
Rubrik
40 Tragedi Nasional 1965 website
Meskipun
sebagian kegiatan untuk memperingati 40 Tahun Tragedi Nasional 1965
pada pokoknya sudah selesai dilangsungkan, rubrik 40 Tahun Peristiwa
65 dalam website http://perso.club-internet.fr/kontak/ akan dibuka,
untuk berusaha terus me-nyajikan berbagai soal yang berkaitan dengan
peristiwa besar yang bersejarah bagi bangsa kita seluruhnya
ini.
Penyajian
terus-menerus persoalan peristiwa 65 ini sangat perlu, mengingat
bahwa bangsa kita perlu menyadari sejelas-jelasnya bahwa apa yang
dilakukan oleh pimpinan TNI-AD di bawah pimpinan Jenderal Suharto
pada masa yang lalu adalah kejahatan besar dan dosa yang amat berat
terhadap bangsa dan negara. Suharto bersama-sama konco-konconya
dengan licik telah meng-gulingkan Presiden Sukarno, menghancurkan
kekuatan PKI dan kekuatan kiri lainnya, membunuhi secara
besar-besaran jutaan manusia tidak bersalah, memenjarakan ratusan
ribu orang (yang juga tidak bersalah apa-apa!) dalam jangka lama,
mendirikan rejim militer Orde Baru yang mengangkangi Indonesia
selama 32 tahun.
Dengan
menggunakan Orde Baru pimpinan militer di bawah Suharto telah selama
puluhan tahun mengebiri kehidupan demokratik, menindas kebebasan
bersuara dan berorganisai, mengontrol pers, membungkam suara kritis,
memalsu Pancasila, melakukan terror berjangka lama, membunuhi dan
menculik para penentangnya, sambil mengeruk kekayaan publik dengan
cara-cara haram, serta melakukan korupsi dan pencurian dengan
berbagai bentuk dan cara. tindakan Orde
Baru (yang selama puluhan tahun didukung Golkar dan golongan
militer) ini sebagian terbesar rakyat Indonesia telah mengalami
berbagai macam penderitaan, walaupun yang paling menderita adalah
golongan kiri atau anggota-anggota PKI dan
simpatisannya.
Oleh
karena itu, kalau direnungkan dalam-dalam dan ditinjau secara jauh,
pada hakekatnya peristiwa 65 adalah urusan bangsa seluruhnya, adalah
masalah nasion Indonesia. Perlakuan
rejim militer Orde Baru terhadap para korban 65 beserta keluarga
atau sanak-saudara mereka adalah manifestasi dari kebiadaban yang
sudah keterlaluan. Karena, perlakuan yang mendatangkan
bermacam-macam penderitaan terhadap kira-kira 20 juta orang ini
sudah berlangsung hampir 40 tahun.
Dalam
rangka partisipasi dalam usaha bersama menjadikan masalah peristiwa
65 sebagai kesa-daran nasional, website ini akan terus membuka
secara permanen rubrik 40 Tahun Tragedi
Nasional.
Dapat
diinformasikan bahwa sampai sekarang website ini sudah dikunjungi
lebih dari 51.000 kali sejak diluncurkan 3 tahun yang lalu.
Akhir-akhir ini, jumlah pengunjung menunjukkan kenaikan yang
drastis. Rata-rata dalam sehari semalam (24 jam) tercatat lebih dari
150 pengunjung, bahkan sering sekali tercatat sekitar 250 pengunjung
(yang berbahasa Indonesia), yang tinggal di lebih dari 40
negara.
Umar
Said, Paris 25. Oktober
2005
.:
PEMBERITAHUAN:
Website Coup d'État 65 :.
"Kolektif
(i)nfo Coup d'etat 65"kolic65@progind.net
wrote:
Salam
solidaritas,
Sejarah punya banyak
muka, tergantung dari dalangnya yang menceritakan. Apa
lagi masalah 'peristiwa' 1965 (coup d'etat'65) yang sampai saat
ditutupkan dengan banyak topeng.
Tapi
apa sebenarnya yang terjadi? Dengan website ini kami berusaha
menginfor-masikan sejujur mungkin, apa yang selama ini susah
diomongkan secara bebas tanpa terror. Agar berjuta-juta suara sunyi,
tak terbungkam. Biar anak-anak sampai tujuh keturunannya yg akan
datang dengan hak-hak yg sepenuhnya serta mengerti dan etap
mengingatnya bahkan diharapkan akan terus
memperjuangkan-nya...
Sudah
cukup lama hingga saat ini, anak-anak sekolahan dibohongi dengan
pelajaran sejarah Indonesia versi orde Baru
ciptaan Suharto dan konco-konconya.
Sudah
cukup lama PKI dikambing hitamkan dan kepentingan negara-negara
asing- pun untuk itu. Dalam wawasan yang lebih luas, soal pembunuhan
massal besar di abad 20, perlu diceritakan kembali ke
dunia.
Tragedi
kemanusiaan tak boleh dilupakan! : antara 1 sampai 3 juta orang
dibunuh spontan oleh militer dan masyarakat, banyaknya orang yang
hingga saat ini hilang, ribuan orang dipenjarakan tanpa proses
pengadilan, ratusan orang yang diluar negeri tidak bisa pulang.
Sampai sekarangpun banyak yang terpisah dari keluarga-nya tanpa tahu
nasib saudara-saudaranya.
Pada
saat ini di Indonesia orang-orang
yang pernah jadi tahanan politik atau 'tak bersih lingkungan' masih
didiskriminasikan oleh peraturan-peraturan
negara.
Di negara demokrasi
semestinya tak ada lagi yang namanya DISKRIMINASI. Seharusnya
undang-undang negara melindungi semua warga penduduknya tanpa lihat
asal-usulnya!
:: UCAPAN TERIMA KASIH
::
Terima kasih untuk
semuanya yg telah membantu merealisasi website ini, baik yg
didalam/diluar negeri tanpa mendiskriminasikan gender, ras/suku dan
agama.
Website Coup d'etat 65
bisa Anda akses di: www.progind.net
Website ini berhasil
diwujudkan atas bantuan dan kerja sama perorangan yg namanya tidak
mungkin bisa disebutkan satu-persatu dan juga organisasi-organisai
seperti Sastra Pembebasan, Perhimpunan Dokumentasi Indonesia,
Kolektif Anti Fasis, dll.
Bantulah untuk terus
membangun website ini dengan kritik membangun atau kirimkanlah
dengan melalui bahan-bahan, seperti tulisan, foto, cerita atau pun
dalam bentuk lainnya.
Bagi Anda yang ingin
menyumbangkan bahan-bahan pada bagian Dokumen dan dll,pengguna forum
diharapkan melalui cara sbb;
- pertama-tama Anda
mendaftarkan terlebih dahulu secara cuma-cuma dan informasi yang
Anda kirimkan kami jamin sepenuhnya HANYA ditangani oleh kami,
sesuai persaratan perlindungan hak privacy
anda.
- kedua, Anda dapat
meregister secara langsung: dengan mengisi user-name Anda, password,
alamat e-mail dst.
- Sesudah itu login
dengan menggunakan username dan password Anda yang baru dibuat tadi,
gunakanlah juga cara ini jika Anda mau mengirim tulisan/foto dll,
ikut berdiskusi di forum yang kami sediakan.
Kami ucapkan terima
kasih atas perhatian dan solidaritas Anda.
******* 0 0 0 0 0
*******
KISAH PEJUANG
Dia pejuang
klayaban Waktu muda belajar keluar negeri Dengan harapan
murni Bisa menyumbang sesuatu ibu pertiwi Ditinggalkannya ayah
ibu yang sudah tua Ditinggalkannya sanak saudara yang
tercinta Ditinggalkannya kawan seperjuangan sehidup
semati. Jauh, jauh dari seberang lautan Bisikan kabar sedih
dari surat surat selundupan Mendera hatinya Bagai hujaman
pisau Menyelinap kelubuk hati yang dalam Tanah airnya telah
menjadi lautan darah Kekasih dan kawan kawannya dibantai
dipersekusi Oleh diktatur militer Suharto yang
keji.
Dia pejuang Dia
mengubah kesedihan jadi kekuatan Dia dia bekerja Dia merantau
kemana mana Menyumbangkan segala bagi kebajikan rakyat tertindas
diseluruh dunia. Dia klayaban Dia menunggu, menunggu Dalam
mimpi yang menunjang hari Kesedihan yang tak pernah Kapan
saatnya tiba Dia bisa melihat sendiri dengan sepasang
mata Tempat kekasih dan kawan kawannya Sebelum dibantai
dengan kejam dianiaya Dia bisa mendengar sendiri Cerita dari
kawan kawan yang lolos dari kejamnya Yang tiada bandingnya
didunia dan sepanjang jaman. Ketika Suharto dilorot dari
kuasa Dia pulang kekampung halaman Dari sekian banyak kawan
kawan seperjuangan Hanya dua tiga yang tinggal Yang berhasil
merangkak dari tumpukkan mayat mayat Berpindah pindah
meninggalkan keluarga hutan yang sunyi Lengang lengang melewati
hari demi Bertahun tahun bersembunyi Menyelamatkan
diri.
Akhirnya klayaban
bertemu lama Seorang pejuang tamatan sekolah
tinggi Meyembunyikan diri menjadi buruh tani Buku buku tak
pernah dirabanya Surat kabar tak pernah dibacanya Dua sahabat
saling berpelukan setelah berpisah begitu lama Bercucuran
mengalir air mata Dikedua wajah mereka Sebelum mengawali kisah
kisah duka.
Semua kawan kawannya tak
pernah menyangka Setelah g 30 s mereka pergi seperti biasa
Karena mereka tak tahu apa apa Hanya guru, buruh atau petani
biasa Tiba tiba datang truck truck tentara Kawan kawannya
ditangkapi semua Dengan tuduhan yang mengada ada Pukulan,
siksaan, pemerkosaan Awal mula dari segala kekejaman Truck
truck menderu deru ditengah malam Satu hari giliran dia
dipindahkan Disitu dia menyaksikan pembantaian dan
pembunuhan Untung dia tertumpuk dibawah tubuh tubuh yang mati
berebahan.
Ditengah kampung halaman
indah Dipulau kecil sepi berselimut embun Darah para pejuang
setia negeri berhamburan Air sungai Air sungai penuh dengan
darah dan dendam Pejuang klayaban menggeram penuh
kemarahan Kapan, kapan penjahat penjahat berdosa
diadili?.
Fadjar
Sitepu 8 Oktober 2005. Stockholm - Swedia.Kolektif (i)nfo
Coup d'etat 65
E
K S E K U S I Oleh HD. Haryo Sasongko
33.
PERCAKAPAN SEORANG ANAK DENGAN ANGIN LALU
ayahku
mati ibuku mati kakak dan saudaraku mati semua keluargaku
mati juga tetanggaku terbunuh apa salah
mereka?
angin
lalu itu membisu mungkin dia tak mengerti negeri ini pernah
dilanda badai dan jutaan rakyat mati terbantai betulkah mereka
semua hilang ditelan bumi karena dituduh ikut pe-ka-i dan
merebut kekuasaan?
angin lalu itu berbisik
lembut kekuasaan siapa akan direbut ketika bung karno juga
dibantai?
tetapi apakah engkau
tidak tahu kenapa semua itu musti terjadi?
angin
lalu itu berlalu mungkin dia tak paham bagaimana harus memberi
jawaban
35. PERCAKAPAN SEORANG
CUCU DENGAN KAKEKNYA
kenapa ayahku dibunuh,
tanya seorang cucu karena dia terlibat g-30-s, jawab sang
kakek apakah itu g-30-s? itu suatu gerakan untuk membunuh
para jenderal
tetapi apakah di kampung
ini ada jenderal kek? tentu saja tidak cucuku di kampung
ini hanya ada kopral jenderal adanya di
jakarta
kalau begitu, kenapa
ayahku harus mati dibunuh di kampung ini? diamlah
cucuku nanti bisa giliran kau yang mati
dibunuh
36. PERTANYAAN SEORANG
ANAK PADA IBUNYA
di saat yang sepi
seorang anak bertanya pada ibunya yang duduk
sendiri
kenapa dulu bapak
ditangkap massa
ramai-ramai menghajarnya
hingga
tubuh bapak mandi
darah?
si ibu diam, matanya
berkaca-kaca
kenapa kemudian bapak
dibunuh
dan diceburkan ke lubang
itu?
si ibu diam, matanya
berair
kenapa yang ikut
membunuh bapakku
kemudian
merawat kita, memberi uang
dan
pakaian pada ibu?
juga menyekolahkan
diriku?
si ibu diam, airmatanya
mengalir
kenapa dari tadi ibu
diam tak mau
menjawab
pertanyaanku?
nanti kau akan tahu
semua jawabannya
si ibu diam
lagi
si anak juga ikut
diam
sepi
37.
PULAU
BURU PADA SUATU HARI *)
di
ini tubuh ribuan tapol dibakar matahari mandi keringat oleh
panas yang menyengat dalam kerja paksa di bawah ancaman laras
senjata
di
pulau ini ribuan tapol harus pandai mencuri hasil jerih lelah
sendiri kalau tidak mau mati kelaparan
pulau
buru, saksi bisu ladang pembantaian dan pemerkosaan hak asasi
manusia ribuan tapol menjadi terpidana tanpa pernah
disidangkan ke depan pengadilan pulau buru, saksi bisu
kejahatan orde baru ribuan tapol harus berhadapan dengan
tantangan kehidupan yang tak diinginkan
mereka
mengolah hutan rimba dan bumi yang tidak ramah untuk
menghidupi dirinya
karena
penguasa yang menahannya tak mampu memberinya makan merekalah
yang justru menghidupi para petugas keamanan dengan
memberinya upeti
pulau
buru ini semua tapol tak lagi dipandang sebagai manusia yang
masih perlu dihargai karena pesakitan politik memang tak punya
harga setiap hari mereka boleh dieksekusi mati atasnama dosa
yang tak mereka ketahui setiap hari hasil kerja mereka boleh
disita atasnama keamanan negara
sesobek
koran yang terselip di sakunya atau apel yang terlambat
dilakukan bisa mengantarnya ke kuburan
setiap
saat tonwal boleh menjatuhkan hukuman sesuai kemauan karena
mereka berkuasa penuh untuk menganiaya atau
membunuh
tapol
adalah sampah boleh disapu dan dibakar atau dibuang ke
kali tapol adalah tanaman beracun yang perlu dicabut dan
disingkirkan agar tak merusak
harmoni kehidupan
mereka
yang terbuang di pulau buru adalah mahluk berbahaya yang
harus dikarantina sepanjang masa agar pe-ka-i tak bisa
hidup kembali
*)
Berdasarkan penuturan Prodjokusumo (almarhum), kader IPPI Jakarta
ikut dibuang ke Pulau Buru. meninggal karena sakit
liver
38.
T
A P O L
apakah
itu tapol, ? tanya si anak pada
bapaknya yang baru pulang dari penjara
tapol
artinya tahanan politik apakah bapak orang politik? bukan, bapak petani yang tak tahu
politik apakah bapak anggota partai politik? bukan, bapak tidak pernah berkenalan dengan
partai politik
tetapi
kenapa ditahan sebagai tapol sejak saya dalam perut hingga
kini saya dewasa?
ya,
karena tidak tahu politik itu bapak ditangkap dan disebut
tapol
39.
KALI
BRANTAS
di
kali brantas ini air merah bercampur darah saksi kisah
ribuan anak manusia yang hanyut tanpa nyawa lagi bahkan tak
jelas mana kepalanya mana pula badannya
malam
demi malam mereka yang berindikasi pendukung dewan
revolusi dikirim ke laut tanpa nyawa lagi lewat kali brantas
ini
kali
yang semula ramah dengan airnya yang jernih dan akrab dengan
petani tiba-tiba menyajikan pemandangan mengerikan yang
tak terbayangkan bisa terjadi di negeri yang beradab
ini
tak
ada sudut yang kosong dari manusia tanpa nyawa yang tubuhnya
tak lengkap lagi
mereka
seperti tebangan batang pisang yang terbuang terbawa arus yang
mengalir lambat karena begitu banyaknya mayat yang menghambat
dan menyumbat
seperti
kuburan bergerak berarak-arak berbenturan dengan ribuan batu
menuju ke laut
kali
brantas saksi bisu sejarah bangsa yang kelabu
kali
brantas persinggahan terakhir korban pembantaian tanpa
pengadilan
kali
brantas tempat sesama anak bangsa yang belum jelas salah dan
dosanya membayar tuntas harga mahkota yang dipasang di
kepalanya sebagai pengkhianat dan pemberontak
di
tepi kali brantas ini aku berdiri menyaksikan pemandangan yang
tak pernah kuimpikan
49.
K E A D I L A N
siapa
bilang keadilan telah pergi dari tengah-tengah kita ketika
kita terus sibuk mencarinya
dia
tetap ada di mana-mana hanya kita harus tahu bagaimana cara
mendapatkannya
sebab keadilan
adalah pengabdian yang ada di telapak kaki mereka yang
menunggu upeti keadilan adalah kebenaran menurut selera
pemegang kekuasaan dan selera tak bisa diperdebatkan dengan
pasal hukum pidana atau perdata
keadilan
adalah dongeng yang tetap mengasyikkan bagi anak-anak
manja yang sedang berangkat tidur malam keadilan adalah bunga
cantik yang tetap menggairahkan untuk dipetik oleh mereka yang
tak pernah apa arti kolusi
mimpi
tentang keadilan membuat hati rindu dan berbunga bunga tanpa
keadilan sama artinya dengan kematian
keadilan
adalah harapan yang tak pernah selesai dibicarakan namun
selalu sirna diterpa kenyataan
berjuta
orang harus mati memeluk bumi atasnama
keadilan
54.
MENCARI
GEMA PROKLAMASI DI ERA REFORMASI
hari itu, tujuhbelas agustus
empat lima kau kumandangkan proklamsi kemerdekaan negeri
ini ke segala penjuru bumi
"kami
bangsa indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan
indonesia" proklamasi yang kau bacakan itu bukanlah puisi
tanpa makna juga bukan rangkaian kata tanpa arti dunia
berguncang negeri dengan tujuhpuluh juta rakyat yang pernah
ditindas berabad-abad telah bangkit sebagai negara
berdaulat
kami
berhutang kepadamu bung karno! karena kami belum mampu
melaksanakan apa yang telah kau amanatkan di balik makna
proklamasi kemerdekaan yang kau kumandangkan
setelah
kami dibelenggu selama rezim orde baru berkuasa kini di era
reformasi kami tetap terpasung kedaulatannya kami kembali
terjajah oleh sesama bangsa sendiri
suara
rakyat tak lagi punya makna di depan penguasa karena penguasa
tak merasa memiliki rakyat yang dulu pernah
mendukungnya duduk di singgasana
kami,
yang dulu mandi darah di tempat ini karena mendukung nyanyian
demokrasi malah tercampakkan bagai sampah dan tersingkir bagai
pesakitan politik
bung
karno! maafkan kami dengan amanatmu dan proklamasi kemerdekaan
yang kau kumandangkan karena semua itu belum mampu
memerdekakan kami yang ada di sini dari belenggu
tirani
(Bila
petikan kumpulan puisi ini dihimpun maka akan menjadi rajutan
kisah sejarah mulai Pengumuman Dewan Revolusi, pembantaian
massal, kudeta lewat Supersemar, era Orde Baru hingga Reformasi -
mencakup sekitar 60 judul).
58.
REKONSILIASI
engkau bilang rekonsiliasi untuk mengobati
luka yang telah ditoreh sesama anak bangsa engkau berseru
rekonsiliasi untuk mengembalikan jati diri bangsa yang hilang
diterjang badai
siapa
yang membuat luka? luka tak bisa diobati
dengan maaf dan ampunan siapa menghembuskan badai? badai tak
dapat dihentikan dengan bersalaman
rekonsiliasi
tak dapat dibangun di atas puing pelanggaran
hukum rekonsiliasi tak dapat hidup di atas tulang belulang
korban ketidakadilan
rekonsiliasi
tanpa hukum dan keadilan hanyalah sandiwara
kekanak-kanakan untuk melanggengkan kekuasaan mereka yang dulu
tangannya berlumuran darah
rekonsiliasi
hanya ada dalam retorika bila hukum tetap terpasung dan
keadilan tetap menjadi dongeng
59.
M
A A F
engkau berpidato dengan manis dosa-dosa kalian sudah kami
maafkan tetapi kenapa kalian tetap meradang dan tak tahu
diri malah mau menghidupkan kembali pe-ka-i?
engkau
berceramah di depan anak-anak ingusan dosa mereka yang dulu
memberontak dan mendukung pe-ka-i telah diampuni tapi mereka
malah mau bangkit kembali dan merebut kekuasaan di negeri
ini
dan
jutaan tulang belulang di perut bumi itu ganti bertanya: kenapa
kami yang dimaafkan? bukankah kalian
yang melakukan pembantaian?
kami
kalian tuduh pemberontak kami kalian hujat sebagai
pengkhianat kalianlah yang harus minta maaf kepada kami dan
kalau itu terjadi kami tak pernah akan memaafkan sebelum
kalian dijatuhi hukuman
60.
S
U A R A
ketika reformasi bergulir para politisi karbitan
yang ingin meraih kedudukan tersenyum manis di atas onggokan
tulang belulang nenek moyang kami
nasib
kalian akan kuperjuangkan keadilan akan kutegakkan kalian
adalah saudara dan darah dagingku yang harus dibela dengan
segala cara
dan
kemudian kau menyodorkan formulir menjadi anggota
partai kalian korban orde baru, katamu partaiku musuh orde
baru, teriakmu
karena
itu suaramu perlu mendukung partaiku
kini kau menang karena
suara kami tetapi kami tetap kalah di bawah sol
sepatumu
***********
0 0 0 0 0 **********
PROFILE
PELAKU COUP D´ETAT
Profil:
Brigjen. Soepardjo – Militer
AD
Brigjen
Soepardjo berasal dari Divisi Siliwangi, yang kemudian dipertautkan
dengan Mayjen Soeharto pada satu garis komando. Dalam kapasitasnya
sebagai Wakil Panglima Komando Man-dala Siaga (KOLAGA), bulan
Agustus 1965 Mayjen Soeharto disebut-sebut mengunjungi Kalimantan
dan bertemu dengan Soepardjo.
Menjelang 30 September,
Brigjen Soepardjo terbang dari Kalimatan khusus ke Jakarta untuk
ikut serta dalam gerakan bulan September 1965 tersebut. Dia yang
melaporkan penangkapan jenderal-jenderal kepada Soekarno. Dia juga
yang mendapat perintah Soekarno untuk meng-hentikan gerakan dan
menghindari pertum-pahan darah.
Tengah hari 1 Oktober
1965, Brigjen Soepardjo membawa amanat itu pulang ke Cenko II yang
bertempat di rumah Sersan Udara Anis Suyatno, kompleks Lubang Buaya.
Perintah itu didiskusikan oleh para pimpinan pelaksana gerakan
September 1965.
Brigjen Soepardjo dan
pasukan Diponegoro, terlibat pertempuran bersenjata melawan pasukan
RPKAD yang menyerang mereka. Bersama Sjam dan Pono, Brig-jen
Soepardjo menyelamatkan diri ke rumah Pono di Kramat Pulo, Jakarta.
Kemudian mereka menemui Sudisman di markas darurat CC
PKI.
Setelah tertangkap,
Brigjen Soepardjo langsung diamankan ke RTM untuk kemudian diadili
dan dijatuhi hukuman mati. Berbeda dengan Sjam yang ditempatkan di
ruang VIP dalam tahanan militer, eks Brigjen Soepardjo berbaur
dengan tapol lainnya. Seorang mantan tapol yang biliknya berdekatan
dengan Soepardjo memberikan kesaksian, ketika esoknya akan dihukum
mati, malamnya Soepardjo sempat me-ngumandangkan adzan. Kumandang
adzan itu sempat membuat hati para sebagian penghuni penjara yang
mendengarkan tersentuh dan merinding
Dalam memoarnya, Oei
Tjoe Tat menuliskan perihal kematian Soepardjo. Sebelum eksekusi,
Soepardjo dengan sangat gentle ambil bagian dalam "perjamuan
terakhir" yang dihadiri oleh keluarganya dan petugas militer. Pada
waktu makan bersama pada perjamuan tersebut, Soepardjo memohon pada
petugas penjara agar diper-bolehkan berpidato. Salah satu isinya:
"Kalau saya malam nanti menemui ajal saya, ajal saudara-saudara tak
diketahui kapan. Itu perbedaan saya dari kalian." Kemudian ia minta
diperkenankan menyanyi lagu kebangsaan Indonesia
Raya.
Tiga hari sebelum
eksekusi, familinya datang membesuk. Supardjo memberikan
kenang-kenangan berupa sepasang sepatu buat istrinya. Makanannya
yang terakhir sebelum dieksekusi, dibagikan kepada orang
lain.
Oei Tjoe Tat
mendikotomikan karakter Supardjo dengan sosok Sjam. Dua tokoh utama
gerakan September 1965 - yang satu Sjam, sipil, orang pertama Biro
Khusus yang kabarnya perancang dan pelaksana; yang lain Jenderal
Supardjo, ujung tombak militernya - menampakkan sikap yang berbeda
ketika harus memper-tanggungjawabkan
perbuatannya.
Jenderal Pardjo selama
dalam tahanan di RTM mendapat simpati, baik dari para petugas maupun
dari para tahanan karena sikapnya. Ia tidak mau diutamakan lebih
dari yang lain, hanya karena ia seorang Jenderal. Bila menerima
kiriman makanan, ia selalu membagi-bagikan kepada para tapol lain
yang melintas di depan selnya. Oei Tjoe Tat melukiskannya dengan
kata-kata: "Sangat mengesankan, jantan, benar-benar bermutu
jenderal, namun tetap sopan, ramah terhadap siapa
pun".
Menurut
penggambaran Oei Tjoe Tat, Supardjo merupakan orang yang loyal
ter-hadap Presiden. Tapi mengapa Supardjo ikut serta dalam gerakan
September 1965 yang mendemisionerkan kabinet dan tidak mencantumkan
nama Soekarno dalam daftar 45 orang anggota Dewan Revolusi? Memang,
ada kemungkinan, Supardjo dijerumuskan (entah oleh siapa), sehingga
ambil bagian dalam gerakan tersebut.
Satu
kemungkinan, yang menjerumuskan Supardjo dalam hal itu adalah Sjam.
Kemungkinan lain sebagaimana dituturkan oleh Siregar, "Supardjo
sekalipun kemu-dian dibunuh juga oleh Soeharto menyusul hancurnya
Gerakan 30 September 1965, tadinya bukan
tidak mungkin adalah juga anggota dari kubu Soeharto. Perekrutan
atas Supardjo mungkin sekali ketika ia menjadi Wakil Panglima
KOSTRAD dan ketika kampanye Ganyang Malaysia dimana Soepardjo
menjadi Panglima Komando Tempur Kalimantan dibawah KOLAGA yang
dikepala-staffi oleh Soeharto"
Profil:
Lettu Doel Arif – Militer
AD
Akhir
petualangan Lettu Doel Arif pun tak jelas. Sebagai komandan Pasukan
Paso-pati yang menjadi operator G 30 S, ia adalah tokoh kunci. Ia
bertanggung jawab terhadap operasi penculikan jenderal-jenderal
pimpinan AD. Tapi Doel Arief, yang ditangani langsung oleh Ali
Moertopo, hilang bak ditelan bumi. Bentuk hukuman apa yang diberikan
Ali Moertopo bagi Doel Arief? Mungkin saja ia langsung di-dor,
seperti halnya D. N. Aidit oleh Kolonel Yasir Hadibroto.
