PEMAKAMAN-KEMBALI KERANGKA KORBAN 65
DIGAGALKAN OLEH AKSI TERROR
Oleh : A. Umar Said *)
Surat terbuka URGEN
Kepada Ornop/LSM, lembaga-lembaga swasta/pemerintah
dan perseorangan di Indonesia dan di luarnegeri
Tulisan kali ini dimaksudkan sebagai surat terbuka yang sekaligus juga
seruan untuk mengajak para pembaca, terutama kalangan Ornop/LSM Indonesia
dan luarnegeri, untuk merenungkan bersama-sama tentang suatu peristiwa yang
terjadi pada tanggal 23 dan 24 Maret 2001 di Kaloran, suatu desa dekat kota
Temanggung (Jawa Tengah). Setelah membaca berbagai aspek yang berkaitan
dengan digagalkannya pemakaman-kembali kerangka korban pembunuhan 65 di
Kaloran (Temanggung) itu, mungkin kita menjadi lebih yakin lagi bahwa
perjuangan untuk hak asasi manusia, rekonsiliasi dan reformasi di Indonesia
masih memerlukan jalan yang panjang dan bahwa sisa-sisa fikiran Orde Baru
masih kuat bercokol di mana-mana.
* * *
YPKP 65-66 (Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65-66) sejak beberapa waktu
merencanakan penguburan kembali di desa Kaloran, sejumlah kerangka yang
telah ditemukan (digali) di tempat pembantaian massal yang terdapat di suatu
hutan dekat Wonosobo (Jawa Tengah). Penggalian kuburan massal di dekat
Wonosobo ini telah dilakukan atas permintaan anggota-keluarga seorang
korban, yang telah mendapat informasi tentang lokasi di mana ayahnya
ditembak oleh aparat Kodim (militer) dalam tahun 1965. Anggota korban ini
ingin sekali untuk mengubur kembali ayahnya, menurut tata-cara atau adat
kebiasaan setempat, sebagai tanda penghormatan kepada arwah yang sudah
meninggal.
Sesuai dengan permintaan anggota korban ini, YPKP Pusat (dengan bantuan
fihak-fihak yang bersimpati terhadap projek ini, serta dengan ijin resmi
fihak pemerintahan daerah dan persetujuan KOMNAS HAM) telah mengadakan
penggalian pertama pada tanggal 16 sampai 18 November 2000. Dari penggalian
pertama ini, yang dilakukan bersama-sama dengan tim forensik di bawah
pimpinan Dr Handoko (Universitas Indonesia) telah ditemukan 24 kerangka.
Selama penggalian ini, keamanan telah dijaga bersama-sama oleh aparat
keamanan (kepolisian) dan juga oleh satgas relawan dari Banser (Ansor) dan
satgas PDI-P. Mengingat kemungkinan masih adanya kerangka-kerangka lainnya
di bidang tanah yang berdekatan dengan kuburan pertama maka penggalian kedua
telah dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2001. Selama penggalian kedua
telah ditemukan 2 kerangka lainnya lagi. Jadi seluruhnya telah dapat
ditemukan 26 kerangka korban pembunuhan tahun 65/66.
Sesudah selesainya penggalian di dekat Wonosobo, maka ke 26 kerangka itu
dititipkan kepada RS Dari Sardjito di Yogyakarta, sambil menunggu
tindakan-tindakan selanjutnya. Semula, ada 6 kerangka yang diminta oleh
keluarga para korban, untuk dimakamkan sendiri menurut keinginan keluarga
mereka. Selebihnya, direncanakan oleh YPKP untuk dimakamkan kembali; sesuai
dengan adat-kebiasaan dan untuk menghormati arwah mereka. Sebab, mereka itu
telah dibunuh dalam tahun 1965 dengan cara-cara yang sewenang-wenang, dan
kemudian hanya dikubur begitu saja dalam lobang-lobang dihutan.
RENCANA PEMAKAMAN-KEMBALI DI KALORAN
Sebagai salah satu kelanjutan penggalian di Wonosobo, YPKP Pusat
merencanakan pemakaman- kembali kerangka-kerangka yang tidak diambil
kembali oleh keluarga para korban, supaya kerangka itu tidak menjadi beban
atau terus-menerus mengambil tempat di RS Dr Sardjito. Di samping itu, juga
dengan tujuan untuk menghormati arwah para korban, dengan cara-cara yang
selayaknya. Untuk tujuan itu, salah satu penasehat YPKP Pusat, Irawan
Mangunkusuma (seorang penduduk desa Kaloran yang pernah ditahan selama 8
tahun di Nusa Kambangan sebagai tapol) menghadiahkan sebidang tanah miliknya
(seluas 600 m2) sebagai tempat pemakaman-kembali.
