Surat
gugatan LBH Jakarta terhadap para Presiden RI tentang korban
65
Lembaga Bantuan
Hukum
Jalan
Diponegoro no. 74 Jakarta 10320 Tel: (62-21)
390-4226/390-4227
Fax: (62-21) 391-2377 E-mail:
lbh.jkt@lbhnet.nusa.or.id
Nomor :
341/SK/LBH/IV/2005
Hal
: Perbaikan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class
Action)
Perbuatan
Melawan Hukum
dalam
Perkara Nomor : 75/Pdt.G/2005/PN.JKT.PST
Kepada
yang terhormat,
Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q.
Majelis
Hakim
dalam
Perkara Nomor : 75/Pdt.G/2005/PN.JKT.PST
Di
tempat
Dengan
hormat,
Uli
Parulian Sihombing, S.H. Erna Ratnaningsih, S.H. Taufik Basari, S.H.
Asfinawati, S.H. Ines Thioren Situmorang, S.H. Gatot, S.H.
Hermawanto, S.H. Ikhana Indah B, S.H. Nurkholis Hidayat, S.H. Nurul
Amalia, S.H. Tri Wahyuni, S.H.
Freddy
Alex Damanik, SH
Pengacara
Publik dan Asisten Pengacara Publik yang berdomisili di Lembaga
Bantuan Hukum Jakarta dengan alamat
di Jalan Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa
khusus tertanggal 28 Februari 2005 bertindak untuk dan atas nama
:
1 Nama : Adum
Sadeli
Alamat :
2 Nama :
Marwoto
Alamat :
3 Nama :
Willy R. Wirantaprawira
Alamat :
Wakil Kelompok I, yang
dipaksa mengundurkan diri dan/atau diberhenti-kan dan/atau pemutusan
hubungan kerja sepihak dan/atau dirumahkan, dan/atau tidak diberikan
status dari tempat bekerjanya dan/atau terpaksa berhenti dan/atau
tidak dapat bekerja baik, yang ada di dalam negeri maupun di luar
negeri sehingga belum mendapatkan gaji/upah dan/atau pesangon
dan/atau tunjangan dan/atau penghasilan ;
4 Nama : John
Pakasi
Alamat :
5 Nama :
Mbong Soedijatmo
Alamat :
Wakil Kelompok II, yang
belum mendapatkan pensiun pegawai negeri SIPIL/TNI/POLRI
;
6 Nama :
Harifin Hasri
Alamat :
7 Nama :
Suswardoyo
Alamat :
Wakil Kelompok III,
korban penelitian khusus dan tidak bersih lingkungan (dengan tuduhan
terlibat PKI secara langsung maupun tidak langsung), sehingga
dikeluarkan dari tempat kerjanya dan/atau tidak dapat mencari
pekerjaan dan/atau dihambat jenjang karirnya ;
8 Nama : Ahmad
Soebarto
Alamat :
9 Nama : Tjasman
Setiaprawiro
Alamat :
Wakil Kelompok IV yang
dicabut tunjangan veteran dan jasa-jasa kepahlawanannya
;
10
Nama
: Margondo
Alamat :
11 Nama:
Hartono T.
R.
Alamat :
12 Nama
: Maemunah Thamrin
Alamat :
Wakil Kelompok V yang
dirampas tanah, bangunan dan/atau dirusak, dibakar, dihilangkan
harta bendanya ;
13 Nama : M. Patah
Maryunani
Alamat :
14 Nama :
Gorma Hutajulu
Alamat :
Wakil Kelompok VI yang
dikeluarkan dari sekolah dan/atau tidak dapat melanjutkan jenjang
pendidikan karena dituduh terlibat G30S dan/atau dituduh tidak
bersih lingkungan (diduga orang tuanya terlibat PKI)
;
15 Nama :
Misbach Thamrin
Alamat :
16 Nama :
Pramudya Ananta Toer
Alamat :
Wakil Kelompok VII yang
dihambat kreasi seni dan dihambat untuk mempublikasikan hasil-hasil
pemikirannya berupa buku-buku dan seni pertunjukan
;
Selanjutnya
dapat juga disebut sebagai
PARA PENGGUGAT
PARA PENGGUGAT baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan ini mengajukan
gugatan perbuatan melawan hukum terhadap :
Nama
: Negara Republik Indonesia c.q. Presiden Republik
Indonesia
Alamat : Jalan Merdeka
Utara Nomor 18, Jakarta Pusat
Selanjutnya disebut
sebagai
TERGUGAT
I
Nama : Megawati
Soekarnoputri sebagai mantan Presiden RI
Alamat : Jl. Kebagusan
Dalam IV No. 45 Jakarta Selatan
selanjutnya disebut
sebagai
TERGUGAT
II
Nama : Abdurahman Wahid
sebagai mantan Presiden RI
Alamat : Jl. Silah
Ciganjur Rt. 002/05, Kel. Ciganjur – Jakarta
Selatan
selanjutnya disebut
sebagai
TERGUGAT III
Nama : B.J. Habibie
sebagai mantan Presiden RI
Alamat : Jl. Patra
Kuningan XIII Jakarta Selatan
selanjutnya disebut
sebagai
TERGUGAT IV
Nama : Soeharto sebagai
mantan : Pangkostrad, Pangkopkamtib & Presiden
RI
Alamat
: Jl. Cendana No. 7 Jakarta Pusat
selanjutnya
disebut sebagai.
TERGUGAT V
Selanjutnya
dapat juga disebut sebagai.
PARA
TERGUGAT
Adapun
yang menjadi sebab-sebab diajukannya GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
oleh PARA PENGGUGAT terhadap PARA TERGUGAT ada-lah sebagai berikut
:
I.
KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PARA PENGGUGAT SELAKU WAKIL KELOMPOK
DALAM KAITAN PROSEDUR GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS
ACTION)
Bahwa
sebelum sampai pada alasan-alasan faktual diajukannya gugatan ini,
terlebih dahulu PARA PENGGUGAT mengajukan dasar kedudukan dan
kepen-tingan hukum PARA PENGGUGAT sebagai Wakil Kelompok - Wakil
Kelompok yang diwakilinya untuk mengajukan gugatan dengan kedudukan
dan kepentingan sebagai berikut :
1
Bahwa
Wakil Kelompok merupakan orang, sekaligus wakil dari sekelompok
orang (Anggota Kelompok) yang sama-sama menderita kerugian karena
tuduhan/cap/stigma terlibat Gerakan 30 September (G30S) dan/atau
tuduhan/ cap/stigma Partai Komunis Indonesia (PKI). Dampak dari
tuduhan/cap/stigma tersebut menimbulkan akses PARA PENGGUGAT atas
hak asasinya tidak terpenuhi, terlidungi dan dihormati. Oleh karena
itu, kejujuran dan kesung-guhan PARA PENGGUGAT tidak diragukan lagi
untuk mewakili kepentingan hukum Anggota Kelompoknya dengan prosedur
GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) ;
2
Bahwa PARA
PENGGUGAT dalam hal ini terdiri dari Wakil Kelompok – Wakil Kelompok
tidak dipersyaratkan mendapatkan kuasa khusus dari Sub dan Anggota
Kelompok sebagaimana ketentuan pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan
Perwakilan Kelompok, yang berbunyi :
“untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil
kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa
khusus dari anggota kelompok”
3
Bahwa
gugatan dengan menggunakan mekanisme dan/atau prosedur guga-tan perwakilan kelompok
sudah diakui dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu
prosedur gugatan dimana pihak Wakil Kelompok bertindak tidak hanya
untuk dirinya sendiri tetapi juga sekaligus mewakili Anggota
Kelompok yang jumlahnya banyak dengan menderita kerugian yang sama.
Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 1 butir (a)
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2002
tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok ;
4
Bahwa korban
tuduhan/cap/stigma terlibat G30S maupun tuduhan/cap/ stigma PKI
diperkirakan berjumlah 20.000.000 (dua puluh juta) orang yang
terdiri dari 3.000.000 (tiga juta orang) dari pengurus dan anggota
PKI yang tewas, dan 17.0000.000.- (tujuh belas juta) orang terdiri
dari simpatisan PKI, pengagum Bung Karno, keturunan berupa anak dan
cucu serta warga negara yang tidak menjadi pengurus, anggota,
simpa-tisan beserta anak dan cucu ; (Majalah Tempo, 7 Maret
2004, hal. 31 & Soebandrio, Dr. H., Kesaksianku Tentang G-30-S,
2000, hal. 4) (Bukti P-1)
5
Bahwa oleh karena
ada kesamaan fakta dan dasar hukum yang sama dari warga negara
dengan jumlah kurang lebih 20.000.000 (dua puluh juta) orang yang
mengalami kerugian, maka dalam mengajukan gugatan digunakan
prosedur GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK dengan maksud agar pelak-sanaan
gugatan menjadi sederhana, cepat dan memakan biaya yang murah
;
6
Bahwa sejak
tahun 1965 sampai dengan sekarang, korban stigma/tuduhan/ cap
terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI belum memperoleh
pemenuhan, perlindungan, penegakkan dan penghormatan atas hak-haknya
sebagai warga negara, dimana hak tersebut terdiri dari hak atas
pekerjaan, hak atas barang milik pribadi, hak atas pendidikan, dan
hak atas budaya. Hak-hak dimaksud telah diatur dalam Undang-Undang
Dasar 1945, Undang-undang, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-bangsa, Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(Covenan on Economic, Social, Cultural Right-CESCR) ;
7
Bahwa tidak
dipenuhi, dilindungi dan dihormatinya hak-hak PENGGUGAT, akibat dari
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dan dijalankan oleh PARA
TERGUGAT. Hal ini sangat bertentangan dengan kewajiban hukum PARA
TERGUGAT, bertentangan dengan hak orang lain, bertentangan dengan
kesusilaan atau bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan
dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda
sebagaimana maksud perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata ;
8
Bahwa
dengan adanya kesamaan fakta berupa tuduhan/cap/stigma terlibat G30S
dan/atau tuduhan/cap/stigma PKI dengan jumlah orang yang banyak,
dasar hukum yang sama dan adanya kerugian, dengan demikian pengajuan
GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK telah memenuhi persyaratan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
9
Bahwa kepentingan
dan kedudukan PARA PENGGUGAT untuk mengajukan GUGATAN PERWAKILAN
KELOMPOK telah disinggung dalam berbagai peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, diantaranya UU No. 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi, dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
;
10
Bahwa
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2002 tentang Acara Gugatan
Perwakilan Kelompok telah mempertegas dan memperkuat adanya Gugatan
Perwakilan kelompok yang sering digunakan dalam sistem peradilan
dewasa ini, dengan membenarkan proses beracara yang telah disinggung
di dalam berbagai peraturan perundang-undangan
;
11
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka GUGATAN PERWAKILAN
KELOMPOK PARA PENGGUGAT perlu mengingat pada ketentuan dalam UU No.
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi
:
a.
Pasal 4 ayat
(2)
“Peradilan
dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya
ringan“
b.
Pasal 5 ayat (2)
“Dalam
perkara perdata, pengadilan membantu para pencari keadilan dan
berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan
untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya
ringan”
c.
Pasal 16 ayat (1)
“Pengadilan
tidak boleh menolak untuk memeriksa mengadili dan memutus suatu
perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang
jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan
mengadilinya.”
d.
Pasal 28 ayat (1)
“Hakim
wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat”
Bahwa
berdasarkan persetujuan sekelompok ahli dalam pertemuan hukum
internasional di (maastricht) Belanda pada tahun
1996, menyatakan bahwa para penegak hukum pada tingkat nasional
harus mempertimbangkan hukum Internasional dalam interpretasi hukum
domestik. Oleh karena itu dalam hal Gugatan Perwakilan Kelompok yang
diajukan, majelis hakim memiliki kewaji-ban menggunakan instrumen
hukum Internasional mengenai hak asasi manu-sia terutama pada
permintaan atas kerugian hak ekonomi, sosial dan budaya yang diminta
oleh PARA PENGGUGAT;
12
Bahwa
keberadaan PARA PENGGUGAT yang memiliki kepentingan dan kedudukan
hukum untuk menjadi Wakil Kelompok – Wakil Kelompok dalam
memperjuangkan haknya juga telah diakui dalam berbagai putusan
penga-dilan antara lain :
a.
Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor : 50/Pdt.G/2000/
PN.JKT.PST yaitu keterwakilan 139 tukang becak atas 5000 tukang
becak lainnya di Jakarta yang terkena dampak SK Gubernur yang
melarang becak dioperasikan di DKI Jakarta ;
b.
Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor :
550/Pdt.G/2000/ PN.JKT.PST yaitu keterwakilan 9 orang konsumen LPG
atas 200.000 konsumen LPG se-jabotabek ;
c.
Putusan
Pengadilan negeri Pekan Baru Riau dalam perkara No.
32/Pdt.G/2000/PN.PBR yaitu keterwakilan Firdaus Basyir, S.H. atas
600.000 warga Riau yang terkena dampak land clearing dengan
pembakaran di Riau ;
d.
Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Nomor : 83/Pdt.G/2002/
PN.JKT.PST yaitu keterwakilan 15 orang atas 8.300.000 orang korban
banjir di DKI Jakarta pada tahun 2002 ;
13 Bahwa
keberadaan PARA PENGGUGAT yang memiliki kepentingan dan kedudukan
hukum sebagai Wakil Kelompok – Wakil Kelompok dari Anggota
Kelompoknya akan mengumumkan secara luas (NOTIFIKASI) lewat media
cetak dan elektronik atau setidak-tidaknya disebarkan lewat
selebaran, sehingga keberadaan PARA PENGGUGAT dan proses GUGATAN
PERWA-KILAN KELOMPOK dapat diikuti. Hal ini mengingat pasal 7
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002
Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok ;
14 Bahwa pilihan
keluar akan dicantumkan dalam pemberitahuan dalam bentuk tertulis
yang ditandatangani dan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat oleh anggota-anggota dari Wakil Kelompok – Wakil
Kelompok yang menginginkan keluar. Adanya pernyataan keluar
anggota-anggota dari Wakil Kelompoknya, berarti anggota-anggota
tersebut secara hukum tidak lagi terikat dengan segala keputusan
GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK yang dihasilkan, mengingat pasal 8
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002
Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok ;
15
Bahwa
berdasarkan uraian tersebut diatas yang disertai dengan
alasan-alasan gugatan secara lengkap, maka kami meminta agar GUGATAN
PERWAKILAN KELOMPOK dapat ditetapkan, mengingat Pasal 2 Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Acara
GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK ;
II.
