, adalah pelaksanaan secara baik
program nasional kita bersama, yaitu : reformasi. Artinya, me-reformasi (!)
segala aspek buruk (dan salah) sistem politik, ekonomi, sosial, kebudayaan
dan kehidupan moral bangsa, yang sudah diwariskan oleh sistem yang lama.
Oleh karena itu, ketika kita berbicara tentang Otonomi Daerah, perlulah
sekaligus kita sadar tentang pentingnya untuk mensenyawakannya dengan
reformasi. Kalau tidak, maka pastilah Otonomi Daerah itu akan kandas di
tengah jalan, atau akan salah arah, atau akan tidak mungkin sampai ke
pelabuhan yang dituju. Alias gagal.
Jelasnya, Otonomi Daerah tidak bisa dilaksanakan oleh orang-orang yang masih
dihinggapi oleh cara berfikir pola Orde Baru. Seperti yang sudah kita
saksikan selama puluhan tahun, cara berfikir pola Orde Baru adalah, antara
lain : sikap yang tidak menghormarti demokrasi, melecehkan supremasi hukum,
penyalahgunaan kekuasaan secara sewenang-wenang, tidak mengacuhkan hak asasi
manusia, membudayakan KKN, tidak menghargai kepentingan rakyat banyak,
menumpuk kekayaan dengan cara-cara haram atau tidak bermoral, memanipulasi
agama untuk tujuan-tujuan yang haram, menipu rakyat dan menindas rakyat demi
kepentingan sekelompok atau segolongan orang saja.
Otonomi Daerah adalah tujuan yang mulia bagi bangsa kita, dan, karenanya,
harus kita laksanakan dengan konsekwen. Walaupun akan mengalami berbagai
kesulitan dan menghadapi berbagai rintangan. Karena Otonomi Daerah adalah
masalah baru, sedangkan bidang-bidang yang harus ditangani dewasa ini begitu
banyak dan persiapan-persiapkan juga belum sempurna, maka jelaslah bahwa
banyak sekali kesulitan yang akan muncul. Apalagi, pelaksanaan Otonomi
Daerah ini terpaksa dilakukan sambil meneruskan reformasi yang sekarang ini
masih berjalan seret. Dan seperti yang sudah kita saksikan selama ini,
seretnya reformasi adalah disebabkan oleh ulah berbagai kalangan atau
golongan yang budi-pekertinya masih dihinggapi penyakit-penyakit Orde Baru.
BESARNYA ARTI OTONOMI DAERAH
Untuk dapat memahami lebih dalam pentingnya masalah Otonomi Daerah bagi
bangsa dan negara, baiklah sama-sama kita ingat bahwa bangsa kita sekarang
ini terdiri dari 203 juta penduduk, yaitu 101.64 orang laki-laki dan 101,81
juta perempuan. Pendapatan per kapita penduduk pada tahun 2000 diperkirakan
sekitar US$600 hingga US$700 per tahun, yang berarti bahwa penghasilan yang
diterima setiap penduduk adalah rata-rata US$58,3 setiap bulan. Dengan
asumsi kurs 9.000 per dollar AS maka pendapatan rata-rata per bulan setiap
penduduk adalah Rp 524 ribu. (Sumber Sensus Penduduk oleh Badan Pusat
Statistik, Media Indonesia 4 Januari 2001).
Harap sama-sama kita ingat, bahwa angka-angka itu adalah hitungan rata-rata
untuk seluruh Indonesia. Itu tidak berarti bahwa setiap penduduk mempunyai
pendapatan sebesar Rp 524 ribu. Sebab, perlu diingat bahwa menurut Sensus
BPS itu sendiri, sekarang ini terdapat pengangguran yang mencapai 18 juta
orang. Sumber lain menyatakan bahwa terdapat lebih dari 30 juta orang miskin
di Indonesia. Di samping itu, perlu dicatat juga bahwa tingkat kemakmuran
penduduk adalah sangat berbeda dari satu propinsi ke propinsi lainnya.
Demikian juga tingkat kepadatan penduduk. Kepadatan penduduk yang tertinggi
terdapat di pulau Jawa, yaitu 59,16% dari seluruh penduduk, dengan kepadatan
946 orang per kilometer persegi.