Dalam rangka upacara pemakaman-kembali kerangka para korban pembunuhan ini,
panitia setempat telah mengadakan hubungan dengan fihak-fihak resmi untuk
membicarakan berbagai aspek tentang penyelenggaraannya, dan juga telah
menyampaikan undangan kepada berbagai tokoh terkemuka lokal dan daerah,
untuk menghadiri upacara pada tanggal 25 Maret (hari Minggu) itu. Seperti
halnya penggalian di Wonosobo, yang mendapat persetujuan dari fihak resmi,
tujuan upacara ini juga sudah dijelaskan kepada instansi-instansi yang
berkaitan.
Tetapi, ternyata bahwa rencana ini gagal, karena terpaksa dibatalkan.
Sebab-sebanya, antara lain adalah sebagai berikut : Pada tanggal 23 Maret
2001 di rumah Pak Irawan Mangunkusuma mulai berdatangan tamu-tamu yang akan
ikut menghadiri upacara pembacaan doa bagi kerangka yang akan dimakamkan.
Menurut rencana, upacara pembacaan doa ini dilakukan oleh kelompok-kelompok
agama Islam, Kristen, Katolik dan Budha. Mereka ada yang datang dari Bali,
Banten, Jawa Barat, Jakarta dan Yogyakarta.
Sementara itu, hari ini datang juga anggota DPRD dari fraksi PKB (K.H.
Khozin) bersama Kasat Serse dari Polri Temanggung, untuk bernegosiasi
mengenai jalannya upacara penguburan kembali. Mereka menganggap bahwa acara
tanggal 25 Maret tersebut terlalu demonstratif dengan cara mengusung
peti-peti kerangka besar-besar sebanyak 26 buah. Dalam pembicaraan ini
dijelaskan oleh panitia bahwa peti kerangka yang akan dimakamkan hanya enam,
dan berukuran 70x30 cm. Jadi, bukan sebesar dan sejumlah yang mereka duga
sebelumnya. Dicapailah kesepakatan bahwa kalau tidak demonstratif K.H.
Khozin dapat menerima dan memakluminya. Kemudian, fihak Panitia
Penyelenggara mengadakan kunjungan silaturahmi ke Pondok pesantren yang
dipimpin K.H. Khozim. Dalam pertemuan itu sekali lagi K/H. Khozin menyatakan
bahwa acara pemakaman itu dapat diterima. Namun ada unsur pemuda (pesantren)
yang tidak puas dan mengajak bernegosiasi lagi dengan Pak Irawan
Mangunkusuma pada malam harinya.
Pada malam harinya (tanggal 23 Maret) rombongan sebanyak lima orang datang
bertamu di rumah Pak Irawan Mangunksuma untuk membicarakan lagi masalah
upacara pemakaman-kembali tersebut. Dalam pembicaraan itu akhirnya 4 orang
di antara mereka dapat menerima penjelasan yang diberikan oleh fihak
Panitia. Namun seorang diantara mereka mengancam untuk membuat aksi
menentang upacara penguburan kembali (tanggal 25 Maret) dengan cara-cara
anarkhi.
Mengingat situasi yang demikian, fihak Panitia Penyelenggara bersama
pimpinan pusat YPKP 65/66 mengadakan rapat dan memutuskan untuk membatalkan
MALAM ITU JUGA upacara pemakaman- kembali kerangka. Keputusan ini diambil
dengan pertimbangan untuk menghindari bentrokan antara mereka yang mau
melayat (atau menghadiri upacara pemakaman) dengan massa aksi demonstrasi.
Keputusan pembatalan tersebut, yang diambil malam itu juga (jam 00.25
tanggal 24 Maret 2001), telah disampaikan kepada seluruh tamu, termasuk
kepada yang masih dalam perjalanan menuju Temanggung, dan kepada
perwakilan-perwakilan YPKP.