Atau, bukan
tidak mungkin, ketidak-jelasan Doel Arief lebih mirip dengan misteri
tentang Sjam Kamaruzzaman.
Kalau dilihat secara
holistik **dengan asumsi bahwa G 30 S betul-betul merupakan skenario
kudeta** peran Doel Arief tidak begitu penting. Setidaknya, ia
hanyalah pion yang dimainkan para elit diatasnya. Perannya hanya
sebagai pelaksana untuknculik para jenderal. Namun kalau diasumsikan
bahwa G 30 S merupakan skenario jenial untuk menabrakkan PKI dan AD
guna memunculkan konstelasi politik baru di Indonesia, maka Lettu
Doel Arief adalah key person, seperti halnya
Sjam.
Dalam sebuah operasi
intelijen, antara operator dan pengguna (desainer gerakan), tak ada
struktur komando langsung. Yang ada hanyalah pivot atau penghubung
secara tidak langsung, yang biasanya dimainkan oleh beberapa aktor
kunci. Kalau Sjam dianggap sebagai desainer G 30 S, dan Untung
adalah pelaksana - maka tesis yang muncul adalah; Doel Arief sebagai
pivot. Dalam istilah intelijen, ia adalah faktor cut - disadari atau
tidak disadari oleh Doel Arief sendiri. Kalau operasi intelijen,
ternyata gagal, faktor cut memang harus di-cut artinya di-dor agar
tidak meninggal-kan jejak.
Berdasarkan atas asumsi
diatas, dapat disusun rekonstruksi sebagai berikut. Sjam mendisain
gerakan yang dirancang untuk dilakukan Untung. Namun, ada pihak
ketiga yang memanfaatkan Lettu Doel Arief untuk mengacaukan gerakan.
Cara kerjanya mirip dengan virus komputer yang dirancang untuk
mengacaukan program/ sistem. Kalau semula tidak ada perintah bunuh
terhadap para jenderal, tetapi oleh Doel Arief (selaku komandan
Pasukan Pasopati), diberikan instruksi "tangkap hidup atau mati".
Akhirnya gerakan menjadi kacau balau.
Betulkah eks Lettu Doel
Arief merupakan faktor cut yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga ? lalu, siapakah pihak ketiga itu ? Soeharto-kah ?
Sulit untuk
menyimpulkan. Perkembangan yang terjadi sungguh-sungguh rumit. Lettu
Doel Arief bergabung bersama Pelda Djahurub dalam operasi di rumah
Nasution. Tetapi ternyata operasi itu gagal. Nasution lolos. Bahkan
Pierre Tendean dan Karel Sasuit Tubun (pengawal di rumah Leimena)
menjadi korban. Operasi penculikan di rumah Nasution itu sendiri
sama sekali tidak elegan. Sebab dari awal sudah memancing keributan;
yang berarti membuka kemungkinan untuk gagal.
Menurut keterangan yang
diperoleh dari pengadilan Gathut Soekresno, sebetulnya diperoleh
petunjuk tentang Doel Arief. Ketika ditanya Hakim apa tindakan yang
diambil Gathut (selalu petugas pengamanan basis di Halim, di bawah
komando Mayor Soedjono) setelah jenderal-jenderal itu dibawa ke
Lubang Buaya, Gathut menjawab:
"Doel
Arief memaksa meminta saya supaya dibereskan saja. Saya tidak tahu
apa yang harus saya perbuat, kemudian saya menulis surat kepada
Mas Jono (maksud-nya, Mayor Udara Soedjono), yang disampaikan per
kurir yang bunyinya ialah bagaimana mengenai para jenderal yang
sudah ada di Lubang Buaya, ter-utama yang masih hidup. Oleh karena
waktu itu kami dalam keadaan gugup, maka kami suruhkan kurir untuk
membawa surat sampai kedua kali untuk minta
keputusan Mas Jono, yang pada waktu itu berada di PENAS (gedung
penas). Lagipula oleh karena Saudara Doel Arief waktu itu mengulangi
lagi permintaannya, memaksa-maksa dan membentak-bentak, maka kami
jawab kami belum mengerti bagaimana saya harus perbuat, karena
ketentuan harus datang dari Mas Jono.”
"Mula-mula
kita sepakati para jenderal itu dihadapkan kepada Presiden/Panglima
Tertinggi Bung Karno di Istana. Pelaksanaannya oleh Resimen
Cakrabirawa yang dikomandoi Letkol Untung. Komando pelaksananya
Letnan Doel Arief. Tanpa sepe-ngetahuan Brigjen Supardjo dan saya
sendiri, Sdr. Sjam ikut Letkol Untung.
Kami baru tahu setelah selesai pelaksanaan atas laporan Letnan Doel
Arief. Saya
dan Brigjen Supardjo kaget. "Kenapa sampai mati?" tanya Pak Pardjo.
Letnan Doel Arief menjawab bahwa Sjam menginstruksikan bahwa bila
mengalami kesulitan mengha-dapi para jenderal, diambil saja hidup
atau mati. Mereka melaksanakan perintah Sjam karena tahu bahwa Sjam
duduk dalam pimpinan intel Cakrabirawa."
Profil: Sjam
Kamaruzzaman –Sipil
PKI
Sekarang kita bicarakan
tentang Sjam Kamaruzzaman, tokoh Peristiwa September 1965 yang
paling misterius.
Nama
aslinya adalah Sjamsul Qamar Mubaidah. Dia adalah tokoh kunci G30S dan orang
nomor satu di Biro Khusus PKI yang bertugas membina simpatisan PKI
dari kalangan ABRI dan pegawai negeri sipil. Sjam kelahiran Tuban,
Jawa Timur, 30 April 1924. Pendidikannya hanya sampai kelas
tiga Land & Tunbow School dan Suiker-school, Surabaya.
Karena Jepang keburu masuk ke Indonesia, maka Sjam
tidak menamatkan sekolahnya. Pada tahun 1943 dia masuk sekolah
dagang di Yogya-karta tapi itu pun hanya sampai kelas
2.
Setelah
proklamasi kemerdekaan, Sjam ikut berjuang memanggul senjata dalam
pertempuran di Magelang tahun 1945 - 1946, Ambarawa dan Front
Mranggen, Semarang. Dia sempat memimpin kompi
laskar di Front Semarang Barat. Sekembali-nya dari Front tersebut,
ia menjadi anggota Pemuda Tani dan menjadi pemimpin Laskar Tani di
Yogyakarta.
Tahun
1947, menjelang Agresi Militer Belanda I (Clash I), ia membentuk
Serikat Buruh Mobil, sebuah organisasi buruh yang beraliran kiri.
Pada akhir 1947, ketika SBKP (Serikat Buruh Kapa dan Pelabuhan)
didirikan, Sjam juga menjadi pimpinan, bahkan kemudian menjadi
ketua. Ia banyak mempelajari teori Marxis pada periode
tersebut.
Tahun
1950, dia menajdi Wakil Ketua SOBSI (Serikat Organisasi Buruh
Seluruh Indonesia) Jakarta Raya.
Tahun 1951 sampai 1957. dia menjadi staf
anggota Dewan Nasional SOBSI. Dan barulah semenjak tahun 1957, dia
menjadi pembantu pribadi DN. Aidit. Mulai tahun 1960, Sjam
ditetapkan menjadi anggota Departemen Organi-sasi PKI. Empat tahun
setelah itu, dia memperkenalkan bentuk pengorganisasian
anggota-anggota PKI yang berasal dari ABRI. Lahirlah apa yang
disebut Biro Khusus Sentral pada tahun 1964.
Sjam
mengaku bahwa dia ditugaskan oleh Aidit untuk memimpin biro khusus
tersebut. Suatu biro yang menangani pekerjaan khusus yaitu pekerjaan
yang tidak dapa dilakukan melalui aparat-aparat terbuka yang lain, terutama di bidang militer dan bidang
lainnya yang harus dikerjakan secara klandestin atau bawah
tanah.
Ketika mulai dekat
dengan Aidit, Sjam menjalin hubungan dengan anggota ABRI. Channelnya
dia sangatlah mengagumkan. Ia pernah menjadi informan Moedigdo,
seorang komisaris polisi. Kelak salah satu anak Mudigdo diperistri
oleh Aidit. Sjam juga disebut-sebut pernah menjadi intelnya Kolonel
Soewarto, direktur seskoad pada tahun 1958. Melalui cabang-cabang di
daerah, Sjam berhasil mengadakan kontak-kontak tetap dengan
kira-kira 250 perwira di Jawa Tengah, 200 di Jawa Timur, 80 sampai
100 di Jawa Barat, 40 hingga 50 di Jakarta, 30 - 40 di Sumatera
Utara, 30 di Sumatra
Barat dan 30 di Bali.
Sjam ibarat hantu yang
bisa menyusup kemana saja ia mau. Sehingga banyak orang yang yakin
bahwa sesungguhnya Ia adalah agen ganda. Dia bukan cuma bekerja
untuk PKI, tetapi juga bertugas sebagai spionase untuk
kepentingan-kepentingan lain. Ada lagi yang meyakini bahwa Sjam
adalah agen rahasia ganda untuk KGB dan CIA. Lalu ada juga yang
bilang bahwa Sjam itu adalah orang sipil yang menjadi informan
tentara.
Sjam dianggap sebagai
tokoh terpenting dalam peristiwa september 1965 ini yang membuat
bukan saja PKI, tetapi juga kekuatan-kekuatan politik nasionalis,
runtuh dalam beberapa hari seperti layaknya rumah kertas. Setelah G
30 S meletus dan kemudian gagal (atau didesain untuk gagal), Sjam
pun menghilang. Menurut Mayjen Tahir, perwira pelaksana Team
Pemeriksa Pusat, Sjam ditangkap di daerah Jawa Barat sekitar akhir
tahun 1965 atau awal 1966.
Banyak orang sepakat
bahwa sesungguhnya Sjam adalah tokoh kunci dalam peristiwa September
1965 tersebut. Tetapi sejauh manakah peranan yang dia main-kan ?
Saat Bung Karno jatuh
sakit, Sjam dipanggil Aidit ke rumahnya tanggal 12 Agustus 1965 dan
dalam pertemuan itu, Aidit mengemukakan suatu hal yaitu "seriusnya
sakit Presiden dan adanya kemungkinan Dewan Jenderal mengambil
tindakan segera apabila beliau meninggal"
Kemudian
Aidit meminta Sjam untuk "meninjau kekuatan kita" dan "mempersiapkan
suatu gerakan". Atas dasar instruksi tersebut maka Sjam dan
rekan-rekannya dari Biro Khusus yakni Pono dan Walujo membicarakan
kemungkinan ikut serta dalam "suatu gerakan", dan memutuskan untuk
mendekati Kolonel Latief, Komandan Brigade Infantri I Kodam Jaya,
Letkol Untung, komandan salah satu dari tiga batal-yon pasukan
pengawal istana Cakrabirawa di Jakarta dan Soejono dari AU,
koman-dan pertahanan pangkalan Halim. Petunjuk inilah yang
menunjukkan bahwa Sjam adalah inisiator dari gerakan yang kemudian
gagal.
Di
sisi lain ada yang meragukan bahwa
inisiatif itu datangnya dari Sjam. Keterangan Untung dalalm sidang
pengadilannya mengatakan bahwa semua gerakan itu adalah idenya dan
Kolonel Latief dan bukan ide Sjam.
Sementara
itu, eksekusi terhadap para jenderal, juga bukan atas inisiatif
Sjam. Gathut Soekresno yang dihadapkan sebagai saksi atas perkara
Untung pada tahun 1966, memberi petunjuk bahwa Doel Latief lebih
berperan, kendati sebetulnya Mayor Udara Soejono adalah yang
bertanggung jawab terhadap nasib para jenderal
ter-sebut.
Di pengadilan, Sjam
memang divonis mati. Akan tetapi, banyak mantan tahanan politik
penghuni RTM (Rumah Tahanan Militer) Budi Mulia, Jakarta Pusat,
meragu-kan apakah Sjam betul-betul dieksekusi.
Dari para mantan tapol
penghuni RTM Budi Mulia, lebih banyak yang percaya, Sjam dilepas. Ia
ganti identitas dan hidup sebagaimana orang biasa, atau bahkan sudah
kabur ke luar negeri. Semua itu tidak lepas dari jasanya terhadap
pemerintahan Orde Baru dibawah Jenderal
Soeharto.
Beberapa pendapat yang
menyatakan bahwa Sjam adalah agen ganda, memang didasarkan pada
logika yang dapat diterima. Dugaan itu sesuai dengan karakteristik
Sjam yang cukup cerdas dan penuh perhitungan, akan tetapi misterius.
Dia tidak banyak omong. Karakteristik tokoh ini ditampakkan oleh
ciri-ciri fisiknya; berkulit gelap, berambut keriting, tinggi 170
cm, sering memakai baju drill, dan ada codetan di pipi dekat mata
kanannya.
John Lumeng Kewas, Ketua
Presidium GMNI tahun 1957 - 1965 dan juga wakil sekjen PNI
menceritakan percakapannya yang pernah terjadi dengan Sjam bahwa dia
menanyakan kepada Sjam kenapa PKI melakukan pemberontakan pada 30
September 1965. Dia dengan hati-hati mengatakan, "Bung John perlu
tahu, bahwa memang PKI berniat mengkup Bung Karno". Ketika John
menanyakan alasannya, kembali Sjam menjawab "Bung Karno memimpin
revolusi itu secara plin-plan"
Perlakuan istimewa
petugas LP terhadap Sjam juga diakui oleh banyak orang. Sjam bisa
lebih leluasa berada di luar sel dan tampak akrab berbincang-bincang
dengan petugas.
Eks Kolonel Latief
mengatakan bahwa sekitar tahun 1990 Sjam Kamaruzzaman pun masih
ditahan di Cipinang. Sementara hal itu bertentangan dengan cerita
seorang mantan pejabat di lingkungan Depkeh RI bahwa Sjam dilepaskan
pada malam hari di bulan September 1986 atas seizin
Soeharto.
Demikianlah sekelumit
tentang misteri orang paling misterius dalam pemberontakan September
1965 Sjam Kamaruzzaman ..
Profil:
Sersan Mayor Boengkoes – Militer
AD
Eks
Sersan Mayor Boengkoes adalah salah satu pelaku langsung dari
Tragedi September 1965. Dia dibebaskan dari LP Cipinang pada tanggal
25 Maret 1999.
Sebagai
Komandan Peleton Kompi C Batalyon Kawal Kehormatan Cakrabirawa yang
berada di bawah Kol. Untung, dia mengaku
bahwa dia hanya menjalankan perintah atasannya yaitu Lettu Dul
Arief.
Ia
diperintahkan untuk 'mengambil' Mayjen MT. Haryono, hidup atau mati.
Sebelum dilakukan pengambilan tersebut, dia diberi penjelasan oleh
atasannya tersebut bahwa ada sekelompok jenderal yang menamakan
dirinya "Dewan Jenderal" yang bertujuan meng-coup Presiden
Soekarno.
Ketika
ditanya apakah Boengkoes mengerti dengan yang dimaksud "Dewan
Jenderal", dia menjawab dalam masa G 30 S tersebut ada dua kubu yang
tampak-nya lagi berkonflik dalam kemiliteran terutama di Angkatan
Darat. Yaitu apa yang disebut sebagai "Dewan Jenderal" dan "Dewan
Revolusi".
"Dewan
Jenderal" adalah yang berniat melakukan coup pada Presiden Soekarno
sedangkan "Dewan Revolusi" adalah yang berniat menyelamatkan
Presiden Soekarno. Menurut Boengkoes ada ketidaserasian dalam
Angkatan Darat tidak hanya menyangkut
Soekarno.
Sekitar
pukul setengah tiga dini hari semua unsur pasukan yang bertugas
untuk melakukan penangkapan dikumpulkan dan diberi briefing akhir.
Pasukan
dibagi dalam tujuh sasaran dengan dalam tiap titik sasaran terdiri
atas satu peleton pasukan. Waktu 'pengambilan' sangat singkat,
antara 15 - 20 menit dan tidak dihitung dengan waktu berangkat. Dan
sebelum pukul 06.00 harus sudah dibawa ke semua tujuh orang Jenderal
tersebut.
Waktu itu Serma
Boengkoes mendapat sasaran Mayjen MT. Haryono.
Sebelum penangkapan, Serma Boengkoes melakukan observasi dulu. Yang
dia ingat adalah waktu itu pintu menghadap ke selatan. Setelah
Boengkoes mengetuk pintu dan meminta ijin untuk kedua kalinya, pintu
ditutup dan dikunci dari dalam. Waktu itu keadaan gelap sekali
karena oleh pemilik rumah semua lampu
dimatikan.
Dalam
hati Boengkoes timbul pertentangan antara melanjutkan atau tidak
tetapi sebagai seorang tentara dia teringat akan perintah
komandannya yang harus dituruti. Akhirnya didobraknyalah pintu
tersebut dan ketika itu Boengkoes terkejut karena melihat kelebatan
bayangan putih dan secara reflek dia menarik pelatuk dan terjadilah
penembakan itu. Gugurlah satu bunga bangsa Mayjen MT. Haryono.
Menurut pengakuan Boengkoes pada saat dia melakukan penembakan, dia
tidak mengetahui bahwa yang ditembaknya adalah Mayjen MT.
Haryono.
Pukul
05.30 pagi tanggal 01 Oktober, Boengkoes dan pasukannya sudah tiba
di tempat semula. Baru ketika matahari sudah panas dilakukanlah
eksekusi terhadap para jenderal yang masih hidup. dan itupun dilakukan dnegan sopan dengan
dipapahnya para jenderal sampai bibir sumur dan baru kemudian
ditembak.
Menurut
pengakuan Boengkoes tidaklah benar kalau ada pesta dan nyanyi-nyanyi
seperti yang ditampakkan pada film G 30 S tersebut. Suasana saat itu
benar-benar sepi. Boengkoes mengatakan bahwa pada saat itu hanya
terdengar tiga suara (yang sampai sekarang masih terngiang-ngiang di
telinganya jika mengingat kejadian tersebut), yaitu suara desiran
angin di pepohonan, suara tangis bayi dan suara ayam berkokok. Semua
orang yang ada disitu terdiam dan tentara pun seperti robot bahkan
air putih pun terasa pahit.
Boengkoes
mengatakan bahwa dia benar-benar merasakan penyesalan yang terdalam
dan hatinya hancur begitu mengetahui semuanya. Bahkan ketika keluar
dari penjara pun terbersit banyak pertanyaan apakah nanti ia mampu
hidup layak dan wajar di tengah-tengah
masyarakat.
Sebagaimana
disebut tadi, menurut pengakuan Boengkoes, waktu penembakan atau
eksekusi para jenderal adalah jam setengah sembilan
pagi.
Malam
hari pada tanggal 01 Oktober pasukan Boengkoes dipindah ke suatu
tempat, entah ke mana. Yang jelas mereka melintasi lapangan udara.
Tanggal 02 Oktober, Boengkoes pulang ke Asrama. Setelah diterima
oleh Kepala Asrama, kemudian Boengkoes dibawa ke suatu tempat yang
ternyata adalah LP. Cipinang.
***********
0 0 0 0 0 **********
BEBERAPA
PERATURAN TENTANG DISKRIMINASI TERHADAP BEKAS ANGGOTA ORGANISASI
TERLARANG
1.
Tap MPRS No. XXV/1966
* Pembubaran PKI, pernyataan
organisasi terlarang di seluruh wilayah negara RI bagi PKI dan
larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan/
mengembangkan paham atau ajaran komunise/marxisme,
leninisme.
* Masih
berlaku
2. UU No.
3/1967
* Dewan Pertimbangan
Agung
* Pasal 4-e untuk menjadi anggota DPA,
tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan
kontra revolusi G30S/PKI/organisasi terlarang.
3.
UU No. 15/1969
* Pemilihan umum
anggota-anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan
Rakyat
*
Pasal 2, WNI bekas anggota
organisasi terlarang PKI termasuk organisasi massanya yang terlibat
langsung ataupun tak langsung dalam gerakan kontra revolusi
G30S/PKI/organisasi terlarang lainnya tidak diberi hak untuk memilih
dan dipilih.
4.
UU No. 5/1985
*
Referendum
*
Pasal 11 ayat 2-a untuk dapat dari daftar dalam pemberi pendapat
rakyat, harus dipenuhi syarat-syarat bukan bekas anggota organisasi
terlarang PKI, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang
yang terlibat langsung/tidak langsung.
5.
UU No. 14/1985
*
Mahkamah
Agung
*
Pasal 7 ayat 1d untuk dapat
diangkat menjadi hakim agung seorang calon harus memenuhi syarat:
bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi
massanya.
6.
UU No. 2/1986
*
Peradilan
Umum
*
Pasal 14 ayat 1d untuk
diangkat menjadi hakim pengadilan negeri, seorang calon bukan bekas
anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/
bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam
G30S/PKI.
7.
UU No. 5/1986
*
Peradilan Tata Usaha
Negara
*
Pasal 14 ayat 1d untuk
diangkat menjadi Hakim pada pengadilan TUN, seorang hakim bukan
bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi
massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam
G30S/PKI.
8.
UU No. 7/1989
*
Peradilan
Agama
*
Pasal 13 ayat 1d untuk
diangkat menjadi hakim pada pengadilan agama, seorang Hakim bukan
bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi
massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam
G30S/PKI.
9.
UU No. 17/1997
* Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak
*
Pasal 8d untuk dapat menjadi
anggota setiap calon bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI
termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang terlibat langsung/
tidak langsung dalam G30S/ PKI.
10.
UU No.5/1991
*
Kejaksaan
Negeri
*
Pasal 9d syarat untuk diangkat
menjadi jaksa tidak boleh bekas anggota organisasi
terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan seseorang yang
terlibat langsung/tidak langsung dalam
G30S/PKI.
11.
UU No. 3/1999
*
Pemilihan
Umum
* Pasal 43 ayat 1f seorang
calon anggota DPP, DPRD I, DPRD II adalah bukan bekas anggota
organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan
seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam
G30S/PKI.
12.
UU No. 4/1999
*
Susunan, Kedudukan MPR, DPR,
DPD dan DPRD
*
Pasal 3 ayat 1d bukan bekas
anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya/bukan
seseorang yang terlibat langsung/tidak langsung dalam G30S/PKI.
Sumber: Kompas, 1 Maret
2004, halaman 8.
ATURAN
DISKRIMINATIF
* Instruksi Menteri Dalam Negeri No.
32 Tahun 1981: Larangan menjadi pegawai negeri sipil, anggota
TNI/Polri, guru, pendeta, dan sebagainya bagi mereka yang terlibat
langsung atau tidak langsung dalam G30S/1965 dan mereka yang tidak
"bersih lingkungan".
*
Keputusan Presiden No.16 Tahun
1990: Penelitian khusus (Litsus) bagi
calon pegawai negeri sipil, anggota DPR dan notaris.
*
Keputusan Menteri Dalam Negeri
No. 24 Tahun 1991: KTP seumur hidup tak
berlaku bagi WNI yang berusia 60 tahun tapi pernah terlibat langsung
ataupun tidak langsung dengan organisasi terlarang (OT).
* Undang-Undang No. 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Azas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian: Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak
dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Ideologi
negara, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau terlibat dalam
kegiatan yang menentang negara dan pemerintah (Pasal 23 Ayat 5 b).
*
Undang-Undang no. 22 tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah: Syarat
kepala daerah tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang menghianati
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang- Undang Dasar 1945, yang dinyatakan dengan surat
keterangan ketua pengadilan negeri (Pasal 33-c).
*
Undang-Undang No. 31 tahun
2002 tentang Partai Politik: Partai
politik dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran
atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme (Pasal 19 Ayat
5).
* Undang-Undang No. 12 Tahun
2003 tentang Pemilu: Syarat caIon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi
maupun kabupaten/kota bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI,
termasuk organisasi massanya atau bukan orang yang terlibat langsung
ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang
lainnya (pasal 60 g).
* Undang-Undang No. 23 Tahun
2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: Syarat calon
presiden dan wakil presiden bukan bekas anggota terlarang PKI
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat
langsung dalam G30S/PKi (pasal 6-s)
***********
0 0 0 0 0 **********
TAP
NO.: XXV/MPRS/1966
yang
diperdebatkan
P
E N G A N T A R
Sampai
saat ini isu pencabutan soal Tap XXV/MPRS/1966 yang
mengatur
tentang Komunisme, Marxisme, dan Leninisme masih menjadi
perdebatan. Terlebih setelah Presiden Gus Dur – sebelum berangkat ke
Kuba –berkali-kali menyatakan tak keberatan Tap itu
dicabut.
Komentar
Gus Dur itu diungkapkan di berbagai tempat dan cukup demonstratif:
di Istana, di Kongres PDIP Semarang, juga di Gajah
Mungkur-Wonogiri, dan lain-lain. Tapi ucapan presiden itu ditentang
oleh Menkumdang Yusril Ihza Mahendra yang menolak pencabutan Tap
itu. Tentangan juga datang
dari TNI, yang menganggap ucapan Gus Dur itu sebagai pernyataan
pribadi.
Tentangan terhadap Gus
Dur kian terasa ketika Ormas-ormas Islam menyatakan penolakan
pencabutan. Penolakan itu diikuti aksi demo massive di jalan-jalan
protokol dan Istana Merdeka. Tapi
Gus Dur di Meksiko malah menilai para penolak itu tak mengerti
persoalan.
Agak
aneh bila penolak itu tak mengerti persoalan. Sebab, Amien Rais yang
Ketua MPR – sebagai lembaga tertinggi negara – pun menyatakan tak
setuju. Bahkan Amien juga mengatakan tak ada rencana mencabut Tap
tersebut. Ia yakin peta di MPR yang tak memungkinkan pencabutan Tap
tersebut.
Lepas
dari perdebatan itu, inilah isi lengkap TAP No. XXV/MPRS/1966,
selamat menyimak:
KETETAPAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
REPUBLIK
INDONESIA
NO. :
XXV/MPRS/1966
TENTANG
PEMBUBARAN
PARTAI KOMUNIS INDONESIA. PERNYATAAN
SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK
INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN
UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU AJARAN
KOMUNIS/MARXISME-LENINISME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang
:
Bahwa faham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan
Pancasila;
Bahwa orang-orang dan
golongan-golongan di Indonesia yang mengenal faham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme, khususnya Partai Komunis Indonesia,
dalam sejarah Kemerdekaan Republik Indonesia telah nyata-nyata
terbukti beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah
Republik Indonesia yang sah dengan cara
kekerasan.
Bahwa berhubung dengan
itu, perlu mengambil tindakan tegas terhadap Partai Komunis
Indonesia dan terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebabkan atau
mengembangkan faham atau ajaran
komunisme/Marxisme-Leninisme.
Mengingat
:
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3).
Mendengar
:
Permusyawaratan dalam
rapat-rapat MPRS dari tanggal 20 Juni sampai 5 Juli
1966.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
KETETAPAN TENTANG
PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI
TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN LARANGAN
SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN FAHAM ATAU
AJARAN KOMUNISME/MARXISME-LENINISME
Pasal
1
Menerima baik dan
menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai
Komunis Indonesia termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat
pusat sampai ke daerah beserta semua organisasinya yang seazas/
berlindung/ bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi
terlarang di seluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia
bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya
tanggal 12 Maret 1966 No. 1/S/1966, dan meningkatkan kebijaksana-an
tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal
2
Setiap kegiatan di
Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya,
dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran
atau pengembangan faham atau ajaran tersebut
dilarang.
Pasal
3
Khususnya mengenai
kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada
Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam
rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan
ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan
perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal
4
Ketentuan-ketentuan di
atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar
negeri Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
Pada tanggal 5 Juli
1966
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA
REPUBLIK
INDONESIA
Ketua,
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Ttd
Ttd
Ttd
(DR. AH. Nasution)
(Osa Maliki) (HM.