Bahwa mengurus Republik Indonesia adalah tidak mudah juga bisa dilihat dari
fakta-fakta berikut. Negara kepulauan kita terdiri dari 17 000 pulau (6 000
dihuni penduduk). Bangsa kita terdiri dari 300 suku yang menggunakan 580
bahasa dan dialek, antara lain : Jawa (45%), Sunda (15%), Madura (7.5%),
Melayu (7,5%), keturunan Tionghoa 4%, dan lain-lainnya (sekitar 26%).
Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk adalah Islam (87%), Protestan (6%),
Katolik (3%), Hindu (2%), Budha (1%), lain-lain (1%).
Kalau dilihat dari segi jumlah penduduk, maka nyatalah bahwa Indonesia
menduduki tempat yang cukup penting di dunia. Marilah sama-sama kita
bandingkan dengan jumlah penduduk negara-negara lain, umpamanya (angka-angka
dibulatkan) : Australia 19 juta, Aljazair 31 juta, Bangladesh 133 juta,
Belgia 10 juta, Belanda 16 juta, Brunai ½ juta, Finland 5 juta, France 58
juta, Inggris 59 juta, Israel 6 juta, Jerman 81 juta, Jepang 128 juta, Korea
Selatan 48 juta, Malaysia 23 juta, Pakistan 145 juta, Pilipina 77 juta,
Singapura 3 ½ juta, Swedia 8 juta, Thailand 63 juta.
OTONOMI DAERAH UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT
Dewasa ini, Otonomi Daerah kita laksanakan dalam situasi politik, ekonomi,
sosial dan moral yang rusak, sebagai akibat dari sistem politik rezim
militer Orde Baru. Untuk memperbaiki banyak kerusakan-kerusakan berat di
berbagai bidang itu saja diperlukan waktu yang panjang. Bahkan di antara
berbagai pakar Indonesia maupun luarnegeri ada yang sudah pesimis untuk bisa
memperbaikinya dalam waktu yang singkat. Ada yang memperhitungkan bahwa
kerusakan-kerusakan itu baru bisa diperbaiki dalam tempo satu generasi, atau
30 tahun. Kerusakan yang paling berat adalah di bidang moral.
Sekarang ini, kesulitan untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan di berbagai
bidang itu ditambah lagi dengan persoalan pelaksanaan Otonomi Daerah. Sudah
muncul dewasa ini berbagai suara yang mencerminkan kekuatiran bahwa Otonomi
Daerah justru akan merupakan lahan subur bagi tumbuhnya separatisme atau
permusuhan antar-suku dan antar-agama. Dikuatirkan juga lahirnya di berbagai
daerah beraneka-ragam "raja kecil", atau “Suharto kecil”, yang bisa
merajalela di daerah-daerah dengan dukungan golongan terbesar. Memang, tidak
bisa diingkari adanya kemungkinan akan berkuasanya berbagai mafia politik,
mafia ekonomi, mafia kejahatan di skala daerah, kalau suara masyarakat
daerah bisa dibungkam. Aliansi antara kekuatan-kekuatan anti-rakyat yang
berskala daerah akan bisa mematikan demokrasi, dan mencekek partisipasi
rakyat daerah dalam pengelelolaan pemerintahan. Kekuatiran-kekuatiran itu
semuanya ada dasarnya, dan wajar. Sebab, di masa yang lalu - dan sekarang
juga! – sudah terjadi hal-hal itu semua, dalam berbagai bentuk dan berbagai
derajat.
Tetapi, Otonomi Daerah yang bisa dilaksanakan dengan baik, justru akan
menghilangkan atau mengurangi berbagai gejala yang negatif itu. Sebab, inti
tujuan Otonomi Daerah adalah desentralisasi demokrasi, atau desentralisasi
kekuasaan pemerintahan yang harus didasarkan atas prinsip-prinsip
demokratis. Otonomi Daerah – yang sungguh-sungguh! – bukanlah untuk
memindahkan aspek-aspek negatif yang selama ini digembol oleh Pemerintahan
Pusat (Jakarta). Kalau bisa dijalankan dengan baik, Otonomi Daerah justru
akan bisa mencegah (atau setidak-tidaknya : mengurangi) segala praktek atau
politik yang negatif Pemerintah Pusat.
Perlulah kiranya semua fihak terus-menerus diingatkan bahwa Otonomi Daerah
adalah pada dasarnya untuk kepentingan seluruh rakyat, dan bukannya hanya
untuk kepentingan suatu golongan agama, suku, atau aliran politik. Dalam
rangka inilah maka penting sekali untuk melaksanakan Otonomi Daerah dengan
selalu dijiwai oleh semangat yang terkandung dalam lambang negara kita :
“Bhinneka Tunggal Ika”.