AKSI PERUSAKAN DAN TERROR TANGGAL 24 MARET
Kejadian-kejadian pada tanggal 24 Maret menunjukkan bahwa ancaman aksi-aksi
anarkhis untuk menentang upacara pemakaman-kembali kerangka korban
pembunuhan 65/66 itu ternyata dilaksanakan juga. Mulai jam 06.30 massa telah
memblokir jalan masuk dan pintu masuk kerumah Pak Irawan Mangunkusuma
(rumahnya besar sekali dan halamannya juga luas, terletak di suatu
ketinggian). Tamu dari luar tidak boleh masuk dan yang sudah berada di dalam
tidak boleh keluar. Salah satu mobil tamu dirusak massa, tetapi karena
kesigapan aparat kepolisian berhasil diamankan dan tidak terjjadi
pembakaran. Provokator tanpa seragam telah mengejari para tamu dan pimpinan
YPKP Pusat, sehingga mereka terpaksa harus balik ke kota Temanggung.
Jam 09.00 dua mobil yang menurut rencana harus mengangkut peti-peti berisi
sebanyak 5 dan 2 kerangka berangkat meninggalkan pak Irawan menuju
Yogyakarta untuk kemudian dimakamkan di makam keluarga. Tiba-tiba 200 meter
dari rumah mobil distop massa sebanyak kira-kira 50 orang dan digledah
dengan beringas. Sopir bersama salah seorang pimpinan pusat YPKP dihajar
massa. Mobil pertama dengan dua peti kerangka berhasil lolos. Peti bersama
kerangka diturunkan dan kerangkanya kemudian disebar di jalanan. Mobil
diseret ke lapangan dan seluruh ban dikempesi semua. Kunci dan STNK mobil
diambil massa.
Jam 10.00 Ketua DPRD (Drs Bambang Soekarno) datang bersama K.H. Khozin untuk
berunding dengan Panitia Penyelenggara. Sebagai hasil perundingan telah disepakati
bahwa kerangka para korban tidak akan dimakamkan di Temanggung. YPKP memang
sejak semalam sudah memutuskan membatalkan upacara pemakaman-kembali
tersebut. Sisa kerangka bersama peti-petinya yang ada di rumah Pak Irawan
kemudian dibawa keluar rumah dengan dikawal aparat kepolisian. Seluruh tamu
yang sudah datang di Kaloran telah dievakuasi oleh aparat kepolisian ke
lokasi yang aman. Pak Irawan juga diselamatkan ke lokasi yang dirahasiakan,
untuk menghindari penyerangan berikutnya. Tetapi masih terdengar berita
bahwa rumah Pak Irawan Mangunkusuma akan dibakar. Seluruh peserta upacara
(pelayat) akhirnya meninggalkan Temanggung kembali ke daerah mereka
masing-masing.
PERSOALAN SERIUS YANG PERLU KITA RENUNGKAN BERSAMA
Peristiwa desa Kaloran ini patut mendapat perhatian kita semua, karena
banyak soal yang perlu direnungkan dengan hati yang jernih dan nalar yang
sehat. Memang, kita masih bisa bersyukur dan gembira bahwa tidak ada korban
jiwa yang jatuh. Dan peristiwa ini terjadi pula di suatu desa dekat kota
kecil Temanggung. Tetapi, kalau dilihat dari segi yang luas, maka akan bisa
kita perhitungkan dampaknya yang serius bagi kelanjutan cara berfikir dan
cara hidup bangsa kita. Berikut adalah sekedar sejumlah bahan untuk renungan
atau tafakur kita bersama :
- Dilihat dari segi moral, adat-istiadat, kepercayaan, keagamaan, atau
peradaban, upacara pemakaman-kembali kerangka para korban pembunuhan massal 65/66 itu adalah
suatu hal yang patut dianggap baik. Sejak ribuan tahun, berbagai bangsa atau
rakyat di dunia ini selalu menjadikan tradisi upacara kematian (dengan
berbagai cara dan bentuk) sebagai soal yang serius atau khidmat dalam
kehidupan bermasyarakat.
- 26 orang tidak bersalah telah dibunuh secara massal dan jenazahnya dikubur
begitu saja dalam lobang-lobang yang digali sembarangan dalam hutan, seperti mengubur
bangkai anjing atau kucing saja, tanpa upacara-upacara yang selayaknya,
sebagai sesama mahluk Tuhan. Kita semua patut menghayati betapa pedihnya
perasaan para keluarga korban melihat keadaan semacam itu. Oleh karena itu,
tindakan menghormati arwah mereka dengan jalan mengubur-kembali dengan
upacara yang dipandang memadai adalah sesuatu yang adil dan benar.