Sumchan ZE)
Jenderal
TNI
Wakil
Ketua
Wakil Ketua
Ttd.
Ttd.
(Mashudi)
(M. Siregar) Brigjen TNI
Sesuai
dengan aslinya
Administrator
Sidang Umum ke-IV MPRS
Ttd
(Walujo
Puspo Judo)
Mayjen TNI
Sumber: Detik.Com,
Kamis, 13/04/2000
*********** 0 0 0 0 0
**********
PANDANGAN HUKUM MAHKAMAH
AGUNG R.I. TENTANG KORBAN ORDE BARU
P E N G A N T A
R
Pada tanggal 12 Juni
2003, telah diterima tembusan surat Nomer.KMA/403/VI/2003, dari
Mahkamah Agung RI kepada Presiden Republik Indonesia, yang pada
pokoknya memberikan pandangan/pendapat/rekomendasi yang meminta
Presiden RI untuk mengambil langkah-langkah konkrit ke arah
penyelesaian hukum dan pemberian rehabilitasi umum bagi para korban
rezim Orde Baru, khususnya para korban peristiwa ’65. (copy surat
terlampir).
KETUA
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 12 Juni
2003
N o m o r :
KMA/403/VI/2003
Sifat
:
Biasa Lampiran : 10 (sepuluh) surat Perihal : Permohonan
Rehabilitasi
Kepada Yth.
Sdr.
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
di
JAKARTA
Menimbang bahwa,
berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam
bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi
Negara yang lain.
Menimbang bahwa,
Mahkamah Agung banyak menerima surat-surat baik dari perorangan
maupun dari berbagai kelompok masyarakat yang menyatakan diri
sebagai korban Orde Baru, yang pada pokoknya mengharapkan agar
memperoleh rehabilitasi.
Menimbang bahwa,
wewenang memberikan rehabilatsi tidak ada pada Mahkamah Agung,
karena hal tersebut merupakan hak prerogatif yang ada pada Saudara
Presiden.
Menimbang bahwa,
sekalipun demikian dengan dilandasi keinginan untuk mem-berikan
penyelesaian dan kepastian hukum yang sama, serta didorong oleh semangat rekonsiliasi bangsa
kita, maka Mahkamah Agung dengan ini memberikan pendapat dan
mengharapkan Saudara Presiden untuk mempertimbangkan dan mengambil
langkah-langkah konkrit ke arah penyelesaian tuntutan yang sangat
diharapkan tersebut.
Demikian pendapat
mahkamah Agung dalam masalah rehabilitasi tersebut, dan atas
perhatian Saudara Presiden diucapkan terima
kasih.
MAHKAMAH AGUNG
R.I.
Cap
Mahkamah Agung
Tanda
tangan
BAGIR
MANAN
Tembusan
kepada :
1. Sdr. Ketua DPR –
RI
2. Sdr. Menko
POLKAM
3. Sdr. Ketua KOMNAS –
HAM
4. Sdr. Ketua DPP Lembaga
Perjuangan Rahabilitasi Korban Rezim Orde Baru (LPR -
KROB)
5. Sdr. Ketua Tim
Advokasi/Rehabilitasi POLRI.
6. Sdr. Koordinator Forum
Komunikasi Ex Menteri Kabinet Dwikora Korban Penyalahgunaan Surat
Perintah 11 Maret 1966.
7. Sdr. Ketua DPP
Paguyuban Korban Orde Baru (PAKORBA)
8. Sdr. Ketua Tim Advokasi
untuk Rehabilitasi ex Anggota TNI/AD
9. Sdr. Ketua Tim Advokasi untuk
Rehabilitasi ex Anggota TNI/AL
10. Sdr. Ketua DPP Solidaritas
Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM)
11. Sdr. Ketua Perhimpunan
Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI).
12. Sdr. Ketua Lembaga Penelitian
Korban Peristiwa 1965 (LPKP '65)
13. Sdr.Ketua Yayasan Penelitian
Korban Pembunuhan 1965/1965 (YPKP '65-'66)
14 Sdr. Ketua Tim Advokasi
Perhimpunan Purnawirawan TNI/AU.
***********
0 0 0 0 0 **********
Surat
dari Mahkamah Agung tersebut adalah suatu kejutan dan secara
obyektif sampai dengan saat ini merupakan hasil yang paling
signifikan yang bisa dicapai dalam kaitan dengan upaya perjuangan
nasib dari para korban peristiwa '65
KRONOLOGI:
Sebelum
dikeluarkan surat Mahkamah dari Agung tersebut,
ada beberapa langkah yang men-dahuluinya, di mana langkah-langkah
tersebut merupakan upaya yang terintegrasi guna mendo-rong semua
potensi yang ada dalam perjuangan peng-hapusan diskriminasi terhadap
nasib para korban peristiwa '65 dan keluarganya,
yaitu:
1. 26 OKTOBER 2002: Adanya
surat dari Lembaga Rehabilitasi
Korban Rezim Orde Baru LPR-KROB) No. 349/Sek/SPP.U/X/2002 tanggal 26
Oktober 2002 yang meminta kesediaan Ketua Mahkamah Agung R.I. untuk bertemu.
2. 11 Maret 2003: adanya
respons positip dari Mahkamah Agung melalui surat jawaban
No.204/Set-MA/III/2003 tanggal 11 Maret 2003, yang dilanjutkan
dengan dilaksanakannya pertemuan Ketua Mahkamah Agung R.I. dengan
delegasi dari LPR-KROB yang dipimpin oleh bapak Sumaun Oetomo
di-dampingi Bp. Drs.Moh.Achadi (Ex. Menteri), Bp. Drs.R.Soebekti,
Bp. Drs. Gunardi (Advokasi POLRI), Bp.Pradono, Bp.Koesnandar, Ibu
Titi Soebron-to, Bp. Mujayien, Bp. Soeripto (LPR-KROB), Bp. Reinhard
Parapat SH, Bp. Leonard Sitompul. SH (PBHI) dan Bp. Witaryono S
Reksoprodjo.
3. 14 Maret 2003: Adanya
usulan yang konstruktif dari Ketua Mahkamah Agung R.I., yang meminta
Tim-Tim Advokasi maupun Lembaga-Lembaga Perjuangan Rehabilitasi
Korban '65 untuk mengajukan surat permintaan rehabilitasi kepada
Mahkamah Agung agar dapat menjadi dasar bagi Mahkamah Agung untuk
menyampaikan pandangan/pendapat hukum kepada Presiden R.I.
4. 1 April 2003:
Dilakukannya mobilisasi pengajuan surat dari 12 (dua belas)
organisasi yang terdiri dari Tim-Tim Advokasi maupun Lembaga
Perjuangan Rehabilitasi Korban Peristiwa '65, kepada Mahkamah Agung
R.I. yang pada pokoknya meminta dilakukannya rehabilitasi terhadap
korban peristiwa '65 dan keluarganya yang selama ini mendapat
perlakukan diskriminaf. (ke 12 organisasi
tersebut adalah yang tercantum dalam organi-sasi yang men-dapatkan
tembusan surat dari Mahkamah Agung).
5.
5
April 2003: Bersamaan dengan proses pengajuan surat kepada MA, maka
dilakukan pula langkah-langkah paralel dalam rangka perjuangan
rehabili-tasi bagi para korban peristiwa '65, yakni dengan
berangkatnya Dr. Tjiptaning, Ir. Setiadi Reksoprodjo, Heru Atmodjo,
Ibrahim Isa dan Ny. Tatiana sebagai Delegasi Korban '65 ke Sidang
Komisi Tinggi Hak-Hak Asasi Manusia (UN-HCHR) di Jenewa, serta
dilakukannya upaya pende-katan kepada Menko POLKAM Bambang Yudhoyono
oleh Marsekal TNI (Purn) Saleh Basaran (Advokasi TNI/AU), Mayjen TNI
(Purn) Moersjid, Letjen Marinir (Purn) Ali Sadikin, Laksamana TNI
(Purn)Waloejo Soegito dan Irjen Pol. (Purn) R.Subekti, guna guna
memberikan bahan masukan tentang hal-hal yang berkaitan dengan
tuntutan rehabilitasi korban peristiwa '65, kepada Menko POLKAM
selaku anggota Kabinet dan pembantu utama Presiden di bidang Politik
dan Keamanan.
6.
13
Juni 2003: Mahkamah Agung R.I. , selaku
Lembaga Tertinggi Negara di bidang Yudikatif, melalui surat No.
KMA/403/VI/2003 tanggal 13 Juni 2003 yang ditanda tangani oleh Ketua
Mahkamah Agung, Bagir Manan S.H., telah memberikan/pendapat/
rekomendasi/pendapat hukum kepada Presiden R.I.yang pada inti
meminta Presiden untuk mengambil langkah-langkah konkrit ke arah
penyelesaian hukum dengan rehabili-tasi umum bagi korban rezim Orde
Baru, khususnya pata korban peristiwa '65.
***********
0 0 0 0 0 **********
Sedangkan
di bawah ini merupakan ulasannya yang ditulis oleh:
bung_karno@minister.com dkk.:
MENYIKAPI
SURAT MAHKAMAH AGUNG R.I. No.:
KMA/403/VI/2003.
(Oleh:
bung_karno@minister.com)
Ada
banyak pandangan dan argumentasi yang muncul terhadap surat Mahkamah Agung R.I. kepada Presiden R.I. No.
KMA/403/VI/2003. Tetapi satu hal obyektif yang harus diakui adalah
bahwa surat itu memang merupakan
terobosan yang mengejut-kan dari Lembaga Tertinggi Negara di bidang
hukum tersebut dan sekalipun ada juga yang menanggapinya secara
pesimis, namun surat tersebut selayaknya dinilai
secara positif berdasarkan alasan-alasan sebagai
berikut:
1. Surat Mahkamah Agung
tersebut janganlah dlilihat semata-mata pada materi kata perkatanya
saja, tetapi penting pula dipahami bagaimana proses surat itu
dibuat, sehingga dengan demikian kitapun akan dapat memberikan
apresiasi yang lebih obyektif dan proporsional. Dalam mekanisme
internal Mahkamah Agung, prosedur standar sebelum Ketua MA menanda
tangani suatu surat penting, apalagi merupakan pandangan hukum
kepada Presiden, maka terlebih dahulu haruslah mendapat perse-tujuan
dan disepakati oleh para Hakim Agung lainnya.
2. Dalam kondisi politik
saat ini yang tidak berpihak pada nasib para korban peristiwa '65,
di mana banyak instansi lain justru
menghindar untuk mem-bahasnya atau bahkan cenderung memberikan
perlakuan yang diskriminatif kepada para korban '65 dan keluarganya.
Mahkamah Agung dapat secara tegas memberikan pandangan yang
menghendaki diakhirinya kondisi diskri-minasi tersebut.
3. Mahkamah Agung berani
mengambil sikap yang mengedepankan suara hati nurani dan memberikan
pertimbangan hukum yang berdasarkan kea-dilan terhadap masalah
korban peristiwa '65. Hal ini merupakan suatu lang-kah terobosan
dari Lembaga Yudikatif tersebut, di mana kedua lembaga tinggi
lainnya, yakni Lembaga Eksekutif dan Legeslatif justru terkesan
tidak ambil peduli dan bahkan lebih mengedepankan
pertimbangan-pertimba-ngan politis ketimbang menegakkan masalah
keadilan.
4. Mahkamah Agung sebagai
lembaga tertinggi di bidang hukum, melalui surat tersebut telah
secara implisit menyatakan bahwa para korban peristiwa '65 tersebut
tidak terbukti bersalah secara hukum dan karenanya harus diberi-kan
rehabilitasi umum oleh Presiden sebagai pemegang hak prerogatif
dalam hal permberian rehabilitasi.
***********
0 0 0 0 0 **********
Subject
: press release Date : Thu, 24 Jul 2003 10:01:30 +0700
Press
release
MARTABAT
BANGSA BERADAB
Banyak
orang berbicara mengenai rekonsiliasi nasional. Belakangan ini ada
sementara pihak yang berbicara lagi mengenai urgensi rekonsiliasi
dan dikaitkan dengan RUU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi)
yang konon katanya baru diserahkan ke DPR setelah cukup lama
dipendam di Kantor Sekretariat Negara atau di kantor Presiden.
Berbicara mengenai rekonsiliasi Nasional dan mengenai KKR adalah
berbicara mengenai korban-korban politik Orde Baru; orang lebih
banyak mengaitkannya dengan korban-korban tragedi kemanusiaan 65/66
walaupun korban politik Orde Baru itu mancakup juga korban-korban
kasus Aceh, Lampung, Tanjung Priok, Papua, NII, Haur Koneng sampai
dengan Trisakti, Semanggi I dan II dst.
Dalam
sejarah modern perjalanan bangsa ini G30S yang adalah suatu tragedi
kemanusiaan di tahun 1965/1966 merupakan titik paling hitam.
Pembantaian massal terhadap rakyat dan tindakan-tindakan represif
yang dilakukan oleh rezim Orde Baru Suharto telah merendahkan
martabat Indonesia sebagai bangsa
beradab di mata dunia internasional dan menyakitkan bagi masyarakat
pemerhati dan pejuang HAM dan demokrasi di dalam negeri. Dan yang
paling menyedihkan adalah nasib para korban dan anak cucu keturunan
mereka. Selain kehilangan anggota keluarga mereka yang dibantai atau
ditangkap dan ditahan tanpa proses hukum, para korban dan anak cucu
mereka dikenai hukuman yang lebih berat lagi, yaitu pencabutan
hak-hak sipil dan politik mereka dengan stigma dan diskriminasi
terus menerus oleh pihak penguasa melalui perangkat
perundang-undangan.
Kondisi seperti ini
harus diakhiri. Tuntutan untuk itu sesungguhnya sudah diperjuangkan
oleh kelompok-kelompok pemerhati dan pejuang HAM dan demokrasi
bahkan ketika Orde Baru masih jaya, terutama oleh MIK (Masyarakat
Indonesia untuk Kemanusiaan) dan Pokja PLP-PGI. Dan setelah Suharto
turun takhta, Komite Aksi Pembebasan Tapol/Napol (KAP T/N) dengan
gencar dan tak takut-takut menun-tut pemulihan hak-hak sipil dan
politik mantan tapol/napol, klarifikasi semua kasus politik sejak
1965, pertanggungjawaban politik dan hukum dari penguasa rezim Orde
Baru, membebaskan rakyat Indonesia dari segala bentuk diskriminasi
dan stigmati-sasi, mengembalikan harkat dan martabat bangsa
Indonesia sebagai bangsa yang beradab. Tuntutan ini sejak Mei 1998
berulangkali disampaikan ke Pemerintah, DPR, DPA maupun mencari
dukungan dari parpol-parpol dan lembaga-lembaga hukum dan
HAM.
Rintangan besar yang
dihadapi adalah tembok politik, absennya kemauan politik (political
will) penguasa (Pemerintah) untuk menyelesaikan masalah ini selain
ada-nya resistensi dari pihak tertentu dalam masyarakat sendiri.
Oleh karena itulah maka kemunculan kelompok-kelompok perjuangan dari
para korban sendiri seperti YPKP, Pakorba, LPR KROB, Tim-tim
Advokasi TNI AD, TNI AL, TNI AU dan Polri, LPKP dll sejak tahun 1999
belum juga dapat menggugah nurani penguasa negeri ini untuk
mengangkat dan menyelesaikan luka sejarah ini.
Surat
Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan No. KMA/403/VI/2003 tgl 12 Juni
2003 kepada Presiden RI yang merekomendasikan agar Presiden
mengambil langkah-langkah konkret ke arah penyelesaian hukum dan
pemberian rehabilitasi umum bagi para korban rezim Orde Baru,
khususnya para korban Tragedi Kemanusiaan 1965 adalah angin baru
bagi perjuangan untuk pemulihan atau rehabilitasi hak-hak sipil dan
politik para korban dan keluarganya, untuk memulihkan kehidupan
berbangsa majemuk yang santun, menyembuhkan luka sejarah yang
diciptakan rezim Orde Baru, untuk memulihkan harkat dan martabat
bangsa.
Dalam
konteks itulah maka Forum Komunikasi Tim-tim Advokasi dan Lembaga
Rehabilitasi Korban Persitiwa 1965 melakukan pendekatan kepada
pihak-pihak terkait seperti DPR, Menko Polkam dan Komnas HAM untuk
mendorong atau men-desak Presiden Megawati agar mengambil
langkah-langkah segera seperti yang direkomendasikan oleh Ketua
Mahkamah Agung tersebut.
Kepada rekan-rekan media
massa sangat kami himbau untuk terus mengangkat dan menyuarakan
tuntutan-tuntutan ini. Hal ini tidak semata-mata demi pemulihan
hak-hak para korban, melainkan yang lebih utama adalah demi
pemulihan harkat dan martabat Indonesia sebagai bangsa beradab di
era modern ini.
Jakarta, 24 Juli
2003
Gustaf
Dupe
*********** 0 0 0 0 0
**********
HARIAN
KOMPAS
Jum'at
25 Juli 2003 (Halaman 7)
Pada
Tanggal 17 Agustus 2003 Presiden diminta Rehabilitasi Korban Tragedi
1965
Jakarta,
Kompas - Presiden Megawati Soekarnoputri diminta mengeluarkan
keputu-san untuk merehabilitasi korban Tragedi Kemanusiaan 1965,
tepat pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang.
Keputusan Presiden tersebut akan menjadi tonggak sejarah dalam
menghapus catatan kelam yang sempat merusak harkat dan martabat
bangsa ini.
"Inilah kesempatan
Presiden dengan hak prerogatifnya untuk mengeluarkan Keppres
Rehabilitasi itu. Mumpung kami sebagai korban masih hidup dan
penanggung-jawabnya, Suharto, juga masih hidup. Jalur Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) masih tidak jelas. Kalau melihat
RUU KKR lebih rumit lagi, karena tidak akan mungkin selesai satu
atau dua tahun. Pada saat dilaksanakan KKR mungkin kami suda
semuanya." Ujar Sumaun Utomo, salah seorang delegasi Korban 1965
yang mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kamis (24/7) di
Jakarta.
Diterima Ketua
Sub-Komisi Pemantauan Komnas Ham MM Billah, Wakil Ketua Sub-Komisi
Taheri Noor, dan Sekretaris Komisi Yuwaldi, seluruh korban yang
datang ke Komnas HAM, kemarin tampak sudah uzur. Meskipun sudah
berusia di atas 60 tahun, semangat mereka untuk meminta penghapusan
diskriminasi terhadap mereka masih tinggi. Menurut Sumaun, sangat
banyak para korban yanag dihukum tanpa melewati proses pengadilan.
Beluam lagi negara ini merampok harta benda mereka serta melakukan
pelanggaran hak asasi lainnya.
"kami masih saja
mengalami diskriminasi. Sekarang ini ada kemauan atau tidak untuk
menghilangkan diskriminasi itu. Diskriminasi adalah pelanggaran
hukum. Apakah negara ini tetap ingin melanggar hukum?" timpal
Soebarto, korban lainnya. Jhon Pakasi menambahkan, dia adalah
pegawai negeri sipil asal Sulawesi Utara yang ditangkap 15 Desember
1965. Dia
diciduk tanpa tahu kesalahannya lalu ditahan tanpa proses peradilan.
Setelah mendekam selama 12 tahun di penjara, dia dilepas 12 Desember
1977.
Soehanto,
korban lainnya, dari Angkatan Darat menyebutkan, status Megawati dan
suaminya sebenarnya sama saja dengan mereka. Sebagai anak Soekarno,
Mega-wati pernah menerima perlakuan diskriminatif dari penguasa Orde
Baru. Namun bedanya, Megawati telah memegang tampuk pimpinan
tertinggi negeri ini, sedang-kan nasib mereka tak
berubah.
"Kami
hanya mau bertanya apakah Presiden Megawati mau membebaskan kaum
tertindas atau tidak" atanya Suhanto. MM Billah belum dapat
memberikan jawaban Komnas HAM terhadap permintaan para korban 1965.
Menurut dia, Komnas HAM akan membicarakannya para rapat paripurna,
awal Agustus mendatang.
"Komnas
akan mempertimbangkan apakah akan ikut bersama-sama dengan
bapak-bapak meminta kepada Presiden. Namun yang jelas, Komnas HAM
akan membantu dengan membuat kajian secara hukum dan hak asasi
manusia. Mudah-mudahan Presiden dapat menyetujuinya," ujar Billah.
(SAH)
***********
0 0 0 0 0 **********
RAKYAT
MERDEKA
25
Juli 2003, halaman 11
Bego,
Minta Larangan Penyebaran Komunis Dicabut
(AMIEN
RAIS)
Ketua
MPR Amien Rais menyatakan, Bangsa Indonesia sungguh bodoh apabila
kembali mengizinkan disebarluaskannya ajaran
komunis/marxisme/leninisme setelah terbukti dua kali terjadi
pengkhianatan pemberontakan PKI di Madiun 1948 dan pengkhianatan G
30 S PKI 1966. "Kambing congek saja tidak akan membenturkan
kepalanya dua kali. Kalau kita belum bisa mengambil pelajaran dari
dua peristiwa bersejarah tersebut ya kita lebih bodoh dari kambing"
ujar Amien Rais yang disambut tawa hadirin ketika menerima rombongan
Gerakan Nasional Patriot Indonesia di Gedung Nusantara III Kompleks
DPR/MPR, kemarin.
Karena
itu, kata Amien, Badan Pekerja MPR kemudian menyepekati agar
Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966 yang melarang penyebar luasan ajaran
komunis, tidak bakal dicabut. Malahan ketetapan tersebut akan
diturunkan menjadi Undang-Undang.
Rombongan
Gerakan Nasional Patriot Indonesia yang berasal dari sejumlah
organisasi massa menemui Ketua MPR untuk
menuntut dipertahankannya ketetapan MPRS yang melarang penyebaran
ajaran komunisme, marxisme/leninisme itu.
Menurut
Ketua Umum PAN ini, salah satu yang menjadikan komunisme begitu
berbahaya adalah prinsip dan doktrinnya yang mirip dengan keyakinan
agama. Sehingga fanatisme pengikutnya juga sama dengan fanatisme
pengikut agama. Ia menambahkan, dari tinjauan para pakar, komunisme
memiliki dua wajah. Pertama, day time communist atau komunis siang
hari yang muncul ke permukaan sebagai aktivis partai komunis yang
memiliki status resmi. Kedua, night communist atau komunis malam
yang memiliki komitmen dan kesetiaan 24 karat terhadap komunis-me
tetapi menyusup ke dalam lembaga-lembaga nonkomunis. Seperti
institusi pemerintahan, partai-partai politik serta kelompok sosial
masyarakat lainnya. "Oleh karena itulah kita harus waspada terhadap
gerakan komunis dan berdasarkan hal itu pulalah kita memutuskan
untuk tidak mencabut TAP MPRS tersebut" ujarnya
(HPS).
*********** 0 0 0 0 0
**********
FORUM KOORDINASI TIM-TIM
ADVOKASI DAN LEMBAGA PERJUANGAN REHABILITASI KORBAN PERISTIWA '65
Jalan
Senopati Raya No. 41, Suite E - Kebayoran Baru, Jakarta 12190
Telp.(021) 722 8855, Fax. (021) 727 90527. E-mail :
bung_karno@minister.com.
No.
: 029/FK-AR/1003. Tanggal : 28 Oktober
2003. Lampiran : Proposal 9 (sembilan)
Halaman.
Kepada
Yth.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA Ibu Megawati
Soekarnoputri
Di Istana Merdeka -
Jakarta.
Hal : Sumbangan
Pemikiran Tentang Penyelesaian Korban Peristiwa
'65
Dengan
hormat,
Pada hari ini, Selasa
tanggal 28 Oktober 2003, genap sudah 75 tahun Sumpah Pemuda
dikumandangkan oleh para pendiri republik ini. Kita bangsa Indonesia
sung-guh beruntung memiliki dasar-dasar kesepakatan sebagai bangsa
yang satu, ber-tanah air yang satu dan berbahasa yang satu, yakni
Bangsa, Tanah Air dan Bahasa INDONESIA. Sungguh tidak banyak
bangsa-bangsa lain di dunia ini yang memiliki kesepakatan yang
sedemikian lengkap, mencakup ketiga aspek tersebut. Namun demikian,
dalam kenyataan perkembangan kehidupan kita berbangsa dan bernegara
sampai dengan saat ini, kesepakatan tersebut belum mampu membawa
bangsa ini dalam satu visi yang sama untuk dapat menciptakan
kehidupan masyarakat Indonesia yang demokratis, modern dan
sejahtera.
Ibu Presiden yang
terhormat, di dalam konteks membangun persatuan nasional bangsa
Indonesia, di mana hal itu merupakan semangat utama dari Sumpah
Pemuda, maka perkenankanlah kami selaku Koordinator dari Forum
Koordinasi Tim-Tim Advokasi dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi
Korban Peristiwa '65, melalui surat ini menyampaikan kepada Ibu
Presiden, sumbangan pemikiran tentang upaya penyelesaian
persoalan-persoalan bangsa ini yang timbul sebagai akibat dari
tragedi nasional G30S/ 1965, yang pada kenyataannya walaupun telah
berlalu hampir 40 tahun, tetapi masih menorehkan luka-luka yang
dalam dan memecah-belah kompo-nen-komponen bangsa
ini.
Di dalam pandangan kami,
persoalan-persoalan yang timbul sebagai akibat dari tragedi
G30S/1965 merupakan hal yang sangat penting dan mendesak untuk
segera ditangani secara sungguh-sungguh, terutama jika kita ingin
menciptakan perbaikan-perbaikan dalam kehidupan masyarakat
Indonesia, guna menghadapi tantangan masa depan bangsa. Karena
haruslah diakui bahwa tidak ada konflik lain sejak dari proklamasi
Agustus '45 sampai sekarang, yang berakibat sedemikian tragis dan
berdampak luas pada tata kehidupan bangsa ini, baik secara politik,
ekonomi, sosial maupun kebudayaan. Tragedi G30S/1965 telah
menjadikan bangsa Indonesia ter-bagi dalam kelompok-kelompok
masyarakat yang sangat mudah untuk saling mem-bunuh dan selalu hidup
dalam kecurigaan yang laten. Selain daripada itu, sejarah
kemanusiaan modern juga mencatat bahwa peristiwa tersebut diikuti
oleh terjadinya jumlah korban manusia terbesar di luar
peperangan.
Selanjutnya, kami
mengharapkan kesediaan Ibu Presiden untuk mendalami pemiki-ran kami
melalui uraian yang berjudul "Rehabilitasi Korban Peristiwa ' 65
Dalam Perspektif Rekonsiliasi dan kepentingan Nasional" yang kami
lampirkan bersama dengan surat ini. Karena besar harapan kami bahwa
uraian tersebut dapat menjadi masukan yang berharga bagi Ibu
Presiden di dalam menyelesaikan konflik-konflik dalam kehidupan
bangsa ini yang semakin sering terjadi sekarang ini dan rata-rata
mengambil modus operandinya dalam bentuk provokasi dengan mengambil
peris-tiwa '65 sebagai model.
Demikianlah surat ini
kami sampaikan sebagai pengantar dan semoga mempunyai manfaat serta
kontribusi bagi perbaikan tata kehidupan sosial dan politik bangsa
Indonesia yang sama-sama kita cintai.
Atas perhatian dan
kesediaan yang diberikan Ibu Presiden, terlebih dahulu kami ucapkan
terima kasih.
Hormat
kami,
WITARYONO S.
