SERUAN
KEPADA SEMUA ORANG / PIHAK
PECINTA PERJUANGAN
UNTUK HAK AZASI MANUSIA DAN DEMOKRASI
DI INDONESIA
LEMBAGA PERJUANGAN REHABILITASI KORBAN REZIM ORBA ( LPR-KROB ) yang didirikan pada tanggal 16 Januari 2000 adalah suatu organisasi massa Non Pemerintah yang bertujuan untuk rehabilitasi korban G30 S 1965. Korban terdiri dari semua lapisan masyarakat dari pegawai pemerintah berpangkat tinggi sampai rakyat biasa. Personil militer dari perwira tinggi sampai prajurit biasa semua juga menjadi korban.
Gambaran secara umum para korban adalah sebagai berikut :
1. Pegawai tinggi pemerintah dari Menteri sampai pegawai rendahan
2. Personil militer dari Jendral sampai prajurit biasa
3. Manager supervisor dan buruh perusahaan swasta
4. Petani di desa - desa
5. Para veteran pejuang kemerdekaan Revolusi 1945 menentang kolonialisme
6. Lelaki dan perempuan dari berbagai tingkatan dalam masyarakatBerkat gerakan rakyat seluruh dunia yang berjuang untuk tegaknya Hak Azasi Manusia yang tidak henti - hentinya menuntut dibebaskannya semua warga Indonesia yang ditahan oleh rezim fasis Soeharto selama 32 tahun pemerintahan teror dan berkuasa yang mengirimkan para tahanan politik itu ke Pulau Nusakambangan dan dibuang di pulau terpencil BURU di Maluku. Selama Pemerintahan Barbar Soeharto:
- 3 juta orang tak bersalah terbunuh / dibunuh
- 1,8 juta ditangkap dan ditahan
- 11.000 orang dibuang di Pulau BuruPara tahanan itu ditangkap dan ditahan tanpa melalui proses Pengadilan. Kebanyakan dari mereka dipekerjakan sebagai kerja paksa. Mereka menanam tanaman untuk dimakan sendiri untuk kehidupan mereka sehari - hari; menebang kayu dihutan atas perintah komandan unit militer yang menjaga kamp tahanan di Pulau BURU dan kemudian menjualnya kepulau berdekatan bagi kepentingan komandan unit. Setelah dibebaskan dari tahanan dan penjara dari tahun 1977 sampai tahun 1979 ( ditangkap dan ditahan semenjak 1965 tanpa prPara TAPOL yang dibebaskan berumur lebih dari 55 taun yaitu umur 60,70, dan 80 tahun. Tentunya mereka tidak dapat mencari nafkah untuk hidup seperti sedia kala dan dapat dibayangkan betapa miskin kehidupannya.
Pada bulan - bulan pertama setelah dibebaskan Gereja Katholik memberikan bantuan kepada para TAPOL. Jangankan para TAPOL orang - orang biasa pada umumnya juga sukar mencari pekerjaan. Kurang lebih 30 % penduduk adalah penganggur.
Oleh karena itu LEMBAGA mencoba menghimpun mereka yang suka membantu agar menolong mengentaskan mereka dari kedukaan itu.
LEMBAGA membela dan melindungi para korban itu dan mendesak kepada Pemerintah mencabut peraturan yang represifyang sampai sekarang masih berlaku seperti :
1. KEPPRES 28/75 yang mengklasifikasikan para TAPOL dalam GOLONGAN B dan C, yang ditindak lanjuti oleh PANGKOMKAMTIB sebagai eksekutor dan KEPPRES tersebut yang ditanda tangani oleh Laksamana Soedomo yang dengan semau - maunya menangkap dan menahan setiap orang tanpa batas waktu, penahanan bagi mereka yang dituduh terlibat langsung atau tidak langsung kasus G 30 S dan mengklasifikasikan dalam GOLONGAN tersebut diatas.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32/81 yang berhak mengawasi para mantan TAPOL, menginstruksikan memberi tanda ET pada surat - surat penduduk para mantan TAPOL agar masyarakat, pemerintah setempat dan pengerah tenaga kerja dapat dengan mudah mendeteksi tingkah lakunya. Ini adalah suatu perlakuan diskriminatif terhadap mereka dan ini adalah pula suatu pembunuhan psikologis.
Peraturan itu pula melarang guru - guru, wartawan, dalang wayang golek atau wayang kulit yang terlibat G 30 S melakukan pekerjaannya / profesinya yang dapat berjubungan langsung dengan masyarakat dan menganggapnya sebagai suatu ;yang berbahaya bila melaksanakan profesinya.