URAIAN FAKTA-FAKTA HUKUM
Berikut
uraian fakta-fakta hukum dari tahun ke tahun yang dialami oleh PARA
PENGGUGAT atas tuduhan/cap/stigma terlibat G30S dan
tuduhan/cap/stigma PKI dari dan serta kebijakan-kebijakan yang
dikeluarkan oleh TERGUGAT V sejak menjadi Pangkostrad, Pangkopkamtib
kemudian Presiden RI dan tetap dijalankan dan dipertahankan oleh
TERGUGAT I, II, II dan IV sejak menjadi Kepala Negara dan Kepala
Pemerintahan di Republik Indonesia, antara lain
:
TAHUN
PERISTIWA
1965
·
Bahwa antara tanggal 28 dan 30 September, terdapat pasukan
yang terdiri dari Yon 530 Brawijaya dan Yon 454 Diponegoro yang
diundang secara khusus oleh TERGUGAT V yang saat itu menjabat
sebagai Pangkostrad, lewat radiogram pada 15 September No. T.220/9
dan diulangi pada 21 September No. T. 239/9, yang berbunyi : “Atas
nama Pangkostrad oleh Dan Brigif III, diperintahkan pemberangkatan
ke Jakarta, seluruhnya dengan
perlengkapan garis pertama, garis tempur”·
Bahwa
pada hari itu, sekitar pukul 08.00 TERGUGAT V melakukan inspeksi
kesiapsiagaan terhadap kedua batalyon;
· Bahwa keesokannya, pada tanggal 1
Oktober pukul 04.00 WIB telah terjadi pembunuhan terhadap para
Perwira Tinggi dan perwira menengah dari Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat (TNI AD) yang dilakukan oleh sekelompok orang yang
menamakan dirinya G30S ;
Bahwa
pada tanggal 1 Oktober sekitar pukul 09.00 WIB diketahui Perwira
Tinggi TNI AD yang luput dari upaya pembunuhan hanyalah Letnan
Jenderal Abdul Haris Nasution dan TERGUGAT V selaku Pangkostrad yang
tidak menjadi target pembunuhan dari sekelompok orang yang menamakan
dirinya G30S;·
Bahwa
dari tanggal 1 sampai dengan 2 Oktober tidak diketahui secara pasti
kebenaran mengenai maksud dari pembunuhan para perwira tinggi dari
TNI AD. Ketidakpastian ini kemudian ditangani langsung oleh Presiden
RI, Ir. Soekarno selaku Kepala Negara, Kepala Peme-rintahan dan
Panglima Tertinggi ABRI dengan menginstruksikan langsung kepada
jajaran ABRI untuk tetap berada di pos masing-masing sambil menunggu
instruksi lebih lanjut dari Presiden ;·
Bahwa
hanya TERGUGAT V yang tidak mematuhi instruksi Presiden untuk tetap
berada pada posisi masing-masing. TERGUGAT V kemudian
memaksa kepada Presiden RI agar diberikan kuasa untuk mengembalikan
ketentraman dan ketertiban di Republik. Permintaan ini banyak
ditentang, termasuk Presiden, namun akhirnya kekuasaan penuh
panglima diserahkan ke TERGUGAT V; ·
Bahwa TERGUGAT V akhirnya
secara resmi menjabat sebagai Pangkopkamtib pada tanggal 03 Oktober
1965 berdasarkan pelimpa-han kuasa dari Presiden RI Ir. Soekarno
dalam rangka mengemba-likan/ memulihkan keamanan dan ketertiban
pasca G30S; ·
Bahwa PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok I tidak mendapatkan status hukum yang jelas dari
tempat kerjanya sebagai pegawai dan/atau karyawan dan/atau
kehilangan pekerjaannya, termasuk mereka yang sedang dalam tugas
belajar di dalam maupun luar negeri setelah di-tuduh/cap/stigma
terlibat G30S. PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I dengan tidak
diperkenankan bekerja lagi dan/atau kehilangan pekerjaannya ; (Bukti
P – 2) ·
Bahwa PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok II, mengalami kerugian berupa hilangnya pensiun dari
departemen/instansi pemerin-tah dengan tuduhan terlibat G30S oleh
TERGUGAT V hingga diber-hentikan dari pekerjaannya sebagai pegawai
negeri SIPIL/TNI/POLRI dan karyawan perusahaan Negara ; (Bukti P –
3)·
Bahwa PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok I dan Wakil Kelompok II merasakan dampak dari
kebijakan TERGUGAT V bukan-nya hanya terjadi di satu provinsi,
melainkan terjadi di provinsi lainnya. (Bukti P – 4) ·
Bahwa sejak TERGUGAT V
menjadi PANGKOPKAMTIB, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V juga
telah kehilangan harta benda berupa tanah, bangunan, rumah beserta
isinya yang sengaja dirusak dan diambil sekelompok orang yang
berseragam TNI. Peram-pasan tanah dan bangunan bukan hanya terjadi
di Propinsi DKI Jakarta, melainkan di Pulau Jawa – Madura – Bali,
Sumatera dan Sulewasi ; (Bukti P – 5) ·
Bahwa setelah dirusak dan
diambil hak-hak miliknya, PARA PENG-GUGAT dari Wakil Kelompok V
kemudian dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan tanpa proses dan prosedur
hukum yang berlaku ;·
Bahwa PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok VI dituduh terlibat dalam G30S sehingga tidak dapat
menyelesaikan pendidikannya di sekolah-sekolah formal akibat
dipenjarakan tanpa melalui proses hukum ; (Bukti P –
6)·
Bahwa hasil karya tulis,
seni dan musik PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII turut
dimusnahkan, dibakar, dirusak dan dilarang oleh TERGUGAT V. Tindakan
ini diikuti pemenjaraan terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok
VII di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Indonesia tanpa melalui
proses hukum ; (Bukti P – 7) ·
Bahwa dalam rentang
tanggal 2 sampai 10 Oktober 1965 seluruh surat kabar/media cetak
secara paksa ditutup oleh TERGUGAT V kecuali harian Berita Yudha
milik Angkatan Darat dan Harian Angkatan
Bersenjata;
Bahwa adanya pembredelan
media massa, juga mengakibatkan PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I
kehilangan pekerjaannya sebagai wartawan dan staf di kantor
penerbitan-nya ;
1966 ·
Bahwa pada tanggal 11 Maret 1966, TERGUGAT V mendapatkan
Surat Perintah dari Presiden RI Ir Soekarno dengan perintah berupa
mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya
keamananan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan
jalannya Revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan
kewi-bawaan pemimpin Besar Revolusi/ Mandataris MPRS demi keutuhan
Bangsa dan Negara Republik Indonesia, melaksanakan dengan pasti
segala ajaran pemimpin Besar revolusi, mengadakan koordinasi
pelak-sanaan perintah Panglima Angkatan-angkatan lain dengan
sebaik-baiknya, dan supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut
paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut
diatas;
· Bahwa berdasarkan surat
perintah 11 Maret 1966, TERGUGAT V kemudian membubarkan PKI dengan
Keputusan Presiden Nomor : 1/3/1966 yang ditandatangani bukan oleh
Ir. Soekarno, tetapi atas nama TERGUGAT V pada tanggal 12 Maret
1966;
· Bahwa atas dalih surat
perintah 11 Maret 1966, TERGUGAT V melalui aparat yang berada
dibawah komandonya semakin diskriminatif ter-hadap PARA PENGGUGAT
dari Wakil Kelompok I. Dengan tuduhan/cap/stigma terlibat G30S, PARA
PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I mengalami kerugian berupa hilangnya
pekerjaan. Meskipun PARA PENGGU-GAT dari Wakil Kelompok I telah
mendapatkan surat pelepa-san tanpa syarat karena tidak ada
bukti-bukti keterlibatan dalam G30S, namun PARA PENGGUGAT dari Wakil
Kelompok I tetap tidak memperoleh pekerjaannya kembali; (Bukti P –
8)
· Bahwa kemudian pada tanggal
12 Maret 1966 Presiden RI Ir. Soekarno mengkoreksi Surat Perintah
Sebelas Maret karena melihat TERGUGAT V yang telah melampaui
kewenangan-nya sebagaimana perintah dari Presiden. Koreksi
surat perintah tersebut disampaikan
pada tanggal 13 Maret 1966, namun tidak ditanggapi oleh TERGUGAT
V;
· Bahwa tanggal 5 Juli 1966
Majelis Permusyawaratan Rakyat Semen-tara mengeluarkan Ketetapan
nomor: XX/MPRS/1966 tentang Memo-randum DPR-GR mengenai Sumber
Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata urutan Peraturan
Perundangan Republik Indonesia;
·
Bahwa TERGUGAT V
mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor: 233/KOTI/1966 tertanggal 12
Desember 1966 mengenai pembersihan warga negara yang berada
organisasi-organisasi yang terlibat G30S;
·
Bahwa adanya peraturan
tersebut diatas mengakibatkan PARA PENGGUGAT kehilangan hak-hak
warga negaranya. Dimana PENG-GUGAT, dalam hal ini Wakil Kelompok I,
II, IV, V, VI dan VII kehi-langan hak atas pekerjaan, kehilangan hak
atas barang milik pribadi, kehilangan hak atas Pendidikan dan
kehilangan hak atas budaya. Hilangnya hak-hak asasi itu disebabkan
perbuatan TERGUGAT V mengeluarkan kebijakan untuk membersihkan
pegawai/pekerja yang terlibat dalam beberapa orgranisasi massa. Di mana
tuduhan tersebut itu bukan hanya ditujukan kepada pengurus/anggota
PKI, tetapi terhadap simpatisan PKI, pengagum Bung Karno, beserta
keturunan-nya (anak dan cucu) dan warga negara yang tidak menjadi
pengurus, anggota, simpatisan beserta keturunannya (anak dan cucu) ;
(bukti P – 9)
·
Bahwa PENGGUGAT, dalam
hal ini Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII kemudian dikucilkan
dari keluarga dan masyarakat akibat stigma/tuduhan/cap terlibat G30S
;· Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I yang berada di luar
pulau Jawa merasakan kebi-jakan TERGUGAT V yang melakukan
penangkapan, dan penahanan yang berakibat adanya pemberhentian dari
pekerjaan ; (Bukti P – 10)
· Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil
Kelompok I tetap mendapat perlakukan pemenjaraan dari aparatur di
bawah pimpinan TERGUGAT V, dengan tanpa alasan, penjelasan dan
pembuktian di pengadilan. PARA PENGGUGAT dituduh terlibat dalam G30S
dan dituduh mem-bahayakan keamanan negara ; (Bukti P – 11)
1967
·
Bahwa pada tanggal 21 Maret 1967 dengan dalih kepercayaan
rakyat sudah tidak ada terhadap kepemimpinan Ir. Soekarno, maka
TERGU-GAT V diangkat sebagai Pejabat Presiden berdasarkan TAP MPRS
No. XXXIII tahun 1967 tanpa melalui proses Pemilihan Umum
;
·
Bahwa sekalipun
TERGUGAT V telah ditetapkan menjadi Presiden RI, akan tetapi tindakannya
melakukan diskriminasi terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok
IV tetap berlangsung. Tanpa rasa penghargaan yang tinggi terhadap
jasa-jasa kepahlawanan PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok IV yang
berjuang untuk eksisten negara, kebijakan pemenjaraan tanpa proses
hukum yang jelas tetap diterapkan. PARA PENGGUGAT dari Wakil
Kelompok IV dinonaktifkan dan tidak mendapat tunjangan veteran ;
(bukti P – 12)
1968
·
Bahwa kemudian pada tanggal 27 Maret 1968 TERGUGAT V
ditetapkan sebagai Presiden oleh MPRS berdasarkan TAP MPRS No. XLIV
tahun 1968. Dengan demikian kegagalan rencana pengambil-alihan
kekuasaan melalui G30S akhirnya digantikan dengan pengam-bilalihan
kekuasaan dengan tanpa proses Pemilihan Umum;
·
Bahwa TERGUGAT V
walaupun telah ditetapkan sebagai Presiden RI, tetap menjabat sebagai
PANGKOPKAMTIB. Pada tanggal 18 Oktober 1968 TERGUGAT V telah
mengeluarkan surat Keputusan Nomor
KEP-028/KOPKAM/10/1968 tentang Dasar Kebijaksanaan Penertiban/
Pembersihan/ Penindakan Personil Aparatur Pemerintah/ Negara ;
(Bukti P – 13)
· Bahwa akibat dari
surat keputusan dan kebijakan
dibawah kepemim-pinan TERGUGAT V, PARA PENGGUGAT dari Wakil
Kelom-pok I harus kehilangan pekerjaan dan Wakil Kelompok II pun
harus kehila-ngan hak pensiunnya oleh karena di-stigma/tuduh/cap
terlibat G30S dan di-stigma/tuduh/cap PKI;
·
Bahwa tanpa ada alasan
yang jelas dan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap, PARA
PENGGUGAT dari Wakil Kelompok II tidak mendapatkan pensiun dari
tempat bekerjanya, akibat kebijakan TER-GUGAT V selaku Kepala Negara
dan Kepala Pemerintahan dengan diikuti pemenjaraan tanpa ada proses
hukum dari TERGUGAT V ; (Bukti P – 14)
· Bahwa PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok VII, sejak TERGUGAT V menjadi Presiden mengalami hal
yang sama. PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII mengalami
penangkapan dan pemenjaraan tanpa proses hukum di pengadilan.
Akibatnya PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V tidak dapat
melanjutkan kreativitasnya di depan publik berupa kreasi seni ;
(Bukti P – 15)·
Bahwa PARA PENGGUGAT
dari Wakil Kelompok VII kemudian dijauhi oleh anggota keluarganya
akibat stigma/tuduhan/cap PKI ;
1969
·
Bahwa TERGUGAT V sebagai PANGKOPKAMTIB kembali me-ngeluarkan
surat Keputusan Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan
Ketertiban Nomor KEP-010/KOPKAM/3/ 1969 ter-tanggal 3 Maret 1969
tentang Penyempurnaan Ketentuan Dalam Surat Keputusan Panglima
Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Nomor
KEP-028/KOPKAM/10/1968;
·
Bahwa PARA PENGGUGAT
dari Wakil Kelompok I kembali di- berhentikan dari pekerjaannya
akibat diduga terlibat dalam organisasi-organisasi dibawah
(underbouw) PKI. Meskipun PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I
setelah dilakukan screaning oleh pihak kepoli-sian yang menyatakan
tidak terlibat, tetapi tetap saja PARA PENG-GUGAT dari Wakil
Kelompok I tidak diterima kembali bekerja. Penyampaian penghentian
sebagai pekerja hanya diberitahukan secara lisan tanpa dikeluarkan
surat keputusan ataupun keterangan
lainnya tentang pemberhentian ; (Bukti P – 16)
· Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil
Kelompok I yang berada di luar negeri berkeinginan kembali ke tanah
air harus terhalang dengan pencabutan paspor kewarganegaraan tanpa
alasan ;
1970
·
Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I dan Wakil
Kelom-pok II kembali kehilangan pekerjaan dan hak pensiunnya sebagai
pegawai TNI oleh karena dituduh terlibat dalam organisasi PKI ;
(Bukti P – 17)
· Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil
Kelompok I dan Wakil Kelom-pok II sebagai pegawai negeri telah
dituduh terlibat mendukung PKI, akibat membantu anggota PKI. PARA
PENGGUGAT dari Wakil Kelompok II kemudian di tahan, diberhentikan
dan tidak menerima gaji dan pensiun ; (Bukti P –
18)
1971
·
Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I dan Wakil Kelompok
II telah mendapatkan surat keterangan tidak terlibat dalam G30S/PKI
yang dikeluarkan oleh instansi dibawah pemerintahan TERGUGAT V.
Namun surat tersebut tidak lantas mengembalikan hak PARA PENGGUGAT
dari Wakil Kelompok I untuk mendapatkan gaji/upah selama masih dalam
usia produktif dan pensiun dalam usia pensiun ;
1972
·
Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I telah menyatakan
diri untuk kembali ke tanah air dan meminta jaminan untuk dapat
bekerja, namun permintaan tersebut ditolak dan tidak diijinkan oleh
perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri
;
1973
Bahwa pada tanggal 26 Mei 1973 TERGUGAT V melalui
PANGKOP-KAMTIB telah mengeluarkan Radioagram dan surat telegram
komando operasi pemulihan keamanan dan ketertiban Nomor
TR-484/KOPKAM/V/1973 ;
1974
·
Bahwa pada tanggal 21 Februari terbit kembali peraturan dari
TERGUGAT V melalui PANGKOPKAMTIB, yakni : petunjuk pelaksana
PANGKOPKAMTIB nomor: JUKLAK 02/KOPKAM/II/1974 tentang Penggolongan
bagi masyarakat yang terlibat G30S ;
·
Bahwa pada tanggal 10
Juli, terbit Radioagram dan Surat Telegram dari Komando Operasi
Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Nomor STR-90/ KOKAM/VII/1974 yang
terkait dengan G30S dan PKI;
· Bahwa pada tanggal 21
November keluar Radiogram PANGKOP-KAMTIB Nomor TR-862/KOPKAM/XI/1974
yang masih terkait dengan masalah G30S dan PKI ;· Bahwa pada tanggal
23 November terbit pula Radiogram dan Surat Telegram dari Komando
Operasi Pemuli-han Keamanan dan Ketertiban Nomor
STR-178/KOPKAM/XI/1974 yang masih terkait dengan
radiogram;
·
Bahwa PARA PENGGUGAT
dari Wakil Kelompok II ditangkap dan dipenjarakan tanpa proses hukum
yang sesuai dengan Undang-undang oleh aparatus negara di bawah
perintah TERGUGAT V ; (Bukti P – 19)
1975
·
Bahwa TERGUGAT V menerbitkan surat keputusan untuk membeda-bedakan warga
negara dengan surat Keputusan Presiden Nomor : 28
Tahun 1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang terlibat G30S/ PKI
Golongan C;
· Bahwa untuk memperkuat surat
keputusan Presiden tersebut diatas, kemudian PANGKOP-KAMTIB
mengeluarkan surat keputusan nomor : Kep-03/KOPKAM/VIII/1975 tentang
Pelaksanaan Keppres Nomor 28 Tahun 1975 yang lantas disampaikan
lewat Radioagram dan Surat Telegram Komando Operasi Pemulihan
Keamanan dan Ketertiban Nomor STR-122/KOPKAM/VII/1975 tanggal 5 Juli
1975 ;
· Bahwa terbit surat nomor:
02/SE/1975 tentang Surat Keterangan Tidak Terlibat dalam G.30 S/PKI
Bagi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil yang dikeluarkan oleh Badan
Administrasi Kepegawaian Negara ;
1976
·
Bahwa terbit surat edaran
nomor: 01/SE/1976 tentang Surat Ketera-ngan Tidak terlibat
G.30 S/PKI untuk Mutasi Kepegawaian yang dike-luarkan oleh Badan
Adminitrasi Kepegawaian Negara ;
1977 ·
Bahwa TERGUGAT V kembali menjabat sebagai Presiden RI.
Terpilih kembalinya TERGUGAT V sebagai Presiden tidak merubah
kebijakan-nya terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV,
V, VI dan VII;
· Bahwa PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok I dan Wakil Kelompok II mendapatkan surat keputusan
dari TERGUGAT V nomor : 32/ABRI/tahun 1977 pada tanggal 7 Mei 1977
tentang pemecatan sebagai pegawai TNI karena dituduh terlibat PKI,
akibatnya tidak men-dapatkan gaji/upah dalam usia produktif dan
pensiun dalam masa pensiun ; (Bukti P – 20)
1978 ·
Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan
VII sebagian besar telah dibebaskan oleh TERGUGAT V dari
penjara-penjara di Indonesia atas desakan dari Perserikatan
Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat dan Inggris;
· Bahwa meskipun telah
dibebaskan, masyarakat dan pihak keluarga tetap menghidari dan
menjauhi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII
akibat stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap
PKI;
· Bahwa PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok I dan Wakil Kelompok II pernah meminta kejelasan
mengenai gaji, pensiun, pesa-ngon dan tunjangan kepada aparatus
Negara di bawah wewenang TERGUGAT V, namun tetap saja usaha tersebut
membuahkan hasil;
· Bahwa meskipun TERGUGAT V
telah membebaskan PENGGUGAT, akan tetapi upaya pemberhentian dari
pekerjaan PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I tetap berlanjut.
Upaya ini sama halnya seperti kejadian-kejadian sebelumnya, yaitu
PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I dituduh sebagai anggota dan
simpatisan PKI, padahal PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I sama
sekali tidak tahu menahu dan tidak pernah menjadi anggota maupun
simpatisan ; (Bukti P – 21)
1979 ·
Bahwa terjadi pembebasan tahap kedua terhadap PARA PENG-GUGAT
dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII yang ditahan di
berbagai penjara di Indonesia akibat stigma/tuduhan/cap terlibat
G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI .
Bahwa meskipun telah dibebaskan PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok
I, II, IV, V, VI dan VII dijauhi oleh keluarganya dan masyarakat
lainnya ;
1980 ·
Bahwa PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok III diputus hubungan kerjanya karena dituduh tidak
bersih lingkungan atau dengan kata lain, orang tua dari PARA
PENGGUGAT terlibat PKI. Hal ini dilakukan instansi yang melaksanakan
kebijakan dari TERGUGAT V. Kebijakan tersebut berupa penelitian
khusus (LITSUS) kepada orang yang bekerja di instansi pemerintah
maupun perusahaan negara; (Bukti P – 22)
· Bahwa PARA PENGGUGAT
dari Wakil Kelompok I mengajukan permohonan kepada TERGUGAT V untuk
melakukan pemulihan nama baik dan menghapus stigma/tuduhan/cap
terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI . Upaya ini tidak
memperoleh tanggapan dari TERGUGAT V ; (Bukti P –
23)
· Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil
Kelompok I yang berada diluar negeri terpaksa menjadi warga negara
asing untuk dapat mengunjungi sanak keluarga yang berada di
Indonesia. Permohonan visa kunju-ngan pun mendapat halangan dari
perwakilan pemerintah Indonesia yang berada diluar negeri akibat
adanya stigma/tuduhan/ cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap
PKI
1981 ·
Bahwa terbit instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 1981
mengenai Larangan menjadi pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI,
guru, pendeta, dan sebagainya bagi mereka yang terlibat langsung
atau tidak langsung dalam G30S/1965 dan mereka yang tidak bersih
lingkungan ;
1982 ·
Bahwa PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok II mengajukan
permohonan pensiun kepada TERGUGAT V terkait dengan pemu-tusan kerja
sepihak/pemberhentian dengan tidak hormat yang di-sebabkan
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/ tuduhan/ cap PKI ;
(Bukti P – 24)
1983 ·
Bahwa TERGUGAT V kembali terpilih menjadi Presiden RI.
Terpilihnya TERGUGAT V sebagai Presiden tidak merubah keadaan dari
PARA PENGGUGAT ;
1986 ·
Bahwa PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok V telah melakukan upaya untuk mendapatkan haknya atas
tanah dan bangunan yang pernah dirampas pada tahun 1965, akan tetapi
upaya tersebut belum dipenuhi oleh TERGUGAT V;
· Bahwa PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok I yang berada di luar negeri mendapatkan jawaban dari
TERGUGAT V melalui instansi pemerintah yang membantunya, namun
jawaban tersebut tidak me-ngembalikan hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya PARA PENGGU-GAT dari Wakil Kelompok I dilindungi dan
dipenuhi. Untuk pertama kalinya PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I
yang berada diluarnegeri dapat berkunjung ke Indonesia ;
1988 ·
Bahwa TERGUGAT V kembali terpilih menjadi Presiden RI.
Kendati terpilih menjadi Presiden yang berfungsi sebagai Kepala
Negara dan Kepala Pemerintahan, TERGUGAT V belum melindungi dan
meme-nuhi hak-hak asasi PARA PENGGUGAT sebagai warga
negara;
· Bahwa PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok II telah melakukan upaya untuk mendapatkan hak
pensiunnya, namun tetap tidak men-dapatkan hasil apapun ; (Bukti P –
25)
1990
·
Bahwa pada tanggal 17 April 1990 TERGUGAT V mengeluarkan
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 Tentang Penelitian Khusus
Bagi Pegawai Negeri. Isi dari keputusan ini adalah perlunya
dilakukan penelitian khusus bagi pegawai negeri Republik Indonesia, yang meliputi
penelitian bagi pegawai negeri, calon pegawai negeri dan penelitian
untuk pengangkatan pegawai negeri dari jabatan ter-tentu. Penelitian
yang dimaksud ialah penelitian mengenai keterli-batan pegawai
negeri, calon pegawai negeri dan calon pejabat dengan G.30/S.PKI.