REKSOPRODJO Koordinator Forum
FORUM KOORDINASI TIM-TIM
ADVOKASI DAN LEMBAGA PERJUANGAN REHABILITASI KORBAN PERISTIWA '65
: (Koordinator : Witaryono S. Reksoprodjo)
Forum Komunikasi Ex
Menteri Kabinet Dwikora Korban Penyalahgunaan SUPERSEMAR Koordinator
: Drs. Moh. Achadi ; Sekretaris : Witaryono S. Reksoprodjo.
Tim Advokasi Jajaran
TNI-AD Ketua : Mayjen TNI (Pur) Moersjid ; Wk. Ketua :
Pamoerahardjo Sekretaris : Partono Karnen, SH. (Wafat 18 Oktober
2003)
Tim Advokasi Jajaran
TNI-AU Ketua : Marsekal TNI (Pur) Saleh Basarah ; Sekretaris :
Bambang Widjanarko, SH.
Tim Advokasi Jajaran
TNI-AL Ketua : Letjen Mar. (Pur) Ali Sadikin ; Wk. Ketua :
Laksamana TNI (Pur) Waloejo Soegito Sekretaris : F.X.L. Soewadi,
SH.
Tim Advokasi Jajaran
POLRI Ketua : Irjen Pol. (Pur) Drs. R. Moh. Soebekti ;
Sekretaris : Drs. Gunardi.
Paguyuban Korban Orde
Baru (PAKORBA) Pjs. Ketua : dr. Ribka Tjiptaning ; Sekretaris :
Arie Wibisono.
Lembaga Perjuangan
Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru (LPR-KROB) Ketua Umum :
Sumaun Utomo ; Sekretaris : Achmad Soebarto.
Perhimpunan
Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Koordinator : Hendardi ; Pnj. Pelaksana :
Reinhard Parapat, SH.
Solidaritas
Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM). Ketua Umum
: Karim DP. ; Sekretaris Umum :
Mahmoed Ali, SH.
Solidaritas Nusa Bangsa
(SNB). Ketua : Ester Indahyani Jusuf ; Sekretaris : Yenny Andrini
; Pnj. Pelaksana
: Soewignyo.
Lembaga
Penelitian Korban Peristiwa '65 (LPKP '65) Ketua Umum : dr. Ribka Tjiptaning ;
Sekretaris Umum : Syamsu. B.
Komite
Aksi Pembebasan Tapol/Napol (KAP T/N) Koordinator : Gustaf Dupe.
Yayasan
Penelitian Korban Pembunuhan '65 - '66 (YPKP '65 - '66) Ketua
Umum : Hasan Raid ; Sekretaris :
Soeharno.
People's
Empowerment Consortium (PEC). Koordinator
: Aan Rusdiyanto.
*********** 0 0 0 0 0
**********
REHABILITASI KORBAN
PERISTIWA '65 DALAM PERSPEKTIF REKONSILIASI DAN KEPENTINGAN
NASIONAL
Oleh
:
WITARYONO S.
REKSOPRODJO
(Koordinator Forum
Koordinasi Tim-Tim Advokasi dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi
Korban Peristiwa '65)
PENDAHULUAN
Tragedi G30S/1965
sekalipun telah berlalu hampir 40 tahun, tetapi tetap masih terus
menyisakan persoalan-persoalan besar bagi bangsa Indonesia hingga
saat ini. Peristiwanya sendiri masih tetap diselimuti kabut tebal
misteri tetapi luka-luka yang ditimbulkannya masih membekas dalam
tatanan kehidupan berbangsa dan berne-gara di republik tercinta ini.
Diperlukan keinginan kuat, niat yang tulus dan langkah-langkah yang
konkrit dari segenap komponen bangsa untuk menyelesaikan perso-alan
tersebut, dalam kerangka hukum, politik maupun sosial dan karenanya
pula setiap upaya yang dilakukan ke arah itu haruslah di dasari pada
perspektif kepen-tingan bangsa ini di masa
depan.
Dengan demikian upaya
pengungkapan kebenaran dalam peristiwa G30S/1965 juga tidak boleh
sekedar membawa kita kepada retorika masa lalu ataupun hal-hal yang
justru akan menimbulkan konflik-konflik baru di masyarakat.
Pengungkapan kebena-ran tersebut perlu dipahami sebagai pembuka
jalan bagi kita untuk memahami kelemahan-kelemahan bangsa ini di
masa lalu hingga kini dan sekaligus dapat memberikan pencerahan bagi
kita semua untuk memperbaiki kondisi kemasyara-katan kita di masa
depan, agar kita dapat menjadi bangsa yang lebih kuat bersatu dalam
mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, seperti
yang tercermin melalui mukadimah konstitusi
kita.
LATAR
BELAKANG.
Guna lebih mudah
memahami tragedi '65 dalam prespektif saat ini, maka kita harus
melihatnya dalam rangkaian persoalan-persoalan yang secara pokok
terbagi atas 3 (tiga) masalah besar, yakni Masalah Pertama
menyangkut peristiwanya itu sendiri, yakni adanya Gerakan 30
September 1965 dengan terjadinya tindakan penculikan dan pembunuhan
terhadap para jenderal/ perwira TNI Angkatan Darat yang kemu-dian
dikenal sebagai para Pahlawan Revolusi.
Masalah Kedua adalah
tragedi pasca peristiwa G30S/1965, yakni pada kurun waktu September
1965 sampai dengan sekitar tahun 1970, dimana terjadinya aksi-aksi
penculikan, penahanan secara sewenang-wenang, penyiksaan, perampasan
hak-hak pribadi, pemerkosaan, pembunu-han, pembantaian serta
pelanggaran-pelang-garan HAM berat terhadap para anggota PKI dan
mereka yang dituduh simpatisan komunis serta kaum nasionalis para
pendukung Bung Karno.
Masalah Ketiga adalah
terjadinya pemberian stigma dan proses diskriminasi, yang masih
berlangsung secara terus menerus hingga saat ini, terhadap mereka
yang dianggap terlibat G30S/1965 atau mereka yang dituduh sebagai
kaum komunis maupun Soekarnois, termasuk isteri/suami, anak-cucu
beserta seluruh keluarganya. Dengan dasar penguraian di atas, kita
akan dapat lebih memahami Tragedi '65 secara obyektif dan
sistematik. Selanjutnya, berdasarkan pemikiran dan kenyataan
tersebut, maka kita dapat pula menyusun suatu gambaran tentang
siapa-siapa yang dimaksudkan dengan para korban Peristiwa '65 ,
mereka adalah :
Almarhum Bung Karno,
Proklamator dan Presiden RI yang pertama yang wafat dalam status
tahanan serta mendapatkan perlakuan yang zalim diakhir hayatnya.
Para Pahlawan Revolusi yang gugur melalui aksi penculikan dan
pembunuhan. Para Menteri/Pembantu Utama Bung Karno yang dibunuh dan
ditahan melalu penyalahgunaan Surat Perintah 11 Maret 1966. Para
anggota MPRS/DPR-GR yang dibunuh dan ditahan tanpa dasar
hukum.
Kelompok nasionalis
progresif pendukung Soekarno, para anggota Partai Komunis Indonesia,
para anggota PNI, anggota Partindo, para anggota partai non PKI
lainnya, Perwira Tinggi/Perwira Menengah/para Prajurit dan anggota
TNI, para Cendikiawan/ Budayawan/Sastrawan dan Seniman lainnya, Kaum
Tani/Aktivis Buruh/ Pedagang, Guru/Mahasiswa/Pelajar dan para
Pemuda, Suami-Isteri/anak-cucu/keluarga dan keturunan dari para
korban peristiwa '65, baik di dalam maupun di luar negeri; yang
sejak peristiwa G30S/1965 telah diculik, dibunuh, diperkosa
diperlakukan di luar batas-batas kemanusiaan, ditangkap dan kemudian
ditahan, dicabut hak-hak sipil dan kewarga-negaraannya, mendapat
stigma serta diperlakukan diskriminatif, dimana kesemuannya itu
telah dilakukan oleh rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Jenderal
Soeharto secara melanggar hukum, tanpa melalui ketetapan Pengadilan
maupun proses hukum yang sah dan masih terus berlangsung sampai saat
ini.
LANGKAH-LANGKAH
PENYELESAIAN
Jika kita bermaksud
menyelesaikan persoalan-persoalan dalam bangsa ini yang timbul
sebagai akibat dari tragedi '65, maka kita justru harus melakukannya
dengan titik awal yang sebaliknya, yakni dimulai dengan
menyelesaikan persoalan yang masih berlangsung saat ini, kemudian
ditarik mundur kebelakang sehingga pada akhirnya masuk pada upaya
pengkajian ulang atas peristiwa G30S/1965 itu sendiri, sehingga
urut-urutannya menjadi sebagai berikut :
Memulainya dengan
menyelesaikan permasalah-permasalahan diskriminasi sebagai persoalan
pokok dari Masalah Ketiga yang masih terjadi pada saat
ini.
Melanjutkannya dengan
pengusutan atas terjadinya pelanggaran HAM berat pasca peristiwa
G30S/1965 sebagai persoalan pokok dari Masalah Kedua yang terjadi
sejak September 1965 sampai sekitar tahun
1970.
Barulah kemudian kita
menelusuri kembali Tragedi G30S/1965 sebagai persoalan pokok dari
Masalah Pertama dan mengungkapkannya secara transparan, objektif dan
proporsional. Penjelasan langkah penyelesaian persoalan-persoalan
tersebut hanyalah bersifat pengelompok an masalah dan bukan
merupakan tahapan yang mengikat, karena sesungguhnya semua langkah
dapat dilakukan secara simultan dan paralel. Dalam pada itu,
penyelesaian atas masing-masing kelompok persoalan dapat dilakukan
dengan langkah-langkah :
1. Penghapusan Stigma dan
Penghentian Proses Diskriminasi Melalui Pemberian
Rehabilitasi;
2.
Pengungkapan Kebenaran,
Penegakan Keadilan dan Penghapusan Impunitas Bagi Para Pelaku
Pelanggaran HAM Berat Pasca Tragedi G30S/1965;
3.
Pengkajian Ulang
Peristiwa G30S/1965 Secara Jujur dan Objektif..
PENGHAPUSAN
STIGMA DAN PENGHENTIAN PROSES DISKRIMINASI MELALUI PEMBERIAN
REHABILITASI.
Sejak
terjadinya Peristiwa G30S/1965 sampai dengan saat ini telah terjadi
pemecatan-pemecatan, penahanan tanpa proses hukum dan kemudian
dilanjutkan dengan secara terus menerus pemberian stigma dan proses
diskriminasi terhadap para Korban Peristiwa '65. Padahal mereka
tidak diproses melalui pengadilan, tidak dapat dibuktikan
kesalahannya secara hukum dimana dengan demikian mereka seharusnya
diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah. Lebih buruk dari
pada itu, pemberian stigma dan perlakuan diskriminatif tersebut juga
diberlakukan kepada keluarga, anak-cucu dan keturunan dari para
korban Peristiwa '65.
Dalam hal ini negara
melalui pemerintah harus bertanggung jawab karena telah
memperlakukan warganegaranya sendiri secara diskriminatif. Semua
peraturan-peraturan yang ada dan bersifat diskriminiatif terhadap
para Korban Peristiwa '65 telah dibuat oleh negara, yang pada saat
itu dikuasai oleh pemerintah rezim Orde Baru. Maka untuk
menyelesaikan persoalan-persoalan pokok yang berkaitan dengan
peristiwa G30S/1965, pemerintah reformasi sekarang ini sewajarnya
segera me-mulainya dengan menghapuskan stigma dan segala bentuk
diskriminasi terhadap orang-orang yang tidak bersalah tersebut,
dimana pemerintah atas nama negara memberikan REHABILITASI kepada
mereka, yakni dalam bentuk :
Menyatakan secara resmi
Rehabilitasi terhadap para korban Peristiwa '65, sesuai rekomendasi
yang telah diberikan oleh Mahkamah Agung, DPR-RI dan Komisi Nasional
HAM maupun hasil Sidang Tahunan MPR-RI.
Secara khusus perlu
dilakukan rehabilitasi atas nama almarhum Bung Karno yang sampai
akhir hayatnya masih dalam status sebagai
tahanan.
Memperlakukan para
korban Peristiwa '65 sama dengan warganegara RI lainnya, yakni
dengan mengembalikan sepenuhnya hak-hak sipil dan kewarganegaraan
mereka, seperti hak untuk mendapatkan pensiun, termasuk hak-hak
mereka untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum,
dll.
Menghapuskan dan
mencabut semua bentuk peraturan dan perundang-undangan yang bersifat
diskriminatif, seperti stigma pada Kartu Tanda Penduduk, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Tahun1981 yang melarang para korban Peristiwa
'65 dan keluarganya untuk menjadi Pegawai Negeri, Tentara, Guru,
Dalang, Notaris, Pengacara, Da'i, Pendeta dan beberapa profesi
lain.
Memberikan kompensasi
dalam batas-batas yang wajar dan proporsional. Pemberian
REHABILITASI adalah kunci pemecahan persoalan yang mendasar
berkaitan dengan upaya bangsa ini untuk keluar dari trauma Tragedi
'65. Berkaitan dengan pemberian rehabilitasi korban '65 ini, menarik
dikutip pendapat dari M. IMAM AZIZ, Koordinator Program Syarikat NU,
yang mengatakan sebagai berikut :
"Langkah-langkah untuk
mewujudkan Rekonsiliasi dan Rehabilitasi bagi Korban '65, adalah;
Pertama, mengubah
persepsi dan sikap masyarakat Indonesia mengenai tragedi kemanusiaan
yang terjadi pada tahun 1965. Pada umumnya masyarakat Indonesia,
terutama masyarakat NU, masih memahami tragedi 1965 sebagai bentuk
kepah-lawanan (heroisme), di mana yang "benar" melawan yang "salah",
dengan keme-nangan di pihak yang "benar". Pada umumnya sikap
masyarakat, hingga sekarang masih mempermasalahkan PKI sebagai
pelaku kudeta 1 Oktober 1965 dan membenarkan dan/atau membiarkan
proses pembunuhan, stigmatisasi, dan penghila-ngan hak-hak
sipil/politik. Perlu upaya keras untuk lahirnya pemahaman baru di
lingkungan masyarakat bahwa tragedi 1965 dan segala akibat yang
mengikutinya, merupakan tragedi nasional yang harus disesali, yang
tidak selayaknya terjadi dalam masyarakat
demokratis".
Kedua, menyediakan
tempat bersama bagi NU dan korban tragedi 1965 untuk bertemu dan
saling berbagi untuk mencapai rekonsiliasi, menciptakan ruangan
bersama untuk saling memaafkan masa lalu, dan tidak mengulangi
peristiwa serupa di masa mendatang. Dari kalangan NU diharapkan
lahirnya "penyesalan dan permo-honan maaf" secara resmi kepada
korban.
Ketiga, mendesak negara
untuk segera merehabilitasi korban tragedi 1965 melalui proses
konstitusional, dengan mendorong semua pihak, terutama pihak yang
terlibat dalam konflik di masa lalu, untuk bersama-sama mendesakkan
tuntutan rehabilitasi kepada negara.
PENGUNGKAPAN KEBENARAN,
PENEGAKAN KEADILAN DAN PENGHAPUSAN IMPUNITAS BAGI PARA PELAKU
PELANGGARAN HAM BERAT PASCA TRAGEDI G30S/1965.
Tidak dapat dipungkiri
bahwa peristiwa G30S/1965 merupakan tragedi terbesar dan paling
berdarah dalam kehidupan bangsa kita yang akibat-akibatnya masih
mem-pengaruhi perjalanan kehidupan bangsa dan negara kita sampai
saat ini. Sejak September '65 itu, hingga sekitar tahun 1970 terus
terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM berat, berupa penculikan,
penahanan tanpa proses hukum, pemerkosaan, pembunuhan dan bahkan
pembantaian atas kelompok masyarakat Indonesia dari golongan
komunis, mereka yang dituduh komunis maupun kelompok nasionalis para
pendukung Bung Karno.
Seorang pemimpin
penumpasan kaum komunis pada masa itu, yakni Letnan Jenderal TNI
SARWO EDHI menjelang akhir hayatnya dengan rasa penuh penyesalan
memberikan pengakuan bahwa pembantaian tersebut dilakukan ter-hadap
tidak kurang 3 (tiga) juta orang dan ternyata sejarah kemanusiaan
mencatat bahwa hal itu adalah jumlah korban pembunuhan yang terburuk
di dunia yang dilaku-kan di luar perang. Karena hal dilakukan secara
sistematik oleh penguasa dengan memanfaatkan konflik horisontal yang
telah ada di masyarakat, maka jumlah korbanpun meluas bukan hanya
dari kalangan komunis, tetapi juga anggota masya-rakat awam yang
buta politik, kemudian menjadi korban dari konflik-konflik
per-orangan yang memanfaatkan situasi. Bersamaan dengan itu pula
sekitar 1.900.000 orang ditahan dan digiring untuk menghuni
penjara-penjara dan tempat tahanan militer di berbagai tempat di
seluruh Indonesia.
Menarik apa yang
dikemukakan oleh Kyai Haji ABDULLAH FAQIH, seorang kyai sepuh dari
NU, pengasuh pondok pesantren Langitan, Tuban, dalam sebuah dialog
pada tanggal 15 April 2003, mengemukakan sebagai
berikut
"Usaha penelitian dan
rekonsiliasi peristiwa 1965 itu usaha yang baik, supaya yang benar
dan yang salah menjadi jelas. Waktu itu para kyai dikumpulkan di
Kodim dan dipersilahkan apa saja untuk "membasmi" PKI, sehingga
banyak yang bertindak berlebih-lebihan. Saya sendiri waktu itu
mengingatkan santri-santri saya agar tidak ikut dalam pembunuhan,
karena saya memegang sabda Nabi Muhammad SAW: "Seandainya langit dan
bumi seisinya hilang, bagi Allah adalah hal yang ringan dibandingkan
dengan terbunuhnya seorang mukmin",.. Saya khawatir, kita keliru
membunuh saudara kita yang mukmin, karena waktu itu semuanya
dilakukan tanpa proses hukum".
Lain lagi apa yang
menjadi kesaksian dari Kyai Haji CHASBULLAH BADAWI, Pengasuh Pondok
Pesantren Kesugihan Cilacap (Halaqah, P3M, XII/2000), yang
mengungkapkannya seperti tertulis di bawah ini
:
"Clash yang terjadi pada
waktu itu tidak bersumber dari masyarakatnya, tapi dari elit-elit
politiknya plus militer. Bahkan di daerah-daerah sangat kentara
bahwa yang berperan lebih banyak adalah militer. Militer berperan
aktif menyeret pemuda-pemuda NU dalam wilayah konflik fisik dengan
PKI. Yang saya saksikan waktu itu, masyarakat digunakan oleh
militer, menjadi alat sekaligus korban kepentingan
militer.
Ideologi
nasionalis-agama-komunis, waktu itu hanya dijadikan alat oleh elit
untuk berebut pengaruh. Di tingkat bawah sebenarnya tidak ada
masalah. Misalnya di Kesugihan, masyarakat nasionalis-agama-komunis
bisa berhubungan satu sama lain tanpa ada persoalan yang berarti.
Banyak yang tergabung dalam PKI juga rajin
sholatnya".
Dengan merangkaikan
kesaksian-kesaksian seperti di atas, maka saat ini telah dapat
ditelusuri kembali lokasi-lokasi pembantaian terhadap para Korban
Peristiwa '65. Lembaga-lembaga seperti Lembaga Perjuangan
Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru (LPR-KROB), Lembaga Penelitian
Korban Peristiwa '65 (LPKP '65) dan Yayasan Penelitian Korban
Pembunuhan '65 - '66 (YPKP '65 - ' 66) telah banyak melakukan
penelusuran maupun penggalian-penggalian terhadap kuburan-kuburan
massal dari para korban tragedi'65 di berbagai tempat di Jawa maupun
daerah-daerah lain.
Berdasarkan
ilustrasi-ilustrasi di atas, maka tuntutan atas pengungkapan
kebenaran, yang dilanjutkan dengan penegakan keadilan serta
penghapusan impunitas bagi para pelaku pembantaian dan pelanggaran
HAM berat pasca peristiwa G30S/1965 sangatlah beralasan. Pemerintah
atas nama negara haruslah mengusut kejahatan kemanusiaan yang
luarbiasa tersebut, baik melalui Pengadilan HAM maupun melalui
mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pengusutan serta
pengungkapan kebenaran bukanlah balas dendam, tetapi hal itu justru
diperlukan untuk membangun rekonsiliasi bagi bangsa ini atas dasar
kejujuran, keadilan, ketulusan, rasionalitas dan penegakan martabat
kemanusiaan.
PENGKAJIAN
PERISTIWA G30S/1965 SECARA JUJUR DAN OBJEKTIF.
Peristiwa
G30S/1965 adalah persoalan yang paling sulit dipahami dalam sejarah
bangsa Indonesia, karena sesungguhnya terlalu banyak kepentingan
yang bermain serta mengambil manfaat dalam peristiwa tersebut.
Begitu banyak titik pandang yang bisa dijadikan dasar pengkajian
terhadap peristiwa G30S/1965, namun kesemuanya belumlah mampu
memberi gambaran yang lengkap dan menyeluruh.
Dari
berbagai penjelasan tentang peristiwa G30S, maka yang paling menarik
untuk ditelaah lebih dalam adalah penjelasan yang diberikan oleh
Presiden Soekarno dalam Pelengkap Nawaksara, dimana beliau
menyampaikan bahwa berdasarkan penelitian yang seksama, peristiwa
G30S itu ditimbulkan oleh "pertemuannya" 3 sebab, yakni
Keblingeran
pimpinan PKI.
Kelihayan
subversi Nekolim.;
Memang
adanya oknum-oknum yang "tidak bener"
Pendapat
Bung Karno tentang G30S/1965 tersebut memang sangat penting dan
layak untuk dijadikan acuan, mengingat hal itu beliau sampaikan
secara resmi seba-gai Presiden dihadapan MPRS. Sehingga apa yang
beliau sampaikan, pastilah di-dukung oleh data-data yang bisa
dipertanggungjawabkan, seperti data intelejen, informasi diplomatik,
dll. Oleh sebab itu pula dalam penjelasan tersebut, beliau
memulainya dengan ungkapan “berdasarkan penelitian yang
seksama".
Apa
yang disampaikan oleh Bung Karno tersebut secara garis besar dapat
dibukti-kan kebenarannya berdasarkan data atas beberapa peristiwa
sebelumnya serta rangkaian kejadian seputar tahun 1965-1967. Dapat
dilihat bahwa muara dari semua rangkaian Tragedi '65 adalah
penggulingan Presiden Soekarno dari kekuasaannya. Dimana
sesungguhnya upaya tersebut telah dimulai sejak tahun '50an, yakni
melalui pemberontakan DI/TII, RRI/Permesta dan berbagai upaya
pembunuhan terhadap Bung Karno, yang kesemuanya itu berhasil
digagalkan.
Upaya
penggulingan Bung Karno tersebut memang merupakan skenario besar
yang telah diputuskan oleh pihak Nekolim (Neo Kolonialisme dan
Imperialisme) yang menganggap Presiden Soekarno dengan kekuatan
dunia ketiganya yang mencakup bangsa-bangsa Asia, Afrika dan Amerika
Latin yang tergabung dalam gerakan the New Emerging Forces (NEFOS)
sebagai kekuatan baru dunia yang akan mengganggu eksistensi kekuatan
Nekolim. Hal ini sesungguhnya telah diungkapkan oleh Presiden
Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 28 Mei 1965 di depan pertemuan
dengan para Pangdam se Indonesia, di mana pada acara tersebut
Presiden Soekarno yang didampingi oleh Letnan Jenderal Achmad Yani,
mengungkapkan bahwa berdasarkan data Intelejen yang disampaikan
sendiri oleh Letnan Jenderal Achmad Yani; diketahui konspirasi
internasional Nekolim telah menetapkan Revolusi Indonesia sebagai
"Enemy Number 1" dan untuk menghancurkannya, maka Yani, Soebandrio
dan Soekarno harus dilenyapkan.
Dari
situlah dapat dipahami bahwa sesungguhnya peristiwa 1965-1967
merupakan upaya penggulingan Bung Karno dari kekuasaannya yang
dilakukan oleh konspirasi kekuatan internasional (lihaynya subversi
Nekolim), dibantu oleh beberapa tokoh nasional yang berambisi
menggantikan Bung Karno (oknum-oknum yang "tidak bener") dan
kemudian secara operasional dipicu oleh keblingeran pimpinan PKI.
Upaya penggulingan Bung Karno tersebut pada kenyataannya dilakukan
melalui langkah-langkah:
Pembunuhan terhadap
jenderal-jenderal pendukung Bung Karno (Letjen Achmad Yani, dan
kawan-kawan).
Hancurkan kekuatan
politik terbesar pendukung Bung Karno (PKI dan ormas-ormasnya,
Partindo, dll).
Pisahkan Bung Karno dari
penngikut dan para pendukungnya (Penangkapan terhadap para Menteri
Kabinet Dwikora, termasuk Soebandrio; para anggota MPRS, para
anggota DPR-GR, DPA dan Front Nasional).
Dan akhirnya gulingkan
Presiden Soekarno (penolakan Nawaksara dan pelengkap Nawaksara yang
dilanjutkan dengan penerbitan Tap MPRS No.XXXIII/1967 tentang
pemberhentian Bung Karno sebagai Presiden) .
Dari uraian sederhana di
atas, maka apa yang sesungguhnya telah disampaikan oleh Bung Karno
tentang skenario untuk melikuidasi Yani, Soebandrio dan Soekar-no,
dalam pidatonya tanggal 28 Mei 1965 tersebut (sebelum G30S/1965),
memang akhirnya benar-benar terjadi.
Keblingernya pimpinan
PKI telah diakui oleh Sudisman/Ketua III CC PKI dalam Kritik Oto
Kritik (K.O.K) yang dibuatnya. Peran subversi Nekolim dan konspirasi
interna-sional (termasuk peran pasif KGB) sudah semakin terkuak
dengan diterbitkannya dokumen-dokumen rahasia dari Amerika, Inggris
dan kalangan sejarawan interna-sional. Maka sekarang tinggallah
pengungkapan peran dari tokoh-tokoh nasional yang telah bekerjasama
dengan subversi asing dan oleh Bung Karno disebut sebagai
oknum-oknum yang "tidak bener", yang belum sepenuhnya dipahami oleh
masyarakat.
Selanjutnya dengan
berjalannya waktu dan dengan adanya era keterbukaan, maka menjadi
tugas para peneliti sejarah untuk dapat mengkaji ulang peristiwa
G30S/1965 dan kesimpulan yang telah dikemukakan oleh almarhum Bung
Karno tersebut, secara lebih cermat dan independen. Hal ini penting
dilakukan agar para korban dan keluarga korban, baik dari keluarga
para pahlawan revolusi sebagai korban langsung dari Tragedi '65,
maupun mereka yang dibunuh, ditahan dan dizalimi dari pasca tragedi
tersebut hingga sekarang, serta terutama sekali bagi generasi bangsa
Indonesia mendatang, akan dapat memperoleh pemahaman sejarah yang
lebih obyektif dan jujur, serta terbebas dari trauma peristiwa
itu.
REFORMASI - REKONSILIASI
- REHABILITASI
Keberhasilan bangsa
Indonesia menjalankan reformasi sangatlah ditentukan suksesnya
pelaksanaan agenda-agenda reformasi yang sudah diamanatkan dalam
ketetapan-ketetapan MPR, dimana salah satu indikatornya adalah
bagaimana rekon-siliasi bangsa bisa berjalan dengan sebaik-baiknya.
