Ketika muncul gagasan agar nama dan hak para bekas tapol/napol
yang dituduh terlibat G30S/PKI dan sudah menjalani hukuman (baik
yang dilakukan oleh masyarakat maupun diputuskan pemerintah yang
berkuasa ketika itu) sebagai warganegara dikembalikan, demikian
juga nama dan hak keluarganya yang bernasib serupa, memang tidak
menimbulkan reaksi keras. Apalagi karena hal ini dikaitkan dengan
HAM. Sudah lama diskiriminasi dan stigmatisasi politik yang dila-
kukan oleh pemerintah Orde Baru terhadap mereka ini menjadi
sorotan dunia.
Tetapi bagaikan membangunkan macan tidur, reaksi keras berdatan
gan dari banyak pihak ketika Gus Dur "menyambung" gagasannya itu
dengan mengusulkan agar TAP MPRS XXV/1966 yang berisi tentang
pelarangan penyebaran ajaran komunisme, marxisme, leninisme serta
keberadaan PKI digulirkan. Baik yang pro maupun kontra usulan
tersebut (dengan argumentasi masing-masing), bahkan telah menjadi
salah satu isu nasional yang penting selama pemerintahan Gus Dur.
Belakangan, menurut hasil Rapat PAH II BP MPR pada tanggal 23, 24
dan 29 Mei, usulan pencabutan TAP MPRS itu ditolak oleh semua
Fraksi MPR yang ada di Panitia Ad Hoc II tersebut. Termasuk,
tentu saja Fraksi Kebangkitan Bangsa yang sebelumnya paling gigih
mengusulkan dicabutnya TAP MPRS tadi. Meskipun peluang untuk
mencabut TAP tersebut masih tetap ada yakni dalam rapat gabungan
BP MPR yang akan dilakukan menjelang SU MPR Agustus 2000, namun
melihat kecenderungan sikap fraksi-fraksi yang ada selama ini,
tampaknya kemungkinan itu mejadi semakin kecil.
Yang dipertanyakan, apa relevansi usulan pencabutan (atau seba-
liknya penolakan pencabutan) TAP MPRS tersebut dengan masalah
pengembalian hak-hak sementara warganegara kita yang hilang
karena (pernah) dituduh terlibat langsung, setengah langsung,
tidak langsung atau bahkan hanya terbawa-bawa dengan tragedi yang
disebut G30S/PKI yang hingga kini masih penuh kabut misteri itu?
F-KB melihatnya dari sudut perlunya rekonsiliasi nasional dengan
keluarga atau anak-cucu pengikut atau yang dituduh sebagai pengi
kut PKI yang menjadi korban diskriminasi politik pemerintahan
Orde Baru. Karena itu F-KB mengusulkan Pasal tambahan dalam TAP
tersebut untuk menghilangkan segala bentuk diskriminasi terhadap
seluruh komponen bangsa.
Sementara itu pihak yang menolak pencabutan TAP MPRS tersebut
selalu melihatnya dari segi bahwa langkah itu akan membuka pe
luang bagi timbulnya bahaya komunisme/PKI untuk bangkit kembali.
Padahal, bagaimana komunisme bisa bangkit kembali kalau secara
ideologis sudah usang? Komunisme sebagai sebuah ideologi totali
ter yang tidak manusiawi dan tidak demokratis, karena itu ambruk
di mana-mana, sudah tidak layak lagi hidup pada masa kini. Partai
komunis di mana pun selalu menjalankan garis politik sentralisme
demokrasi yang lebih menekankan pada sentralisme kekuasaan partai
yang lalu menghasilkan kekuasaan diktator.
Karena itu, kehadirannya akan selalu ditolak oleh kekuatan-kekua
tan prodemokrasi. Termasuk, di negara yang justru sedang memper
juangkan tegaknya demokrasi dan HAM seperti halnya di Indonesia
ini. Di masa lalu, sejak awal kelahiran dan pertumbuhannya di
Indonesia, dalam rangka penggalangan kekuatan massa buruh dan
tani, PKI memang selalu tampil simpatik dalam memperjuangkan
demokrasi bagi kaum miskin dengan menyembunyikan doktrin diktator
proletariatnya, yang baru akan tampil sesudah berhasil memegang
kekuasaan.
Tetapi kini, dengan semakin banyak kita mempelajari doktrin
komunisme dan teori-teori serta pengalaman praktek konkrit di
negara-negara penganut paham komunis yang kemudian ambruk, kita
tentu memahami, sebagai ideologi komunisme memang sudah tidak
relevan lagi. Karena itu, orang yang ketakutan pada bangkitnya
kembali komunisme, berarti belum banyak tahu tentang komunisme
sebagai doktrin pemerintahan otoriter yang tidak mungkin dapat
diterima masyarakat mana pun. Kita hanya takut karena ingat sepak
terjang PKI tanpa mengingat bahwa nafas PKI adalah komunisme yang
usang itu. Sikap ini sama dengan ketakutan pada munculnya hantu
di siang bolong. Karena dilarang, orang melihat komunisme memiliki
kekuatan ampuh dan sakti. Padahal tidak dilarang pun dia sudah
rapuh dan tak mungkin bisa hidup lagi karena memang tidak memiliki
kesaktian apa-apa. Karena itu, PKI pun tidak mungkin akan bisa
bangkit kembali.
Di sisi lain, adalah menjadi kewajiban pemerintah kita yang
(katanya) ingin menegakkan demokrasi untuk bersikap demokratis
terhadap semua rakyatnya dengan memberikan hak yang sama dalam
membangun kehidupan berkeluarga, bermasyarakat dan berpemerinta
han. Lebih dari itu juga kehidupan untuk beragama, beraliran
kepercayaan atau berideologi menurut yang diyakininya.
Dan untuk hal-hal tersebut, lembaga tinggi atau bahkan tertinggi
negara seperti halnya MPR (atau MPRS di masa lalu), tak dapat
mengeluarkan ketetapan untuk melarangnya. Agama, aliran keper
cayaan atau ideologi, bukanlah institusi yang bisa dilarang atau
sebaliknya diharuskan untuk dianut atau tidak dianut oleh seseor
ang. Karena itu, seperti dikemukakan oleh pimpinan PRD Budiman
Sudjatmiko, sejak kelahirannya, TAP MPRS XXV/1966 itu sesungguhn
ya tak memiliki kekuatan apa pun, tak ada gunanya, dan oleh sebab
itu keberadaannya untuk dicabut atau dilestarikan tak perlu
diperdebatkan. TAP tersebut tak ubahnya seperti pepesan kosong.
Kalau pun ada gunanya, maka sebagaimana telah disebutkan, selama
Orde Baru TAP tersebut memang efektif dipergunakan untuk menumpas
lawan politik Orde Baru. Ratusan ribu (menurut pengakuan Sarwo
Edhie almarhum bahkan lebih dari tiga juta orang) yang dituding
terlibat G30S/PKI telah dibantai tanpa pernah diadili. Dan ke
luarga korban hingga kini masih mengalami stigmatisasi karena
kehilangan hak-haknya sebagai warganegara dan warga masyarakat
bahkan juga warga keluarganya sendiri. Dan itulah peristiwa
traumatik yang dengan segala eksesnya justru harus segera dia
khiri dengan membangun rekonsiliasi nasional. Tapi sayang, belum
apa-apa orang sudah ketakutan dengan pepesan kosong. (HD. Haryo
Sasongko, Ketua Lembaga Humaniora & Rekayasa Sosial).