Penelitian khusus ini bukan hanya ditujukan kepada korban langsung
pada tahun 1965, tetapi berlaku juga bagi PARA PENGGUGAT sebagai
anak dan/atau cucu dari korban tuduhan G30S dan tuduhan PKI
;
1991
·
Bahwa
terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991 tentang
KTP Seumur hidup tak berlaku bagi WNI yang berusia 60 tahun tapi
pernah terlibat langsung ataupun tidak langsung dengan organisasi
terlarang (OT), akibatnya PARA PENGGUGAT semakin sulit untuk
mendapatkan gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau
pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan
bangunan serta kreasi seni dan budaya ;
1992
·
Bahwa TERGUGAT V dipilih kembali menjadi Presiden RI, akan
tetapi dalam pemerintahannya TERGUGAT V sama sekali tidak melakukan
perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak PARA PENGGUGAT yang
pernah diminta dan sengaja dihilangkan dan
dibatasi;
Bahwa TERGUGAT V tetap
mempertahankan kebijakannya yang diskriminatif terhadap PENGGUGAT,
akibatnya PARA PENGGUGAT harus kehilangan dan belum mendapatkan
gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon
dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan
serta kreasi seni dan budaya ;
1997
·
Bahwa dengan gencar LITSUS diterapkan oleh TERGUGAT V
terhadap PENGGUGAT, yang pada akhirnya menambah korban
tuduhan/cap/stigma PKI. Meskipun tidak ada maupun ada klarifikasi
melalui keterangan pihak-pihak tertentu bahwa tidak ada yang menjadi
anggota, pengurus maupun simpatisan PKI, baik langsung maupun garis
keturunan keatas dan kesamping, tetap saja dalam kebijakan TERGUGAT
V hak-hak warga negara dari PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok III
dihilangkan;
·
Bahwa
proses LITSUS dilakukan berdasarkan surat kaleng yang tidak dapat
dipertanggung-jawabkan keabsahannya. Namun informasi dari surat kaleng
tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk menghapus hak-hak PARA
PENGGUGAT dari Wakil Kelompok III ; (Bukti P – 26
)
· Bahwa akibatnya kerugian
yang dialami PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok III berupa gaji/upah
dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau
penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta
kreasi seni dan budaya ;
1998
·
Bahwa untuk terakhir kalinya, TERGUGAT V terpilih kembali
menjadi Presiden RI, akan tetapi perlindungan, pemenuhan dan
penghormatan hak-hak asasi PARA PENGGUGAT tidak pernah dikembalikan
dan dipulihkan oleh TERGUGAT V sehingga PARA PENGGUGAT tetap
mengalami kerugian berupa gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau
pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan,
pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan
budaya;
·
Bahwa pada tanggal 21
Mei 1998 TERGUGAT V tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI karena dituntut mundur oleh
Mahasiswa. Sebagai penggantinya TERGUGAT IV dari posisi Wakil
Presiden mengisi posisi TERGUGAT V sebagai Presiden RI ;
1999
·
Bahwa setelah TERGUGAT IV mengisi posisi TERGUGAT V, tetap
membiarkan hak-hak warga negara dari PARA PENGGUGAT tetap dilanggar.
TERGUGAT IV dengan sengaja mengabaikan hak-hak asasi PARA PENGGUGAT
yang selama pemerintahan TERGUGAT V di tidak dilindungi dan
dipenuhi;
·
Bahwa terjadi perubahan
pertama (amandement) Undang-undang Dasar 1945 pada sidang tahunan
MPR ;· Bahwa pada tanggal 23 September TERGUGAT IV telah
mengundangkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia, akan tetapi ber-lakunya undang-undang ini tidak
mengembalikan kerugian PARA PENGGUGAT berupa gaji/upah dan/atau
tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan
dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan
budaya yang semasa TERGUGAT V berkuasa sengaja dicabut dan dibatasi
hak-hak warga negara PARA PENGGUGAT;
Bahwa pada tanggal 20
Oktober TERGUGAT IV digantikan oleh TERGUGAT III sebagai Presiden
Republik Indonesia Keempat. TERGUGAT III sama halnya dengan TERGUGAT
IV secara sengaja tidak melindungi dan memenuhi hak-hak asasi PARA
PENGGUGAT yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
;
2000
·
Bahwa UUD 1945 kembali dirubah (amandement) untuk kedua
kalinya pada sidang tahunan MPR;· Bahwa pada tanggal 10 Maret 2000,
TERGUGAT III mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2000
tentang Pencabutan Keputusan Presiden Presiden Nomor 16 Tahun 1990
Tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia.
Meskipun demikian, hak-hak dari PARA PENGGUGAT belum dipenuhi dan
dilindungi oleh TERGUGAT III, khususnya pada pemenuhan dan
perlindungan hak berupa gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau
pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan,
pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya akibat
meneruskan dan mempertahankan kebijakan-kebijakan pemerintah
sebelumnya;
Bahwa
pada tanggal 14 Maret 2000, TERGUGAT III sebagai warga NU, didepan
TVRI menyatakan secara terbuka kepada masyarakat, meminta maaf atas
terjadinya pembunuhan atas sebagian warga negara yang dituduh
terlibat G30S;
Bahwa
PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I meminta kepada TERGUGAT III
melalui departemen yang dibawah pimpinannya untuk segera memberikan
ganti kerugian atas hilangnya pekerjaan dan memulihkan harkat dan
martabat ; (Bukti P – 27)
2001
·
Bahwa UUD 1945 dirubah (amandement) untuk ketiga kalinya pada
Sidang Tahunan MPR;· Bahwa meskipun TERGUGAT III telah melakukan
pencabutan Keppres nomor 16 Tahun 1990 dan membubarkan BAKORTANAS,
PARA PENGGUGAT tetap merasakan perbedaan sebagai warga negara,
dimana dalam Kartu Tanda Penduduk PARA PENGGUGAT masih diberikan
tanda dan PARA PENGGUGAT tidak mendapatkan Kartu Tanda Penduduk
seumur hidup dalam usia 60 tahun;
· Bahwa PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok V di-stigma/tuduh/ cap PKI karena menolak menyerahkan
tanahnya kepada pemerintah ; (Bukti P – 28)
· Bahwa pada tanggal 23 Juli
2001 TERGUGAT III digantikan oleh TERGUGAT II yang di lantik menjadi
Presiden keempat Republik Indonesia;
·
Bahwa PARA PENGGUGAT
telah meminta kepada TERGUGAT II untuk segera memberikan pemulihan
harkat dan martabat serta memberikan ganti kerugian atas hak-hak
kewarganegaraan yang belum diperoleh. Adapun penyebab dari
permintaan tersebut adalah adanya stigma/tuduhan/ cap terlibat G30S
dan/atau stigma/tuduhan/ cap PKI ;
2002
·
Bahwa PARA PENGGUGAT telah meminta kepada TERGUGAT II agar
segera mengembalikan hak-hak warganya yang telah dirampas oleh
pemerintahan sebelumnya. Tidak ada tindakan nyata dari TERGUGAT II
untuk mengembalikan hak-hak dan memulihkan nama baik PARA
PENGGUGAT;
· Bahwa UUD 1945 kembali
dirubah (amandement) untuk keempat kalinya di sidang tahunan MPR,
tetapi TERGUGAT II sama halnya TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan
TERGUGAT V, dengan tidak berbuat sesuatu untuk melindungi dan
memenuhi hak-hak asasi PENGGUGAT, sehingga PARA PENGGUGAT masih
hidup dengan stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau
stigma/tuduhan/cap PKI. Akibatnya PARA PENGGUGAT tetap tidak
mendapatkan kepastian mengenai ganti rugi berupa gaji/upah dan/atau
tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan
dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan
budaya
2003
·
Bahwa
pada tanggal 12 Juni 2003, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah
menyurati TERGUGAT II/Presiden RI dengan Nomor : KMA/403/VI/2003
tentang permohonan rehabilitasi terhadap mereka yang menjadi korban
dengan tuduhan/cap/stigma PKI yang isinya adalah menyarankan kepada
Presiden agar mengambil langkah-langkah penyelesaian tuntutan
Rahabilitas korban tuduhan/cap/stigma PKI dengan mengembalikan
harkat dan martabatnya sebagai warga negara sebagaimana telah
diamanatkan dalam pasal 14 ayat (1) UUD 1945 amandemen keempat ;
(Bukti P – 29)
·Bahwa
pada tanggal 25 Juli 2003, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia telah
menyampaikan surat kepada TERGUGAT II/Presiden
RI Nomor : KS.02/3947/DPR-RI/2003 tentang tindak lanjut surat
Mahkamah Agung yang isinya adalah meneruskan permohonan dan aspirasi
para korban peristiwa tahun 1965, dan menyarankan kepada presiden
untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam menjawab permohonan
tersebut ; (Bukti P - 30)
·
Bahwa Pada Tanggal 25 Agustus 2003, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (KOMNAS HAM) Republik Indonesia telah menyampaikan
surat kepada TERGUGAT II/Presiden
RI Nomor. 147/TUA/VIII/2003 tentang Rehabilitasi Terhadap korban
G.30/S.PKI yang isinya ialah meminta kepada Presiden RI/TERGUGAT II
untuk memberikan rehabilitasi kepada para korban G.30/S.PKI
mengingat bahwa Mah-kamah Agung RI telah memberikan pertimbangannya
kepada TERGU-GAT II/Presiden RI untuk memberikan Rehabilitasi
terhadap korban G.30/S.PKI lewat surat Mahkamah Agung RI Nomor:
KMA/403/VI/2003 tentang permohonan rehabilitasi terhadap mereka yang
menjadi korban dengan tuduhan/cap/stigma PKI ; (Bukti P -
31)
· Bahwa surat dari MA, DPR RI
dan KOMNAS HAM sama sekali tidak direspon oleh TERGUGAT II, sehingga
harapan PARA PENGGUGAT untuk mendapatkan hak ekonomi, sosial dan
budayanya belum pernah diberikan oleh TERGUGAT II ;· Bahwa PARA
PENGGUGAT pun telah melayangkan surat kepada TERGUGAT II untuk
segera mengem-balikan hak-haknya berupa gaji/upah dan/atau tunjangan
dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari
pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan
budaya dan mengembalikan harkat dan martabat PARA PENGGUGAT
sebagai-mana perlindungan dan pemenuhan hak asasi terhadap warga
negara lainnya ;
2004
·
Bahwa pada tanggal 24 Pebruari 2004 Mahkamah Konstitusi (MK)
Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan untuk menerima dan
mengabulkan seluruh permohonan Judicial Review Pasal 60 huruf g
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang PEMILU yang dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan menyatakannya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
· Bahwa salah satu dari
pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut ialah bahwa pada
prinsipnya meminta kepada pemerintah untuk segera merevisi dan
menghilangkan berbagai peraturan perundang-undangan yang selama ini
memposisikan para korban stigma G30S/ PKI dalam posisi yang
didiskriminasikan baik dalam kehidupan sosial, ekonomi maupun
politik ; (Bukti P – 32)·
Bahwa pada tanggal 14
September 2004 PARA PENGGUGAT me-nyampaikan Somasi (peringatan)
Kesatu kepada TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V tetapi sampai
gugatan ini didaftar-kan tidak pernah ada jawaban tertulis dari
TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V ; (Bukti P –
33)·
Bahwa
pada tanggal 30 September 2004 PARA PENGGUGAT kembali menyampaikan
Somasi (Peringatan) Kedua ke TERGUGAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V
namun PARA PENGGUGAT tidak mendapatkan jawaban sama sekali ; (Bukti
P – 34)
· Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2004
TERGUGAT I dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2004 – 2009 oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, sehingga masa kepemimpinan
TERGUGAT II selaku Presiden Republik Indonesia pun telah
habis;·
Bahwa
PARA PENGGUGAT pada tanggal 21 Oktober 2004 me-nyampaikan Somasi
(Peringatan) Ketiga ke TERGUGAT I, TERGU-GAT II, TERGUGAT IV DAN
TERGUGAT V ; (Bukti P – 35)
·
Bahwa PARA PENGGUGAT
pada tanggal 23 November 2004 me-nyampaikan Somasi (Peringatan)
Terakhir ke TERGUGAT I, TERGU-GAT II, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V,
namun jawaban atas somasi tidak pernah dijawab ; (Bukti P –
36)
·
Bahwa kerugian yang
dialami oleh PARA PENGGUGAT berupa gaji/ upah dan/atau tunjangan
dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/ atau penghasilan dari
pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan
budaya yang semasa TERGUGAT V berkuasa sengaja dicabut dan dibatasi
hak-hak warga negara PARA PENGGU-GAT ;
2005
·
Bahwa pada tanggal 10 Januari 2005 dilayangkan Somasi kepada
TERGUGAT III mengenai tanggungjawab TERGUGAT III terhadap PARA
PENGGUGAT yang belum memperoleh hak-hak warga negara-nya ; (Bukti P
– 37)·
Bahwa
pada tanggal 8 Februari 2005, KOMNAS HAM menyurati TERGUGAT I untuk
memulihkan mantan tahanan Politik peristiwa “G30S/PKI” dengan nomor
surat 33/TUA/II/ 2005 ; (Bukti P –
38)
·
Bahwa meskipun SOMASI
telah dilayangkan dan adanya permintaan dari MA RI, DPR RI serta
KOMNAS HAM, PARA TERGUGAT sampai saat ini belum melindungi dan
memenuhi tuntutan kerugian PARA PENGGUGAT mengenai pemulihan hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya yang turunannya berupa pergantian atas
gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon
dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan
serta kreasi seni dan budaya, dimana hak-hak tersebut sengaja
dihilangkan akibat adanya stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau
stigma/tuduhan/cap PKI pada diri PARA PENGGUGAT ;
Bahwa dari uraian fakta-fakta hukum yang dialami oleh PARA
PENGGU-GAT diatas, sejak tahun 1965 sampai dengan sekarang dapat di
simpulkan sebagai berikut :
16
Bahwa
sekitar bulan September dan Oktober, pada tahun 1965 telah terjadi
Gerakan 30 September (G30S) dengan tujuan penggulingan kekuasaan
(coup d’etat) pemerintahan yang sah, mengakibatkan kematian perwira
tinggi dan menengah di jajaran Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Darat (TNI AD) ;
17
Bahwa
adanya peristiwa G30S berdampak pada perubahan kehidupan berbangsa
dan bernegara, dimana kebijakan-kebijakan yang diambilalih oleh
TERGUGAT V terhadap sekelompok warga negara sangatlah diskriminatif
dan tidak adil. Ketidakadilan ini dinilai dari tindakan represif
TERGUGAT V dalam membubarkan, menangkap, menyiksa, memenjara-kan dan
membatasinya dengan kebijakan-kebijakan TERGUGAT V, terhadap PARA
PENGGUGAT yang menjadi pengurus/anggota dan simpatisan Partai
Komunis Indonesia, warga negara dekat dan pengagum Bung Karno, dan
warga negara yang bukan pengurus dan anggota PKI, serta bukan
pengagum Bung Karno menjadi korban stigma/tuduhan/cap terlibat G30S
;
18
Bahwa tuduhan/cap/stigma terlibat G30S berkembang menjadi
tuduhan/ cap/stigma terlibat PKI yang berlangsung sejak tahun 1965
sampai dengan sekarang. Setiap warga negara yang mendapatkan
tuduhan/cap/stigma PKI telah dan dapat kehilangan hak-haknya sebagai
warga negara. Hak tersebut berupa hak atas pekerjaan, hak atas
pendidikan, hak atas milik pribadi, dan hak atas budaya
;
19
Bahwa pasca pembersihan orang-orang yang di-tuduh/cap/stigma
terlibat dalam G30S berkembang menjadi tuduhan/cap/stigma PKI,
berasal dari kebijakan-kebijakan TERGUGAT V yang dilaksanakan oleh
alat keleng-kapannya ;
20
Bahwa kebijakan TERGUGAT V berupa pembersihan orang-orang
yang diduga sebagai pengurus, anggota, simpatisan PKI yang
dituangkan dalam peraturan-peraturan. Proses pembersihan yang
dilakukan oleh TER-GUGAT V adalah dengan secara sepihak melakukan
pemberhentian dan penghilangan hak-hak PARA PENGGUGAT berupa
pekerjaan, penghor-matan terhadap veteran, barang milik pribadi,
pendidikan dan seni dan budaya ;
21
Bahwa
kebijakan dari TERGUGAT V diteruskan oleh TERGUGAT IV yang terpilih
sebagai Presiden pada tahun 1998, tepatnya pasca tuntutan mahasiswa
terhadap TERGUGAT V untuk mundur dari kursi Kepresidenan Republik
Indonesia ;
22
Bahwa
TERGUGAT IV tidak melakukan perlindungan dan pemenuhan hak asasi
PARA PENGGUGAT dalam hak ekonomi, sosial dan budaya. Padahal telah
ada peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pemenuhan
hak-hak warga negara PARA PENGGUGAT yang mewajibkan TERGUGAT IV
untuk melaksanakan perlindungan, peme-nuhan, penghorma-tan dan
penegakan Hak Asasi Manusia tersebut ;
23
Bahwa
TERGUGAT III tidak menghapus seluruh peraturan dibawah kewenangannya
terhadap kebijakan yang diskriminatif terhadap PARA PENGGUGAT.
TERGUGAT III juga tidak mengem-balikan hak-hak dari PARA PENGGUGAT
yang telah dilanggar, akibatnya PARA PENGGUGAT tetap tidak dapat
atau belum memperoleh ganti rugi atas haknya tersebut
;
24
TERGUGAT
II tidak melakukan upaya dan tindakan perlindungan, peme-nuhan, dan
penghor-matan hak asasi manusia terhadap PARA PENG-GUGAT. Padahal
telah ada aturan yang mewajibkan dirinya untuk melaku-kan
perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia terhadap
PARA PENGGUGAT sebagaimana dalam aturan dasar dan aturan
undang-undang. Termasuk didalamnya permintaan-permintaan dari
PENGGUGAT, lembaga Yudikatif (MA RI) dan Legislatif (DPR RI) ;
25
Bahwa
TERGUGAT I setelah dilantik menjadi Presiden pun tidak menunjukan
itikad baik untuk merespon tuntutan dari PARA PENGGUGAT dalam hal
pengembalian hak-hak warga negaranya yang terdiri dari hak atas
pekerjaan, hak atas barang milik pribadi, hak atas pendidikan dan
hak atas budaya;
26
Bahwa
sikap, kebijakan dan tidak adanya itikad baik dari PARA TERGUGAT
terhadap PARA PENGGUGAT yang mengakibatkan kerugian materil berupa
belum didapatnya gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun
dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidi-kan,
tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya, juga di-dalamnya
adalah pemulihan harkat dan martabat PARA PENGGUGAT yang selama ini
hidup dalam stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau
stigma/tuduhan/ cap PKI ;
27
Bahwa oleh karena keberlangsungan pemerintahan yang dijabat
dari TERGUGAT V ke TERGUGAT IV, TERGUGAT III, TERGUGAT II dan
TERGUGAT I, telah dengan sengaja berbuat dan tidak berbuat sesuatu
membiarkan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya PARA PENGGUGAT dari
tahun ke tahun tidak terpenuhi dan terlindungi, akibat melekatnya
stigma/ tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI
sepanjang tahun ;
III. SIFAT PERBUATAN
MELAWAN HUKUM
Bertentangan dengan
Kewajiban Hukum
28. Bahwa
mengenai perbuatan PARA TERGUGAT, masuk dalam kategori perbuatan
melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata yang bunyinya
sebagai berikut :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada
seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”
29. Bahwa
PARA TERGUGAT telah berbuat dan tidak berbuat sesuatu tindakan yang
bertentangan dengan kewajiban hukumnya, bertentangan dengan hak
orang lain, bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan
dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda
;
30. Bahwa
tugas-tugas PARA TERGUGAT sebagai Presiden maupun Pejabat yang
ditunjuk dalam instansi Pemerintahan, telah ditegaskan dalam UUD
1945, baik sebelum dan sesudah diamandemen. Salah satu prinsip yang
wajib dilakukan PARA TERGUGAT adalah menjadikan UUD 1945 sebagai
acuan dalam memegang kekuasaan pemerintah, sebagaimana pasal 4 ayat
(1) UUD 1945 yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
“Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar”
31. Bahwa
PARA TERGUGAT ketika menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia
telah menyatakan sumpah dan janji, sebagaimana kewajiban menyatakan
sumpah dan janji yang diharuskan dalam Pasal 9 UUD 1945 sebelum
amandemen dan/atau Pasal 9 ayat (1) UUD 1945 sesudah amandemen, yang
bunyinya sebagai berikut :
“Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang
Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden)
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan
peraturan-nya dengan selurus-lurusnya sreta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa”
32. Bahwa
kewajiban PARA TERGUGAT adalah memegang kekuasaan dan memegang teguh
UUD 1945 serta segala undang-undang dan peraturan-nya. Secara
sistematis tata urutan perundang-undangan tersebut telah diatur
dalam Ketetapan MPRS Nomor: XX/MPRS/1966 tentang Memoran-dum DPR-GR
mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan tata Urutan
Peraturan perundangan Republik Indonesia yang tersusun sebagai
berikut :
1. Undang-Undang Dasar
1945;
2. Ketetapan
MPR;
3.
Undang-Undang/Peraturan Pemrintah Pengganti
Undang-undang;
4.
Peraturan pemerintah;
5.
Keputusan Presiden;
6.
Peraturan-Peraturan pelaksana Lainnya:
·
Peraturan menteri;
·
Intruksi Menteri;
·
Dan lain-lain..
33.