Sebab jika bangsa Indonesia telah mampu melakukan rekonsiliasi, maka
diharapkan agenda-agenda refomasi dapat berjalan dengan baik. Saat
ini rekonsiliasi terus digulirkan, rancangan undang-undang tentang
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) pun sedang dipersiapkan
untuk dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Pembelajaran
terhadap proses penerapan KKR juga diintensifkan, berbagai model
rekonsiliasi dikaji seperti yang telah dilakukan di Afrika Selatan,
Chilie dan Argentina. Namun pertanyaan besar yang masih menggantung
adalah, bagaimana mungkin rekonsiliasi bangsa dapat berjalan dengan
baik dalam suatu kondisi masyarakat yang masih diskrimi-natif,
apalagi jika sikap diskriminasi itu justru dilakukan oleh negara
kepada warga-negaranya sendiri ??
Penghapusan diskriminasi
adalah pintu gerbang menuju rekonsiliasi dan rehabilitasi adalah
kunci pembukanya, sehingga dengan demikian penyelesaian persoalan
Korban Peristiwa '65 haruslah dipahami bukan hanya merupakan
kepentingan dari para korban semata-mata, tetapi hal tersebut justru
merupakan bagian yang paling mendasar dari kepentingan bangsa ini.
Pemahaman tentang hal ini sesungguhnya telah dimiliki oleh sebagian
besar masyarakat kita dan tercermin dalam berbagai jajak pendapat di
media massa, dimana sebagian besar hasilnya menunjukkan duku-ngan
terhadap proses rehabilitasi bagi para korban Peristiwa '65.
Kesadaran itu juga telah diwujudkan oleh lembaga-lembaga kenegaraan
melalui berbagai bentuk dukungan seperti tercantum di bawah ini
:
Surat Mahkamah Agung RI
No. KMA/403/VI/2003 tanggal 12 Juni 2003, yang ditujukan kepada
Presiden Republik Indonesia, yang pada pokoknya memberikan
pandangan/pendapat hukum/rekomendasi, bahwa dengan dilandasi
keinginan untuk memberikan penyelesaian dan kepastian hukum yang
dapat memulihkan status dan harkat kewarganegaraan yang sama, serta
didorong oleh semangat rekonsiliasi bangsa Indonesia; maka Mahkamah
Agung meminta agar Presiden mengambil langkah-langkah konkrit ke
arah penyelesaian hukum dan pemberian rehabilitasi umum bagi para
korban rezim Orde Baru, khususnya para korban Peristiwa
'65.
Surat DPR-RI
No.KS.02/3947/DPR-RI/2003 tanggal 25 Juli 2003 yang pada intinya
meminta Presiden untuk menindaklanjuti surat Mahkamah Agung dan
memberikan perhatian dan penyelesaian sebagaimana mestinya atas
tuntutan rehabilitasi bagi para korban Peristiwa '65, sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
Surat dari Komisi
Nasional Hak-Hak Asasi Manusia No. 147/TUA/VIII/2003 tanggal 25
Agustus 2003, yang juga meminta Presiden segera memberikan
rehabilitasi bagi para korban Peristiwa'65 berdasarkan Pasal 14 ayat
1 UUD 1945 hasil amandemen dimana Presiden memberikan grasi dan
rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Pertimbangan
MA tersebut telah diberikan melalui Surat No.KMA/403/VI/2003 di
atas.
Adapun yang menjadi
pertimbangan Komnas HAM mendorong untuk segera diberikan
rehabilitasi tersebut antara lain bahwa para korban Peristiwa'65
tidak pernah diputuskan bersalah oleh Pengadilan dan sudah terlalu
lama menanggung beban penderitaan sebagai akibat perlakuan
diskriminatif oleh rezim Orde Baru. Selain itu, anak-cucu mereka jua
harus menanggung beban dosa politik secara turun menurun, padahal
mereka tidak mengetahui sama sekali peristiwa
tersebut.
Menurut Komnas HAM,
perlakuan diskriminatif serta pembebanan dosa kolektif terhadap
keturunan para korban Peristiwa '65 merupakan tindakan yang tidak
adil dan melanggar hak-hak asasi manusia.
MPR-RI dalam Sidang
Tahunan yang diselenggarakan pada bulan Agustus 2003 yang lalu, juga
telah melimpahkan sepenuhnya masalah rehabilitasi bagi almarhum Bung
Karno dan para tokoh nasional lainnya untuk dilaksanakan oleh
Presiden. Selain dari lembaga-lembaga negara tersebut, perjuangan
rehabilitasi bagi para korban Peristiwa '65 juga telah mendapat
dukungan dari berbagai komponen masyarakat, termasuk para ulama dan
tokoh-tokoh agama, kaum intelektual muda serta organisasi-organisasi
kemasyarakatan. Beberapa tokoh nasionalpun telah menghimbau Presiden
agar segera memberikan rehabilitasi umum kepada para korban
Peristiwa '65, karena sesungguhnya hal itu menyangkut nasib para
korban dan anak-cucunya yang jumlah keseluruhannya tidak kurang dari
20 (dua puluh) juta orang, yaitu 10 (sepuluh) persen dari jumlah
warganegara Indonesia atau setara dengan jumlah seluruh penduduk
Australia. Namun demikan kesemuanya itu pada akhirnya bermuara
kepada pertimbangan para petinggi eksekutif, khususnya pada
keputusan Presiden sendiri.
Tuntutan rehabilitasi
bagi korban Peristiwa '65 masih harus terus dikumandangkan dan
didorong, agar perjuangan atas dasar pemikiran kemanusiaan yang
beradab, penegakan keadilan, kepentingan kesatuan dan persatuan
nasional serta upaya menuju tercapainya rekonsiliasi bangsa ini,
akan mendapat perhatian dan dukungan dari seluruh rakyat
Indonesia.
Semoga bangsa dan negara
Indonesia senantiasa mendapatkan rahmat dan perlin-dungan dari Tuhan
Yang Maha Esa !
*********** 0 0 0 0 0
**********
PANITIA KONGRES NASIONAL
II
LEMBAGA PERJUANGAN
REHABILITASI KORBAN REZIM ORDE BARU
Sekretariat:: Jl. Pisang
No.7 Komplek
Pertanian Pasar Minggu Jakarta
Selatan 12520
Telepon:
(021) 7886150 – 9147026 – 4865645
Akta
Notaris: H. RIZUL SUDARMAN, SH Tanggal 20 Oktober 2002 Nomor:
51
Jakarta, 17 Desember
2004
Kepada
Yth.
Bapak Presiden Republik
Indonesia
Di
Istana Negara Jakarta
Melalui,
Menteri
Sekretaris Negara Republik Indonesia
di
Jakarta
No.
147/Sek/DPP.P/XII/2004
Perihal:
Permohonan
“REHABILITASI UMUM” dan pencabutan serta peng-hapusan seluruh
peraturan diskriminasi dan tanda-tanda khusus identitas kependudukan
yang selalu disebutkan dalam dictum “bukan bekas anggota organisasi
terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organi-sasi massanya,
atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam
G 30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya” terhadap warga negara
Indonesia korban peristiwa G 30 S Tahun 1965.
Dengan
hormat,
Mempermaklumkan
dengan hormat,
Dewan
Pimpinan Pusat Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orde
Baru (DPP LPRKROB) yang beralamat di Jalan Pisangan No. 7 Rt 010/ Rw
10 Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan ini mengajukan
permohonan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia tentang
“Rehabilitasi Umum” terhadap warga negara Indonesia korban peristiwa
G 30 S tahun 1965, dan mencabut serta menghapuskan seluruh peraturan
diskriminasi dan tanda-tanda khusus identitas kependudukan yang
selalu disebutkan dalam dictum “bukan bekas anggota organisasi
terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya,
atau bukan orang yang terlibat langsung atau pun tidak langsung
dalam G 30 S/PKI atau organisasi terlarang lainnya” guna dipulihkan
dan dikembalikan hak-hak kewarganegaraannya “harkat, martabat serta
kehormatannya” sebagai warga negara Indonesia sesuai dengan
ketentuan kewarganegaraan pasal 27 UUD Negara Republik Indonesia
tahun 1945, selanjutnya disebut
PEMOHON.
Pemohon
dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden Republik
Indonesia dengan dasar sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah
seluruh warga negara Indonesia korban peristiwa G 30 S tahun 1965,
yang terhimpun dalam Lembaga kesatuan Masyarakat "Lembaga Perjuangan
Rehabilitasi Korban Rezim Orde Baru" didirikan berdasarkan akte
Notaris H. Rizul Sudarmadi SH tanggal 21 Oktober 2002 No. 51
(Lamp-1), dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang
sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia (Lamp-2 dan Lamp-3), yang
pada dasarnya secara tegas memperjuangkan "Rehabilitasi Umum"
terhadap warga negara Indonesia yang di-G 30 S-kan dalam peristiwa G
30 S tahun 1965, yang sampai sekarang ini, hak-hak
kewarga-negaraannya dibatasi dan dicabut tanpa dasar hukum yang
jelas, dan tidak ada bukti atas kesalahannya berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Bahwa Pemohon kelompok
masyarakat warga negara Indonesia yang di-G 30 S-kan dalam peristiwa
G 30S tahun 1965 tersebut adalah:
2.1. Pejabat Tinggi, mantan
Menteri, mantan Anggota Majelis Permusya-waratan Rakyat Sementara
M(PRS), mantan anggota Dewan Perwa-kilan Rakyat Gotong Royong
(DPRGR), mantan Pegawai
Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil Daerah, mantan Pegawai Perusahaan
Negara/ Perusahaan Daerah.
2.2. Prajurit TNI, TNI Angkatan
Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan mantan anggota
Polri.
2.3. negara Indonesia yang sebelum
peristiwa G30S tahun 1965 bertugas di luar negeri, dan yang sedang
menjalani tugas belajar di luar negeri, yang sampai sekarang ini
sebagian tidak dapat kembali ke Indonesia karena berbagai peraturan
dan ketentuan diskriminatif.
2.4. rakyat warga negara Indonesia
yang di-G30 S-kan yang dituduh terlibat langsung dalam G 30 S tahun
1965, sedangkan tuduhan ter-sebut tanpa dasar hukum dan tidak ada
bukti yang sah berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atas kesalahannya, sehingga mengakibatkan
ketidak-pastian hukum tentang status
kewarganegaraannya.
Dengan demikian berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI No 1
tahun 2002 tanggal 26 April 2004 tentang Acara Gugatan Perwakilan
Kelompok, (Lamp-4) Pemohon sah mewakili seluruh warga negara
Indonesia yang sedemikian besar jumlahnya yang di-G 30 S-kan dalam
peristiwa G 30 S tahun 1965 untuk mengajukan permohonan kepada Bapak
Presiden Republik Indonesia.
3. Bahwa Pemohon selama
pemerintahan Otoriter Rezim Orde Baru berlangsung kurang lebih 38
tahun dan sampai sekarang ini telah menga-lami perlakuan yang tidak
manusiawi dan bertentangan dengan ketentuan kewarganegaraan serta
hak asasi manusia berdasarkan UUD Negara RI tahun 1945. Di awal
pemerintahan Otoriter Rezim Orde Baru antara tahun 1966 s/d tahun
1968 dan di tahun 1970-an, Pemohon telah mengalami tindakan
kekerasan phisik, penganiayaan, penyiksaan dan pembunuhan dengan
indikasi anggota PKI atau terlibat langsung atau pun tidak langsung
dalam G 30 S/PKI tanpa dasar hukum dan bukti yang sah atas
kesalahannya berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap. Pemohon telah dilakukan penangkapan, pemeriksaan dan
penahanan tanpa proses hukum, penahanan tanpa batas waktu menurut
UU, penahanan di kamp-kamp tahanan yang tidak manusiawi, dilakukan
isolasi di tempat penahanan yang tidak dapat diketahui oleh
keluargannya, dilakukan pembuangan tahanan antara lain di Inrehab
Plantungan dan Inrehab pulau Buru dengan kerja paksa. Pemohon
dibatasi dan dicabut hak-hak kewarganegaraannya yang secara sah
diakui dalam UUD, dan sampai anak keturu-nannya yang dinyatakan
bekas anggota PKI atau yang dinyatakan terlibat langsung atau tidak
langsung dalam G 30 S/PKI tidak diberi hak hidup, semua lapangan
kerja tertutup baginya, termasuk usaha swasta sekalipun diawasi dan
dibatasi. Pemohon telah diperlakukan diskriminatif, dengan berbagai
peraturan dan ketentuan, diberikan tanda khusus dalam kartu tanda
penduduk dan surat keterangan dalam kependudukan diskriminatif yang
sampai sekarang ini masih berlaku dan belum ada keinginan politik
dari Pemerintah cq Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan
dan menghapuskan seluruh peraturan diskriminasi kewarganegaraan
menuju kesetaraan dan kesamaan kewarganegaraan, sehingga ada
kepastian hukum tentang status warga Negara Republik Indonesia.
4. Bahwa kesetaraan dan
kesamaan hak warga negara adalah universal, demikian juga bagi warga
negara Indonesia yang secara sah telah ditentukan dalam pasal 27 UUD
Negara RI tahun 1945. Presiden RI wajib memegang teguh UUD,
melaksanakan UU dan peraturannya, termasuk menjaga, mengawasi dan
melaksanakan kesetaraan dan kesamaan warga negara Indonesia yang
bebas dari diskriminasi. Presiden wajib menjalankan dan melaksanakan
sumpah dan janjinya, sesuai dengan ketentuan pasal 9 (1) UUD Negara
RI
-
Sumpah Presiden RI
"Demi Allah saya
bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa”.
-
Janji Presiden RI
"Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa”.
Maka
dengan demikian sesuai dengan amanat UUD Negara RI tahun1945
Presiden RI wajib dan harus melaksanakan ketentuan pasal 27 UUD
Negara RI tahun 1945 tentang kesetaraan dan kesamaan hak warga
negara Indonesia, kebersamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerin-tahan serta kesamaan dalam hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sehingga tidak ada alasan
dan dasar hukumnya diskriminasi terhadap warga negara
Indonesia.
5. Bahwa Pemohon terbukti
sah menurut hukum tidak bersalah dan tidak pernah dinyatakan
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap dalam peristiwa G 30 S tahun 1965. Proses penangkapan,
pemeriksaan dan penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh rezim
militer, tanpa dasar hukum sama sekali dan melanggar hukum positif
Indonesia, bertentangan dan melanggar hukum dasar "Pancasila"
melanggar UUD Negara RI tahun 1945 dan merupakan pelang-garan berat
hak asasi manusia. Sehingga dengan demikian Pemohon adalah " korban
dan warga negara yang dikorbankan dalam peristiwa G 30 S tahun 1965"
yang sampai sekarang ini tidak ada penyelesaian yang
substansial tentang
status dan kepastian hukum kewarganegaraannya. Maka oleh karena itu
Pemohon harus segera dipulihkan dan dikembalikan hak-hak
kewarganegaraannya, dilakukan "Rehabilitasi umum terhadap Pemohon"
sebagai warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 27 UUD
Negara RI tahun 1945. Oleh karena Presiden RI sesuai dengan
kewenangan yang diamanatkan oleh UUD Negara RI tahun 1945
berkewa-jiban menjalankan hak prerogatifnya (pasal 14 (1)), maka
Presiden RI harus melakukan Rehabilitasi Umum terhadap Pemohon
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
6. Bahwa Ketua Mahkamah
Agung RI sesuai dengan suratnya (Fatwa) tanggal 12 Juni 2003 No.
KMA/403/VI/2003, telah memberikan pertimbangan hukum tentang
Rehabilitasi yang menyatakan: "Untuk memberikan penyele-saian dan
kepastian hukum yang dapat memulih-kan status dan harkat mereka
sebagai warga negara yang sama"(Lamp-5).
Selain
itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam suratnya kepada Presiden
RI tanggal 25 Agustus 2003 No.147/TUA/VIII/2003 tentang rehabilitasi
terhadap para korban G 30 S/PKI 1965, menyatakan harus segera
menghapuskan seluruh peraturan yang diskriminatif dan
mereha-bilitasi para korban G 30 S/PKI 1965 (Lamp-6). Demikian juga
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam suratnya tanggal 20
Juli 2003 No.KS.02/37.47/DPR.RI/ 2003 kepada Presiden RI sebagai
wakil rakyat Indonesia yang sah, yang juga mewakili Pemohon, telah
memberikan pertimbangan politik untuk Rehabilitasi terhadap Pemohon,
(Lamp-7).
7. Bahwa keputusan yang
final dan tidak dapat berubah adalah putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia tanggal 24 Pebruari 2004 No.011-017/PUU-I/2003
yang menyatakan pasal 60 huruf g UUNo.12 tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan UUD
Negara RI tahun 1945, maka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,
sehingga harus dihapuskan (Lamp-8). Mahkamah Kon-stitusi adalah
Lembaga Tertinggi Peradilan Konstitusi yang kewenangannya antara
lain mengadili UU. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi RI
(Lamp-8) tersebut, hak politik warga negara Indonesia korban
peristiwa G 30 S tahun 1965 telah dipulihkan dan dikembalikan status
hukum kewarga-negaraannya, sehingga dapat dipilih menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dalam berbagai tingkatan dan Dewan
Perwakilan Daerah. Akan tetapi ketentuan hukum dasar yang
menghapuskan seluruh peraturan diskriminasi terhadap hak-hak
kewargarnegaraan Pemohon tetap meru-pakan kewenangan Presiden RI
sebagaimana diamanatkan oleh UUD Negara RI tahun 1945, dengan hak
prerogatifnya (pasal 14 ayat 1), maka Presiden RI harus menjalankan
kewajiban "melakukan Rehabilitasi Umum terhadap
Pemohon".
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas, mohon Bapak Presiden RI
memutuskan:
Mengeluarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) tentang
Rehabi-litasi Umum terhadap Pemohon yang
berisi:
1. Mencabut dan
menghapuskan seluruh peraturan diskriminasi terhadap Pemohon, yang
masih selalu disebutkan dalam dictum "bukan bekas anggota organisasi
terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organi-sasi massanya,
atau bukan orang yang terlibat langsung atau tidak lang-sung dalam G
30 S/PKI atau organisasi lainnya".
2. Mencabut dan menghapus
stigma atau tanda-tanda khusus dalam kartu tanda peduduk (KTP) dan
surat-surat keterangan kependudukan lainnya terhadap Pemohon.
3. Menyatakan Pemohon
tidak bersalah, adalah korban dan hanya warga Negara Indonesia yang
dikorbankan dalam peristiwa G 30 S tahun 1965.
4. Menyatakan melakukan
Rehabilitasi Umum terhadap Pemohon, memulih-kan dan mengembalikan
harkat, martabat dan kehormatan Pemohon seba-gai warga negara
Indonesia sesuai pasal 27 UUD Negara RI tahun 1945.
5. Memerintahkan kepada
seluruh aparat Negara dan Pemerintahan, Militer, Sipil, dan
Kepolisian Negara Indonesia RI untuk melaksanakan putusan Presiden
RI tentang Rehabilitasi Umum ini.
Demikian
permohonan ini, mohon Bapak Presiden RI dapat memberikan keputusan
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Hormat
Pemohon,
DPP
LEMBAGA PERJUANGAN REHABILITASI
KORBAN
REZIM ORDE BARU
|
Ketua
Umum
|
Ketua
Tim Advokasi
|
Sekretaris
Jederal
|
|
SUMAUN
UTOMO |
MULYONO,
SH |
MUDJAYIN
|
***********
0 0 0 0 0 **********
Annie Pohlman School
of Languages and Comparative Cultural Studies
University
of Queensland
Brisbane,
Qld. 4067
Australia
15
Juli 2005
Yayasan
Penelitian Korban Pembunuhan 1965-66
Jl.
Kalibesar Timur no. 3
Jakarta
Barat 11110
PO
Box 4923
JKTF 11049
Indonesia
Re:
Riset di Indonesia
Bapak-Bapak
dan Ibu-Ibu yang terhormat,
Nama
saya Annie Pohlman, seorang mahasiswa pasca sarjana di Universitas
Queensland, Australia. Saat ini saya
berencana untuk melakukan penelitian sebagai syarat untuk mencapai
jenjang S3/ PhD. Riset saya mengenai
pengalaman para ibu mantan tapol yang dipenjarakan oleh karena
terlibat dalam peristiwa 1 Oktober 1965. Saya berencana untuk datang
ke Indonesia pada tahun 2005 dan melakukan studi lapangan,
yaitu mewawancarai ibu-ibu tersebut. Sponsor riset saya untuk
melakukan studi lapangan ini adalah organisasi Kalyanamitra. Pada tahun 2002 ketika
berkuliah di Yogyakarta, saya bertemu dengan Mbak Femi yang saya
kira menjadi anggota YPKP. Dia sangat baik hati dan membantu saya
banyak sekali. Kalau
bisa, saya ingin bertemu dengan anggota-anggota YPKP and berbicara
mengenai kehidupan para tapol.
Oleh
karena itu, ada baiknya saya menerangkan tujuan and metode
penelitian ini:
Tujuan
Penelitian
Yang
menjadi fokus studi lapangan ini adalah pengalaman para ibu mantan
tapol yang ditangkap setelah 1965 dan ditahan selama Orde Baru.
Pertama-tama, perhatian saya terhadap para ibu ini berawal pada saat
saya kuliah di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan sesudahnya,
di Universitas Muhamadiyah, Malang, pada tahun 2002. Selama
kuliah di UMM, saya melakukan penelitian skala kecil mengenai
pengalaman-pengalaman ibu Gerwani. Saya melakukan studi itu karena
saya ingin mengerti mengapa, selama jaman Orde Baru, gambaran
masyarakat mengenai Gerwani merupakan para pelacur yang menghianati
bangsa Indonesia. Yang menjadi
pertanyaan, betulkah cerita-cerita mengenai Gerwani, yang konon
menarikan Tarian Harum Bunga dan membunuh para jenderal, sebuah
fakta? Atau sebuah
fiksi yang diciptakan untuk menyulut api permusuhan terhadap Gerwani
dan PKI? Dari hasil
penelitian itu, saya menulis skripsi S1 tentang penghancuran Gerwani
dan dampak penghancuran ini terhadap gerakan perempuan di
Indonesia.
Untuk
studi lapangan saat ini, saya ingin tahu mengenai bukan hanya
pengalaman-pengalaman para ibu mantan Gerwani, tetapi juga mengenai
pengalaman-penga-laman ibu dari semua ormas PKI. Tujuan penelitian ini adalah
mendokumentasikan pengalaman para ibu mantan tapol yang dulu menjadi
anggota ormas-ormas PKI, seperti Gerwani, Pemuda Rakyat, Sobsi, dll.
Studi ini akan memusatkan perhatian pada pengalaman-pengalaman para
ibu ini selama pembunuhan massal 1965-66, ketika ditangkap dan
diinterogasi, selama di penjara dan sesudah dilepaskan. Latar belakang penelitian
ini bertujuan untuk menjadikan pengalaman-pengalaman ibu mantan
tapol ini diketahui oleh generasi muda baik di Indonesia maupun di luar
negeri.
Definisi
permasalahan:
1. Bagaimana pengalaman
ibu-ibu ini selama pembunuhan massal 1965-66?
2. Bagaimana pengalaman
ibu-ibu ini ketika ditangkap dan diinterogasi oleh perwira-perwira
anti-komunis?
3. Bagaimana pendapat
ibu-ibu ini mengenai penahanan mereka di
penjara?
4. Bagaimana pengalaman
ibu-ibu ini sesudah dilepas, ketika hidup di bawah regim Orde
Baru?
Metode
Penelitian / Proses
Penelitian:
Konsep
sejarah adalah konsep yang meliputi baik yang dicatat maupun yang
diceritakan. Tidak dapat disangkal bahwa sejarah yang dicatat,
biasanya dituliskan oleh laki-laki dan bahwa ada banyak sejarawan
yang tidak menerima atau menye-tujui dengan sejarah yang hanya
diceritakan (sejarah lisan). Namun, kalau hanya meneliti
sejarah yang sudah dicatat dalam buku-buku yang biasanya ditulis
oleh laki-laki, para sejarawan tidak bisa tahu sejarah kebanyakan
orang yang hidup dan yang pernah hidup di dunia ini. Sejarah (atau kehidupan)
orang yang tinggal di negara yang dijajah, kaum minoritas atau
bahkan perempuan jarang dicatat dalam buku-buku sejarah atau, kalau
dicatat, hanya menurut pendapat penguasanya (penjajah, penguasa
mayoritas atau laki-laki dalam sistem patriarkal). Jadi, teori yang merupa-kan
pendasaran studi ini adalah historiografi lisan dan perspektif
gender sebab penelitian ini mengenai pencatatan
pengalaman-pengalaman para ibu yang, hingga saat ini, rentan
dipinggirkan dalam “sejarah resmi’ Indonesia.
Di
samping itu, bahkan ada sejarah yang “disembunyikan”, atau yang
“diubah”. Demikian pula
dengan sejarah ibu-ibu mantan tapol dan “keterlibatannya” dalam
Gerakan 30 September.
Tragedi 1965-66 masih menjadi misteri hingga masa kini. Menyusul peristiwa 1 Oktober
1965, tampak jelas bahwa sudah terjadi sebuah titik balik besar
dalam sejarah modern Indonesia. “Kebenaran” tentang G30S
masih sangat kabur, baik bagi dunia luar maupun bagi kebanyakan
orang Indonesia sendiri.
Walaupun demikian, dengan jatuhnya Suharto pada 1998 dan awal era
reformasi, mungkin sumber-sumber dan faktor baru bisa ditemukan dan
buku-buku sejarah yang lama bisa direvisi.
Teknik
Penelitian:
Saya
ingin merekam wawancara-wawancara (dengan persetujuan
para korban). Wawancara-wawancara ini didasarkan pada
pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan riwayat hidup informan,
pengalaman-pengalaman dan pemikiran-pemikiran informan tentang
beberapa isu. Setiap wawacara akan menghabiskan waktu selama satu
atau dua jam. Wawancara dilakukan dengan beberapa pertanyaan terbuka
dengan memberikan kesempatan pada para informan untuk bercerita
sebebasnya.
Saya
akan menghubungi informan-informan ini lewat kontak saya di beberapa
organisasi dan teman-teman.
Saya berharap tujuan
maupun metode penelitian saya jelas. Kalau Anda bisa bertemu dan
berbicara dengan saya, saya akan sangat beterima kasih. Saya akan datang ke Jakarta
pada akhir bulan Juli dan akan pulang ke Australia pada awal bulan
Januari 2006. Pada
bulan Agustus, saya akan berangkat ke Padang untuk bertemu dengan
teman saya, Narny Yenny yang juga sangat tertarik pada
pengalaman-pengalaman para ibu tapol. Narny Yenny dan saya bertemu
untuk pertama kali ketika dia datang ke Australia tahun lalu untuk
ikut serta seminar di Canberra yang diorganisir oleh Pak Robert
Cribb.
Saya
minta maaf atas bahasa Indonesia saya yang kurang
baik.
Jika
Anda mempunyai pertanyaan mengenai studi lapangan ini atau ingin
mendapat informasi lain, silakan mengirim email ke:
a.pohlman@ug.edu.au
atau ke:
anniepohlman@yahoo.com.au
Sekali
lagi, terima kasih banyak atas semua bantuan dan perhatian
Anda.
Salam
hormat,
Ttd.
Annie
Pohlman
*********** 0 0 0 0 0
**********
LIMA TAHUN JANJI KOSONG
MENTERI YUSRIL IHZA MAHENDRA
(Kilas balik sekelumit
sejarah para korban pelanggaran HAM di luar
negeri)
Oleh: M.D.Kartaprawira
Pelanggaran-pelanggaran
HAM yang telah dilakukan oleh penguasa Orde Baru sampai detik ini
belum mendapat penyelesaian yang adil. Bahkan pelanggaran HAM besar,
misalnya yang terjadi tahun 1965-66, seakan-akan tidak pernah
terjadi, atau setidak-tidaknya cenderung ditutup-tutupi.