GERAKAN NASIONAL UNTUK MENGAWASI OTONOMI DAERAH
Melihat adanya berbagai pendapat tentang Otonomi Daerah, maka tak
terhindarkanlah timbulnya kesan di banyak kalangan bahwa masih ada
orang-orang (bahkan “tokoh-tokoh” masyarakat!) yang belum mengerti dengan
baik tujuan mulia Otonomi Daerah. Masih tercermin adanya pandangan-pandangan
yang sempit, yang keliru, yang tidak sehat, tentang arti Otonomi Daerah.
Bahkan, ada suara-suara yang memperdengarkan - secara nyata sekali – nuansa
atau nada yang mengompori rasa permusuhan dengan berbagai dalih atau alasan.
Oleh karena Otonomi Daerah ini bertautan dengan kepentingan besar dan
fundamental seluruh bangsa, maka sudah sepatutnyalah kiranya kalau
masalahnya dijadikan masalah nasional. Masalah ini perlu dijadikan topik
gerakan besar-besaran secara nasional, sehingga sebanyak mungkin kalangan
atau golongan dari berbagai komponen bangsa bisa berpartisipasi secara
aktif, dalam berbagai bentuk dan cara, dan sesuai dengan kondisi serta
kemampuan masing-masing. Partisipasi masyarakat, yang bisa disalurkan lewat
beraneka-ragam inisiatif Universitas, LSM, forum, komite, asosiasi, lembaga
dll akan merupakan sumbangan penting bagi pelaksanaan Otonomi Daerah. Di
samping untuk mengkontrol jalannya pelaksanaan Otonomi Daerah, masyarakat
luas dapat memberikan masukan-masukan yang berharga, sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi masing-masing daerah.
Memang, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah sebanyak 16
tentang Otonomi Daerah ini. Tetapi, ada pendapat bahwa PP yang sebanyak itu
belumlah cukup, dan masih mengandung berbagai kekurangan. Ada yang
mengatakan bahwa diperlukan lebih dari seratus perundang-undangan lainnya
lagi, untuk bisa melaksanakannya secara baik. Perlulah jelas bagi kita semua
bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah ini akan masih mengalami banyak kesulitan,
sesuai dengan banyaknya problem rumit yang sedang dihadapi bangsa kita. Di
samping itu, kita perlu realis juga, bahwa ada saja orang-orang atau
golongan yang ingin menyalahgunakan Otonomi Daerah untuk hal-hal yang justru
berseberangan dengan kepentingan rakyat.
Pelaksanaan Otonomi Daerah bukanlah hanya urusan pemerintah saja, bukan pula
hanya urusan DPR atau DPRD saja. Hanya dengan partisipasi aktif dan dukungan
positif masyarakatlah maka pelaksanaannya akan berjalan mulus. Oleh karena
itu, partisipasi masyarakat perlu disambut baik – bahkan dibantu sekuat
mungkin – oleh fihak manapun juga, terutama fihak pemerintah, baik di Pusat
maupun di daerah-daerah (tingkat propinsi atau kabupaten). Makin besar
partisipasi rakyat, atau makin besar dukungan rakyat, maka makin terjaminlah
sukses yang bisa dicapai. Tetapi, supaya rakyat bisa leluasa mengembangkan
inisiatifnya, maka perlu pemerintah (tingkat Pusat maupun tingkat daerah)
menunjukkan goodwillnya (atau political will-nya).
Namun, mengingat sikap keliru pemerintah selama ini, yang sering menunjukkan
sikap acuh tak acuh (bahkan “curiga”) terhadap inisiatif masyarakat, maka
masyarakat tidak perlu ragu-ragu, apalagi takut, untuk mengambil
beraneka-ragam langkah-langkah untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan
Otonomi Daerah. Untuk tujuan mulia ini, masyarakat tidak perlu minta ijin,
atau minta restu fihak “resmi”. Urusan Otonomi Daerah adalah urusan yang
bersangkutan dengan kepentingan rakyat banyak. Adalah hak rakyat yang sah
untuk ikut mengkontrol pelaksanaannya. Jelasnya, adalah salah sama sekali
untuk tunduk kepada ucapan yang salah bahwa masalah Otonomi Daerah adalah
“monopoli” pemerintah atau DPR/DPRD, atau lembaga-lembaga “resmi”.