Bahwa Ketetapan MPRS Nomor :
XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum
Republik Indonesia dan tata Urutan Peraturan
perundangan Republik Indonesia telah
digantikan oleh Ketetapan MPR NO. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum
dan Tata Urut Peraturan Perundang-undangan yang memberikan susunan
sebagai berikut :
Pasal
2
“Tata
urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam
pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan peraturan
perundang-undangan republik Indonesia adalah
:
1.
Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia; 3. Undang-Undang; 4. Peraturan pemerintah Pengganti
undang-Undang (Perpu); 5. Peraturan
Pemerintah; 6. Keputusan Presiden; 7. Peraturan Daerah.”
34.
Bahwa UUD 1945 disebutkan dalam Ketetapan MPRS Nomor:
XX/MPRS/ 1966 dan Ketetapan MPR Nomor :
III/MPR/2000 sebagai pedoman dan/ atau peraturan dasar tertulis
dalam pembuatan aturan-aturan dibawahnya. Maksud dari pedoman dan
peraturan dasar tertulis ini adalah tidak berten-tangan atau
bertolak belakang dengan aturan-aturan dasar yang tertulis dalam UUD
1945. Dengan demikian, PARA TERGUGAT sejak dan pada saat sedang
menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia dalam
men-jalankan pemerintahan tidak diperkenankan bertolak belakang
dengan peraturan dasar sebagaimana tertulis dalam UUD 1945
;
35.
Bahwa oleh karena kewajiban hukum memegang kekuasaan
berdasarkan UUD 1945, maka dengan demikian TERGUGAT I yang dilantik
pada tanggal 20 Oktober 2004 dan menjabat sampai dengan gugatan ini
diajukan, TERGUGAT II yang dilantik pada tanggal 23 Juli 2001 dan
menjabat sampai dengan tanggal 19 Oktober 2004, TERGUGAT III yang
dilantik pada tanggal 20 Oktober 1999 dan menjabat sampai dengan 23
Juli 2001 telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PARA
PENGGUGAT berupa :
a. TERGUGAT I, TERGUGAT
II, dan TERGUGAT III tidak memulihkan harkat dan martabat PARA
PENGGUGAT sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang terkena
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap
PKI;
1.
Bahwa PARA PENGGUGAT
harkat dan martabatnya sebagai warga negara Indonesia belum
dipulihkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGU-GAT III.
Pemulihan ini merupakan kewajiban TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan
TERGUGAT III yang pernah dan/atau sedang menjabat sebagai Presiden RI ;
2.
Bahwa PARA PENGGUGAT
sebagai warga negara telah dengan sengaja dilekatkan
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI
oleh pemerintah sebelumnya tanpa melalui proses hukum yang adil,
benar dan transparan. Proses dimaksud pun tidak mengedepankan asas
praduga tak bersalah (presumption of innocent). Beberapa kali PARA
PENGGUGAT meminta untuk dilakukannya pemulihan harkat dan martabat,
namun tidak pernah dilaksanakan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan
TERGUGAT III ;
3.
Bahwa tanpa adanya proses hukum yang adil, benar, transparan dan
mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent)
PARA PENGGUGAT di vonis terlibat G30S dan PKI di duga dalangnya.
Secara badan hukum PKI menjadi organisasi terlarang, akan tetapi
secara individu-individu sebagai warga negara PARA PENGGUGAT
memiliki hak yang harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar. Sudah
selayaknya hak-hak warga negara harus dikedepankan dan diselesaikan
lewat peradilan yang fair tanpa inter-vensi kekuasaan ;
4.
Bahwa begitupun PARA
PENGGUGAT dari Wakil Kelompok III dan Wakil Kelompok VI yang terkena
penelitian khusus di-stigma/tuduh/cap orang tuanya terlibat secara
langsung maupun tidak langsung dalam G30S dan PKI menga-lami proses
penelitian khusus yang sangat subyektif. Tanpa ada proses hukum
terhadap orang tua PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok III dan Wakil
Kelompok VI pun mendapatkan ketidakadilan ;
5.
Bahwa selama dan/atau sedang menjabat sebagai Presiden RI, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan
TERGUGAT III tidak menjalankan kewajiban hukumnya yang disebutkan
dalam pasal 14 (1) UUD 1945, berbunyi :
“Presiden memberi grasi
dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertim-bangan Mahkamah
agung”
6. Bahwa pengertian rehabilitasi
adalah pemulihan kembali harkat dan martabat seseorang yang telah
dirampas hak asasinya tanpa pernah dinyatakan bersalah melakukan
suatu tindak pidana melalui peradilan yang terbuka dan transfaran
(fair trial). Kondisi PARA PENGGUGAT seperti yang dijelaskan dalam
point sebelumnya, mewajibkan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT
III untuk melakukan rehabilitasi. ;
7. Bahwa Mahkamah Agung
Republik Indonesia telah melayangkan surat Nomor : KMA/403/VI/2003
tentang permohonan rehabilitasi terhadap mereka yang menjadi korban
dengan tuduhan/cap/ stigma PKI yang isinya adalah me-nyarankan
kepada Presiden RI agar mengambil langkah-langkah penyelesai-an
tuntutan Rahabilitasi korban tuduhan/cap/stigma PKI dengan
mengem-balikan harkat dan martabatnya sebagai warga negara
sebagaimana telah diamanatkan dalam pasal 14 ayat (1) UUD 1945
amandemen keempat ;
8. Bahwa berdasarkan uraian
tersebut di atas maka kewajiban hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan
TERGUGAT III dalam pasal 14 ayat (1) UUD 1945, sebagaimana telah
dikuatkan dalil kewajiban Presiden RI oleh Mahkamah Agung Republik
Indonesia (MA RI) dengan Nomor: KMA/403/VI/ 2003, belum dilaksanakan
sewaktu dan/atau sedang menjabat sebagai Presiden RI
;
b. TERGUGAT I, TERGUGAT
II, dan TERGUGAT III membiarkan stigma/ tuduhan/cap terlibat G30S
dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI tetap me-lekat pada diri PARA
PENGGUGAT ;
1. Bahwa
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI
terus menerus melekat sampai dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan
TERGUGAT III saat dan/atau sedang menjabat sebagai Presiden RI.
Melekat-nya stigma/tuduhan/cap sepanjang tahun dalam diri PARA
PENGGUGAT merupakan pembunuhan karakter (caracter assasination) yang
sengaja dibuat oleh TERGUGAT V yang belum dihilangkan oleh TERGUGAT
I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III ;
2. Bahwa stigma/tuduhan/cap
terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI bukan hanya melekat
pada aktivis Partai Komunis Indonesia (PKI) dan organi-sasi massa
dibawahnya (baca: PKI), melainkan kepada anak dan cucu-nya (baca:
PKI), tetapi juga melekat pada warga negara yang bukan aktivis dan
anak-cucu aktivis PKI. Kerugian yang dialami dan dirasakan oleh
keduanya pada saat terkena stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau
stigma/tuduhan/ cap PKI adalah sama ;
3. Bahwa dalam hal ini PARA
PENGGUGAT yang beranggotakan korban stigma/tuduhan/cap terlibat G30S
dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI belum mendapatkan hak berupa
gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon
dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan
serta kreasi seni dan budaya. Akibatnya kepastian untuk memenuhi
penghidupan yang layak terhadap keluarga dan diri sendiri yang
berasal dari hak-hak PARA PENGGUGAT tidak terpenuhi
;
4. Bahwa tanpa ada
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/ cap PKI
yang sengaja dibangun oleh pemerintah yang berkuasa, dalam hal ini
jabatan yang pernah dan/atau pada saat dijabat oleh TERGUGAT I,
TERGUGAT II dan TERGUGAT III, tentunya PARA PENGGUGAT akan
mem-peroleh hak-haknya dalam usia produktif dan usia pensiun ;
5. Bahwa PARA PENGGUGAT dengan
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/ cap PKI,
terkadang juga dijauhi oleh isteri, anak, cucu dan keluarga lainnya
Sampai pada tingkat penderitaan PARA PENGGU-GAT bertambah ketika
isteri, anak, cucu dan keluarganya tidak mengakui PARA PENGGUGAT
sebagai orang tua dan anggota keluarga ;
6. Bahwa ketakukan dari anak,
cucu dan keluarga PARA PENGGUGAT akan stigma/tuduhan/cap terlibat
G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI yang melekat pada diri PARA
PENGGUGAT terkait dengan sulitnya mencari pekerjaan dan mendapatkan
penghidupan yang layak. Sehingga merupakan putusan pahit untuk
menjauhi pihak yang terkena stigma/tuduhan/cap terlibat G30S
dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI ;
7. Bahwa oleh karenanya TERGUGAT
I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III selama dan sedang menjabat sebagai
Presiden belum dan tidak memberikan perlindungan dan pemenuhan
hak-hak PARA PENGGUGAT yang selama ini dengan sengaja dibatasi oleh
Pemerintah ;
8. Bahwa maksud
memberikan perlindungan adalah kewajiban TERGUGAT I, TERGUGAT II dan
TERGUGAT III untuk menjamin kebebasan PARA PENG-GUGAT memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa ada diskriminasi dan
membatasi dengan peraturan yang pernah dikeluarkan. Perlindungan ini
bukan semata kepada warga negara terkena stigma/tuduhan/ cap
terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI tetapi kepada seluruh
warga negara ;
9. Bahwa pemenuhan dimaksudkan
adalah kewajiban TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III terhadap
hak-hak PARA PENGGUGAT dalam usia produktif dan/atau usia pensiun
dalam mendapatkan gaji/upah dan/ atau tunjangan dan/atau pensiun
dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan,
tanah dan bangunan serta kreasi seni dan budaya, yang sengaja
dihilangkan oleh Pemerintah sebelumnya. Sampai sekarang PARA
PENGGUGAT belum mendapatkan pemenuhan sebagai-mana dimak-sud
meskipun telah dimintakan ;
10. Bahwa berdasarkan
kewajiban hukum yang harus dijalankan merupakan tanggungjawab
TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III sebagai Kepala Negara dan
Kepala Pemerintahan. Oleh karena itu TERGUGAT I, TERGUGAT II dan
TERGUGAT III telah dengan sengaja mengabaikan kewajiban hukumnya
sebagaimana tertulis dalam pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 Amandemen
Kedua yang berbunyi sebagai berikut :
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.”
c. TERGUGAT I, TERGUGAT
II, dan TERGUGAT III masih mempertahankan dan menjalankan
pemerintahan dengan menggunakan peraturan-peratu-ran diskriminatif
dalam kewenangan-nya ;
1. Bahwa
peraturan-peraturan yang diskriminatif tersebut terdiri dari
aturan-aturan yang membatasi ruang gerak PARA PENGGUGAT dalam
mendapatkan pekerjaan. Dalam persyaratannya PARA PENGGUGAT apabila
akan melamar pekerjaan di instansi pemerintah harus dinyatakan tidak
terlibat dalam organi-sasi terlarang dan/atau tidak terlibat dalam
G30S/PKI. Meskipun demikian, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok III
yang berstatus sebagai anak harus mendapatkan perlakukan yang sama
dari peraturan ini ;
2. Bahwa adanya Surat
Edaran Nomor : 02/SE/1975 tentang Surat Keterangan Tidak Terlibat
dalam G.30S/PKI dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara
menghambat akses PARA PENGGUGAT untuk mendapatkan hak yang sama
dengan warga negara lainnya untuk bekerja dan terlibat dalam
pemerintahan. Begitupun dengan Surat Edaran Nomor: 01/SE/1976
tentang Surat Kete-rangan Tidak Terlibat G.30S/PKI untuk Mutasi
Kepegawaian yang dikeluarkan oleh Badan Administrasi Kepegawaian
Negara yang merugikan PARA PENG-GUGAT ;
3. Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II
dan TERGUGAT III masih memper-tahankan peraturan berupa Keputusan
Presiden Nomor : 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka
yang terlibat G30S/PKI Golongan C. Keputusan ini sangat
diskriminatif karena sebagai warga negara PARA PENGGUGAT dari Wakil
Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII memiliki kedudukan yang sama
dihadapan hukum. Di dalam hal ini, PARA PENGGUGAT belum dan tidak
pernah mengetahui persis apa yang sebenarnya terjadi pada tanggal 01
Oktober 1965. Olehkarenanya sangatlah tidak adil apabila
stigma/tuduhan/ cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI
menjadikan PARA PENGGUGAT kehilangan hak-haknya sebagai warga negara
;
4. Bahwa penggolongan status
bukan hanya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1975,
tetapi ada peraturan penggolongan terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil
Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII berupa Golongan A dan Golongan B.
Peraturan Golongan A dan Golongan B meskipun sulit untuk mencari
dasar hukumnya tapi tertulis dalam beberapa konsideran radiogram dan
telegram yang pernah dikeluarkan oleh TERGUGAT V semasa menjabat
sebagai PANGKOPKAMTIB dan Presiden RI ;
5. Bahwa peraturan yang
diskriminatif terdapat pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 24 Tahun 1991 tentang Kartu Tanda
Penduduk Seumur Hidup Tidak Berlaku Bagi Warga Negara Republik
Indonesia yang Berusia 60 tahun Tapi Pernah Terlibat Langsung
ataupun Tidak Langsung dengan Organisasi Terlarang (OT). Juga adanya
larangan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun
1981, mengenai warga negara baik yang terlibat langsung maupun tidak
langsung G.30S/PKI dan tidak bersih lingkungan, untuk menjadi
Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, guru dan pendeta. Peraturan ini
masih berlaku sampai sekarang dan berlangsung pada saat TERGUGAT I,
TERGU-GAT II dan TERGUGAT III menjabat sebagai Presiden RI
;
6. Bahwa oleh karena itu,
TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagaimana kewajiban
hukumnya untuk memegang teguh UUD 1945 dalam menjalankan
pemerintahan telah sengaja mengabaikan hak-hak warga negara PARA
PENGGUGAT yang diatur dalam UUD 1945, hak-hak tersebut berupa :
Pasal
27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”
Pasal
28 D ayat (1)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum”
7. Bahwa makna dari pasal 27
ayat (1) dan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 telah secara tegas
menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT memiliki kedudukan yang sama
dihadapan hukum dan pemerintahan. Pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil merupakan hak yang melekat disetiap
orang termasuk PARA PENGGUGAT ;
8. Bahwa dengan masih
berlakunya Surat Edaran Nomor : 02/SE/1975 tentang Surat Keterangan
Tidak Terlibat dalam G.30S/PKI, Surat Edaran Nomor: 01/SE/1976
tentang Surat Keterangan Tidak Terlibat G.30S/PKI Untuk Mutasi
Kepegawaian, Keputusan Presiden Nomor: 28 Tahun 1975 tentang
Perlakuan terhadap Mereka yang terlibat G30S/PKI Golongan C dan
peraturan lainnya mengenai Golongan A dan Golongan B, Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor : 24 Tahun 1991 tentang Kartu Tanda
Penduduk Seumur Hidup Tidak Berlaku Bagi Warga Negara Republik
Indonesia yang Berusia 60 tahun Tapi Pernah Terlibat Langsung
ataupun Tidak Langsung dengan Organisasi Terlarang (OT), serta
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 1981 tentang
Larangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, guru, dan pendeta
terhadap mereka yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam
G.30S/PKI dan mereka yang tidak bersih lingkungan, menegaskan bahwa
TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dalam menjalankan
pemerintahan tidak memegang teguh UUD 1945 dan melanggar sumpah dan
janji sebagai Presiden RI ;
9. Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II
dan TERGUGAT III telah dengan sengaja mempertahankan peraturan
diskriminatif yang berada dibawah kewenangannya tersebut
bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana Ketetapan MPR Nomor:
III/MPR/2000 yang telah menjelaskan bahwa peratu-ran yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,
Surat Edaran Nomor : 01/SE/1975, Surat Edaran Nomor: 01/SE/1976,
Keppres 28 Tahun 1975 dan aturan Golongan A dan B lainnya serta
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 24 Tahun 1991 dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor: 32 Tahun 1981 tidak boleh bertentangan
dengan UUD 1945. Sehingga perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan
TERGUGAT III dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum dengan
tidak menjalan-kan kewajiban hukumnya ;
d. TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan
TERGUGAT III Bertentangan dengan Kewajiban Hukum dengan Melanggar
Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya PARA PENGGUGAT dalam UUD 1945
;
1. Bahwa TERGUGAT I,
TERGUGAT II dan TERGUGAT III dengan tidak melakukan pemulihan harkat
dan martabat, membiarkan stigma/tuduhan/ cap terlibat G30S dan/atau
stigma/tuduhan/cap PKI yang terus menerus melekat pada PARA
PENGGUGAT dan tetap menjalankan dan memper-tahankan
peraturan-peraturan yang diskriminatif terhadap PARA PENG-GUGAT
bertentangan dengan kewajiban hukum sebagaimana diatur secara
mendasar dalam UUD 1945 pasca amandemen yang bunyinya sebagai
berikut :
Pasal
27 ayat (2)
“Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusia-an.”
2.
Bahwa hak
PARA PENGGUGAT atas pekerjaan belum terpenuhi dengan adanya
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI
terus melekat dan masih diterapkannya peraturan yang diskriminatif,
sehingga PARA PENGGUGAT sulit mendapatkan kembali hak-hak warga
negaranya. Kesulitan ini akibat dari adanya peraturan yang masih
berlaku di wilayah kekuasaan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT
III. Oleh karena itu selayaknya hak atas pekerjaan yang merupakan
turunan dari hak ekonomi yang diatur dalam pasal 27 ayat (2) UUD
1945 pasca amandemen secara sengaja tidak dipatuhi oleh TERGUGAT I,
TERGUGAT II dan TERGUGAT III ;
3.
Bahwa
penghidupan yang layak bagi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I,
II, III, IV dan VI belum terpenuhi. Merupakan kewajiban TERGUGAT I,
TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk memenuhi penghidu-pan layak PARA
PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, III, IV dan VI yang selama ini
pernah mengabdi dan memajukan Negara. PARA PENGGUGAT dari Wakil
Kelompok I, II, III, IV dan VI yang pernah bekerja di instansi
pemerintahan maupun swasta dapat diartikan sebagai turut andil dalam
memajukan program-program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan
dan memajukan produktifitas masyarakat. Oleh karenanya hak atas
gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon
dan/atau penghasilan dari pekerjaan dan strata pendidikan, pada
masa-masa usia produktif dan masa-masa usia pensiun wajib diberikan
oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III ;
4.
Bahwa hak
milik atas barang milik pribadi dari PARA PENGGUGAT banyak yang
dirampas dan dirusak oleh karena adanya peristiwa G30S. Sampai saat
ini barang-barang milik pribadi belum dikembalikan kepada PARA
PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V berupa tanah dan bangunan. TERGUGAT
I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dengan tidak berbuat sesuatu untuk
mengembalikan hak milik pribadi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok
V, jelas bertentangan dengan kewajiban hukumnya yang diatur dalam
pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 pasca amandemen yang berbunyi sebagai
berikut :
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapa pun.”
5.
Bahwa
TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III belum mem-berikan
perlindungan terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V untuk
mendapatkan kembali hak barang milik pribadi yang dirampas pada saat
peristiwa G30S. Saat G30S terjadi barang milik tersebut dirampas
secara semena-mena dan melawan hukum. Dengan membiarkan peristiwa
tersebut TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGU-GAT III berarti
membenarkan pengambilalihan secara semena-mena barang milik pribadi
PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V. Oleh karenanya tindakan tidak
berbuat sesuatu TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III bertentang
dengan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam pasal 28 H ayat (4)
UUD 1945 pasca amandemen ;
6.
Bahwa
TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III belum mem-berikan
perlindungan terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII yang
tidak dapat melanjutkan hasil kreasi seni dan budaya-nya akibat
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI.
Kreasi seni dan budaya PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII
dihambat oleh pemerintah sebelumnya yang mengakibatkan PARA
PENGGUGAT tidak bisa mengembangkan diri dalam bentuk seni dan budaya
;
7.
Bahwa
TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dengan tidak berbuat
sesuatu dalam melindungi nilai-nilai kreasi seni dan budaya terhadap
PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII bertentangan dengan kewajiban
hukumnya untuk melindungi hak seni dan budaya yang disebutkan dalam
:
Pasal 28 C ayat (1)
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”
8.