Pelanggarann HAM oleh rezim Orba setelah terjadinya peristiwa G30S
pembunuhan massal (menurut Jenderal Sarwo Edy kira-kira 3 juta
manusia), penahanan di rutan-rutan dan pembuangan dengan kerja paksa
di pulau Buru bertahun-tahun lamanya terhadap puluhan ribu orang
tanpa dibuktikan kesalahannya, pencabutan dan anulisasi paspor para
mahasiswa dan pejabat-pejabat yang bertugas di luar negeri, dan
lain-lainnya.
Pencabutan dan anulisasi
paspor terhadap orang-orang yang sedang belajar dan bertugas di luar
negeri, yang sama sekali tidak tersangkut Gerakan Tigapuluh
September (G30S) di Indonesia dan tanpa dibuktikan kesalahannya
dalam proses pengadilan, merupakan tindakan semena-mena yang
bertentangan dengan hak asasi manusia. Mereka kehilangan kariernya
di tanah air, terpaksa terpisah bertahun-tahun dari sanak
keluarganya, bahkan ketika orang tua meninggal dunia mereka pun
tidak dapat berbuat apa-apa, dan lain-lainnya.
Pada tahun 1999 ketika
capres Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berkunjung ke Nederland, penulis
sempat ketemu dan berbincang-bincang dengan beliau di Parks Hotel
Den Haag (06 September 1999). Dengan didampingi oleh Alwi Shihab dan
beberapa orang lainnya Gus Dur tampak optimis akan mendapat 2/3
suara MPR, mengalahkan Megawati Soekarnoputri. ketika dalam
perbincangan tersebut tersentuh masalah nasib orang-orang dicabut
paspornya oleh rejim Orde Baru/ Suharto, Gus Dur menyatakan akan
memanggil mereka pulang setelah resmi dipilih sebagai
presiden.
Ternyata setelah
pemilihan presiden di sidang MPR 1999 di mana Abdurrahman Wahid
mengalahkan Megawati Soekarnoputri, RI-4 tersebut tidak lupa akan
pernya-taannya di Parks Hotel Den Haag. Maka keluarlah Inpres No. 1
Tahun 2000, yang isinya mengutus Menteri Kumdang Yusril Ihza
Mahendra ke Nederland untuk melakukan pertemuan dan dialog dengan
orang-orang yang terhalang pulang ke tanah air sejak terjadinya
peristiwa G30S, dengan tujuan agar permasalahan mereka dapat
mendapatkan jalan penyelesaian yang terbaik.
Dalam persiapan untuk
pertemuan tersebut KBRI Den Haag meminta penulis untuk ambil bagian,
sebab KBRI tidak mempunyai komunikasi dengan para korban HAM
dimaksud. Pada tgl. 10 Januari 2000 penulis bersama beberapa kawan
(a.l. Sdr. Ibrahim Isa) melakukan dialog untuk persiapan dengan
Menteri Ihza Mahendra. Dari pihak KBRI hadir Bp. Fahmi Idris (Kepala
Bidang Politik), Bp. Kol. Wahyudi (Atase Pertahanan) dan Bp. Arwin
(Kepala Bidang Imigrasi). Pertemuan berlangsung dalam suasana santai
dan kekeluargaan.
Pertemuan tersebut
menghasilkan suatu understanding bahwa, kami orang-orang yang
terhalang pulang menghendaki agar hak-hak sipil dan politiknya
dipulihkan (terutama kewarganegaraannya). Sedang masalah pilihan
domisili di Indonesia atau luar negeri adalah hak pribadi yang
bersangkutan. Pihak KBRI menunjukkan pengertiannya, ditambahkannya
oleh Bp. Fahmi Idris bahwa kebijakan presiden mengandung arti
rekonsiliasi.
Penulis yang memegang
semua undangan untuk dibagikan kepada semua orang-orang yang
terhalang pulang, pada malam setelah pertemuan tersebut langsung
mulai mengadakan kontak dengan mereka, baik melalui imil, telepon,
maupun secara lisan beranting.
Pada tanggal yang
ditentukan, 17 Januari 2000, jam 17.00 – 21.00 di ruang Nusan-tara
KBRI Den Haag terjadilah peristiwa bersejarah, yaitu pertemuan
utusan Presiden Abdurrahman Wahid – menteri Yusril Ihza Mahendra
dengan orang-orang yang terhalang pulang. Pertemuan yang berlangsung
di ruang Nusantara tersebut dipandu oleh Bpk. Abdul Irsan SH (Dubes
RI untuk Kerajaan Belanda). Pertemuan dibuka dengan menyanyikan
bersama lagu Indonesia Raya. Maka berderaianlah air mata, karena
rasa haru yang tak tertahankan. Kebanyakan dari mereka yang terpaksa
“kelayaban” puluhan tahun di negara-negara asing (Nederland, Jerman,
Perancis, Republik Ceko dan lain-lainnya) untuk pertama kalinya
menginjakkan kakinya di KBRI Den Haag. Setelah beberapa dari mereka
mengeluarkan isi hatinya, kemaunnya dan saran-sarannya, kemudian
menteri Yusril menjawabnya, yang pada umumnya bisa diterima dengan
lega oleh mereka.
Secara singkatnya,
pertemuan tersebut menelorkan suatu janji “indah” dari Menteri
Yusril Ihza Mahendra: “Bahwa akan dibuat peraturan khusus (Keppres)
tentang pemulihan kewarganegaraan dengan prosedur yang sangat
sederhana: cukup mengisi formulir dan pernyataan/sumpah setia kepada
negara RI yang dilakukan di setiap KBRI setempat. Dalam waktu tiga
bulan tersebut akan terbit.” samping itu juga dijanjikan penghapusan
semua data-data pencekalan yang ada di komputer di semua institusi
negara.
Ternyata 5 (lima) tahun
telah berlalu semenjak janji indah 17 Januari 2000, sampai detik ini
berita tentang realisasi janji tentang pemulihan status
kewarganegaraan bagi mereka yang terhalang pulang tidak pernah
kunjung datang, meskipun kawan-kawan di tanah air (Gustaf Dupe,
Apong Herlina, Rachlan Nassidik) dengan sekuat tenaga telah ikut
juga membantu dalam bernegosiasi dengan Menteri Kumdang Yusril Ihza
Mahendra dan Dirjen. Romli Atmasasmita. dicatat bahwa di dalam
kabinet Abdur-rahman Wahid dan kabinet Megawati Soekarnoputri, Ihza
Mahendra tetap membi-dangi masalah hukum. Meskipun kini posisi
Yusril Ihza Mahendra dari bidang hukum pindah ke Sekretariat Negara,
tidaklah berarti masalah orang kelayaban ini hanya menjadi tanggung
jawab Menteri Kumdang baru – Hamid Awaludin, tapi Yusril Ihza
Mahendra tetap bertanggung jawab sesuai posisinya di Sekretariat
Negara.
Kata orang bijak “Janji
adalah hutang”. Hutang pemerintah (c.q. Menteri Kumdang Yusril Ihza
Mahendra) tersebut sampai detik ini tidak jelas, apakah akan
dilunasi atau dikemplang begitu saja. Seyogyanya secara resmi
Departemen Kehakiman memberi penjelasan agar persoalannya menjadi
terang.
Sesungguhnya kalau
Pemerintah mau bertindak sebagai penyelanggara Negara Hukum yang
benar dan jujur, seharusnya masalah tersebut sudah lama selesai.
Sebab dari titik pandang yuridis jelas sekali mereka sama sekali
tidak tersangkut dalam peristiwa G30S, mengingat keberadaannya pada
waktu itu di luar negeri. Sehingga tidak ada dasarnya untuk dituduh
tersangkut G30S. tidak ada alasan untuk tidak dipulihkan hak-hak
politik dan sipilnya dan tidak ada alasan untuk tidak diberikan
rehabilitasi. Bahwasanya diantara mereka mempunyai pandangan politik
yang berbeda dengan penguasa di Indonesia adalah suatu hal biasa
dalam alam demokrasi, dan bukan merupakan delik.
Memang ini tidak ada
halangan lagi bagi mereka untuk kembali ke Indonesia, asal
berdasarkan prosedur yang ada, seperti selalu dikatakan pemerintah.
Seperti
kita ketahui yang terhalang hampir semuanya sudah menjadi
warganegara asing. Sesuai aturan yang berlaku dewasa ini, kalau
mereka kembali lagi menjadi warganegara Indonesia mereka
diberlakukan hukum naturalisasi yang berlaku bagi orang asing pada
umumnya dengan syarat-syarat yang sangat berat untuk dipenuhi bagi
mereka yang terhalang pulang. yang
dijanjikan menteri Yusril Ihza Mahendra adalah prose-dur “spesial
dan sederhana khusus untuk orang-orang yang terhalang pulang” karena
akibat tindakan pelanggaran HAM rezim orba yang mencabuti paspor
warga-negara Indonesia tanpa
dibuktikan kesalahannya melalui proses hukum. Dengan demikian
pemerintah tidak hanya tidak mempunyai kepedulian terhadap para
korban HAM, tetapi bahkan sudah tidak bisa melihat perbedaan antara
bangsa Indonesia dan bangsa , antara orang korban pelanggaran HAM dan
orang biasa. Tentu sangat disesalkan berlangsungnya praktek ketidak
adilan dan ketidak-berprikemanusiaan yang terus berjalan di negara
hukum Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila.
Bahkan di antara mereka
telah berkali-kali mengurus ke menteri Yusril Ihza Mahendra mengenai
masalah tersebut di atas. Tapi hasilnya hanyalah besar. Mungkinkah
Presiden Susilo Bambang Yudoyono akan mampu mengadakan gebra-kan
untuk menangani permasalahan orang-orang yang terhalang pulang untuk
merealisasi apa yang telah dijanjikan olah menteri Yusril Ihza
Mahendra 5 tahun yang lalu? Akankah korban pelanggaran HAM oleh
rezim Orde Baru terhadap orang-orang Indonesia luar negeri akhirnya
bisa ditangani secara manusiawi?
Nederland,
28 April 2005
From:
Slo Novina
Friday,
October 14, 2005 11:05 AM
<…dihapus….>
Pendapat
…. -----------------------------------------------------------------------------------
.
Kartaprawira tsb. patut kita hargai, karena
selama 5 tahun berlalu, MDK tetap tidak lupa akan janji2 para
petinggi 3 pemerintahan dari 1999-2004.
Sungguh
suatu ironi, bahwa masalah rehabilitasi 'political exile GAM' (mulai
timbul 1971) begitu gampang dan cepat diselesaikan, sedangkan
masalah 'political exile' orang2 yang digolongkan 'Orde Lama' atau
dicap G30S/PKI (mulai timbul 1965-1967), tak kunjung mendapat
perhatian Pemerintah.
Tapi
peristiwa MOU GAM mungkin malah Blessing in Disguise bagi para
'political exile Orde Lama' tersebut. Dasarnya apa? Dasarnya
seharusnya tidak boleh ada diskriminasi
Seperti diketahui (sesuai
tulisan MDK) Yusril I. Mahendra (Menteri yg bertemu para 'political
exile Orde Lama' di Belanda) mengatakan akan dibuat Keppres tentang
pemulihan kewarga-negaraan mereka dengan prosedur yang sangat
sederhana, yaitu: mengisi formulir dan membuat pernyataan/sumpah
setia kepada Republik Indonesia yang dilakukan
disetiap KBRI.
Tetapi
bagaimana kenyataanya? Janji tersebut tinggal janji, kurang mendapat
perhatian Pemerintah, karena memang para 'political exile Orde Lama'
tidak mempunyai bargaining position sekuat GAM atau para 'political
exile'nya di Swedia. Sedangkan untuk menempuh proses memalui hukum
'naturalisasi' adalah hal yang tak mungkin dilakukan, karena
persyaratannya adalah si pemohon (untuk menjadi WN Indonesia)
terlebih dulu harus berada 15 tahun berturut2 di
Indonesia.
Begitu
MOU ditandatangani dan diberikan amnesti kepada pengikut2 GAM,
ketika wartawan menanyakan soal apakah para pimpinan GAM di
luarnegeri boleh men-calonkan diri dalam Pemilu di Aceh, maka
pejabat Pemerintah (saya lupa apakah J. Kalla, Awaluddin Hamid atau
Sofyan Djalil) menjawab: boleh, asal menjadi warga-negara Indonesia
terlebih dahulu. Lalu diterangkan bahwa prosesnya gam-pang, tinggal
menandatangani pernyataan setia kepada NKRI dan UUD
45.
Maka
kemudahan inilah (bagi 'political exile Orde Lama') yang harus
dituntut kepada Awaluddin Hamid, karena Awaluddin Hamid tadinya
(sebelum jadi Menteri) sebagai cendekiawan sangat bijaksana dalam
menghadapi masalah2 HAM. Apa bedanya Hasan Tiro cs di Swedia dengan
MDK cs di Belanda dan negara2 lainnya? Sama2 'polittical exile',
sama2 menjadi warganegara asing, sama2 'dibuang' Pemerintah.
Bedanya
adalah: perjuangan Hasan Tiro cs adalah dengan mengangkat senjata
alias makar, sedangkan perjuangan MDK cs hanyalah dengan mengangkat
pena !!
Maka
seperti dikatakan diatas (Blessing in disguise) diterimanya para
'political exile GAM' kembali dengan begitu cepat menjadi WN
Indonesia, seharusnya menjadi 'pintu masuk' juga bagi para
'political exile Orde Lama'. Indonesia sekarang
katanya adalah negara Demokrasi, negara yang mengakui persamaan hak,
negara yang sudah melepaskan stigmatisasi terhadap orang2 yg dicap
G30S/PKI dan para keturunannya.
Dengan
menuntut tidak boleh ada diskriminasi dalam prosedur penerimaan
kembali menjadi WNI antara 'political exile GAM' dan 'political
exile Orde Lama', maka kelihatannya jalan yang lebih singkat masih
terbuka bagi MDK cs.
Yusril
I. Mahendra dan Awaluddin Hamid, yang dua-duanya sangat mengerti
persoalan HAM, masih bisa digugat hati nuraninya dari segi hak azasi
manusia. LSM, partai2 di DPR (PDIP, Partai Demokrat, PDS dsb.)
mungkin bisa diminta 'menyuarakan' di DPR atau berbagai jalur lain bisa ditempuh sampai ke Presiden atau
pejabat2 moderat di pemerintahan.
Menolak diskriminasi
selamanya adalah jalan yang paling sah untuk menuntut
keadilan!
Salam
untuk MDK cs,
Slo
Novina
***********
0 0 0 0 0 **********
PANITIA
PERINGATAN 40 TAHUN TRAGEDI NASIONAL PERISTIWA
1965
SEKRETARIAT:
Telepon - 070 -3860851, E-mail -
mdkartaprawira@gmail.com
Kepada
Yth.
Presiden Republik Indonesia
Yth.
Para anggota DPR/MPR
RI
Yth. Para anggota
Mahkamah Agung RI,
Mahkamah Konstitusi
RI
R E S O L U S
I
TRAGEDI NASIONAL 1965
telah tercatat dalam sejarah sebagai peristiwa pelanggaran hak asasi
manusia (HAM) berat , di mana jutaan orang tanpa proses hukum telah
dibantai, dimasukkan ke dalam penjara, diasingkan ke pulau-pulau
pembuangan (Buru, Nusakambangan), dirampas hak miliknya,
dicabut/dianulir pas-portnya (mereka yang sedang bertugas di luar
negeri) dan lain-lainnya.
Di samping itu jutaan
orang yang dinyatakan atau dianggap tidak bersih lingkungan, karena
mempunyai hubungan famili dengan para korban tersebut telah
didiskriminasi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, sehingga
mereka ini juga merupa-kan korban baru pelanggaran
HAM.
Tidak pandang agamanya,
ideologinya, partainya, sukunya, etnisnya para korban tersebut harus
mendapatkan perlakuan hukum dan keadilan yang
sama.
Telah 40 tahun berlalu
terjadinya pelanggran HAM berat tersebut, tetapi sampai dewasa ini
bagi para korban belum ditegakkan, meskipun negara Indonesia
ber-dasarkan UUD 1945 adalah negara hukum.
Berhubung dengan itu,
demi tegaknya hukum dan keadilan Panitia Peringatan Nasional 1965
menuntut kepada Negara (Pemerintah, DPR/MPR)
untuk:
1. Segera melaksanakan pemulihan
hak-hak sipil dan politik kepada para korban, tidak pandang dan
tidak-adanya pengakuan kesalahan pelaku dan pemberian amnesti kepada
pelaku.
2. Memulihkan kembali kewarganegaraan
beserta hak-hak terkaitnya kepada para korban pelanggaran HAM di
luar negeri (mahasiswa, pejabat, dan lain-lainnya), karena dicabut
paspornya yang berakibat kehilangan
kewarga-negaraannya.
3. Menghapuskan semua peraturan
perundang-undangan yang diskriminatif terhadap para korban peristiwa
1965 beserta sanak-keluarganya.
Nederland
(Diemen-Amsterdam), 15 Oktober 2005
*********** 0 0 0 0 0
**********
PANITIA PERINGATAN 40
TAHUN TRAGEDI NASIONAL PERISTIWA 1965
SEKRETARIAT: Telepon -
070 -3860851, E-mail -
mdkartaprawira@gmail.com
-------------------------------------------
Siaran
Pers
TRAGEDI NASIONAL 1965
merupakan epilog peristiwa apa yang disebut "Gerakan 30 September
1965" dan proses penggulingan pemerintah Presiden Sukarno, serta
berdirinya rezim otoriter Orde Baru di bawah Jenderal Soeharto yang
anti rakyat.
Di bawah kekuasaan rezim
otoriter Jenderal Soeharto tersebut, ratusan ribu dan bahkan jutaan
orang yang tak bersalah, yang samasekali tidak mengetahui dan tidak
ada sangkut-pautnya dengan apa yang disebut "Gerakan 30 September
1965" itu dibantai secara kejam, diasingkan ke pulau Buru dan
Nusakambangan, ke penjara-penjara yang semuanya tanpa proses hukum,
dirampas hak miliknya banyak di antara mereka yang disiksa secara
fisik dan moril, -- semua ini adalah merupakan pelanggaran HAM
berat.
Lebih dari itu dengan
melakukan litsus "bersih lingkungan" rejim Soeharto melan-jutkan
kekejamannya lagi terhadap anak-cucu para korban dan mereka yang
mempunyai hubungan kekeluargaan dengan mereka, yaitu
pendiskriminasian atas hak-hak sipil dan politiknya. Akibat-nya
jutaan orang yang dianggap tidak bersih lingkungan tersebut
mengalami penderitaan berat dalam kehidupan bernegara dan
bermasyarakat, sehingga mereka ini juga merupakan korban baru
pelanggaran HAM.
Terhadap mereka yang
waktu kejadian bulan September 1965 itu kebetulan bertugas atau
berada di luar negeri (termasuk mahasiswa-mahasiswa yang dikirim
oleh pemerintah Bung Karno), yang menyatakan kesetiaannya kepada
pemerintah Presiden Sukarno, rezim Orba dengan semena-mena telah
melakukan pencabutan dengan demikian berakibat kehilangan
kewarganegaraannya. Mereka ini sebagai bagian korban pelanggaran HAM
telah mengalami banyak kesulitan hidup di rantau, terpisah dengan
orang tua dan sanak saudaranya selama puluhan tahun, kehilangan
kesempatan untuk ikut membangun dan membaktikan diri kepada negara
dan bangsa sesuai keahlian dan pengalaman yang diperoleh selaku
mahasiswa dan pengemban tugas di luar negeri
lainnya.
Menteri Yusril Ihza
Mahendra dalam Pertemuan di Den Haag tahun 2000 -- berdasarkan
Keputusan Presiden RI No.1 Tahun 2000 -- dengan mereka yang dicabut
parpornya (mereka yang terhalang pulang), berjanji akan
mengembalikan hak-hak sipil dan politik mereka (a.l. hak
kewarganegaraan) dengan prosedur yang khusus dan mudah serta dalam
waktu 3 bulan. Sangat disesalkan bahwa janji ter-sebut sampai
sekarang tidak pernah dipenuhi.
Telah 40 tahun berlalu
terjadinya pelanggaran HAM berat -- tragedi kemanusiaan -- tersebut
di atas, sampai saat ini dampaknya terus dirasakan oleh tidak kurang
dari 20 juta warga negara. Walaupun Jenderal Soeharto sudah
dicampakkan dari singga-sana kepresidenan oleh gerakan reformasi,
tetapi para korban - baik yang langsung maupun tidak langsung -
belum mendapat keadilan sebagaimana layaknya warga negara dari suatu
negara hukum sesuai UUD 1945 dan Pancasila.
Masyarakat di Negeri
Belanda, baik yang merupakan korban maupun bukan korban peristiwa
1965 tidak bisa melupakan masa lampau yang penuh kekerasan dan tidak
bisa membiarkan sejarah Indonesia dipulas dengan kebohongan dan
rekayasa Jenderal Soeharto dan konco-konconya. Kebenaran dan
keadilan harus diungkap-kan dan ditegakkan demi masa depan Indonesia
yang demokratis, menjunjung HAM dan keadilan sosial. Inilah maksud
dan tujuan diselenggarakannya peringatan 40 tahun tragedi nasional
peristiwa 1965 tersebut, yang pada tanggal 15 Oktober 2005 diadakan
di Diemen-Amsterdam (Negeri Belanda) di mana dihadiri oleh para
peserta, yang datang selain dari Belanda, juga dari Swedia, Jerman,
Perancis.
Maka dari itu, demi
tegaknya hukum dan HAM, serta keadilan, Panitia Peringatan Nasional
1965 menuntut kepada Negara (Pemerintah, DPR/MPR)
untuk:
1. Segera melaksanakan pemulihan
hak-hak sipil dan politik serta memberi kompensasi kepada para
korban, tidak tergantung ada dan tidak-adanya pengakuan kesalahan
pelaku dan pemberian amnesti kepada pelaku.
2. Memulihkan kembali
kewarganegaraan beserta hak-hak terkaitnya kepada para korban
pelanggaran HAM di luar negeri (mahasiswa, pejabat, dll), karena
dicabut paspornya yang berakibat kehilangan
kewarganegaraannya.
3. Menghapuskan semua
peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap para korban
peristiwa 1965 beserta sanak-keluarganya.
*********** 0 0 0 0
0 **********
PANITIA PERINGATAN 40
TAHUN TRAGEDI NASIONAL PERISTIWA 1965
SEKRETARIAT:
Telepon - 070 -3860851, E-mail -
mdkartaprawira@gmail.com
-------------------------------------------
Sambutan
Ketua Panitia.
Hadirin
yth.
Atas
nama Panitia Peringatan 40 Tahun Tragedi Nasional Peristiwa 1965,
saya terima kasih atas kehadiran Bapak /Ibu/Sdr/i pada peringatan
ini.antara para hadirin terdapat sahabat-sahabat dari jauh /luar
Nederland Selamat datang dan terima kasih atas partisipasinya.juga
berterima kasih atas sumbangan material maupun spiritual dari Bapak
/Ibu/sdr/i, sehingga memberi syarat untuk terselenggaranya
peringatan ini.
Agustus
yl. diantara para hadirin banyak yang juga
berada di tempat ini dalam rangka memperingati 60 th RI, hari
bersejarah penting. Sekalipun kita menyadari bahwa 60 th perjalanan
RI, ternyata makin jauh dari tujuan yang dicita-citakan oleh para
pendiri RI dan bangsa Indonesia pada umumnya.,.tetapi jiwa 17
Agustus '45 akan tetap memperteguh keyakinan kita dalam mengatasi
berbagai kesulitan kita hadapi. Bung Karno pernah mengingatkan
"Pantas kita bangga atas proklamasi itu.......Kalau kita ingat
kepada 17 Agustus 1945. Oleh karena kita pada hari itu menunjukkan
pada seluruh dunia bahwa kita bukan bangsa budak yang berjiwa
tempe yang mau terus ditindas dan
dihisap". (Pidato 17
Agustus ' 60 - Jalannya Kita)
sedangkan
hari ini, kita bukan memperingati hari bersejarah yang membanggakan.
Sebaliknya kita memperingati peristiwa yang menyedihkan. Peristiwa
berdarah 30 September ' 65, diawali oleh pelanggaran hukum HAM dari
oknum-oknum militer, melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap
beberapa jendral.
Oknum-oknum
klik Suharto tampil bukan untuk menyelesaikan persoalan dengan
tatacara hukum yang berlaku di Indonesia, tapi dengan
pelanggaran hukum dan HAM yang jauh berat dari peristiwa 30
September itu sendiri. Klik Suharto dengan cara-cara manipulasi,
penipuan, pembohongan, fitnah dan kekerasan memberi stigma pada PKI
dan ormas-ormas pendukungnya sebagai dalang G.30.S dan Presiden
Sukarno dianggap bertanggungjawab atas peristiwa
itu.
Kebohongan,
fitnah juga digunakan untuk menghasut massa luas khususnya pemuda,
mahasiswa, pelajar dll. untuk rame-rame turun ke jalan dengan
menyeru-kan pembubaran PKI, menurunkan presiden Sukarno dari
kekuasaan dan perbaikan ekonomi Kemudian disusul dengan
tindakan-tindakan yang brutal, kejam melakukan pengejaran,
penganiayaan, pemenjaraan dan pembunuhan terhadap siapa saja yang
dituduh terlibat G.30.S dan akibatnya telah memakan korban jutaan
orang, untuk melapangkan jalan kekuasaan.
Jika
kita melihat sejarah masa lampau, kita akan melihat bahwa
usaha-usaha untuk menggulingkan pemerintahan dibawah kepemimpinan
Presiden Sukarno telah sering dilakukan oleh lawan-lawan politik
Bung Karno. Tetapi usaha-usaha mereka selalu mengalami kegagalan.
Seperti dikatakan Bung Karno "Dihantam oleh aksi militer yang ke
dua, dihantam oleh federalisme van Mook, dihantam oleh krisis
ekonomi ihantam oleh DI-TII, dihantam oleh PRRI-Permesta dengan
bantuan yaksa-yaksa, jin peri-perayangan dari luar, kita tetap
survive. (Pidato 17 Agt.' 59 - Penemuan kembali revolusi kita). Klik
Suharto dan musuh-musuh Bung Karno dari luar telah mengambil
pelajaran dari pengalaman yang gagal tsb. Dengan menggunakan
cara-cara licik, cara penipuan, kebohongan, kekerasan yang teramat
kejam, sehingga membuat semua orang tiarap. Untuk menumpas habis
pendukung Presiden Sukarno. Akhirnya kekuasaan pemerintah dibawah
kepemimpinan Presiden Sukarno bisa jatuh ke tangan klik Suharto cs,
yang kemudian berhasil mendirikan rezim Orde
Baru.
Tentu
semua kebijakan pemerintahan Presiden Sukarno telah mereka ubah,
baik secara politik, ekonomi militer, budaya dan
terutama moralitas. Orde Baru dibangun dengan pada bank-bank dunia,
investor-investor asing, dengan merampok kekayaan negara dan alam
Indonesia untuk
kepentingan klik Suharto dan para pendukungnya kapitalis-kapitalis
asing.
Para
hadirin yth.
G.30.S
yang memakan korban jutaan manusia, telah terjadi 40 tahun yl.