PENDIDIKAN POLITIK LEWAT OTONOMI DAERAH
Dalam jangka panjang, proses pelaksanaan Otonomi Daerah akan merupakan
pendidikan politik yang penting bagi banyak orang di seluruh negeri. Sebab,
berbagai kesulitan, atau halangan, atau kesalahan dalam proses
pelaksanaannya pastilah akan menimbulkan perdebatan atau perbenturan
pendapat yang beraneka-ragam. Pergulatan antara berbagai fikiran ini, asal
saja dilakukan secara demokratis dan dengan cara-cara yang fair, akan sangat
berguna bagi lahirnya idée-idée baru untuk menyempurnakan Otonomi Daerah,
sekaligus untuk memerangi fikiran tidak sehat dan tindakan keliru dari fihak
yang mana pun.
Sebab, selama puluhan tahun sudah kita baca atau dengar tentang adanya
gubernur, bupati, walikota atau “tokoh-tokoh masyarakat” di banyak daerah
(di Jawa maupun di luar Jawa) yang melakukan praktek-praktek nista (korupsi,
penyalahgunaan kekuasaan, manipulasi hukum dll) sambil sekaligus melecehkan
demokrasi. Tidak sedikit pula anggota-anggota DPR/DPRD atau “elite daerah”
yang melakukan hal-hal yang merugikan kepentingan umum, demi kepentingan
penumpukan harta haram bagi diri sendiri maupun kelompok sendiri.
Kalau kita tidak waspada, ada kemungkinan bahwa dengan adanya Otonomi
Daerah, maka oknum-oknum serupa itu akan menggunakannya sebagai tabir untuk
melakukan kejahatan-kejahatan yang lebih besar dan juga lebih ganas lagi.
Tidak tertutup kemungkinan lahirnya miniatur “Orde Baru” dalam
beraneka-ragam bentuk di berbagai daerah (tingkat I atau tingkat II). Kalau
terus dibiarkan saja, maka mereka bisa merusak tujuan mulia Otonomi Daerah.
Dan, kalau sudah begitu, kestabilan negara Republik Indonesia akan
menghadapi bahaya.
Otonomi Daerah harus dijalankan. Tetapi, peran masyarakat untuk
mengkontrolnya harus juga ditegakkan beramai-ramai. Untuk itu diperlukan
adanya berbagai inisiatif dari sebanyak mungkin kalangan dan golongan,
termasuk di daerah-daerah (tingkat I dan tingkat II), untuk sejak sekarang
memikirkan langkah-langkah ke arah itu. Sebab bahaya penyalahgunaan
kekuasaan di daerah-daerah (tingkat I dan II) adalah besar sekali.
Koran-koran di berbagai daerah sudah sering menyajikan sebagian kasus-kasus
serupa itu selama ini.
Desentralisasi dan Otonomi Daerah bukannya berarti sekedar pemindahan KKN ke
daerah-daerah. Bukannya pula berarti kebebasan bagi para oknum
bermoral-rendah untuk mematikan demokrasi di tingkat daerah (terutama di
tingkat kabupaten). Dan karena jumlah daerah tingkat II adalah besar sekali
(lebih dari 350), maka masalahnya juga menjadi makin serius bagi kehidupan
rakyat kita secara keseluruhan. Oleh karenanya, adalah ideal sekali kalau
“kiprah” masyarakat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah bisa diberi
kemudahan-kemudahan – dalam berbagai bentuk dan cara - sampai ke tingkat
kabupaten.
Dalam situasi negara seperti sekarang ini, hanya dengan kontrol yang aktif
dan luas dari masyarakatlah Otonomi Daerah akan bisa diselamatkan dari
cengkeraman maling-maling besar atau “penjahat elite” di tingkat daerah. Di
samping itu, hanya dengan jiwa “Bhinneka Tunggal Ika”-lah Otonomi Daerah
akan bisa melindungi kepentingan seluruh rakyat.
Paris, 8 Januari 2001
*********************
*) (Penulis adalah, sampai September 1965, pemimpin redaksi suratkabar Harian
EKONOMI NASIONAL (Jakarta), anggota pengurus PWI Pusat periode kongres
1963, dan anggota Sekretariat Persatuan Wartawan Asia-Afrika. Sekarang
tinggal di Paris).
Untuk kontak dengan E-mail : kontak@club-internet.fr
============================================
Previous Articles
Related Article