- Semestinya, atau seharusnya, sebagai insan yang berbudaya atau beradab (dan
berperikemanusiaan!) kita patut menghargai hak para keluarga korban (atau
sanak famili dan handai taulan mereka) untuk menghormati arwah keluarga
mereka, sesuai dengan cara yang mereka pilih. Kita semua, dalam kehidupan
masyarakat bisa mempunyai berbagai perbedaan, tetapi di depan Tuhan kita
adalah sama-sama makhlukNya.
Mengingat pentingnya peristiwa Kaloran dalam konteks situasi negeri kita
dewasa ini, maka perlu sekalilah kiranya bagi kita untuk mencoba
bersama-sama menelaah apa arti peristiwa Kaloran (Temanggung) itu dari
segi-segi lainnya juga.
REKONSILIASI NASIONAL DAN REFORMASI
Kita semua sudah bertekad untuk berjuang bersama-sama untuk mewujudkan
reformasi. Dalam konteks situasi negeri kita dewasa ini, reformasi berarti
harus merombak apa saja yang buruk dan salah yang telah dilakukan oleh
sistem politik dan budaya Orde Baru. Juga berarti harus memperbaiki
kesalahan-kesalahan yang diwariskan Orde Baru Dan salah satu dari begitu
banyak keburukan atau kesalahan Orde Baru adalah pembunuhan massal terhadap
jutaan manusia tidak bersalah. Apapun dalih yang dipakai atau apapun alasan
yang dicari-cari, pembunuhan massal dan juga penangkapan sewenang-wenang
terhadap ratusan ribu tapol (yang juga tidak bersalah!) adalah kesalahan
besar Orde Baru. Kesalahan inilah yang harus sama-sama kita perbaiki.
Memperbaiki kesalahan Orde Baru adalah salah satu di antara syarat-syarat
mutlak untuk rekonsiliasi bangsa. Dengan kaca-mata itulah maka kita patut
dengan perasaan kuatir – dan sedih!!! – menanggapi peristiwa Kaloran. Sebab,
nyatalah jelas sekali dalam pristiwa itu bahwa masih banyak orang yang belum
mau - atau tidak bisa – menyadari bahwa pembunuhan massal di Wonosbo (dan di
daerah-daerah lain yang begitu banyak) adalah suatu kesalahan besar para
pendiri Orde Baru waktu itu (jelasnya pimpinan TNI-AD). Sayang sekali bahwa
mereka itu (di antaranya ada yang menamakan diri Forum Ukhuwah Islamiyah
Kaloran –FUIK) masih terjebak atau tertipu dalam lingkungan Orde Baru yang
menganggap bahwa pembunuhan massal (terhadap orang-orang tidak bersalah,
yang mereka anggap berbau PKI) adalah benar dan tidak berdosa. Aksi-aksi
mereka untuk menentang diselenggarakannya upacara pemakaman-kembali kerangka
para korban di Temanggung adalah pertanda betapa masih kuatnya racun Orde
Baru yang telah dicekokkan selama puluhan tahun itu.
Adalah penting untuk bisa mengetahui mengapa mereka melakukan aksi-aksi itu,
dan siapa di belakangnya, dan apa pula tujuannya. Dan juga mengapa mereka
masih mau tetap meneruskan juga kesalahan besar Orde Baru ini. Sebab,
kiranya kita masih ingat bersama-sama akan keberanian Gus Dur yang pernah
menyatakan permintaan ma’af kepada para keluarga korban 65/66. Juga perlu
kita ingat lagi pernyataan GP Ansor Yogya, yang di samping minta ma’af
kepada keluarga korban 65/66 juga telah mengumumkan keputusan organisasinya
untuk mengadakan penelitian di berbagai daerah Jawa Tengah tentang
pembunuhan massal yang terjadi 65/66. Sayang sekali bahwa angin sejuk atau
hawa segar yang mulai menghembus itu telah dirusak oleh peristiwa Kaloran
(Temanggung) itu.
APA YANG BISA SAMA-SAMA KITA LAKUKAN?