Sejak
tanggal 21 Mei 1998 Suharto telah lengser. Pemerintahan baru silih
berganti. Tetapi nasib jutaan korban kekejaman Orde Baru belum juga
diperhatikan. UU No.27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi masih mengandung beberapa ketentuan yang tidak adil dan
merugikan para korban sehingga diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk
dilakukan judicial review.
Lembaga-lembaga
kemasyarakatan, organisasi-organisasi sosial, budaya, para ilmuwan,
ahli-ahli sejarah dan perorangan yang mempunyai ketulusan hati,
telah mengajukan tuntutan untuk merehabilisasi para korban, demi
penyembuhan luka sejarah. Letjen Purnawirawan Bapak Ali Sadikin yang
memperkirakan jumlah korban sekitar 20 juta, telah berkali-kali
mengajukan tuntutan rehabilisasi. Bahkan isu-isu perlunya
merehabilisasi korban juga datang dari YAPETA (Yayasan Pembela Tanah
Air).
Editor 18 September '93,
dalam berita utamanya menulis "Yapeta mengajak agar
ketentuan-ketentuan yang diberlakukan kepada para tapol bisa
dinormalkan. Salah
seorang purnawirawan ABRI: "Coba gambarkan bagaimana penderitaan
bangsa kita. Mereka yang terlibat PKI sudah dihukum. KTP-nya dikasih
ET. Ini parah, karena kemana saja mereka nggak bisa. Cari kerja
susah. Coba pikir,
bagaimana mereka".
Para
hadirin yth.
Yang
berada di luar negeri dan terhalang pulang, adalah bagian dari
korban peristiwa ' 65 secara keseluruhan. Penyelesaian nasib kita
juga berkaitan dengan nasib para korban secara keseluruhan. Kita
yang terhalang pulang di luar negeri, mempunyai perbedaan
dalam masalah latar belakang, posisi, tugas dsb. Tetapi kita
mempunyai tujuan yang sama, yaitu mengambil pengalaman dan
pengetahuan dari luar negeri untuk kita abdikan pada tanah air yang
tercinta, yang ketika itu sedang mulai membangun, dengan apa yang di
jelaskan oleh Bung Karno, RI waktu itu sebagai "Pembangunan Semesta
Berencana" yang bertujuan untuk membangun Indonesia yang adil dan
sejahtera, dengan bangsa yang bebas merdeka, tapi berdisiplin dalam
kesatuan untuk cita-cita bersama. Amanat itulah yang kita bawa ke
luar negeri. Oleh karena itu, ketika kita menghadapi tantangan untuk
mengutuk Presiden Sukarno, hati nurani kita berbicara lain.
Ternyata
dengan sikap tidak mengutuk Presiden Sukarno, kita harus risiko yang
amat berat. Yaitu menjadi orang yang tak bisa kembali ke tanah
airnya.
Cita-cita untuk memberi
sumbangan yang lebih baik lagi bagi Tanah Air, menjadi gagal.
Hubungan dengan
keluarga dan teman-teman terputus, belum lagi tekanan phsikologis.
Kita pernah menjadi orang yang tak berkewarganegaraan. Dan diberi stigma sebagai pelarian, terlibat
G.30.S atau PKI. Untuk memperkuat stigma tsb, Orde Baru mencari-cari
fakta. Misalnya apa yang dikatakan oleh Kepala Bakin pada waktu itu,
Yoga Sugama dalam dengar pendapat Komisi I DPR, yang dikutip Jawa
Pos 14 Februari th 1988, "Kini terdapat kader-kader PKI di luar
negeri. Kenyataan ini ditemukan ketika berlangsung Kongres Partai
Komunis Internasioal di Bukares."
Ada rekayasa tsb .di
atas, -isu dari mereka yang bersimpati pada orang-orang yang
terhalang pulang terus berdatangan. Suharto Presiden RI ketika itu
menanggapi isu-isu tsb al.mengatakan mereka boleh pulang tapi "harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum". Ditambah
keterangan oleh Brigjen Nurhadi Kepala Pusat Penerangan ABRI: mereka
akan dijemput di lapangan udara dan di-litsus" (penelitian khusus)-
(Majalah Tempo 1 Des. 1990) Ketika Reformasi disuarakan, di
pemerintahan Presiden Habibie, Jaksa Agung Andi Ghalib mengatakan:
Kaum pelarian itu kini boleh pulang tanpa harus menghadapi tuntutan
pidana atas perbuatannya di masa lalu. Untuk menuntut mereka secara
pidana telah gugur karena telah kedalu warsa (Majalah D&R Juli
1998) isu-isu mengenai orang-orang yang terhalang pulang timbul
tenggelam dalam percaturan politik dan situasi
Pada bulan Januari tahun
2000, angin segar yang membawa kehangatan, musim dingin di Eropa.
Yaitu adanya Instruksi Presiden RI no.1 Tahun 2000 dimana
Abdurrahman ketika itu, memerintahkan Menteri Hukum dan
Perundang-undangan, Bapak Yusril Ihza Mahendra untuk mengurus
orang-orang yang terhalang pulang.
Kesempatan pertemuan di
Kedubes RI di Den Haag di hadapan kurang lebih 150 orang yang
hadir, Bapak menteri
mengatakan, a. l. tentang perlunya penyatuan bangsa. Maka tak ada
alasan untuk melarang Bapak/Ibu untuk pulang. Untuk Bapak/ Ibu tak
perlu Amnesti, karena Amnesti diperlukan bagi yang berbuat salah.
Pencabu-tan paspor oleh KBRI adalah tidak sah, karena tak melalui
keputusan Kementerian Kehakiman. Kemudian Bapak Menteri juga
berjanji untuk segera menyelesaikan persoalan kita, orang-orang yang
terhalang pulang, memberi perkiraan waktu penyelesaian sekitar bulan
April 2000.
Janji itu kosong belaka.
Dan sampai sekarang tidak ada beritanya.
Pernah ada isu di tulis oleh majalah Forum Keadilan edisi 6 Okt.
2002, tentang rencana memperbarui UU No. 9 tahun 1992. Dalam rangka
itu Bapak Iman Santoso, Derjen Imigrasi Departemen Kehakiman dan HAM
menyatakan; Penangkalan itu akan kami hapus, karena bertentangan
dengan HAM. Demikian pula Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi
TNI/Polri, bapak Rachman Gaffar menyatakan - Setiap warga negara
Indonesia yang sudah lama menetap di luar negeri berhak ke negeri
asalnya, itu eks PKI atau bukan . Berita inipun sampai sekarang tak
ada kelanjutannya.
Hadirin
yth.
Yang saya kemukakan di
atas itu, hanya untuk menekankan, bahwa usaha untuk mewujudkan
keadilan dan kebenaran di Indonesia, adalah masih harus menempuh
jalan panjang. Sekalipun usia kita sudah memasuki masa senja, kita
tidak lelah untuk mengajukan tuntutan pemulihan hak yang telah
dirampas. Karena hak azasi adalah milik yang sangat bagi setiap
manusia dari peringatan 40 tahun Tragedi Nasional '65, adalah juga
untuk mengaktualisasikan tuntutan tsb, karena sampai sekarang belum
mendapat penyelesaian. Padahal yang terang-terangan mengangkat
senjata untuk mendirikan Negara sendiri, begitu ada perjanjian
perdamaian, para anggotanya diberi amnesti, rehabilisasi dan
santunan material. Persoalan korban peristiwa '65 40 tahun
tidak diselesaikan.
Mengangkat persoalan ini
bukan dari rasa iri hati ataupun dendam. Karena kita tahu bahwa
irihati atau dendam hanya membuat kekerdilan cara pikir untuk
melihat berbagai persoalan. -oknum Orde Baru khususnya yang masih
berkuasa, justru dengan gencar menyebarkan dendam, saling curiga
untuk memojokkan para korban peristiwa '65.
Seolah-olah para korban
peristiwa '65 itu mempunyai dendam untuk melakukan pembalasan. dalih
yang di cari-cari seperti - awas bahaya latent PKI, awas -orang PKI
masih aktif, awas dendam anak-anak PKI, awas subversif, awas demo
didalangi PKI, untuk memelihara dendam dan kebencian mayarakat
terhadap para korban' 65. Tujuan meraka sudah jelas. Yaitu
membungkam para korban yang merupakan saksi hidup, saksi sejarah
pelanggaran HAM agar tetap. Kebisuan para korban berarti
menguntungkan mereka untuk lepas dari jerat hukum. Dan hitam lenyap begitu saja. Kita tidak menghendaki
sejarah yang penuh kekerasan itu kembali. Dalam hal ini tepatlah
Bung Karno dalam pidato 17 Agustus 1966 "Jangan Sekali-kali
Meninggal-kan Sejarah" (Jas Merah)
Menyerukan "Jangan
sekali-kali meninggalkan sejarah. Jangan meninggalkan sejarahmu yang
sudah, hai bangsaku, karena jika engkau meninggalkan sejarahmu yang
sudah, engkau akan berdiri di atas vacuum, engkau berdiri di atas
kekosongan, dan engkau lantas menjadi bingung, dan perjuanganmu
paling-paling hanya berupa amuk-amuk belaka. seperti kera terjepit
di dalam gelap." Demikianlah pesan Bung Karno dalam kesempatan
terakhir pidato 17 Agustus.
- terima
kasih.
*********** 0 0 0 0 0
**********
Sumber: Kompas,
25 Agustus 2003
Asvi Warman
Adam
Rehabilitasi Korban
1965
SIDANG tahunan MPR Agustus
2003, gagal mencabut TAP MPRS no XXV tahun 1966 tentang "Pembubaran
Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di
Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis
Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau
Mengembang-kan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme".
Padahal selama puluhan tahun TAP MPRS inilah yang menjadi "cantolan"
dari berbagai peraturan diskriminatif yang menimpa jutaan warga
Indonesia. Misalnya sebuah keputusan Mendagri pada tahun 1981
tentang larangan menjadi PNS, anggota TNI/Polri, guru, pendeta, dst
bagi mereka yang terlibat langsung atau tidak langsung G30S/1965 dan
mereka yang tidak "bersih lingkungan". Atau ketentuan untuk
memperoleh KTP seumur hidup bagi mereka yang berusia di atas 60
tahun tidak diperlakukan bagi kelompok ini, lagi-lagi berdasarkan
TAP MPRS tersebut.
Upaya untuk mencabut
stigma buruk bagi mereka yang terlibat langsung atau tidak langsung
dengan peristiwa 1965 beserta keluarganya tinggal melalui Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang itu pun masih panjang
prosesnya. Saat ini RUU KKR itu sudah berada di DPR tetapi belum
dibicarakan. Tentu ini akan memakan waktu. Sementara pelaksanaan
tugas dari KKR itu sendiri tentu akan berlangsung lebih dari
setahun.
Namun saat ini berhembus
angin segar di tengah terik mataharinya ketika Mahka-mah Agung (MA)
menulis surat kepada Presiden Megawati 12 Juni 2003 dengan nomor
KMA/403/VI/2003 yang ditandatangani oleh Ketuanya Bagir Manan. Dalam
pertimbangan surat itu disebutkan bahwa berdasarkan fasal 37
Undang-Undang no 14 tahun 1985, MA dapat memberikan pertimbangan
dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada Lembaga Tinggi
Negara lainnya. Belakangan ini MA telah menerima surat dari
perorangan atau kelompok masyarakat yang menyatakan diri sebagai
Korban Orde Baru dan menginginkan rehabilitasi. Padahal wewenang
rehabilitasi tidak ada pada MA melainkan hak prerogatif Presiden.
Dalam hal pemberian
Rehabilitasi tersebut, berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang
Dasar 1945 yang sudah diamandemen, sesungguhnya Presiden RI sudah
dapat memberikan Rehabilitasi, karena telah mendapatkan rekomendasi
dari Mahkamah Agung. Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah
diamandemen berkaitan dengan hak prerogratif Presiden adalah sebagai
berikut :Ayat 1: Presiden memberikan Grasi
dan Rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahka-mah
Agung.Ayat 2: Presiden memberikan Amnesti dan Abolisi dengan
memperhati-kan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Alasan MA mengirim surat
ini adalah 1) untuk memberikan penyelesaian dan kepastian hukum yang
dapat memulihkan status dan harkat mereka sebagai warga negara yang
sama dan 2) didorong oleh semangat rekonsiliasi bangsa kita. Maka MA
“memberikan pendapat dan mengharapkan kesetiaan Saudara Presiden
untuk mempertimbangkan dan mengambil langkah-langkah konkrit ke arah
penyelesaian tuntutan yang sangat diharapkan
tersebut.”
Pemulihan nama
baik
Biasanya menjelang
tanggal 17 Agustus, pemerintah memberikan remisi bagi tahanan. Juga
pada kesempatan ini dapat diberikan amnesti, abolisi, grasi dan
rehabilitasi yang semuanya merupakan hak prerogatif Presiden.
Seyogianya setelah tragedi nasional 1965 berlalu 38 tahun berlalu,
Presiden dapat memberikan rehabili-tasi kepada mereka yang tidak
pernah diadilili tetapi telah diberi stigma buruk sebagai orang yang
diduga terlibat G30S. Sepuluh ribu orang telah dibuang ke pulau Buru
tahun 1969-1979 dengan tanpa diadili. Menurut Kopkamtib tahun 1979
ratusan ribu orang orang masih dikenakan wajib lapor.
Ada pendapat bahwa
rehabilitasi hanya bisa diberikan kepada mereka yang sudah pernah
dihukum. Namun ada pandangan lain bahwa mereka yang tidak pernah
diadili namun pernah menjalani hukuman seperti dibuang ke Pulau
Buru, dapat direhabilitasi nama baiknya. Biasanya rehabilitasi itu
disertai dengan kompensasi atau ganti rugi. Namun ganti rugi itu
tidak harus berbentuk uang, dapat berupa natura (paket kredit usaha,
beasiswa kepada anak-anak mereka, dll). Dan jika pemerintah memang
tidak mampu karena kondisi ekonomi sangat terpuruk dewasa ini dapat
saja kompensasi itu ditangguhkan sampai keadaan keuangan negara
mengijinkan. Banyak di antara korban peristiwa 1965 ini yang
sebelumnya bekerja sebagai PNS maupun TNI/Polri. Bila dipulihkan hak
mereka, berarti akan diberikan tunjangan pensiun bagi orang-orang
tersebut. Namun bila ini tidak sanggup dipenuhi sekarang, hal itu
bisa ditunda. Bagi korban 1965 dan keluarga mereka rehabilitasi nama
baik itu yang paling utama.
Mungkin secara khusus,
kalangan swasta yang mampu dapat memberikan kompensasi. Seperti
Caltex yang sejak tahun 1975 pernah melakukan PHK (pemutu-san
hubungan kerja) terhadap karyawan 'rendahan' (kelompok Non-Staff dan
Associate Staff).
Rasionalisasi yang
dilakukan oleh perusahaan demi efisiensi tentu sesuatu yang lumrah.
Namun dalam kasus ini alasan yang digunakan adalah politik dan
hukum. Penyebabnya sangat sepele, karena gaji karyawan tersebut
harus dipotong Rp 100 (seratus rupiah) di antara tahun 1964-1966
untuk Perbum (Persatuan Buruh Minyak). Ini tidak jauh berbeda dengan
keharusan gaji PNS dipotong untuk iuran Korpri pada masa Orde Baru.
Padahal sesungguhnya hanya sebagian kecil saja karyawan tersebut
yang benar-benar aktif pada organisasi yang digolongkan sebagai
“seazas/ berlindung/bernaung di bawah PKI” (Lampiran Keppres no
85/Kogam/1966). Di Caltex, karyawan yang terkena kasus ini disebut
sebagai Kanai Saratuih (maksud-nya dipecat gara-gara uang seratus
perak). Terhadap kategori ini dapat diberikan kompensasi oleh
perusahaan yang bersangkutan.
MPR telah memberi saran
kepada Presiden untuk melakukan rehabilitasi. Jadi Ibu Megawati
dapat memberikan rehabilitasi kepada korban peristiwa 1965 dimulai
dari mantan Presiden Sukarno sampai kepada bekas tapol golongan A,
B, dan C. Tentu saja “rehabilitasi” ini dapat diwujudkan dalam
bentuk lain bagi tokoh-tokoh PRRI (misalnya Sjafrudin Prawiranegara,
M Natsir, Muhammad Rasyid) dengan mengang-kat mereka sebagai
pahlawan nasional. Peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2003 ini
akan bernuansa sejuk bila hal ini dapat terwujud. Rekonsiliasi
nasional yang kita dambakan itu akan memperlihatkan titik-titik
terang.
Asvi Warman
Adam,
peneliti LIPI, doktor sejarah dari Ecole des Hautes Etudes en
Sciences Sociales, Paris.
*********** 0 0 0 0 0
**********
PENILAIAN TERHADAP
MASAKINI ATAS DASAR PENGALAMANKU MASALAMPAU
Pendahuluan
Apa
yang disebut di sini ‘p e n i l a i a n k u’ bukanlah suatu analisa
politik seorang politikus atau seorang peninjau politik melainkan k
e n a n g a n seorang pejuang biasa yang sejak Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai
hari ini, berusaha tidak absen dalam usaha meneruskan per-juangan
membela dan menyelamatkan kemerdekaan itu. Walaupun pada usia lanjut
sekarang hanya dengan memberikan ceramah, interview dan informasi,
ataupun penterjemahan saja.
Berdasarkan
kenang-kenangan tentang 60 tahun menyertai perjuangan itu, baik di
tanahair maupun di pembuangan di negara orang, saya akan mencoba
menyimpul-kan pengalaman-pengalaman itu untuk kawan-kawan,
sahabat-sahabat dan para hadirin yang saya
hormati.
Selama
ini hidup saya diwarnai oleh peristiwa-peristiwa yang terjadi dengan
menda-dak, oleh silih-berganti sukses dan kegagalan, oleh kehilangan
dan kemenangan, oleh tawa dan airmata. Tidak mudah menceritakannya
dalam beberapa kalimat.
Saya
kira dalam kehidupan setiap orang ada kalanya sang nasib mengubah
arahnya dan kita terpaksa menapaki jurusan lain dalam perjalanan
kehidupan kita. Dalam hidup saya hal itu sudah terjadi beberapa
kali, antara lain pada 17 Agustus 1945 dan pada 30 September
1965.
Masa
1945 – 1965
17
AGUSTUS 1945 tidak hanya mengubah arah perjalanan hidup saya, tetapi
juga mengubah identitas serta mentalitas pribadiku. Dari seorang
gadis yang tadinya belum lama menganggap dirinya seorang Belanda,
berbicara dan berfikir dalam bahasa Belanda di rumah, di sekolah,
dan di dalam masyarakat umumnya, berpen-didikan dan berkebudayaan
Belanda --, menjadi seorang pejuang bangsa Indonesia dan tanahair
Indonesia yang berapi-api semangat dan antusiasmenya
.....
Kata-kata
bahasa Indonesia pertama yang saya kuasai adalah: INDONESIA, BUNG
KARNO – BUNG HATTA, MERDEKA, dan BENDERA MERAH-PUTIH ....... Pada
waktu itu tidak saya pikirkan: apa arti itu semua? Mengapa saya
bergabung dengan pemuda-pemuda pejuang itu? Apa yang mendorong saya
berkelompok dengan para pemuda itu, mencari mereka, dan merasa harus
juga berbuat sesuatu bersama dengan mereka? Jauh kemudian hari saya
baru tahu, bahwa pertanyaan-pertanyaan itu sesungguhnya sudah
mengandung makna politik, walaupun kata politik dalam praktek tidak
saya mengerti.
Namun,
pelajaran politik pertama saya peroleh adalah ketika saya dipilih
menjadi salah seorang anggota delegasi PRI (PEMUDA REPUBLIK
INDONESIA) Surabayake KONGRES PEMUDA INDONESIA I dalam alam
kemerdekaan di Yogya-karta pada tanggal 6 – 10 November 1945.
Sesudah Kongres berakhir saya tidak bisa pulang masuk kembali ke
kota Surabaya, karena pertempuran-pertempuran antara rakyat dan
pemuda Surabaya dengan pasukan Inggris, Jepang dan Belanda sudah
meletus pada 10 November di jalan-jalan dan terowongan-terowongan
kota Surabaya. Saya memutuskan untuk bergabung dengan delegasi
anggota-anggota PESINDO (Pemuda Sosialis Indonesia). Saya mengikuti
mereka keluar-masuk desa-desa dan kota-kota di Jawa Timur; saya
mengikuti kampanye penerangan mereka tentang arti kemerdekaan dan
kolonialisme. Mereka, pemuda-pemuda yang sudah makan garam
perjuangan anti-fasis/militeris Jepang dan kolonialisme Belanda,
baik dalam masa pendudukan kolonialisme Belanda maupun fasisme
Jepang. Pengguna-an bahasa Jawa dalam kampanye itu tidak menghalangi
saya dengan penduduk desa lainnya ikut disemangati dan dihangati
badan, jiwa dan fikirannya!
Waktu
terus bergulir .... Pemimpin-pemimpin Republik yang muda itu
membangun atribut-atribut negara, seperti menyusun pemerintah
(kabinet), parlemen (KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT – KNIP), badan
keamanan dan tentara (Badan Keamanan Rakyat). Usaha itu mungkin
lebih banyak diwarnai semangat dan antu-siasme orang muda (Bung
Karno ketika itu baru berumur 44 tahun, Bung Hatta sedikit lebih
muda, Bung Syahrir 30-an tahun, pemimpin- pemimpin pemuda masih di
bawah 30 tahun) ketimbang keahlian dan penguasaan
masalah.
Saya
tidak banyak ingat mengenai perkembangan pembangunan atribut-atribut
negara Republik muda itu. Misalnya sekitar hiruk-pikuk politik
pembentukan berbagai macam kabinet dengan komposisi berbagai macam
partai politik.(Pada bulan November Bung Hatta mengeluarkan Maklumat
mengenai pembentukan partai-partai politik sesuai dengan tatanan
demokrasi, yang kemudiannya menghasilkan berdiri-nya 50-an partai
politik.)
Yang
terpaku dalam ingatan saya sampai dengan hari tua sekarang, adalah
bagaimana semangat, militansi dan kemahiran pemuda di kota dan desa
menguasai suasana politik dan mewarnai pemandangan masyarakat di
kota dan desa. BKPRI (Badan Kongres Pemuda Republik Indonesia, yaitu
federasi organisasi-organiasi pemuda yang dibentuk dalam Kongres
Pemuda di Yogyakarta) yang dalam tahun-tahun 1945-1948 bermarkas di
Madiun, menjadi tempat bertanya bagi masyarakat dan pemerintahan
lokal.
Salah
satu kegiatan BKPRI lainnya yang penting adalah siaran Radio ‘GELORA
PEMUDA’ di Madiun dalam bahasa Belanda dan Inggris yang ditujukan
kepada pasukan-pasukan musuh Belanda dan Inggris dan antara lain
berisi opini, pendapat dan komentar orang Indonesia tentang
kemerdekaan dan kolonialisme.
Pada
tanggal 21 Juli 1947, tepat pada hari di mana Belanda melancarkan
Perang Agresi I di Indonesia, saya berangkat ke India untuk
meneruskan perjalanan ke Festival Pemuda Sedunia Pertama di Praha.
Bersama dengan saya sebagai anggota Delegasi Pemuda Indonesia adalah
Soeripno, Ketua Delegasi, wakil mahasiswa Indonesia di IUS
(International Union of Students) yang ketika itu sedang berkunjung
di Indonesia, dan Sugiono, mewakili organisasi Sarekat Mahasiswa
Indonesia.
Di
Praha, Indonesia menjadi pusat perhatian wakil-wakil generasi muda
pasca Perang Dunia II yang datang dari segala jurusan di dunia.
Semboyan ‘STOP THE WAR IN INDONESIA’ dalam lima bahasa: bahasa
Inggris, Prancis, Rusia, Tionghua dan Arab berkumandang di
jalan-jalan dan lapangan-lapangan Praha. Dari Praha saya ke London
dan menerima kawat dari BKPRI agar selesai Festival menuju ke
Calcutta untuk mewakili BKPRI di dalam Panitia Persiapan South East
Asian Youth & Students Conference yang akan diselenggarakan 21
Februari – 26 Februari 1948 di Calcutta.
Angkatan
muda dari India, Pakistan, Indonesia, Vietnam, Tiongkok, Malaysia
(ketika itu masih disebut Malaya), Birma, Muangthai, Philippina,
Korea datang berkumpul. Delegasi Indonesia diketuai oleh almarhum
kawan Soepeno dengan anggota-anggota delegasi Otto Rondonuwu dan
Amin dari angkatan muda Andalas (Sumatera) dan saya sendiri.
Di
Calcutta saya berjumpa pemuda-pemuda Vietnam. Salah seorang yang
ketika itu baru berumur18 tahun adalah direktur sebuah pabrik
senjata di bawah tanah. Sudah barang tentu informasi itu tidak dia
gembar-gemborkan di dalam diskusi umum. Tahun itu adalah tahun 1948
dan Vietnam memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 2 September
1945. Segera, pada tahun 1946, rakyat Vietnam meng-hadapi perang
kemerdekaan melawan Jepang dan KMT, dan
Prancis.
Saya
juga berjumpa dengan delegasi-delegasi pemuda dan mahasiswa Tiongkok
yang datang dari daerah-daerah bebas, yang rakyatnya sedang berada
di ambang pintu pembebasan negerinya pada 1 Oktober 1949. Festival
Pemuda tahun 1947 dan Festival-Festival berikutnya memperlihatkan
betapa bahagia dunia tanpa perang, tanpa lapar dan tanpa rasa takut.
Konferensi Calcutta memperlihatkan bahwa hanya dengan perjuangan dan
persatuan rakyat yang tertindas – dan yang lebih penting lagi,
terutama dengan ketetapan hati dan semangat pantang menyerah dan
jalan terus dari generasi muda – dapat kita ciptakan dunia yang
lebih baik dan lebih bahagia. Saya ingat lagi pidato pemuda Vietnam
yang sudah saya sebut tadi: “Cinta tanahair saja tidak cukup. Untuk
mencapai kemenangan terakhir, bertahan dan bersikeras dalam
tuntutan, adalah menentukan.”
Kembali
di tanahair pada bulan April 1948 saya menghadapi pergolakan politik
dalam perjuangan kemerdekaan rakyat Indonesia dengan terjadinya
kompromi-kompromi dengan kolonialis Belanda. Kedatangan kembali pak
Musso dari Uni Sovyet, pejuang kemerdekaan yang tangguh dari klas
buruh Indonesia, berperan untuk memperkuat perjuangan kemerdekaan
konsekuen melawan kolonialisme Belanda.
Namun
dengan Peristiwa Madiun bulan September 1948 yang diprovokasi oleh
imperialisme AS dan agen-agennya di Indonesia, terjadilah
penangkapan dan pem-bantaian terhadap orang-orang komunis dan hampir
semua kader pimpinan partai komunis. .....
Berdiri
pada suatu hari tahun 1951 di pinggiran kuburan 11 kawan di
Ngalihan, Solo, yang masih baru saja digali-buka, melihat ke bawah
di lobang yang menganga di mana saya mengenal kembali beberapa
barang-barang kecil: dompet kecil dari kain berbunga... sikat gigi
.... Saya tidak bisa menangis. Airmata tidak bisa mengimbangi rasa
perih, marah dan berontak. Di depan mata batin saya, saya melihat
kawan-kawan itu berdiri tegak di tepi lobang menganga yang mereka
gali sendiri: menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Internasionale,
sebelum mereka ditembak mati oleh regu tembak Gubernur Militer Solo,
Jendral Gatot Subroto pada malam 19 Desember 1948. Di antara mereka
terdapat Sukarno, Ketua Badan Penerangan DPP PESINDO, berumur 28
tahun, suamiku dan ayah anakku, Nilakandi Sri Luntowati, yang kini
sudah almarhumah.