Bahwa
dengan tidak dilindunginya hak seni dan budaya PARA PENG-GUGAT dari
Wakil Kelompok VII, sangat berpengaruh pada pening-katan kualitas
hidup dan kesejahteraan umat manusia. PARA PENGGUGAT dari Wakil
Kelopok VII memiliki kemampuan mengolah dan mengembangkan seni dan
budaya yang dikuasai, akan tetapi dengan adanya stigma/ tuduhan/cap
terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok VII kehilangan kreasi dalam me-ngembangkan bakat.
TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III bertanggungjawab atas
terhalangnya hak asasi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII yang
diatur dalam pasal 28 C ayat (1) UUD 1945 pasca amandemen
;
36.
Bahwa
berdasarkan uraian tersebut diatas, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan
TERGUGAT III yang pernah diminta oleh PARA PENGGUGAT untuk
mengembalikan hak-hak wagra negara PENGGUGAT, tidak menjalankan
kewajiban hukum sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pasca
amandemen. Selain itu PARA PENGGUGAT sendiri telah melayangkan
SOMASI PERTAMA pada tanggal 14 September 2004, SOMASI KEDUA pada
tanggal 30 September 2004, SOMASI KETIGA pada tanggal 20 Oktober dan
SOMASI TERAKHIR pada tanggal 23 November 2004 dan SOMASI pada
tanggal 10 Januari 2005, untuk meminta ganti rugi, pemulihan harkat
dan martabat beserta permohonan maaf atas perbuatan tidak memenuhi
dan melindungi hak-hak dari PARA PENGGUGAT oleh TERGUGAT I, TERGUGAT
II dan TERGUGAT III ;
TERGUGAT IV dalam
fakta-fakta hukum mulai dari tanggal 21 Mei 1998 sampai dengan 20
Oktober berupa :
37. Bahwa
TERGUGAT IV saat dilantik sebagai Presiden RI pada tanggal 21 Mei
1998 sampai dengan 20 Oktober 1999, sama halnya TERGUGAT I, TERGUGAT
II dan TERGUGAT III, tidak menjalankan kewajiban hukum-nya
sebagaimana tertulis dalam UUD 1945 yang mewajibkan TERGUGAT IV
memegang teguh UUD dalam menjalankan pemerintahan
;
38. Bahwa dalam
menjalankan kebijakan pemerintahan TERGUGAT IV tidak menjalankan
atau bertentangan dengan kewajiban hukumnya sebagai Presiden RI
sebagaimana terurai dibawah ini :
a.
TERGUGAT IV tidak memulihkan harkat dan martabat PARA
PENGGUGAT sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang terkena
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI
;
1.
Bahwa PARA PENGGUGAT harkat dan martabatnya sebagai warga
negara Indonesia belum dipulihkan oleh TERGUGAT IV. Pemulihan ini
merupakan kewajiban TERGUGAT IV saat menjabat sebagai Presiden RI ;
2. Bahwa PARA PENGGUGAT sebagai
warga negara telah dengan sengaja dilekatkan stigma/tuduhan/cap
terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI oleh pemerintah
sebelumnya tanpa melalui proses hukum yang adil, benar dan
transparan. Proses
dimaksud pun tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah
(presumption of innoncent) ;
3.
Bahwa tanpa adanya
proses hukum yang adil, benar, transparan dan mengedepankan asas
praduga tak bersalah (presumption of innocent) PARA PENGGUGAT di
vonis terlibat G30S dan PKI di duga dalangnya. Secara badan hukum
PKI menjadi organisasi terlarang, akan tetapi secara
individu-individu sebagai warga negara PARA PENGGUGAT memiliki hak
yang harus dipenuhi dan tidak boleh dilanggar. Sudah selayaknya
hak-hak warga negara harus dikedepankan dan diselesaikan lewat
peradilan yang fair tanpa inter-vensi kekuasaan ;
4.
Bahwa selama dan/atau sedang menjabat sebagai Presiden RI, TERGUGAT IV memiliki kewajiban
untuk memberikan rehabilitasi sesuai dengan Pasal 14 UUD
1945
“Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan
rehabilitasi”
5.
Bahwa pengertian
rehabilitasi adalah pemulihan kembali harkat dan martabat seseorang
yang telah dirampas hak asasinya tanpa pernah dinyatakan bersalah
melakukan suatu tindak pidana melalui peradilan yang terbuka dan
transfaran (fair trial). Kondisi PARA PENGGUGAT seperti yang
dijelaskan dalam point sebelumnya, mewajibkan TERGUGAT IV
rehabilitasi ;
b.
TERGUGAT IV
tetap membiarkan stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau
stigma/tuduhan/cap PKI tetap melekat pada diri PARA PENGGUGAT ;
1.
Bahwa stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap
PKI terus menerus melekat sampai dengan TERGUGAT IV saat dan/atau
sedang menjabat sebagai Presiden RI. Melekatnya stigma/tuduhan/cap
sepanjang tahun dalam diri PARA PENGGUGAT merupakan pembunuhan
karakter (character assasination) yang sengaja dibuat oleh TERGUGAT
V ;
2.
Bahwa
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI
bukan hanya melekat pada aktivis Partai Komunis Indonesia (PKI) dan
organisasi massa dibawahnya (baca: PKI),
melainkan kepada anak dan cucu-nya (baca: PKI), tetapi juga melekat
pada warga negara yang bukan aktivis dan anak-cucu aktivis PKI.
Kerugian yang dialami dan dirasakan oleh kedua-nya pada saat terkena
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/ tuduhan/cap PKI
adalah sama ;
3.
Bahwa dalam
hal ini PARA PENGGUGAT yang beranggotakan korban stigma/ tuduhan/cap
terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI belum mendapat-kan hak
berupa gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau
pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan
bangunan serta kreasi seni dan budaya. Akibatnya kepastian untuk
memenuhi penghidupan yang layak terhadap keluarga dan diri sendiri
yang berasal dari hak-hak PARA PENGGUGAT tidak terpenuhi ;
4. Bahwa tanpa ada
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/ cap PKI
yang sengaja dibangun oleh pemerintah yang berkuasa, dalam hal ini
jabatan yang pernah dan/atau sekarang diduduki oleh TERGUGAT IV,
tentu-nya PARA PENGGUGAT akan memperoleh hak-haknya dalam usia
produktif dan usia pensiun ;
5.
Bahwa PARA
PENGGUGAT dengan stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau
stigma/tuduhan/cap PKI, terkadang juga dijauhi oleh isteri, anak,
cucu dan keluarga lainnya sampai pada tingkat penderitaan PARA
PENGGU-GAT bertambah ketika isteri, anak, cucu dan keluarganya
enggan mengakui PARA PENGGUGAT sebagai orang tua dan anggota
keluarga ;
6.
Bahwa tidak
cukup hanya itu, PARA PENGGUGAT dengan stigma/tuduhan/ cap terlibat
G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI, juga mengalami kesulitan dalam
membina rumah tangga. Kerap kali perkawinan yang hendak dilakukan
PARA PENGGUGAT gagal atau perkawinan yang telah di bina gagal di
tengah jalan hanya akibat diketahui PARA PENGGUGAT menyandang
stigma/ cap/tuduhan tersebut ;
7.
Bahwa
ketakukan dari anak, cucu dan keluarga PARA PENGGUGAT akan
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI
yang melekat pada diri PARA PENGGUGAT terkait pula dengan sulitnya
mencari pekerjaan dan mendapatkan penghidupan yang layak. Sehingga
putusan pahit untuk menjauhi pihak yang terkena stigma/tuduhan/cap
terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI harus diambil untuk
mengurangi resiko stigma ;
8.
Bahwa oleh
karenanya TERGUGAT IV selama dan sedang menjabat sebagai Presiden
belum dan tidak memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak PARA
PENGGUGAT yang selama ini dengan sengaja dibatasi oleh
Pemerin-tah
9.
Bahwa maksud memberikan perlindungan adalah kewajiban TERGUGAT IV
untuk menjamin kebebasan PARA PENGGUGAT memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak tanpa ada diskriminasi dan membatasi dengan
per-aturan yang pernah ada. Perlindungan ini bukan semata kepada
warga negara tidak terkena stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau
stigma/ tuduhan/cap PKI tetapi kepada seluruh warga negara, termasuk
PARA PENGGUGAT ;
10.
Bahwa pemenuhan dimaksudkan adalah kewajiban TERGUGAT IV terhadap
hak-hak PARA PENGGUGAT dalam usia produktif dan/atau usia pensiun
dalam mendapatkan gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun
dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan,
tanah dan bangu-nan serta kreasi seni dan budaya, yang sengaja
dihilangkan oleh Pemerintah sebelumnya. Sampai sekarang PARA
PENGGUGAT belum mendapatkan pemenuhan sebagaimana dimaksud diatas
;
11.
Bahwa berdasarkan kewajiban hukum yang harus dijalankan merupakan
tanggungjawab TERGUGAT IV sebagai Kepala Negara dan Kepala
Pemerin-tahan. Oleh karena itu TERGUGAT IV telah dengan sengaja
mengabaikan kewajiban hukumnya sebagaimana tertulis dalam UUD 1945
yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal
27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”
c.
TERGUGAT IV
masih mempertahankan dan menjalankan pemerintahan dengan menggunakan
peraturan-peraturan diskriminatif dalam kewenangan-nya
;
1.
Bahwa
peraturan-peraturan yang diskriminatif tersebut terdiri dari
aturan-aturan yang membatasi ruang gerak PARA PENGGUGAT dalam
mendapat-kan pekerjaan. Dalam persyaratannya PARA PENGGUGAT apabila
akan melamar pekerjaan di instansi pemerintah harus dinyatakan tidak
terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau tidak terlibat dalam
G30S/PKI. Meskipun demikian, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok III
yang berstatus sebagai anak harus mendapatkan perlakukan yang sama
dari peraturan ini ;
2.
Bahwa adanya Surat
Edaran Nomor : 02/SE/1975 tentang Surat Keterangan Tidak Terlibat
dalam G.30S/PKI dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara
menghambat akses PARA PENGGUGAT untuk mendapatkan hak yang sama
dengan warga negara lainnya untuk bekerja dan terlibat dalam
pemerintahan. Begitupun dengan Surat Edaran Nomor: 01/SE/1976
tentang Surat Ketera-ngan Tidak Terlibat
G.30S/PKI untuk Mutasi Kepegawaian yang dikeluarkan oleh Badan
Administrasi Kepegawaian Negara yang merugikan PARA PENG-GUGAT
;
3.
Bahwa TERGUGAT IV masih
mempertahankan peraturan berupa Keputusan Presiden Nomor : 28 Tahun
1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang terlibat G30S/PKI
Golongan C. Keputusan ini sangat diskriminatif karena sebagai warga
negara PARA PENGGUGAT memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Di dalam hal ini, PARA PENGGUGAT belum dan tidak pernah mengetahui
persis apa yang sebenarnya terjadi pada tanggal 01 Oktober 1965.
Oleh karenanya sangatlah tidak adil apabila stigma/tuduhan/ cap
terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI menjadikan PARA
PENGGUGAT kehilangan hak-haknya sebagai warga negara
;
4.
Bahwa penggolongan
status bukan hanya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun
1975, tetapi ada peraturan penggolongan terhadap PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII berupa Golongan A dan
Golongan B. Peraturan Golongan A dan Golongan B meskipun sulit untuk
mencari dasar hukumnya tapi tertulis dalam beberapa konsideran
radiogram dan telegram yang pernah dikeluarkan oleh TERGUGAT V
semasa menjabat sebagai PANGKOPKAMTIB dan Presiden RI
;
5.
Bahwa berkaitan dengan
Penelitian Khusus yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor: 16
Tahun 1990 Tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri berlaku
pada saat TERGUGAT IV masih menjabat sebagai Presiden RI. Masih diberlakukannya
peraturan ini jelas merugikan PARA PENGGUGAT untuk mendapatkan
hak-hak warga negara PARA PENGGUGAT ;
6.
Bahwa peraturan yang
diskriminatif terdapat pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :
24 Tahun 1991 tentang Kartu Tanda Penduduk Seumur Hidup Tidak
Berlaku Bagi Warga Negara Republik Indonesia yang Berusia 60 tahun
Tapi Pernah Terlibat Langsung ataupun Tidak Langsung dengan
Organisasi Terlarang (OT). Juga adanya larangan melalui Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 1981,
mengenai warga negara yang terlibat langsung maupun tidak langsung
G.30S/PKI dan tidak bersih lingkungan, untuk menjadi Pegawai Negeri
Sipil/TNI/POLRI, guru dan pendeta. Peraturan ini masih berlaku
sampai dan pada saat TERGUGAT IV menjabat sebagai Presiden RI ;
7.
Bahwa oleh karena itu,
TERGUGAT IV sebagaimana kewajiban hukumnya untuk memegang teguh UUD
1945 dalam menjalankan pemerintahan telah sengaja mengabaikan
hak-hak warga negara PARA PENGGUGAT yang diatur dalam UUD 1945,
hak-hak tersebut berupa :
Pasal
27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”
Pembukaan UUD 1945 alinea Keempat::
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
…”
8.
Bahwa makna dari pasal
27 ayat (1) dan pembukaan (preambule) alinea Keempat UUD 1945 telah
secara tegas menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT memiliki kedudukan yang
sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil merupakan tanggungjawab
dari Pemerintah Negara Republik Indonesia terhadap hak
yang melekat disetiap orang termasuk PARA PENGGUGAT
;
9.
Bahwa dengan masih
berlakunya Surat Edaran Nomor : 02/SE/1975 tentang Surat Keterangan
Tidak Terlibat dalam G.30S/PKI, Surat Edaran Nomor : 01/SE/1976
tentang Surat Keterangan Tidak Terlibat G.30S/PKI Untuk Mutasi
Kepegawaian, Keputusan Presiden Nomor : 28 Tahun 1975 tentang
Perlakuan terhadap Mereka yang terlibat G30S/PKI Golongan C dan
peraturan lainnya mengenai Golongan A dan Golongan B, Keputusan
Presiden Nomor : 16 Tahun 1990 Tentang Penelitian Khusus Bagi
Pegawai Negeri Republik Indonesia, serta Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor : 24 Tahun 1991 tentang Kartu Tanda Penduduk Seumur
Hidup Tidak Berlaku Bagi Warga Negara Republik Indonesia yang
Berusia 60 tahun Tapi Pernah Terlibat Langsung ataupun Tidak
Langsung dengan Organisasi Terlarang (OT), serta Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor: 32 Tahun 1981 tentang Larangan Menjadi Pegawai
Negeri Sipil/TNI/POLRI, guru, dan pendeta terhadap mereka yang
terlibat langsung maupun tidak langsung dalam G.30S/PKI dan mereka
yang tidak bersih lingkungan, menegaskan bahwa TERGUGAT IV dalam
men-jalankan pemerintahan tidak memegang teguh UUD 1945 dan
melanggar sumpah dan janji sebagai Presiden RI
;
10.
Bahwa TERGUGAT IV telah dengan sengaja mempertahankan peraturan
diskriminatif yang berada dibawah kewenangannya tersebut
bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana Ketetapan MPRS Nomor :
XX/MPRS/1966 yang telah menjelaskan bahwa hirarki peraturan yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi, Surat Edaran Nomor : 01/SE/1975, Surat Edaran Nomor :
01/SE/1976, Keppres 28 Tahun 1975 dan aturan Golongan A dan B
lainnya, Keputusan Presiden Nomor : 16 Tahun 1990 serta Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor : 24 Tahun 1991, Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor : 32 Tahun 1981 tidak boleh bertentangan dengan UUD
1945. Sehingga perbuatan TERGUGAT IV dikategorikan melakukan
perbuatan melawan hukum dengan tidak menjalankan kewajiban hukumnya
pada saat menjabat sebagai Presiden RI;
d.
TERGUGAT IV
Bertentangan dengan Kewajiban Hukumnya dengan Melanggar Hak-hak
Ekonomi Sosial dan Budaya PARA
PENGGUGAT dalam UUD 1945 ;
1.
Bahwa TERGUGAT IV
dengan tidak melakukan pemulihan harkat dan martabat, membiarkan
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/ tuduhan/cap PKI
yang terus menerus melekat pada PARA PENGGUGAT dan tetap menjalankan
dan mempertahankan peraturan-peraturan yang diskri-minatif terhadap
PARA PENGGUGAT bertentangan dengan kewajiban hukum
;
2.
Bahwa hak PARA
PENGGUGAT atas pekerjaan belum terpenuhi dengan adanya
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI
terus melekat dan masih diterapkannya peraturan yang diskriminatif,
sehingga PARA PENGGUGAT sulit mendapatkan hak atas penghidupan yang
layak dari hasil pekerjaannya, pendidikannya, barang milik pribadi
dan kreasi seni dan budayanya. PARA PENGGUGAT senantiasa
memperjuangkan hak-haknya tersebut, akan tetapi selalu terhalang
dengan stigma, persyaratan dan sejum-lah persyaratan. Oleh karena
itu selayaknya hak-hak warga negara berupa hak ekonomi, sosial dan
budaya dilindungi dan dipenuhi oleh TERGUGAT IV
;
3.
Bahwa penghidupan yang
layak bagi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, III, IV dan VI
belum terpenuhi. Merupakan kewajiban TERGUGAT IV untuk memenuhi
penghidupan layak PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, III, IV
dan VI yang selama ini pernah mengabdi dan memajukan Negara. PARA
PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, III, IV dan VI yang pernah
bekerja di instansi pemerintahan maupun swasta dapat diartikan
sebagai turut andil dalam memajukan program-program pemerintah dalam
mengentaskan kemiskinan dan memajukan produktifitas masyarakat. Oleh
karenanya hak atas gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun
dan/ atau pesangon dan/atau penghasilan dari pekerjaan dan strata
pendidikan, pada masa-masa usia produktif dan masa-masa usia pensiun
wajib diberikan oleh TERGUGAT IV ;
4.
ahwa hak milik atas barang milik pribadi dari
PARA PENGGUGAT banyak yang dirampas dan dirusak oleh karena adanya
peristiwa G30S. Saat TERGUGAT IV menjabat sebagai Presiden RI, barang-barang milik pribadi
belum dikembalikan kepada PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V,
berupa tanah dan bangunan. TERGUGAT IV dengan tidak berbuat sesuatu
untuk mengembalikan hak milik pribadi PARA PENGGUGAT dari Wakil
Kelompok V, jelas bertentangan dengan kewajiban hukumnya
;
5.
Bahwa TERGUGAT IV belum
memberikan perlindungan terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok
V untuk mendapatkan kembali hak barang milik pribadi yang dirampas
pada saat peristiwa G30S. Saat G30S terjadi barang milik tersebut
dirampas secara semena-mena dan melawan hukum. Dengan membiarkan
barang milik pribadi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V dirampas
oleh pihak lain, TERGUGAT IV berarti
membenarkan pengambilalihan secara semena-mena. Tindakan ini dapat
diartikan sebagai perbuatan pembiaran oleh TERGUGAT IV
;
6. Bahwa TERGUGAT IV belum
memberikan perlindungan terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok
VII yang tidak dapat melanjutkan hasil kreasi seni dan budayanya
akibat stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap
PKI. Kreasi seni dan budaya PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII
dihambat oleh pemerintah sebelumnya yang meng-akibatkan PARA
PENGGUGAT tidak bisa mengembangkan diri dalam bentuk seni dan budaya
;
7. Bahwa TERGUGAT IV
dengan tidak berbuat sesuatu dalam melindungi nilai-nilai kreasi
seni dan budaya terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelom-pok VII
bertentangan dengan kewajiban hukumnya untuk melindungi hak seni dan
budaya ;
8. Bahwa dengan
tidak dilindunginya hak seni dan budaya PARA PENGGUGAT dari Wakil
Kelompok VII, sangat berpengaruh pada peningkatan kualitas hidup dan
kesejahteraan umat manusia. PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelopok VII
memiliki kemampuan mengolah dan mengembangkan seni dan budaya yang
dikuasai, akan tetapi dengan adanya stigma/tuduhan/cap terlibat G30S
dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok
VII kehilangan kreasi dalam mengembangkan bakat. TERGUGAT IV
ber-tanggungjawab atas terhalangnya hak asasi PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok VII yang diatur dalam UUD 1945
;
9. Bahwa berdasarkan
uraian diatas, TERGUGAT IV telah mengabaikan kewa-jiban hukumnya
pada saat menjabat, antara lain :
Pembukaan UUD 1945 alinea
Keempat
“Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehi-dupan bangsa,
…”
10. Bahwa TERGUGAT IV tidak memberikan
perlindungan terhadap hak-hak sekonomi, sosial, dan budaya
PENGGUGAT. Perlindungan dimaksud semata-semata untuk melindungi PARA
PENGGUGAT sebagai warga negara Indonesia dalam rangka memajukan
kesejahteraan masyarakat dan kecerdasan bangsa. Olehkarenanya aturan
dasar yang tertuang dalam alinea keempat UUD 1945, jelas telah
dilanggar TERGUGAT IV dengan turunan penegasannya dalam pasal 27 (2)
UUD 1945 yang berbunyi :
Pasal 27 ayat (2)
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”
Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV
melanggar kewajiban hukum dengan tidak melindungi, memajukan,
me-negakkan, dan memenuhi hak asasi dari PARA PENGGUGAT sebagaimana
kewajiban tersebut telah diatur dalam UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang
Hak Asasi Manusia ;
39.