Kita perlu berusaha bersama-sama, dengan segala cara, untuk mencegah
terulangnya kembali – di mana pun, kapan pun, dan juga terhadap fihak yang
mana pun - peristiwa serupa yang terjadi di Kaloran itu. Fikiran salah yang
membimbing aksi-aksi di Kaloran itu harus dilawan bersama-sama (melalui
berbagai bentuk) dan harus dikalahkan. Fanatisme keagamaan yang salah atau
tidak sehat akan menimbulkan kerusakan-kerusakan besar, baik bagi moral
maupun kerukunan dan persatuan bangsa.
Apa yang dilakukan terhadap upacara pemakaman-kembali di Kaloran ini mungkin
bisa terjadi pada berbagai organisasi lainnya atau gerakan lainnya, yang
memperjuangkan tegaknya HAM dan dilaksanakannya reformasi. Kalau tidak
dilawan, sisa-sisa kekuatan Orde Baru masih akan terus bisa secara leluasa
melakukan aksi-aksinya lewat berbagai saluran dan dengan mengenakan berbagai
kedok.
Tindakan serupa yang terjadi di Kaloran bisa merupakan halangan bagi
tugas-bersama kita yang benar dan mulia, yaitu : membongkar pelanggaran HAM
secara besar-besaran 1965/1966 oleh TNI-AD, merehabilitasi para korban
beserta keluarga mereka, mengusahakan rekompensasi bagi mereka (sedapat
mungkin). Terselesaikannya tugas ini dengan baik adalah penting sekali bagi
bangsa kita secara keseluruhan. Sebab, terselesaikannya tugas ini dengan
baik adalah juga menguntungkan bagi semua fihak. Perlulah selalu ditanamkan
kesadaran di kalangan fihak yang manapun, bahwa pelanggaran HAM yang begitu
besar skalanya dan telah berlangsung begitu lama adalah tidak menguntungkan
kita semuanya.
Oleh karena itu, dengan terjadinya peristiwa Kaloran, semua Ornop atau LSM
(atau perseorangan) yang peduli akan terlaksananya HAM secara nyata di
Indonesia, dan yang ingin memberi sumbangan kepada suksesnya reformasi dan
rekonsiliasi, perlu dihimbau untuk mengambil langkah-langkah, baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri, dan melalui berbagai cara. Di antara
berbagai langkah-langkah yang bisa difikirkan kemungkinannya adalah sebagai
berikut :
a) Pernyataan atau surat atau pengiriman delegasi (bersama-sama atau
sendiri-sendiri) yang ditujukan kepada : KOMNAS-HAM, PB NU, pimpinan
Muhammadiyah, semua pimpinan fraksi di DPR, dll dll, dengan desakan supaya
dikeluarkan pernyataan (deklarasi) yang mengecam terjadinya penghalangan
terhadap rencana pemakaman-kembali kerangka korban pembunuhan massal di
Temanggung
b) Melaporkan (bersama-sama atau sendiri-sendiri) tentang peristiwa ini
kepada badan-badan internasional (Sub-komisi HAM PBB, International Human
Rights Watch di AS, International Federation of Human Rights di Paris), dan
kepada berbagai partners di luarnegeri Ornop/LSM Indonesia masing-masing
c) Memikirkan, membicarakan, dan mengadakan langkah-langkah lainnya yang
mungkin ditempuh bersama-sama dengan segera, untuk menghadapi bahaya,
seperti yang sudah terjadi di Kaloran.
Semoga usaha-bersama kita untuk menegakkan HAM di Indonesia, membela para
korban Orde Baru, dan menuntaskan reformasi demi rekonsiliasi dapat mencapai
kemajuan-kemajuan lebih jauh, untuk kepentingan kita semua.
Paris, 25 Maret 2001-03-24
A. Umar Said
(E-mail : kontak@club-internet.fr)
PS. Surat terbuka ini bebas untuk diteruskan kepada siapa saja, termasuk
kalangan “elite” di berbagai kalangan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai peristiwa Kaloran, dan juga untuk
menyampaikan
pernyataan solidaritas, harap menghubungi YPKP Pusat, dengan E-mail :
korban65_66@hotmail.com
Paris, 25 Maret 2001-03-24
* * *
*********************
*) (Penulis adalah, sampai September 1965, pemimpin redaksi suratkabar Harian
EKONOMI NASIONAL (Jakarta), anggota pengurus PWI Pusat periode kongres
1963, dan anggota Sekretariat Persatuan Wartawan Asia-Afrika. Sekarang
tinggal di Paris).
Untuk kontak dengan E-mail : kontak@club-internet.fr
============================================
Previous Articles
Related Article