Masa
muda saya berakhir dengan berlangsungnya Kongres PESINDO terakhir,
sekaligus Kongres PEMUDA RAKYAT pertama pada bulan November 1950.
Dalam tahun itu juga bulan Agustus sampai Dekrit Presiden 5 Juli
1959 pergolakan politik ditandai oleh konflik-konflik dan
pertentangan-pertentangan yang semakin meruncing antara berbagai
golongan masyarakat, kelas-kelas dan partai politik. Yang kalau kita
menukik ke akar permasalahan, kita menemukan virus yang mematikan
yang ber-sarang di dalam Republik kita, sudah sejak lahirnya, yaitu:
imperialisme, neo-kolonialisme dan globalisasi neoliberal. Banyak
dari generasi saya yang hari ini ber-kumpul di sini, tentu masih
ingat peristiwa-peristiwa Provokasi Madiun 1948, Razzia Agustus
1951, Peristiwa 17 Oktober 1952, Pemberontakan PRRI-PERMESTA
1957-1958. Kita juga ingat Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Kembali ke
UUD 45 dengan Angkatan Darat sebagai pendukung dan motor gerak
utama. Kita tidak lupa bagai-mana melalui perjuangan Pembebasan
Irian Barat dan Konfrontasi Malaysia, militer lewat konsep
penguasaan teritorial dapat mengontrol seluruh negeri. Peter Dale
Scott dalam artikelnya berkenaan dengan 100 Tahun Bung Karno,
menulis antara lain “semua itu dalam satu grand scenario Perang
Dingin yang mengemban missi menyingkirkan PKI sampai kepada
Soekarno.”
Masakini
1
Oktober 1965 sang nasib sekali lagi mengintervensi dalam hidup saya.
Pada tanggal 18 September 1965 Delegasi PWI (Persatuan Wartawan
Indonesia) dipimpin oleh Umar Said dengan anggota-anggota seorang
wartawan dari suratkabar SULUH INDONESIA (PNI) dan saya, berangkat
ke Santiago de Chili, untuk menghadiri Kongres Internasional:
INTERNATIONAL ORGANISATION OF JOURNALISTS. Terjadinya peristiwa 30
September tidak memungkinkan saya pulang ke
tanahair.
Adalah
berkat solidaritas wartawan, rakyat dan pemerintah Tiongkok bahwa
kami selama duapuluh tahun memperoleh jaminan kehidupan dan
perlindungan hukum. Kami meneruskan usaha untuk mendukung perjuangan
rakyat di tanahair. Antara lain kami hadiri Konferensi
Trikontinental (Solidaritas Rakyat-Rakyat Asia-Afrika-Amerika Latin)
di Havana, Kuba pada akhir bulan Desember 1965/Januari 1966.
Delegasi Indonesia dipimpin oleh Ibrahim Isa. Konferensi
Trikontinental berhasil mengeluarkan suatu dokumen yang mengutuk
para jendral yang tangannya berlumuran darah puluhan ribu rakyat
Indonesia tak bersalah. Dokumen ini didukung rakyat dan pemerintah
Kuba, Fidel Castro dan filosof barat terkenal Bertrand
Russell.
Kegiatan
kami di Havana menyebabkan paspor Ibrahim Isa dan saya oleh rezim
Orde Baru di Jakarta dinyatakan tidak berlaku dan tidak diakui. Tapi
kami dengan berbagai cara dan usaha meneruskan perjuangan melawan
ketidak adilan dan penindasan di Indonesia.
Setelah
bermukim di Belanda, karena tetap belum dimungkinkan kembali ke
tanah-air, pendirian saya tetap, berpegang pada cita-cita yang
membawa saya pada 17 Agustus 1945 berjuang untuk kemerdekaan rakyat
Indonesia.
Perkembangan
perlawanan rakyat Indonesia akhirnya menyebabkan turunnya Suharto.
Masalah peristiwa 30 September 1965 dan pembantaian ratusan ribu
rakyat mulai digugat.
Abdurrachman
Wahid (Gus Dur) adalah presiden Indonesia pertama yang memberi
perhatian pada tragedi ini. Pada tahun 2000 Gus Dur mengirim menteri
kehakiman-nya Yusril Mahendra ke Belanda dengan tugas untuk
memecahkan masalah orang-orang Indonesia yang 'terhalang pulang'
berkaitan dengan peristiwa G30S.
Dalam
pertemuan menteri Yusril dengan ratusan orang Indonesia
yang’’terhalang pulang’, Yusril menjanjikan akan memeriksa dan
menyesuaikan semua undang-undang serta peraturan yang diskriminatif
sehingga membuka kemungkinan pulang bagi mereka ini. Tapi sampai
sekarang ini tak ada perubahan apa-apa. ...
Meninjau
jalan kehidupan saya, saya simpulkan bahwa hukum kehidupan selalu
mengandung dua segi pokok: ada yang positif dan ada yang negatif
menurut penilaian kita. Yang penting, sikap kita bagaimana? Baik
yang positif maupun yang negatif mengandung tantangan.
Bagaimana kita memperlakukan tantangan-tantangan itu? Menyerah dan
mengalah? Ataukah menatapnya dengan mata terbuka dan dengan tekad
mengubahnya menjadi sesuatu yang lebih kuat dan bisa menimbulkan
perubahan yang menguntungkan.
Untuk
ke-sekian kali saya menutup uraian saya dengan kata-kata Bung Karno:
“For a fighting nation there is no journey’s end”. (Bagi bangsa
pejuang tiada akhir perjalanan). Saya ingin menambah: “A fighting
nation will face and overcome any challenge which crosses its
way”.(Bangsa pejuang sanggup menghadapi dan mengatasi tantangan
apapun yang menghadangnya.)
Diemen,
21 Agustus 2005
***********
0 0 0 0 0 **********
Catatan
laluta:
Pada
acara pertemuan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang
ke 60, yang di organisir oleh Pengurus Perhimpunan Persaudaraan
Indonesia, diseleng-garakan pada hari minggu 21 agustus 2005 di
gedung "de Schakel" - Diemen, a.l. mendengarkan acara uraian Francisca
Fanggidaej.itu saya kirimkan dan Refleksi dirinya tema "Penilaianku
terhadap masa kini atas pengalamanku masa
lampau".
La
Luta
Continua!
***********************
Kawan-kawan,
Pada
uraian Francisca Fanggidaej 21 Agustus 2005 perlu diadakan koreksi
sebagai berikut;
1. halaman 2: usia Bung Hatta ‘sedikit lebih tua’
mestinya ‘sedikit lebih muda’.
2. halaman 3: alinea
terakhir baris kedua: Kongres PEMUDA RAKYAT bulan Mei 1951
seharusnya: bulan
November 1950
Terima
kasih atas perhatian.
Salam,
Moenan
***********
0 0 0 0 0 **********
U
N D A N G A N
Klik:http://geocities.com/lembaga_sastrapembebasan/
Peluncuran
Buku:
ANTOLOGI: PUISI, C E R P
E N, ESAI DAN CURHAT
"TRAGEDIKEMANUSIAAN
1965 - 2005”
Peringatan: 40
Tahun Tragedi Kemanusiaan Terbesar, Pembantaian
G30S-1965
Pembicara: Ilham
Aidit Anak korban G30S- 1965
Pembahas: KH.
Abdurrahman Wahid Mantan Presiden RI
Asvi
Warman Adam Sejarawan, peneliti
Eep
Saefulloh Fatah Penulis, columnis
Rieke
Dyah Pitaloka Artist, Pegiat Hak Asazi
Manusia
Musik
Oleh: Franky
Sahilatua Musisi
UNDANGAN Terselenggara
atas kerjasama: Sastra Pembebasan dan Penerbit/Toko Buku
Malka
Tanggal:
29 September 2005
Jam:
19.00 - 22.00 WIB
Tempat:
Pusat Dokumentasi Sastra HB. Jassin Taman Ismail Marzuki
(TIM) Jl. Cikini Raya No. 73 Jakarta Pusat
Acara:
1.
Peluncuran buku “Antologi 40 Tahun, Tragedi Berdarah
1965" kumpulan puisi, cerpen, esai dan Curhat Oleh: Ilham
Aidit
2.
Pembacaan Cerpen dan Puisi
Oleh:
Rieke Dyah Pitaloka
3.
Pembahasan
oleh: - KH. Abdurrahman Wahid - Asvi Warman
Adam - Eep Saefulloh Fatah - Rieke Dyah
Pitaloka
Moderator:
Witaryono
4.
Selingan Musik Franky Sahilatua
5.
Refleksi diri dalam puisi, cerpen dan curhat oleh Narxcis, Yonathan,
Sihar dkk
Ti-Ti
Towuti Kapal api masuk pagi Trada cakalele trada dansa
bakupele Seribu orang rante Turun tangga muka cele Pikul
ransel sio rambate Jauh anak jauh bini seribu soldadu pasang
parlente sepatu kilap senapan kilap cuma berani bangsa
sendiri Cis!
Amarzan
Ismail Hamid judul Mantra Teluk Kayeli*05. 1971
(1)
Mantra
Teluk Kayeli (1971)
Synopsis
Pembantaian
kian marak , ada temanteman bapak yang
sudah dibunuh. Situasi makin mencekam. Mbah
Putri selalumenasehati “..teguh
cekelan waton…” Natal ini natal kelabu, banyak orang yang
diburu, dibui, dan dibunuh.
...
.Suatu malam ibu mengatakan bahwa di daerah Purworejo ada sungai
besar mengalir ke Samudra Hindia. Carilah jembatan diatas
sungai tersebut dan kearah hilir ada surau ditepi
sungai. Disitulah ayahmu ditembak mati...
...
Masa berkabungku tak akan pernah berakhir sebelum kuketahui
kebenaran sekitar pembunuhan terhadap bapakku
, dan sebelum kutemukan kuburannya dimana aku bisa
bersujud untuk mengutarakan tidak saja kesedihanku tapi juga
rasa banggaku menjadi anaknya dan mengucapkan selamat jalan
sampai jumpa dalam perjalanan menuju cita
cita bersama....
...
Di sana kami pernah bermain, bernyanyi, menangis, bercanda, makan dan
tidur bersama. Di sana ada Mama, aku, empat kakak dan dua
adikku.Di sana ada orang-orang besar yang
suka berbisik-bisik sambil menggendong dan menemani kami
bermain. Di
sana juga ada orang-orang besar berbaju loreng yang gemar
mondar-mandir. Tempat itu bernama Kodim. Di sana tak ada
Bapak. Ia pergi jauuuh sekali. Entah kapan
kembali...
Dua
penggal PUISI karya Narcxist berjudul:
“MEBACA
LAGI BUKU CATATAN SEJARAH-”
Dituliskan
begini:
Pernah
dulu tahun ‘65 Pisau nyayat nadi Bekaskan jahitan Sepanjang
jaman Katanya: Pemberontakan Tak! Dar! Der! Dor! 7
Jendral mati di level tertinggi satu perwira jadi tumbal
juga Kabut kerubungi langit jakarta 1 Oktober 1965 Kepanikan
ibukota Jadi kepanikan seluruh kota Hingga pelosok-pelosok desa
kecil Yang gak tau apa-apa ........
Jakarta
Indonesia, 22 Agustus
2005
Panitia
Penyelenggara: Telp: (021) 743 1032 Email:
pringgo_w@hotmail.com
Acara
ini terselenggara atas kerjasama: Sastra Pembebasan dan
Penerbit/Toko Buku Malka
*********** 0 0 0 0 0
**********
Rakyat Merdeka
Online
Topik / JENDELA
DUNIA
Di Den Haag, Yusril
Pernah Berjanji
Sabtu,
16 Okt 2005 - by : A Supardi Adiwidjaya
Teriakan
Orang-orang Indonesia Di Luar Negeri
Yang Dibuang Orde Baru
Laporan
Wartawan ‘Rakyat Merdeka’ A Supardi Adiwidjaya Dari
Belanda
Sabtu (15/10) kemarin,
di de Schakel - sebuah gedung sederhana- di Diemen (ping-giran kota
Amsterdam) digelar Peringatan 40 Tahun Tragedi Nasional 1965. Acara
tersebut diadakan atas inisiatif sejumlah warga Indonesia—meminjam
istilah Gus Dur— “yang terhalang pulang”, karena dengan semena-mena
telah dicabut paspor-nya oleh rezim Orde Baru (Orba).
SELAIN dihadiri warga
yang berdomisili di Belanda, acara tersebut juga dihadiri
“orang-orang yang terhalang pulang” dari Perancis, Jerman dan
Swedia. Mereka adalah para korban pelanggaran HAM rezim
Orba.
Dalam sambutannya, Ketua
Panitia Sri Isni mengungkapkan, acara tersebut bukan memperingati
hari bersejarah yang membanggakan. Sebaliknya, memperingati
peristiwa menyedihkan. Menurut Sri Isni, peristiwa berdarah 30
September ‘1965, diawali pelanggaran hukum dan HAM dari oknum-oknum
militer, melakukan pencu-likan dan pembunuhan terhadap enam jenderal
dan satu perwira. Lalu oknum-oknum klik Soeharto tampil bukan untuk
menyelesaikan persoalan dengan tatacara hukum yang berlaku di
Indonesia, tapi dengan pelanggaran hukum dan HAM yang jauh lebih
berat dari peristiwa 30 September itu sendiri.
Sri Isni menilai, klik
Soeharto dengan cara-cara manipulasi, penipuan, pemboho-ngan, fitnah
dan kekerasan memberi stigma pada PKI dan ormas-ormas pendukung-nya
sebagai dalang G30S dan Presiden Soekarno dianggap ber-tanggungjawab
atas peristiwa itu. Rekayasa, kebohongan, fitnah juga digunakan
untuk menghasut massa luas khususnya pemuda, mahasiswa, pelajar, dan
unsur lainnya, untuk rame-rame turun ke jalan dengan menyerukan
pembubaran PKI, menurunkan presiden Soekarno dari kekuasaan dan
perbaikan ekonomi. Kemudian disusul tindakan-tinda-kan brutal, kejam
melakukan pengejaran, penganiayaan, pemenjaraan dan pem-bunuhan
terhadap siapa saja yang dituduh terlibat G30S dan akibatnya memakan
korban jutaan orang, untuk melapangkan jalan merebut
kekuasaan.
Jika kita melihat
sejarah masa lampau, lanjut Sri Isni, kita akan melihat, usaha-usaha
menggulingkan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno
telah sering dilakukan lawan-lawan politik Bung Karno. Tapi
usaha-usaha mereka selalu mengalami kegagalan. Seperti
dikatakan Bung Karno “Dihantam oleh aksi militer yang ke dua,
dihantam oleh federalisme van Mook, dihantam oleh krisis ekonomi,
dihantam oleh DI-TII, dihantam oleh PRRI-Permesta dengan bantuannya
yaksa-yaksa jin-peri-perayangan dari luar, kita tetap survive.
(Pidato 17 Agustus ‘59 —Penemuan Kembali Revolusi
Kita).
Klik Soeharto dan
musuh-musuh Bung Karno dari luar telah mengambil pelajaran dari
pengala-man yang gagal tersebut. Dengan menggunakan cara-cara licik,
cara penipuan, kebohongan, kekerasan yang teramat kejam, membuat
semua orang tiarap, mereka menumpas habis kekuatan pendukung
Presiden Soekarno. Akhirnya kekuasaan pemerintah di bawah
kepemimpi-nan Presiden Sukarto bisa jatuh ke tangan klik Soeharto
Cs, yang berhasil mendirikan rezim Orde Baru.
Sudah tentu semua
kebijakan pemerintahan Presiden Soekarno telah mereka ubah, baik
secara politik, ekonomi militer, budaya dan terutama moralitas.
Orde Baru dibangun dengan hutang pada bank-bank dunia,
investor-investor asing, dengan merampok kekayaan negara dan alam
Indonesia untuk kepentingan klik Soeharto dan para pendukungnya
kapitalis-kapitalis asing. Kita yang berada di luar negeri dan
terhalang pulang, menurut Sri Isni, adalah bagian korban peristiwa
’65 secara keseluruhan. Penyelesaian nasib kita juga berkaitan nasib
para korban secara keseluruhan. Kita yang terhalang pulang di luar
negeri, mungkin mempunyai per-bedaan dalam masalah latar belakang,
posisi, tugas, dan sebagainya. Tetapi kita punya tujuan sama,
mengambil pengalaman dan pengetahuan dari luar negeri untuk kita
abdikan pada tanah air tercinta, yang ketika itu sedang mulai
membangun, dengan apa yang dijelaskan Bung Karno, presiden RI waktu
itu sebagai “Pemba-ngunan Semesta Berencana” yang bertujuan
membangun Indonesia yang adil dan sejahtera, dengan bangsa yang
bebas merdeka, tapi berdisiplin dalam kesatuan cita-cita
bersama.
Amanat itulah yang kita
bawa ke luar negeri. Karena itu, ketika kita menghadapi tantangan
untuk mengutuk Presiden Soekarno, hati nurani kita berbicara lain.
Ternyata dengan sikap tidak mengutuk Presiden Soekarno, kita harus
menanggung risiko amat berat, menjadi orang yang tak bisa kembali ke
tanah airnya. Berarti
cita-cita memberi sumbangan yang lebih baik lagi bagi Tanah Air,
gagal. Hubungan dengan keluarga
dan teman-teman terputus, belum lagi tekanan psikologis. Dan kita pernah menjadi orang yang tak
berkewarganegaraan.
Pencabutan Paspor oleh
KBRI, Tidak Sah
Januari 2000, lanjut Sri
Isni, ada angin segar yang membawa kehangatan, di musim dingin di
Eropa. Yaitu adanya Instruksi Presiden RI No 1 Tahun 2000 dimana
Presiden Abdurrahman Wahid ketika itu, mengutus Menteri Hukum dan
Perundang-undangan, Bapak Yusril Ihza Mahendra untuk mengurus
orang-orang yang terhalang pulang.
Dalam kesempatan
pertemuan di Kedubes RI di Den Haag di hadapan kurang lebih 150
orang yang hadir, Yusril menyatakan, antara lain tentang perlunya
penyatuan bangsa. Tak ada alasan untuk melarang kami untuk pulang.
Untuk kami tak perlu amnesti, karena amnesti diperlukan bagi yang
berbuat salah. Pencabutan paspor oleh KBRI adalah tidak sah, karena
tak melalui keputusan Justisi.
Kemudian Yusril juga
berjanji segera menyelesaikan persoalan kami, orang-orang yang
terhalang pulang, memberi ancer-ancer waktu penyelesaian sekitar
bulan April tahun 2000. Ternyata janji itu kosong belaka. Dan sampai sekarang tidak ada kabar beritanya
lagi.
Pernah ada berita yang
ditulis majalah Forum Keadilan edisi 6 Oktober 2002, tentang
rencana memperbarui UU No 9 tahun 1992. Iman Santoso, Dirjen
Imigrasi Depar-temen Kehakiman dan HAM menyatakan: Penangkalan itu
akan kami hapus, karena bertentangan dengan HAM. Demikian pula
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi TNI /Polri, Rachman Gaffar
menyatakan "Setiap warga negara Indonesia yang sudah lama menetap di
luar negeri berhak pulang ke negeri asalnya, walaupun itu eks PKI
atau bukan. Berita ini pun sampai sekarang tak ada
kelanjutannya.
Dengan apa yang saya
kemukakan di atas itu, lanjut Sri Isni, hanya untuk menekan-kan,
usaha mewujudkan keadilan dan kebenaran di Indonesia, masih harus
menem-puh jalan panjang. Sekalipun usia kami sudah memasuki masa
senja, kami belum lelah mengajukan tuntutan pemulihan hak yang telah
dirampas. Karena hak azasi adalah hak milik yang sangat berharga
bagi setiap manusia.
Tujuan peringatan 40
tahun Tragedi Nasional Peristiwa ’65, juga untuk mengaktuali-sasikan
tuntutan tersebut, karena sampai sekarang belum mendapat
penyelesaian. Padahal GAM yang terang-terangan mengangkat senjata
untuk mendirikan Negara sendiri, begitu ada perjanjian perdamaian,
para anggotanya diberi amnesti, rehabili-tasi dan santunan material.
Sedangkan Persoalan korban peristiwa ‘65 sudah 40 tahun tidak
diselesaikan.
Kami angkat persoalan ini
bukan dari rasa iri hati ataup dendam. Karena kami tahu, irihati
atau dendam hanya membuat kekerdilan cara pikir melihat berbagai
persoalan.
Oknum-oknum Orde Baru
khususnya yang masih berkuasa, justru dengan gencar menyebarkan
dendam, saling curiga untuk memojokkan para korban peristiwa ’65,
menanggapi tuntutan merehabilisasi korban, dengan rekayasa-rekayasa
seolah-olah para korban itu mempunyai dendam untuk melakukan
pembalasan. Dengan dalih yang dicari-cari seperti ‘Awas PKI masih
aktif, Awas dendam anak-anak PKI, Awas subversif, Awas demo
didalangi PKI, dan sebagainya.
Tujuan mereka jelas.
Membungkam para korban yang merupakan saksi hidup, saksi sejarah
pelanggaran HAM agar tetap membisu . Kebisuan para korban berarti
menguntungkan mereka untuk lepas dari jerat hukum. Dan sejarah hitam yang mereka bikin akan lenyap
begitu saja.
“Kita tidak menghendaki
sejarah hitam ini terulang kembali. Dalam hal ini tepatlah pesan
Bung Karno dalam pidato 17 Agustus 1966
”Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah” (Jas Merah) Jangan
sekali-kali meninggalkan sejarah. Jangan meninggal-kan sejarahmu
yang sudah, hai bangsaku, karena jika engkau meninggalkan seja-rahmu
yang sudah, engkau akan berdiri di atas vacuum (kekosongan),
engkau akan berdiri di atas kekosongan, dan engkau lantas menjadi
bingung, dan perjuanganmu paling-paling hanya berupa amuk-amuk
belaka. Amuk- seperti kera terjepit di dalam gelap."
Resolusi
Pada penutupan acara
“Peringatan 40 Tahun Tragedi Nasional 1965” tersebut, panitia
mengeluar-kan resolusi kepada Presiden Republik Indonesia, para
anggota DPR/MPR RI, para anggota Mahkamah Agung RI, dan Mahkamah
Konstitusi RI, yang isi pokoknya antara lain bahwa tragedi nasional
peristiwa 1965 tercatat dalam sejarah sebagai peristiwa pelanggaran
hak asasi manusia besar, di mana jutaan orang tanpa proses hukum
dibantai, dimasukkan dalam penjara, diasingkan ke pulau-pulau
pembuangan (Buru, Nusakambangan), dirampas hak miliknya,
dicabut/ dianulir paspornya (mereka yang sedang bertugas di luar
negeri) dan lain-lainnya.
Di samping itu jutaan
orang yang dinyatakan atau dianggap tidak bersih lingkungan, karena
mempunyai hubungan famili dengan para korban tersebut telah
didiskrimi-nasi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat,
sehingga mereka juga me-rupakan korban baru pelanggaran
HAM.
Tidak pandang agamanya,
ideologinya, partainya, sukunya, etnisnya para korban tersebut harus
mendapatkan perlakuan hukum dan keadilan yang
sama.
Telah 40 tahun berlalu
terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut, tetapi sampai dewasa ini
keadilan bagi para korban belum ditegakkan, meski negara Indonesia
berdasar UUD 1945 adalah negara hukum.
Untuk itu, “pertemuan”
mengajukan sejumlah resolusi; Pertama, segera memulihkan hak-hak
sipil dan politik serta memberi kompensasi kepada para korban, tidak
ter-gantung ada dan tidak-adanya pengakuan kesalahan pelaku dan
pemberian amnesti kepada pelaku. Kedua, memulihkan kembali
kewarganegaraan beserta hak-hak terkaitnya kepada para korban
pelanggaran HAM di luar negeri (mahasiswa, pejabat, dan lain-lain),
karena dicabut paspornya yang berakibat kehilangan kewarga
negaraannya. Ketiga, menghapus semua peraturan perundang-undangan
yang dis-kriminatif terhadap para korban peristiwa 1965 beserta
sanak-keluarganya. R
Rakyat Merdeka Online :
http://demo.rakyatmerdeka.co.id
Versi Online :
http://demo.rakyatmerdeka.co.id/
***********
0 0 0 0 0 **********
Hak
Korban G30S Agar Dipulihkan
Eddi
Santosa - detikcom
Detik
News;17/10/2005
Den Haag - Negara agar
memulihkan hak-hak sipil dan politik para korban peristiwa G30S.
Termasuk status kewarganegaraan mahasiswa, yang dulu telah dicabut.
Demikian siaran pers Panitia Peringatan Tragedi Nasional 1965 (PPTN
1965) yang diterima detikcom hari ini, Sabtu (15/10/2005).
Yang
dianggap mewakili negara me-nurut siaran pers itu adalah pemerintah
dan DPR/MPR.
PPTN
1965 juga meminta agar negara memberikan kompensasi kepada para
korban, tidak tergantung ada dan tidak adanya pengakuan kesalahan
pelaku, mem-berikan amnesti kepada pelaku, dan menghapuskan semua
peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap para korban
peristiwa 1965 beserta sanak-keluarganya.
PPTN 1965 menggelar
peringatan tragedi nasional tersebut di Diemen (Amsterdam) hari ini,
dihadiri peserta dari Swedia, Prancis, Jerman dan Belanda selaku
tuan rumah. Di antara mereka terdapat para mantan pejabat negara dan
mahasiswa yang dulu dikirim ke luarnegeri, yang kemudian dicabut
paspornya karena menyatakan setia kepada presiden
Soekarno.
Menurut PPTN 1965,
tragedi nasional 1965 merupakan epilog atas peristiwa apa yang
disebut Gerakan 30 September 1965 dan proses penggulingan pemerintah
Presiden Sukarno, serta berdirinya rezim otoriter Orde Baru di bawah
Jenderal Soeharto yang dinilai antirakyat.
"Di bawah kekuasaan
rezim otoriter Jenderal Soeharto tersebut, ratusan ribu dan bahkan
jutaan orang yang tak bersalah, yang sama sekali tidak mengetahui
dan tidak ada sangkut-pautnya dengan apa yang disebut Gerakan 30
September 1965 itu dibantai secara kejam, diasingkan ke pulau Buru
dan Nusakambangan, dijebloskan ke penjara-penjara yang semuanya
tanpa proses hukum, dirampas hak miliknya dan banyak di antara
mereka yang disiksa secara fisik dan moril," bunyi siaran
pers.
Di samping itu kebijakan
penelitian khusus (litsus) 'bersih lingkungan' rezim Soeharto
dinilai PPTN 1965 merupakan kelanjutan kekejaman terhadap anak-cucu
para korban dan keluarganya, yakni pendiskriminasian atas hak-hak
sipil dan politiknya. "Akibatnya jutaan orang yang dianggap tidak
bersih lingkungan tersebut mengalami penderitaan berat dalam
kehidupan bernegara dan bermasyarakat, sehingga mereka ini juga
merupakan korban baru pelanggaran HAM," demikian PPTN
1965.
PPTN 1965 juga menagih
janji Menteri Yusril Ihza Mahendra dalam pertemuan di Den Haag
(2000). Yusril, berbekal Keputusan Presiden RI No.1 Tahun 2000,
telah berjanji akan mengembalikan hak-hak sipil (a.l. hak
kewarganegaraan) dan hak politik mereka yang dicabut paspornya
(terhalang pulang), dengan prosedur yang khusus dan mudah serta
dalam waktu 3 bulan. Namun sangat disesalkan bahwa janji tersebut
hingga kini tidak pernah dipenuhi. (es)
*********** 0 0 0 0 0
********** |