Bahwa sesuai dengan
sumpah dan janji Presiden pada saat dilantik, TERGUGAT I, TERGUGAT
II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV memiliki kewajiban hukum untuk
menjalankan pemerintahan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya
berdasarkan undang-undang. Salah satu undang-undang yang mengatur
secara lengkap mengenai hak asasi manusia adalah Undang-undang Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang ini telah ditetapkan dan diundangkan oleh TERGUGAT IV,
tepatnya pada tanggal 23 September 1999, tercatat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165 sehingga TERGUGAT I,
TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV terikat dengan
undang-undang tersebut ;
40.
Bahwa
pasal 71 UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi
:
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,
melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur
dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan
hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh
negara Republik Indonesia”
Pasal 72 UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
berbunyi :
“Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam
bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan kemanan
negara, dan bidang lain”
41.
Bahwa TERGUGAT I,
TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV tidak beritikad baik untuk
melaksanakan pasal 72 UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia ke dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya,
pertahanan keamanan negara dan bidang lain, terutama ter-hadap PARA
PENGGUGAT yang mendapat stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan
stima/tuduhan/cap PKI ;
42.
Bahwa hal ini
terbukti dari stigma/tuduhan/cap/ terlibat G30S dan/atau
stigma/tuduhan/cap PKI masih berlangsung sampai sekarang, hingga hak
atas pekerjaan, hak atas barang milik pribadi, hak atas pendidikan
dan hak atas budaya beserta turunannya belum dapat dinikmati oleh
PARA PENGGUGAT baik bersumber dari kebijakan yang diskriminatif
maupun perlakuan yang diskriminatif yang tetap dipertahankan oleh
TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV
;
43.
Bahwa hal ini
disebabkan masih tetap berlakunya Surat Edaran Nomor : 01/SE/1975, Surat Edaran Nomor :
01/SE/1976, Keppres 28 Tahun 1975 dan aturan Golongan A dan B
lainnya, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 24 Tahun 1991,
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 32 Tahun 1981 yang masih
berlaku dan khusus Keputusan Presiden Nomor : 16 Tahun 1990 masih
berlaku pada saat TERGUGAT IV menjadi Presiden RI. Peraturan
tersebut misalnya terkait dengan syarat yang harus dipenuhi PARA
PENGGUGAT yang ingin mencari pekerjaan dan mengurus sesuatu izin
diinstansi dan/atau dibawah TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III
dan TERGUGAT IV. Dimana untuk melamar pekerjaan, mengikuti
pendi-dikan di instansi pemerintah, mengurus pensiun dan mengambil
uang veteran harus dengan surat keterangan tidak terlibat
organisasi terlarang atau bukan eks. PKI ;
44.
Bahwa dengan
demikian TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah
melalaikan kewajiban hukumnya dengan tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana disebutkan dalam UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi
Manusia yang berbunyi :
Pasal 38
1.
Setiap warga negara,
sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemam-puan, berhak atas pekerjaan
yang layak.
2.
Setiap orang berhak
dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas
syarat-syarat ketenagakerjaan
Pasal 43 ayat (3)
“Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan
pemerintah”
45.
Bahwa
TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV juga telah
melanggar kewajiban hukumnya dengan tidak membuat kebijakan untuk
mengembalikan/memulihkan hak-hak warga negara yang dilanggar oleh
TERGUGAT V (pemerintah sebelumnya) yang berupa pemberhentian
dan/atau penghilangan pekerjaan, tuduhan tidak bersih lingkungan
(garis keturunan keatas dan kesamping dianggap terlibat G30S atau
PKI), tidak mendapat penghasilan dari pensiun dan pesangon, tidak
diberikan tunja-ngan veteran dan dicabut jasa-jasa kepahlawanannya,
dipaksa mengundur-kan diri dan pemberhentian dari sekolah atau dari
instansi pendidikan, dan tidak dapat menikmati hasil dari barang
milik pribadi, mengembangkan dan mempublikasikan kreasi seni dan
budayanya selama bertahun-tahun ;
46.
Bahwa
akibatnya, PARA PENGGUGAT belum mendapat hak berupa hak berupa
gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon
dan/atau penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan
serta kreasi seni dan budaya yang berakibat pada keadaan penghidupan
diri, keluarga dan anak keturunannya dimana dalam hal ini TTERGUGAT
I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melanggar
keten-tuan pasal 9 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut
:
“Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan
meningkat-kan taraf kehidupannya.”
47.
Bahwa
perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV
dengan tidak berbuat sesuatu telah mengabaikan pasal 29 UU. No. 39
Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Sampai saat ini PARA PENGGUGAT
dari Wakil Kelompok V, tidak dapat mengambil kembali hak-haknya
tersebut dan memanfaatkan barang-barang milik pribadi yang telah
diambil oleh pemerintah sebelum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGU-GAT
III, dan TERGUGAT IV menjadi Presiden RI ;
Pasal
29 (1)
“Setap orang berhak atas pelindungan diri pribadi, keluarga,
kehorma-tan, martabat, dan hak miliknya”
48. Bahwa tidak
diperbolehkan kepada siapapun untuk melakukan perampasan hak milik
dari warga negara yang dinyatakan bersalah. Artinya, PARA PENGGUGAT
yang di-stigma/tuduh/cap terlibat G30S dan/atau di-stigma/ tuduh/cap
PKI tanpa melalui proses peradilan yang fair dan transparan,
seharusnya tidak diperbolehkan untuk dirampas hak milik pribadinya.
Oleh karena sikap tidak berbuat sesuatu yang dilakukan TERGUGAT I,
TERGU-GAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, bertentangan dengan
kewajiban hukum yang dinyatakan Pasal 19 (1) yang berbunyi sebagai
berikut :
“Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan
hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik yang
bersalah”
49. Bahwa
dengan adanya tuduhan/cap/stigma terlibat G30S dan tuduhan/cap/
stigma PKI, hak atas pendidikan dari PARA PENGGUGAT dan hak atas
budaya PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VI dan Wakil Kelompok VII
telah diabaikan pula oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan
TERGUGAT IV sebagaimana pada pasal 12 dan pasal 13 UU. No. 39 Tahun
1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Sangat jelas dikatakan bahwa
kepentingan pendidikan ditujukan untuk meningkatkan kualitas warga
negara agar menjadi insan yang bertanggunjawab bagi dirinya dan
orang lain. Sedangkan pengembangan seni dan budaya ditujukan untuk
pengem-bangan kesejahteraan pribadi, bangsa dan umat manusia
;
Pasal 12
Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan
priba-dinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan
meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman,
bertaqwa, bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera
sesuai dengan hak asasi manusia.
Pasal 13
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi, seni dan budaya sesuai
dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan
umat manusia.
Bahwa TERGUGAT V pada saat menjabat sebagai PANGKOSTRAD dan
PANGKOPKAMTIB telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan
mengabaikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam PANCASILA dan UUD
1945 ;
50. Bahwa
TERGUGAT V semasa menjabat sebagai PANGKOSTRAD dan PANGKOPKAMTIB
telah melanggar kewajiban hukumnya. TERGUGAT V tidak meletakkan
PANCASILA sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD 1945
sebagai dasar hukum dalam membuat dan mengeluarkan
kebijakan-kebijakan yang melindungi warga negaranya
;
51. Bahwa
tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan
dalam Pembukaan (preambule) UUD 1945 alinea keempat ialah melindungi
segenap masyarakat Indonesia dan mensejahterakannya. Namun, pada
saat terjadi G30S, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V,
VI dan VII diperlakukan dengan tidak wajar, PARA PENGGUGAT seketika
itu langsung dituduh terlibat G30S ;
52. Bahwa tanpa
memberikan perlindungan terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok
I, II, IV, V, VI dan VII, TERGUGAT V memerintahkan pembersihan warga
negara yang aktif di organisasi PKI dan organisasi massa
pendukungnya. Tanpa melalui proses hukum, pada saat TERGU-GAT V
menjabat PANGKOSTRAD dan PANGKOPKAMTIB. Akibatnya PARA PENGGUGAT
harus kehilangan hak atas pekerjaan, pendidikan, barang milik
pribadi dan hasil kreasi seni dan budayanya ;
53.
Bahwa TERGUGAT V sebagai
PANGKOSTRAD dan PANGKOPKAMTIB tidak menjalankan perintah dari
Presiden RI Ir. Soekarno yang memerintah-kan untuk mengembalikan dan
memulihkan keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dengan mengemban
tugas sebagai PANGKOPKAMTIB ke-kacauan semakin menjadi-jadi.
Pembunuhan terhadap manusia terjadi dimana-mana, yang akhirnya
memunculkan ketakukan pada kehidupan di masyarakat
;
54. Bahwa
Presiden RI yang memberikan wewenang kepada TERGUGAT V, akhirnya
diselewengkan oleh TERGUGAT V. Instruksi Ir. Soekarno sebagai
Presiden RI dan perintah tidak diindahkan serta himbauan lainnya
yang disampaikan Presiden RI di dalam pidato-pidato kenegaraan.
Kewenangan Presiden RI dalam hal ini Ir. Soekarno berakhir dengan
pengambilalihan kekuasaan secara inkonstitusional oleh TERGUGAT V
yang menjadi Presiden RI ;
55. Bahwa
dengan demikian, TERGUGAT V sebagai prajurit telah dengan sengaja
mengabaikan perintah Presiden RI yang memiliki kekuasaan atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagaimana
tersebut dalam pasal 10 UUD 1945 yang bunyi selengkapnya sebagai
berikut :
“Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”
56. Bahwa
perintah Presiden RI dalam hal ini Ir. Soekarno kepada TERGUGAT V
untuk memulihkan keamanan dan ketertiban sama sekali tidak
dilakukan. Akan tetapi sebaliknya TERGUGAT V mengambilalih kekuasaan
Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
dengan me-ngeluarkan kebijakan menyimpang dan Keputusan Presiden
yang ditandatangani oleh TERGUGAT V. Dampak dari penyimpangan ini
sebagaimana dapat dilihat dalam fakta-fakta hukum, PARA PENGGUGAT
dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII yang
di-stigma/tuduh/cap terlibat G30S dan/atau di-stigma/tuduh/cap PKI
kehilangan hak ekonomi, sosial dan budayanya ;
57. Bahwa sikap
TERGUGAT V selain bertentangan dengan UUD 1945, bertentangan pula
dengan PANCASILA sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD
1945 sebagai dasar hukum. PANCASILA sebagai sumber dari segala
sumber hukum telah meletakan prinsip-prinsip dasar persamaan
terhadap seluruh warga negara Indonesia dan warga dunia pada
umumnya. PANCASILA
menginginkan prinsip bernegara harus meletakan dasar per-samaan
untuk mencapai manusia Indonesia yang adil,
makmur, sejahterah dan beradab ;
58.
Bahwa
PANCASILA telah diposisikan sebagai kesepakatan bersama (social
contract) antara warga negara untuk membentuk republik ini.
PANCASILA pun dapat diartikan sebagai nilai kehidupan di masyarakat,
pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral
yang membentuk watak dari warga negara Indonesia
;
59.
Bahwa
dengan demikian tindakan TERGUGAT V terhadap PARA PENGGU-GAT dari
Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII telah melanggar sila-sila
yang ada dalam PANCASILA, yang bunyinya sebagai berikut
:
P
A N C A S I L A
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa ;
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab ;
3.
Persatuan
Indonesia ;
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan ;
5.
Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
;
60.
Bahwa
prinsip KETUHANAN yang dianut oleh bangsa dan negara Indonesia menginginkan
agar setiap warga negara memiliki keyakinan dan keper-cayaan
terhadap apa yang telah diyakininya sebagai jalan menuju TUHAN.
Perjalanan menuju TUHAN telah diajarkan oleh para Nabi yang telah
mem-bawa pesan TUHAN lewat wahyu untuk berbuat kebajikan antar
sesama. Akan tetapi TERGUGAT V telah mengabaikan prinsip KETUHANAN
ter-sebut dengan melakukan pembatasan terhadap PARA PENGGU-GAT dari
Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII, untuk mengikuti segala
macam kegiatan yang terkait dengan kemasyarakatan dan
penyeleng-garaan pemerintahan ;
61.
Bahwa
selama pemerintahan dibawah komando dan kekuasaan TERGU-GAT V, PARA
PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII diperlakukan
sangat tidak adil dan tidak beradab. Dimana tanpa proses hukum yang
sesuai dengan undang-undang TERGUGAT V melalui alat kelengkapannya
memberhentikan, melarang dan merampas hak-hak PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII dalam memperoleh penghidupan
yang layak dan perlindungan hukum sebagai warga negara dengan
cara-cara yang tidak patut. Tindakan dan perbuatan
TERGUGAT V jelas dan sangat nyata melanggar sila kedua
PANCASILA
62. Bahwa
adanya perbedaan status antar warga negara yang sengaja di-ciptakan
TERGUGAT V merupakan upaya untuk memecah belah. Oleh karenanya
tindakan dan kebijakan TERGUGAT V dengan demikian telah mengabaikan
Sila ketiga Pancasila, karena dengan sengaja memisah PARA PENGGUGAT
dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII dengan warga negara
lainnya dengan tuduhan/cap/stigma terlibat G30S dan tuduhan/cap/
stigma PKI ;
63. Bahwa
kebijakan yang dikeluarkan oleh TERGUGAT V telah membuat PARA
PENGGUGAT tidak terwakili dalam institusi resmi pemerintahan. Tidak
ada wakil dari PARA PENGGUGAT yang memperjuangkan hak-hak warga
negara yang dirampas oleh dan selama TERGUGAT V memerintah. Oleh
karenanya TERGUGAT V telah dengan sengaja melanggar kewajiban
hukumnya atas Sila Keempat Pancasila terhadap PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII;
64. Bahwa
TERGUGAT V tidak menjalankan kewajiban hukumnya sebagai-mana bunyi
Sila Kelima Pancasila yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pelanggaran tersebut dapat dilihat dari kerugian yang
dialami oleh PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan
VII. Adapun kerugian tersebut berupa tidak didapatkannya hak berupa
gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon
dan/atau peng-hasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan
serta kreasi seni dan budaya ;
65. Bahwa
TERGUGAT V tidak menerapkan prinsip-prinsip hukum terhadap PARA
PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII yang
hak-haknya sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
TERGUGAT V dengan secara sengaja membatasi hak-hak PARA PENGGUGAT
dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII tanpa melalui proses
hukum yang adil dan transparan. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman
yang tidak membolehkan seseorang untuk ditangkap, ditahan, digeledah
dan disita harta bendanya tanpa adanya ketentuan undang-undang yang
mengatur ;
66. Bahwa
ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1964 pun telah menjelaskan,
apabila seseorang diduga terkena pidana, maka proses hukum yang
harus dilakukan adalah dimuka pengadilan, sebagaimana bunyi dibawah
ini :
Pasal 4
(2) Tiada
seorang juapun dapat dihadapkan didepan pengadilan selain daripada
yang ditentukan, baginya oleh Undang-undang.
(3) Tiada
seorang juapun dapat dijatuhi pidana kecuali apabila penga-dilan,
karena alat pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat
keyakinan bahwa seseorang yang dapat dipertanggung-jawabkan, telah
bersalah atas perbuatan yang dituduhkan atas
dirinya.
(4) Tiada
seorang juapun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan
dan pensitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah
dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur dengan
undang-undang.
67. Bahwa baik
Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 secara tegas menyata-kan bahwa
tidak ada seseorang dapat dipidana terkecuali dihadapan pengadilan,
baik untuk ditangkap, ditahan, digeledah dan adanya penyitaan. Dalam
hal ini TERGUGAT V semasa menjabat PANGKOSTRAD dan PANGKOPKAMTIB
telah melakukan penangkapan tanpa proses hukum terhadap PARA
PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII. Hal ini
sangat merugikan, sehingga prinsip kepastian hukum dan prinsip
legalitas bagi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI
dan VII menjadi terabaikan ;
68. Bahwa
selain itu, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan
VII tidak pernah diberikan keleluasaan untuk membela dirinya sendiri
atas stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap
PKI . Berbagai peraturan perundang-undangan telah menjabarkan hak
dari PARA PENGGUGAT sebagai pekerja, pegawai, veteran, pemilik
barang pribadi, siswa, sastrawan dan seniman, dimana PARA PENGGUGAT
dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII tidak diberikan
kesempatan membela diri atas tuduhan tersebut diatas. Oleh karenanya
TERGUGAT V telah melam-paui kewenangannya dan mengabaikan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tersebut dibawah ini :
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952 Tentang Hukuman
Jabatan Bagi Pegawai Negeri
Pasal 4
“Sebelum hukuman dijatuhkan, maka pegawai yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri dengan tertulis dalam waktu 14
hari sesudah menerima pemberitahuan tentang hukuman yang akan
dijatuhkan."
Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Kepegawaian
Pasal 7 ayat (4)
„Untuk kepentingan peradilan maka pegawai negeri dapat
dikenakan pemberhentian sementara.”
69.
Bahwa akibat perbuatan
TERGUGAT V hak-hak PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V,
VI dan VII tidak terlindungi dan belum terpenuhi sehingga mengalami
kerugian dalam usia produktif dan usia pensiun berupa gaji/upah
dan/atau tunjangan dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau
penghasilan dari pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta
kreasi seni dan budaya, yang seharusnya diperoleh
;
Bahwa TERGUGAT V pada saat menjabat sebagai Presiden RI telah mengabaikan kewajiban
hukumnya dalam UUD 1945 ;
70.
Bahwa sejak menjadi
Presiden
RI, TERGUGAT V memiliki
kewajiban menjalankan kekuasaan pemerintahan berdasarkan ketentuan
UUD. Hal ini telah dijelaskan dalam point 30 – 32 dalam gugatan ini,
dimana TERGUGAT V memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan
terhadap PENGGU-GAT. Perlindungan ini tidak semata pada hak sipil
dan politik PENGGUGAT, melainkan juga hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya ;
71.