3. Dan banyak lagi peraturan represif yang berlaku baik dipusat maupun di daerah.
LEMBAGA memainkan peranan aktif dalam mengorganisir gerakan - gerakan massa mendesak kepada pemerintah yang menamakan diri "pemerintah reformasi" untuk mencabut peraturan - peraturan represif yang disponsori oleh rezim Soeharto.
LEMBAGA bersama - sama organisasi Non Pemerintah yang progresif berusaha keras mengalahkan sisa - sisa pemerintah ORBA yang masih dominan disemua tingkatan birokrasi. Oleh karena itu melalui surat ini LEMBAGA mneyerukan dan meminta kepada semua pihak baik organisasi maupun perseorangan yang berjuang untuk tegaknya Hak Azasi Manusia dan demokrasi:
1. Mendesak kepada Pemerintah RI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, DPR dan MPR investigasi apa yang sebenarnya terjadi di Indonesia mengenai pembunuhan masal / pembersihan kelompok ( genocide ) yang menyebabkan bencana menyengsarakan rakyat dan menghadapkan ke pengadilan kaum barbarian yang bertanggungjawab atas perbuatan yang keji itu.
2. Untuk mempertahankan eksistensi LEMBAGA yang mengorganisir para korban untuk bergabung didalamnya, suatu LEMBAGA yang dikelola sendiri oleh bekas TAPOL dengan hormat mohon kepada Bpk/Ibu/Sdr.i atau organisasi apapun yang bersimpati kepada LEMBAGA dengan usahanya memberi bantuan moril maupun materiil dan finansiil yang sangat kami hargai agar LEMBAGA dapat mewujudkan cita - citanya.
ANGGARAN DAN SUMBER DANA YANG DIHARAPKAN
1. Sumber Daya Manusia
1.1 3 orang Staf menekun @ Rp. 500.000;/bulan Rp. 18.000.000;/tahun 1.2 2 kali konferensi kerja DPP dan rapat periodik @ Rp. 500.000;/bulan Rp. 12.000.000;/tahun 1.3 Transport lokal @ Rp. 500.000;/bulan Rp. 6.000.000;/tahun 1.4 Makan,minum tamu luar kota dan staf @ Rp. 500.000;/bulan Rp. 6.000.000;/tahun Sub Total Rp. 42.000.000;/tahun
2. Perlengkapan
2.1 Sewa Kantor Rp. 15.000.000;/tahun 2.2 1 set Komputer Rp. 6.000.000; 2.3 Telepon @ Rp. 200.000;/bulan Rp. 2.400.000;/tahun 2.4 Faximil @ Rp. 200.000;/bulan Rp. 2.400.000;/tahun 2.5 Listrik @ Rp. 100.000;/bulan Rp. 1.200.000;/tahun 2.6 Lain - lain @ Rp. 100.000;/bulan Rp. 1.200.000;/tahun Sub Total Rp. 28.200.000;/tahun
3. Publikasi
3.1 Buletin @ Rp.1.000.000;/bulan Rp. 12.000.000;/tahun 3.2 Selebaran Rp. 500.000;/tahun 3.3 Konferensi Pers Rp. 500.000;/tahun Sub Total Rp. 13.000.000;/tahun
4. Kunjungan ke Cabang -cabang Rp. 2.000.000;/tahun
Sumber Dana Yang Diharapkan
1 Kontribusi anggota Rp. 1.500.000;/tahun 2 Donatur dan dalam organisasi Rp. 2.000.000;/tahun 3 Donatur lain Sub Total Rp. 3.500.000;/tahun
Rekapitulasi
Sub Total - Sumber daya manusia Rp. 42.000.000;/tahun Sub Total - Perlengkapan Rp. 28.000.000;/tahun Sub Total - Publikasi Rp. 13.000.000;/tahun Kunjungan ke cabang - cabangi Rp. 2.000.000;/tahun Total Rp. 85.200.000;/tahun
Sumber dana dari dalam organisasi Rp. 3.500.000;/tahun
Sumbangan yang diharapkan terkumpul Rp. 81.700.000;/tahun
Sumbangan dapat dikirimkan pada rekening Bank :
1. Bank BRI Cabang Warung Buncit Jakarta Selatan No. 0342-01-000154-30
2. Taplus BNI Capem Ps.Minggu Jakarta Selatan No. 251.000595136.901
3. Tahapan BCA KPC mayestik Kebayoran Baru No. 0228.005.T
Jakarta, 25 Maret 2002.
Ketua Umum Sekretaris
( Sumaun Utomo ) ( Achmad Subarto )