Bahwa adapun perbuatan
TERGUGAT yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya adalah sebagai
berikut :
a. TERGUGAT V tidak
menjalankan kewajibannya dengan mengeluarkan kebijakan dan/atau
peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 ;
1. Bahwa
peraturan-peraturan yang diskriminatif tersebut terdiri dari
aturan-aturan yang membatasi ruang gerak PARA PENGGUGAT untuk
menikmati hasil pekerjaanya, baik di instansi/departemen, dari hasil
pendidikan, barang milik pribadi, kreasi seni dan budaya
;
2. Bahwa TERGUGAT V
dengan sengaja menerbitkan status penggolongan terhadap PARA
PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII berupa
Keputusan Presiden Nomor : 28 Tahun 1975 tentang Perlakuan terhadap
Mereka yang terlibat G30S/PKI Golongan C. Keputusan ini dirasa
sangat diskriminatif oleh PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II,
IV, V, VI dan VII yang memiliki kesetaraan dihadapan hukum. Di dalam
hal ini, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII
belum dan tidak diadili dengan fair dan mengetahui secara rinci apa
yang sebenarnya terjadi pada tanggal 01 Oktober 1965. Olehkarenanya
sangatlah tidak adil apabila tuduhan terlibat G30S dan tuduhan PKI
menjadikan PARA PENG-GUGAT kehilangan hak-haknya sebagai warga
negara ;
3. Bahwa
penggolongan terhadap PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV,
V, VI dan VII bukan hanya terhadap dalam Keputusan Presiden Nomor :
28 Tahun 1975 tentang Perlakuan terhadap Mereka yang terlibat
G30S/PKI Golongan C, melainkan juga pada aturan-aturan PANGKOPKAMTIB
sebagai pelaksana perintah TERGUGAT V ;
4. Bahwa TERGUGAT V
dengan sengaja menghilangkan hak-hak warga negara PARA PENGGUGAT
dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor : 02/SE/1975 tentang Surat
Keterangan Tidak Terlibat dalam G.30S/PKI dan Surat Edaran Nomor :
01/SE/1976 tentang Surat Keterangan Tidak Terlibat G.30S/PKI untuk
Mutasi Kepegawaian yang dikeluarkan oleh Badan Administrasi
Kepegawaian Negara dibawah kekuasaan TERGUGAT V ;
5. Bahwa adanya
Surat Edaran Nomor : 02/SE/1975 dan Surat Edaran Nomor : 01/SE/1976
PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VII tidak dapat
memperoleh penghasilan dari pekerjaan, pendidikan dan kreasi seni
dan budayanya ;
6. Bahwa berkaitan
dengan Penelitian Khusus, PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok III
tidak dapat melanjutkan pekerjaannya sehingga kehilangan hak atas
gaji/upah dan tunjangan/pensiun. Peraturan mengenai LITSUS kemu-dian
diatur dalam Keputusan Presiden Nomor : 16
Tahun 1990 Tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri yang
dikeluarkan oleh TERGUGAT V sebagai Presiden RI. Kebijakan ini
menimbulkan kesulitan bagi PARA PENGGUGAT untuk mendapatkan
penghasilan di instansi pemerintah ;
7. Bahwa larangan
terhadap PARA PENGGUGAT untuk memperoleh peng-hasilan dari
pekerjaan, pendidikannya, barang milik pribadi dan kreasi seni dan
budaya harus dihambat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor :
32 Tahun 1981, mengenai warga negara yang terlibat langsung maupun
tidak langsung G.30S/PKI dan tidak bersih lingkungan, untuk menjadi
Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI, guru dan pendeta. Jelas
peraturan ini menghambat PARA PENGGUGAT untuk memperoleh hak-hak
warga negaranya ;
8.
Bahwa
selain itu melalui Pembantu Presiden, TERGUGAT V telah menerap-kan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 24 Tahun 1991 tentang Kartu
Tanda Penduduk Seumur Hidup Tidak Berlaku Bagi Warga Negara Republik
Indonesia yang Berusia 60 tahun Tapi Pernah Terlibat Langsung
ataupun Tidak Langsung dengan Organisasi Terlarang (OT). PARA
PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I, II, IV, V, VI dan VII masih
men-dapatkan pembedaan untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk.
Penanda-an dalam Kartu Tanda Penduduk jelas merupakan
membeda-bedakan PARA PENGGUGAT dengan warga negara
lainnya;
9.
Bahwa
TERGUGAT V telah membeda-bedakan PARA PENGGUGAT dengan warga negara
lainnya dengan menggunakan institusi dibawahnya yang bernama
BAKORTANAS. Fungsi lembaga ini sangat
diskriminatif dan bekerja dengan mengabaikan hak-hak asasi yang
telah diatur dalam UUD 1945. PARA PENGGUGAT dalam hal ini sangat
dibatasi ruang geraknya sebagia manusia merdeka dengan berbagai
penerapan peraturan-peraturan yang diskriminatif
;
10. Bahwa oleh karena itu,
TERGUGAT V sebagaimana kewajiban hukumnya untuk memegang teguh UUD
1945 dalam menjalankan pemerintahan telah dengan sengaja
menghilangkan hak-hak warga negara PARA PENGGUGAT yang diatur dalam
UUD 1945, hak-hak tersebut berupa :
Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”
Pembukaan UUD 1945 alinea Keempat:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, …”
11. Bahwa makna dari pasal 27 ayat (1)
dan pembukaan (preambule) alinea Keempat UUD 1945 telah secara tegas
menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT memiliki kedudukan yang sama
dihadapan hukum dan peme-rintahan. Pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil merupakan tanggungjawab dari
Pemerintah Negara Republik Indonesia hak yang melekat disetiap orang
termasuk PARA PENGGUGAT:
12. Bahwa dengan demikian TERGUGAT V
dalam menjalankan pemerintahan tidak memberikan perlindungan
terhadap warga negaranya, terutama perlindungan terhadap hak-hak
warga negara PARA PENGGUGAT yang diatur dalam UUD 1945
;
b.
TERGUGAT V
melalui peraturan-peraturan yang diskriminatif telah membuat/
menciptakan stigma/ tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau
stigma/tuduhan/ cap PKI terhadap PARA PENGGUGAT
;
1.
Bahwa
adanya kebijakan TERGUGAT V dalam membuat peraturan-peraturan yang
diskriminatif, PARA PENGGUGAT sepanjang hidupnya telah dilekatkan
sebagai warga negara yang tidak memiliki hak atas warga negara-nya.
Adanya stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/ tuduhan/cap
PKI yang terus menerus melekat pada diri PARA PENGGUGAT telah
memisahkan PARA PENGGUGAT dengan warga negara lainnya
2.
Bahwa PARA
PENGGUGAT tidak diperbolehkan untuk mendapatkan kembali hak hidupnya
yang telah dirampas. Dengan pemutusan hubungan kerja
sepihak/pemberhentian sebagai pegawai/tidak dipekerjakan,
peng-hentian tunjangan/pensiun, dikeluarkan dari sekolah-sekolah,
dirampas tanah dan bangunannya, dan kreasi seni dan budayanya
dihilangkan, PARA PENGGUGAT dalam kehidupan sehari-harinya harus
menderita dan sulit untuk menghidupi keluarganya. Selain itu untuk
memperoleh kembali haknya yang telah hilang dan mencari usaha
penghidupan yang lain PARA PENG-GUGAT tetap dihambat
3.
Bahwa di
dalam pergaulan masyarakat pun PARA PENGGUGAT senantiasa dikucilkan,
termasuk dalam keluarga pun PARA PENGGUGAT dijauhi. Hal ini
dikarenakan stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau
stigma/tuduhan/cap PKI yang membuat masyarakat dan pihak keluarga
menjaga jarak terhadap PARA PENGGUGAT ;
4.
Bahwa
prinsip melindungi segenap masyarakat termasuk untuk
mense-jahterakan rakyat Indonesia telah dengan
sengaja dihilangkan oleh TERGU-GAT V. hal ini sebagaimana telah
dijelaskan dalam alinea keempat pembuka-an (preambule) UUD 1945.
Tujuan adanya pemerintahan adalah untuk melindungi dan memakmurkan,
bukan sebaliknya ditekan dan dirampas hak-hak warga negara PARA
PENGGUGAT ;
c.
TERGUGAT V
akibat peraturan-peraturan diskriminatif dan stigma/tuduhan/ cap
terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI yang terus menerus
melekat, hak ekonomi, sosial dan budaya PARA PENGGUGAT tidak
ter-penuhi dan terlindungi ;
1.
Bahwa
TERGUGAT V tidak melaksanakan proses persidangan yang fair dan
transparan terhadap PARA PENGGUGAT yang di-stigma/tuduh/cap terlibat
G30S dan/atau di-stigma/tuduh/cap PKI. Seharusnya TERGUGAT V
melaku-kan pemulihan harkat dan martabat PENGGUGAT, mengingat pasal
Pasal 14 UUD 1945
“Presiden
memberi grasi, amnesti, abolisi dan
rehabilitasi”;
2.
Bahwa hak
PARA PENGGUGAT atas pekerjaan belum terpenuhi dengan adanya
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI
terus melekat dan diterapkannya peraturan yang diskriminatif,
sehingga PARA PENGGUGAT sulit mendapatkan hak atas penghidupan yang
layak dari hasil pekerjaannya, pendidikannya, barang milik pribadi
dan kreasi seni dan budayanya. PARA PENGGUGAT senantiasa
memperjuangkan hak-haknya tersebut, akan tetapi selalu terhalang
dengan stigma, persyaratan dan tanda dalam Kartu Tanda Penduduk.
Oleh karena itu selayaknya hak-hak warga negara turunan dari hak
ekonomi, sosial dan budaya dilindungi dan dipenuhi oleh TERGUGAT V
;
3.
Bahwa
penghidupan yang layak bagi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I,
II, III, IV dan VI tidak terpenuhi. Merupakan kewajiban TERGU-GAT V
untuk memenuhi penghidupan layak PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok
I, II, III, IV dan VI yang selama ini pernah mengabdi dan memaju-kan
Negara. Oleh karenanya hak atas gaji/upah dan/atau tunjangan
dan/atau pensiun dan/atau pesangon dan/atau penghasilan dari
pekerjaan dan strata pendidikan, pada masa-masa usia produktif dan
masa-masa usia pensiun wajib diberikan oleh TERGUGAT V ;
4.
Bahwa hak
milik atas barang milik pribadi dari PARA PENGGUGAT banyak yang
dirampas dan dirusak oleh karena adanya peristiwa G30S. Saat
TERGUGAT V menjabat sebagai Presiden RI, barang-barang milik pribadi
tetap diambil secara semena-mena dari PARA PENGGUGAT dari Wakil
Kelompok V, berupa tanah dan bangunan. TERGUGAT V dengan tidak
berbuat sesuatu untuk mengembalikan hak milik pribadi PARA PENGGUGAT
dari Wakil Kelompok V, jelas bertentangan dengan kewajiban hukumnya
untuk melindungi segenap warga negara Indonesia
;
5.
Bahwa
TERGUGAT V tidak memberikan perlindungan terhadap PARA PENGGUGAT
dari Wakil Kelompok V untuk mendapatkan kembali hak barang milik
pribadi yang dirampas pada saat peristiwa G30S. Saat G30S terjadi
barang milik tersebut dirampas secara semena-mena dan melawan hukum.
Adanya kesengajaan mengambil barang milik pribadi PARA PENG-GUGAT
dari Wakil Kelompok V, TERGUGAT V membenarkan pengambil-alihan
secara semena-mena ;
6.
Bahwa
TERGUGAT V melarang PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII sehingga
tidak dapat melanjutkan hasil kreasi seni dan budayanya, ditambah
kemudian stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/
tuduhan/cap PKI yang terus menerus melekat. Kreasi seni dan budaya
PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII dihambat oleh TERGUGAT V yang
mengakibatkan PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII tidak bisa
mengembangkan diri dalam bentuk seni dan budaya
;
7.
Bahwa
dengan tidak dilindunginya hak seni dan budaya PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok VII, sangat berpengaruh pada peningkatan kualitas
hidup dan kesejahteraan PARA PENGGUGAT sebagai umat manusia. PARA
PENGGUGAT dari Wakil Kelopok VII memiliki kemampuan mengolah dan
mengembangkan seni dan budaya yang dikuasai, akan tetapi dengan
adanya stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap
PKI PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII kehilangan kreasi dalam
me-ngembangkan bakat. TERGUGAT V bertanggungjawab atas terhalangnya
hak asasi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII yang diatur dalam
UUD 1945 ;
8.
Bahwa
berdasarkan uraian diatas, TERGUGAT V telah mengabaikan kewajiban
hukumnya pada saat menjabat, antara lain :
Pembukaan UUD 1945 alinea
Keempat
“Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan memajukan
kesejahteraan umum, men-cerdaskan kehidupan bangsa,
…”
9.
Bahwa
TERGUGAT V dengan sengaja tidak memberikan perlindungan terhadap
hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya PENGGUGAT. Perlindungan dimaksud
semata-semata untuk melindungi PARA PENGGUGAT sebagai warga negara
Indonesia dalam rangka
memajukan kesejahteraan masya-rakat dan kecerdasan bangsa.
Olehkarenanya aturan dasar yang tertuang dalam alinea keempat UUD
1945, jelas telah dilanggar TERGUGAT IV dengan turunan penegasannya
dalam UUD 1945 yang berbunyi :
Pasal 27 ayat (2)
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”
Pasal 31ayat (1)
Tiap-tiap
warga Negara berhak mendapat pengajaran
Pasal 32
Pemerintah
memajukan Kebudayaan nasional Indonesia
Penjelasan pasal 32
Kebudayaan
bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya
rakyat Indonesia
seluruhnya
10.
Bahwa TERGUGAT V dalam
menjalankan pemerintahan tidak menegakkan prinsip-prinsip negara
hukum. Dimana aturan-aturan dasar tidak dijalankan oleh TERGUGAT V
sebagaimana mestinya terhadap PENGGUGAT. PARA PENGGUGAT mengalami
banyak kerugian, tekanan mental dan terpinggir-kan (marginalisasi)
di negerinya sendiri. Oleh karena itu TERGUGAT V telah melampaui
batas kewenangannya dengan menjalankan pemerintahan yang machtstaat.
Bahwa
dalam penjelasan UUD 1945—sebelum amandemen terutama pada Bab SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA dikatakan :
a. Negara Indonesia
berdasar atas hukum (rechsstaat), tidak ber-dasarkan kekuasaan
belaka (Machtsstaat)”
b. Pemerintahan berdasar
atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas)”
TERGUGAT V pada saat
menjabat sebagai PANGKOSTRAD, PANGKOP-KAMTIB, dan Presiden RI telah
bertentangan dengan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-undang
;
72. Bahwa
TERGUGAT V dalam menjalankan pemerintahan telah melanggar kewajiban
hukumnya yang diatur dalam Undang-undang. Kewajiban hukum tersebut
terkait dengan hak-hak PARA PENGGUGAT sebagai warga negara yang
berdampak pada kerugian ;
73. Bahwa
TERGUGAT V tidak melakukan sebuah proses hukum yang adil dan
transparan terhadap PENGGUGAT. Stigma/tuduhan/cap terlibat G30S
dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI bila digunakan terhadap warga negara
berdampak pada hilangnya hak ekonomi, sosial dan budaya. Oleh
karena-nya asas praduga tak bersalah, asas legalitas dan persamaan
dihadapan hukum tidak diterapkan oleh TERGUGAT V, sebagaimana
bunyinya sebagai berikut :
Undang-undang Nomor 19
Tahun 1964 Tentang Pokok Kekuasaan Keha-kiman
Pasal 4
·Tiada seorang juapun
dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang
ditentukan, baginya oleh Undang-undang.
Tiada seorang juapun
dapat dijatuhi pidana kecuali apabila pengadilan, karena alat
pembuktian yang sah menurut Undang-undang mendapat keyakinan bahwa
seseorang yang dapat di-pertanggung-jawabkan, telah bersalah atas
perbuatan yang di-tuduhkan atas dirinya.
Tiada seorang juapun
dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan pensitaan,
selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal-hal
dan menurut cara-cara yang diatur dengan undang-undang.
Undang-undang Nomor 14
Tahun 1970 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan
Kehakiman
Pasal
6
Tiada seorang juapun
dapat dihadapkan didepan Pengadilan selain dari pada yang ditentukan
baginya oleh Undang-undang ;
Tiada seorang juapun
dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat
pembuktian yang sah menurut Undang-undang, mendapat keyakinan, bahwa
seseorang yang dianggap dapat bertanggung-jawab, telah bersalah atas
perbuatan yang dituduhkan atas dirinya.
Pasal
8
“Setiap orang yang
disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di depan
pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahan-nya dan memperoleh kekuatan
hukum yang tetap”
74. Bahwa baik
Undang-undang Nomor 19 tahun 1964 dan Undang-undang Nomor 14 TAhun
1970 secara tegas menyatakan bahwa tidak ada seorang pun dapat
dipidana terkecuali dihadapan pengadilan, baik untuk ditangkap,
ditahan, digeledah dan adanya penyitaan. Dalam hal ini TERGUGAT V
telah melakukan penangkapan tanpa proses hukum terhadap PARA
PENGGU-GAT ;
75. Bahwa
selain itu, PARA PENGGUGAT tidak pernah diberikan keleluasaan untuk
membela dirinya sendiri dalam hal adanya stigma/tuduhan/cap terlibat
G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI sebagaimana peraturan yang
tersebut dibawah ini :
UU
Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kepegawai-an
Pasal 7 ayat (4)
“Untuk kepentingan peradilan maka pegawai negeri dapat
dikenakan pemberhentian sementara.”
Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1966 Tentang Pemberhentian
Sementara Pegawai
Pasal 2 ayat 1
“Untuk kepentingan peradilan seorang pegawai negeri yang
didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan
berhubung dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan
sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pember-hentian
sementara”
Pasal 3
“Seorang Pegawai Negeri harus diberhentikan jika ia terbukti
telah melakukan penyelewengan terhadap ideologi dan haluan negara
atau ia terbukti dengan sadar dan/atau sengaja telah melakukan
sesuatu yang merugikan kepentingan dan keselamatan bangsa dan
negara”
Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian
Pasal
23
(1)
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat,
karena :
a.
permintaan sendiri
b.
telah mencapai usia pension
c.
adanya penyederhanaan organisasi
pemerintah
d.
tidak cakap jasmani dan rohani, sehingga tidak dapat
menjalankan kewajiban sebagai Pegawai Negeri
Sipil
(3)
Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan tidak hormat,
karena :
a.
Melanggar sumpah/janji pegawai Negeri Sipil, sumpah/janji
Jabatan Negeri atau peraturan Disiplin Pegawai Negeri
Sipil
b.
Dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap, karena dengan sengaja melaku-kan sesuatu
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara
setinggi-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam dengan hukuman yang
lebih berat.”
Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan
Pokok Mengenai Tenaga Kerja
Pasal 2
“Dalam menjalankan undang-undang ini serta
peraturan-peraturan pelaksanaan tidak boleh diadakan
diskiminasi”
76. Bahwa dari
UU 18 tahun 1961 dan PP 4 tahun 1966 jelas maksud dari pemberhentian
sementara pegawai negeri dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan di
pengadilan. Akan tetapi dalam hal ini, PARA PENGGUGAT dari Wakil
Kelompok I dan Wakil Kelompok III tidak pernah dihadapkan ke
persidangan. Sedangkan pemberhentian seorang pegawai negeri harus
didasarkan pada bukti, yang berarti ada proses pembuktian yang
menda-hului proses pemberhentian seperti tercantum pada Peraturan
Pemerintah Nomor 4 tahun 1966 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1974.
Oleh karena itu tindakan TERGUGAT V yang diskriminatif, telah
menyalahi kewajiban dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 jo.
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
jo Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 ;
77.
Bahwa
penghentian uang pensiun oleh TERGUGAT V terhadap PARA PENGGUGAT
dari Wakil Kelompok II merupakan tindakan yang tidak sepatutnya.
PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok II tidak pernah men-dapatkan
proses peradilan yang fair, termasuk perlunya pembuktian bersa-lah
melakukan gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan Negara. Oleh
karenanya penghapusan uang pensiun terhadap PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok II masuk dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969
;
UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun
Janda/ Duda Pegawai, berbunyi :
Pasal 29 ayat 1 butir b
“Hak untuk menerima pensiun-pegawai atau pensiun janda/duda
hapus : jika penerima pensiun pegawai/pensiun janda/duda/bagian
pensiun janda menurut keputusan pejabat/badan negara yang berwenang
dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu
gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Negara dan
haluan Negara yang berdasarkan Pancasila”
78. Bahwa
TERGUGAT V telah menghentikan hak PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok
IV berupa tunjangan veteran bertentangan dengan Undang-undang Nomor
15 Tahun 1965 Tentang Veteran Republik Indonesia jo. Penjelasan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 Tentang Pemberian Tunjangan
Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia. Dimana PARA
PENGGUGAT dari Wakil Kelompok IV telah memberikan jiwa dan raganya
untuk membela Republik ini dari pendudukan penjajah Belanda dan
Jepang. Kewajiban TERGUGAT V untuk memberikan tunjangan veteran
kepada PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok IV terurai sebagai berikut
:
Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1965 Tentang Veteran Republik Indonesia
Pasal 9 ayat 1
Seseorang Veteran Republik Indonesia yang berhubung dengan
perikehidupannya ternyata membutuhkan bantuan, harus diberi bantuan
menurut ketentuan yang ditetapkan dengan keputusan Presiden yang
mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan bagi Veteran Republik
Indonesia.
Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1966 Tentang
Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia
Pasal 4
(1)
Janda Veteran Republik Indonesia untuk selanjutnya disebut
warakawuri Veteran Republik Indonesia menurut
Undang-undang 15 tahun 1965
(2)
Tunjangan diberikan sebagai penghargaan atas kesetiaan
Veteran bersangkutan terhadap kedudukannya
(3)
Tunjangan diberikan sebagai penghargaan terhadap jasa-jasa
dari Veteran yang bersangkutan sesuai dengan maksud diberikannya
"tunjangan istimewa" kepada orang tua dari pegawai negeri Sipil
menurut peraturan pemerintah No. 51 tahun
1954.
79.
Bahwa
tunjangan Veteran PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok IV tidak
diperoleh akibat adanya peraturan yang diskriminatif dan stigma/
tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI. Dimana
stigma tersebut muncul pada saat TERGUGAT V menjadi PANGKOSTRAD,
PANGKOPKAMTIB dan Presiden RI. Hingga kini PARA PENGGUGAT
dari Wakil Kelompok IV belum memperoleh hak-haknya yang dijamin
dalam Undang-undang dikarenakan adanya persyaratan tidak terlibat
G30S/PKI. Padahal PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok IV belum dan
tidak pernah dinyatakan bersalah terkait dengan penghianatan
terhadap ideologi Negara ;
80.
Bahwa
PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok V telah kehilangan tanah beserta
bangunan. Hilangnya hak milik ini akibat adanya perampasan secara
sengaja dimasa kepemimpinan TERGUGAT V. Padahal dalam ketentuan
pokok-pokok agraria telah dijelaskan bahwa hak milik atas tanah
adalah kuat. Oleh karenanya TERGUGAT V dalam menjalankan
pemerinta-hannya telah dengan sengaja mengabaikan Undang-undang
sebagaimana tersebut dibawah ini :
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraria
Pasal 20 ayat 1
Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang
dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam
pasal 6
81.
Bahwa
PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VI dan Wakil Kelompok VII telah
dihilangkan hak-hak warga negaranya dalam pendidikan dan budaya.
Hilangnya hak atas pendidikan dan budaya akibat dari stigma/
tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI yang
sengaja dibuat oleh TERGUGAT V. Padahal masalah hak atas pendidikan
dan budaya PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VI dan Wakil Kelompok
VII telah dijamin dan diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965
Tentang Pokok-pokok Sistim Pendidikan Nasional Pancasila dan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
;
82.
Bahwa
PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VI secara eskplisit dijelaskan
dalam BAB I Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 yang mewajibkan warga
negara untuk memahami dan mengerti tentang Persoalan Pokok Revolusi
Indonesia. Maksud Pendidikan mengarah pada pembinaan manusia
Indonesia Baru yang berakhlak tinggi, sebagai produsen tenaga kerja,
pengembangan budaya Nasional, pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan pendidikan sebagai penggerak seluruh kekuatan rakyat
;
83.
Bahwa
sangat jelas, tujuan Pendidikan merupakan cita-cita yang ideal untuk
membangun bangsa ini, akan tetapi TERGUGAT V justru sebaliknya
membatasi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VI sehingga kehila-ngan
kesempatan untuk mengikuti pendidikan akibat stigma/tuduhan/cap
terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI
;
84.
Bahwa
begitupun dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang menjelaskan tujuan pendidikan sebagai
faktor peningkatan sumber daya manusia Indonesia seutuhnya.
Disamping dari tujuan tersebut, setiap warga negara memiliki hak
yang sama untuk mengikuti pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah maupun swasta tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, agama,
ras, kedudukan sosial dan kemampuan ekonomi, sebagaimana tersebut
dibawah ini :
Pasal 5
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memper-oleh
pendidikan
Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang
seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh
pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan yang sekurang-kurangnya
setara dengan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan tamatan
pendidikan dasar.
Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan
pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin,
agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemam-puan ekonomi,
dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
85.
Bahwa
tindakan TERGUGAT V dengan sengaja menghilangkan kesem-patan dan
membatasi PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VI untuk mengikuti
pendidikan dengan stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau
stigma/tuduhan/cap PKI adalah tindakan diskrimitatif dan
membeda-bedakan, baik PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VI yang
dikeluarkan langsung dari dunia pendidikan maupun terkena LITSUS.
Sangatlah jelas dan tegas bahwa tindakan TERGUGAT V mengabaikan
kewajiban hukum memberikan kesempatan mengikuti pendidikan kepada
PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VI yang diatur dalam
Undang-undang ;
86.
Bahwa
PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII telah dihilangkan hak-hak
warga negaranya dalam kreasi seni dan budaya. Pelarangan dan
pembatasan kreasi seni dan budaya akibat dari stigma/tuduhan/cap
terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI yang sengaja dibuat
oleh TERGU-GAT V. Padahal bila dikaitkan dengan pendidikan,
kebudayaan merupakan tujuan untuk Nasional dan penunjang
pengembangan kepriba-dian masya-rakat Indonesia
;
87.
Bahwa
PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok VII telah menguasai budaya-budaya
yang dapat dijadikan suatu pemajuan kebudayan bangsa Indonesia. Namun adanya
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI
telah menghilangkan kreasi seni dan budaya PARA PENGGUGAT dari Wakil
Kelompok VII. Hilangnya kreasi seni dan budaya tersebut terkait
dengan sulitnya mempublikasikan hasil-hasil pemikiran yang
diterjemahkan dalam tarian, tulisan, lukisan dan pertunjukan. Oleh
karena itu TERGUGAT V dengan sengaja menghilangkan dan membatasi
bakat seseorang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun
1965 Tentang Pokok-pokok Sistim Pendidikan Nasional Pancasila dan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dimana salah satu tujuan pendidikan adalah mengembangkan kebudayaan,
akan tetapi budaya yang telah dikuasai oleh PARA PENGGUGAT dari
Wakil Kelompok VII tidak dapat dikembangkan akibat tidak perbolehkan
;
88.
Bahwa
berdasarkan fakta-fakta hukum dengan kewajiban hukum yang harus
dilakukan, maka kebijakan-kebijakan TERGUGAT V dikualifikasikan
telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap hak-hak PARA
PENGGUGAT sebagai warga negara Indonesia. TERGUGAT V telah
mengabaikan kewajiban hukumnya dalam menjalankan pemerintahan
;
89.
Bahwa
TERGUGAT V pun telah mengabaikan UUD 1945 sebagai hukum dasar bagi
pemerintahan dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan. TER-GUGAT V
telah melampaui apa yang diharuskan dalam UUD 1945 dan
Undang-undang, dengan menimbulkan kerugian berupa hilang dan belum
didapatnya hak gaji/upah dan/atau tunjangan dan/atau pensiun
dan/atau pesangon dan/atau penghasilan yang diperoleh dari
pekerjaan, pendidikan, tanah dan bangunan serta kreasi seni dan
budaya PARA PENGGUGAT ;
Bertentangan dengan
keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai
orang lain atau benda ;
90.
Bahwa
tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TER-GUGAT III,
TERGUGAT IV dan TERGUGAT V, telah bertentangan dengan asas umum
pemerintahan yang baik (The general principles of good
administration), diantaranya :
(a) Asas Kepastian Hukum
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada bahwa PARA TERGU-GAT
telah melanggar asas ini dimana telah berbuat dan tidak berbuat
sesuatu dengan membeda-bedakan warga negaranya untuk mendapatkan hak
berupa gaji/upah dan/atau tunjangan dan/ atau pensiun dan/atau
pesangon dan/atau penghasilan dari peker-jaan, pendidikan, tanah dan
bangunan serta kreasi seni dan budaya PARA PENGGUGAT yang telah
diakui dalam UUD 1945—sebelum amandemen maupun sesudah amandemen
;
Bahwa PARA TERGUGAT, selama periode berkuasa sebagai Presiden
RI dan Jabatan lainnya—kurang lebih 40 tahun lamanya—telah
menempatkan PARA PENGGUGAT pada posisi tertuduh/ cap/stigma terlibat
G30S dan tuduhan/cap/stigma PKI sebagai “musuh negara” dengan
sengaja merampas hak-hak warga negara PARA PENGGUGAT
;
(b) Asas Kejujuran dan Keterbukaan (Fair
play)
Bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TER-GUGAT IV
pada saat sedang menjabat sebagai Presiden RI memiliki kedudukan
sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerinta-han, tidak pernah mencoba
memberikan penjelasan secara utuh atas kesengajaan membatasi hak-hak
PARA PENGGUGAT yang menjadi korban dari kebijakan yang dikeluarkan
oleh TERGUGAT V
Bahwa TERGUGAT V pun dengan sengaja menuduh PARA PENG-GUGAT
terlibat G30S dan/atau PKI tanpa melakukan persidangan yang jujur
dan terbuka. Hak-hak PARA PENGGUGAT dengan adanya stigma/tuduhan/cap
tersebut akhirnya tidak dapat diperoleh
Bahwa PARA PENGGUGAT yang di-stigma/tuduh/cap terlibat G30S
dan/atau di-stigma/tuduh/cap PKI bukan hanya dari pengurus, anggota,
dan simpatisan PKI tetapi tetapi warga negara lain yang bukan,
anggota, dan simpatisan PKI dan garis keturunan keatas dan kesamping
pun menjadi korban pembersihan TER-GUGAT V. Oleh karenanya kebijakan
yang dikeluarkan TER-GUGAT V tidak menunjukan kejujuran dan
keterbukaan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, yang
seharusnya meletakkan perlindungan hak asasi warga negaranya dalam
mengungkap sebuah peristiwa ;
(c) Asas Kepantasan dan Kewajaran
Bahwa asas ini menghendaki agar setiap tindakan badan/pejabat
administrasi hendaknya dilakukan dalam batas-batas kepantasan,
kewajaran dan kepatutan yang hidup dalam masyarakat. Bahwa TERGUGAT
I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV tetap membiarkan
kebijakan-kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh TERGUGAT V tetap
berlaku. Pada akhirnya PARA PENG-GUGAT mengalami kerugian selama
bertahun-tahun dan tidak dapat menikmati hak-haknya sebagai warga
negara dikarenakan tuduhan/cap/stigma terlibat G30S dan
tuduhan/cap/stigma PKI tetap melekat ;
Bahwa tindakan TERGUGAT V yang telah mengeluarkan
kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai
kema-nusiaan. Dengan tidak wajar dan tidak berperikemanusiaan
TER-GUGAT V melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan
kewajiban hukumnya ;
(d) Asas Pertanggungjawaban
Bahwa asas ini menghendaki bahwa setiap tindakan
badan/pejabat administrasi harus dapat dipertanggung-jawabkan, baik
menurut ketentuan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.
Berdasarkan uraian fakta-fakta hukum diatas, nyata-nyata bahwa
tindakan PARA TERGUGAT dengan jabatan Presiden RI yang memiliki
kedudukan sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, secara
bersama-sama bertanggungjawab atas hilang dan belum dipenuhi-nya
hak-hak warga negara PARA PENGGUGAT ;
Bahwa PARA TERGUGAT semasa dan/atau sedang menjabat sebagai
Presiden RI, nyata-nyata dalam pemerintahannya telah merugikan
sebagian besar warga negara yang di-stigma/tuduh/cap terlibat G30S
dan/atau di-stigma/tuduh/cap PKI dengan tanpa melalui proses hukum,
dapat dimintakan pertanggungjawaban mengenai kerugian yang dialami
oleh PARA PENGGUGAT ;
91.
Bahwa
PARA TERGUGAT pun telah mengabaikan prinsip-prinsip yang terkandung
dalam Piagam Deklarasi Universal Internasional Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai salah satu anggota dari
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sudah sepatutnya Negara dan
pemerin-tah melakukan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia terhadap PARA PENGGUGAT
;
92.
Bahwa
dalam Piagam Deklarasi Universal Internasional Hak Asasi Manusia
Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan kewajiban Negara untuk
me-menuhi hak-hak dari PARA PENGGUGAT yang bunyinya antara lain :
“Menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia
ini sebagai suatu baku pelaksanaan umum bagi semua bangsa dan semua
negara, dengan bahwa setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat
dengan senantiasa mengingat pernyataan ini, akan berusaha, dengan
cara mengajar dan mendidik untuk mempertinggi penghargaan terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan dengan cara
tindakan-tindakan progresif secara nasional, dan internasional,
menjamin pengakuan dan pelaksanaan yang umum dan efektif, baik oleh
bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun dari
daerah-daerah yang ada di bawah kekuasaan hukum
mereka”
93.
Bahwa
jaminan atas hak asasi manusia disebutkan secara rinci dalam dalam
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia PBB, sebagaimana
tersebut dibawah ini :
Pasal 10
“setiap orang berhak, dalam
persamaan yang sepenuhnya di-dengarkan suaranya di muka umum dan
secara adil oleh pengadilan yang merdeka dan tidak memihak, dalam
hal menetap-kan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya dan dalam setiap
tuntu-tan pidana yang ditujukan terhadapnya.”
Pasal 11
“
(1) Setiap
orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran
pidana dianggap tak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut
undang-undang dalam suatu sidang pengadilan yang terbuka, dan di
dalam sidang itu diberikan segala jaminan yang perlu untuk
pembelaannya.”
Pasal 16
“(1)
Orang-orang dewasa baik laki-laki maupun prempuan dengan
tidak dibatasi oleh kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak
untuk mencari jodoh dan membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak
yang sama dalam soal perkawinan, di dalam perkawinan dan di kala
perceraian.”
Pasal
17
“(1) Setiap
orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain.”
“(2) Tidak seorang pun boleh
dirampas miliknya dengan semena-mena.”
Pasal 21
“(1) Setiap
orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik
dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih
dengan bebas.”
“(2) Setiap
orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan
pemerintah negerinya.”
Pasal 23
“(1) Setiap
orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan,
berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan baik atas
perlindungan kepada pengangguran.”
Pasal
26
“(1)
Setiap orang berhak mendapat pengajaran. Pengajaran harus dengan
percuma, setidak-tidaknya dalam tingaktan rendah dan tingkat dasar.
Pengajaran sekolah rendah harus diwajibkan. Penga-jaran teknik dan
vak harus terbuka bagi semua orang dan pengajaran tinggi harus dapat
dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan
kecerdasan.”
Pasal 27
“(1) Setiap
orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam hidup kebudayaan
masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan untuk turut serta
dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan mendapat
manfaatnya.”
“(2) Setiap
orang berhak untuk dilindungi kepentingan-kepentingannya moril dan
materiil yang didapatnya sebagai hasil dari sesuatu produksi dalam
lapangan ilmu pengetahuan, kesusasteraan atau kesenian yang
diciptakan sendiri.”
94. Bahwa
dengan demikian perbuatan PARA TERGUGAT telah bertentangan dengan
pergaulan dalam masyarakat terutama bertentangan dengan hak-hak PARA
PENGGUGAT sebagaimana yang telah diatur dalam Deklarasi Universal
tentang Hak Asasi Manusia PBB. Pertentangan tersebut terdapat pada
penghilangan paksa, pengambilan paksa, tidak memberikan kesem-patan,
membatasi hak-hak yang melekat dalam pekerjaan, hak atas barang
milik pribadi, pendidikan, hak atas budaya dari PARA
PENGGUGAT
95. Bahwa PARA
TERGUGAT dengan berbuat dan tidak berbuat sesuatu terhadap PARA
PENGGUGAT melalui kebijakan yang dikeluarkan dan pembiaran terhadap
kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan berten-tangan dengan
pergaulan masyarakat Internasional yang menginginkan suatu peradaban
yang melindungi hak asasi manusia di manapun berada sebagaimana yang
telah diuraikan dalam fakta-fakta hukum diatas
;
96. Bahwa
hak-hak yang terkandung dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi
Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa telah diterjemahkan ke dalam
Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pada prinsipnya
negara-negara yang ada didunia patut menghormati dan memenuhi
hak-hak ekonomi, sosial dan budaya warga negaranya tanpa
membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan sosial, jabatan, jenis
kelamin, dan sebagainya. Artinya PARA TERGUGAT sebagai dan pada saat
menjabat Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan berkewajiban
menghormati aturan (rule) yang telah digariskan dalam pergaulan
masyarakat Internasional ;
97. Bahwa
hak-hak PARA PENGGUGAT telah dijelaskan dalam Kovenan Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya sebagaimana tertulis dibawah ini
:
“Pasal 6
(1)
Setiap Negara peserta Kovenan ini mengakui hak atas
pekerjaan, termasuk hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari
nafkah dengan pekerjaan yang dipilihnya atau diterimanya sendiri
secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
guna menjamin hak ini."
“Pasal 13
(1) Para
Negara Peserta Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas
pendidikan. Mereka bersepakat, bahwa pendidikan harus diarahkan pada
perkembangan seutuhnya dari kepribadian manusia dan kesa-daran akan
harga dirinya, dan memperkuat rasa hormat terhadap hak-hak asasi
manusia dan kebebasan pasar."
(2)
Para Negara Peserta
Kovenan ini mengaku, bahwa untuk melak-sanakan hak itu secara
penuh:
(a) Pendidikan dasar harus diwajibkan dan terbuka bagi semua
orang.”
“Pasal 15
Para Negara Peserta Kovenan ini mengakui hak setiap orang
:
a.
Untuk mengambil bagian dalam kehidupan budaya
;
b.
Menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan
penerapan-nya ;
c.
Memperoleh manfaat perlindungan atas kepentingan moral dan
material yang terdapat pada segala karya ilmiah, sastra atau seni
yang telah diciptakannya.”
98.
Bahwa
Pergaulan masyarakat Internasional yang terkait dengan gugatan ini
adalah International Covenan of Economic, social, dan cultural Right
(ICESCR) yang harus dihormati oleh bangsa dan negara Indonesia
sebagai salah satu negara anggota PBB yang secara Morally Binding
terikat dengan Universal Declaration Of Human Right. Tindakan dengan
sengaja dan mem-biarkan diskriminasi berlangsung terus-menerus
terhadap hak-hak PARA PENGGUGAT merupakan pengabaian atas pergaulan
masyarakat Interna-sional ;
99.
Bahwa
Indonesia Juga merupakan negara yang berpartisipasi dalam konferensi
HAM dunia di Wina pada tahun 1993 yang melahirkan The Vienna
Declaration and programme of Action of Human Right, yang me-refirm
komitmen dari setiap negara peserta untuk memenuhi obligasi/
kewajiban dalam mempromosikan perlindungan dan pemenuhan universal
HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental, seperti juga dinyatakan
dalam piagam Perserikatan Bangsa-bangsa ;
100.
Bahwa dengan demikian perbuatan PARA TERGUGAT yang telah diuraikan
dalam bab perbuatan melawan hukum telah melanggar pasal 1365 KUH
Perdata yang isinya : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada pihak lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian tersebut, mengganti kerugian tersebut, yang
mana PARA TERGUGAT telah melanggar kewajiban hukum dan pergaulan
yang diharuskan dalam masyarakat terhadap orang lain, akibatnya PARA
PENGGUGAT telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateril ;
101. Bahwa berdasarkan uraian
tersebut diatas, maka kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT
akibat tindakan PARA TERGUGAT harus tetap dipenuhi, meskipun PARA
PENGGUGAT melihat ganti rugi tidak semata-mata dalam bentuk materi,
tetapi berbentuk juga tuntutan lainnya atas hak-hak dari warga
negara Indonesia yang selama ini dibatasi oleh peraturan-peraturan
yang diskrimnatif sampai saat ini. Oleh karena itu mohon kiranya
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq. Majelis hakim yang
memeriksa perkara dapat mengabulkan tuntutan PARA PENGGUGAT tidak
hanya difokuskan pada ganti kerugian berbentuk materi
;
102. Bahwa TERGUGAT I sebagai
Presiden RI yang sekarang menjabat dan TERGUGAT V sebagai pembuat
kebijakan harus membayar ganti kerugian materil dan immaterial
terhadap PARA PENGGUGAT sedangkan TERGU-GAT II, TERGUGAT III dan
TERGUGAT IV sebagai penerus pemerintahan sebelumnya bersama-sama
TERGUGAT I dan TERGUGAT V harus me-nyatakan permintaan maaf terhadap
PARA PENGGUGAT atas per-buatannya membatasi hak-hak ekonomi, sosial
dan budaya PARA PENGGUGAT ;
103. Bahwa penghitungan kerugian
didasarkan pada nilai penggajian dan/atau penghasilan dan/atau
pensiun dan/atau tunjangan dan/atau pesangon dan/atau sesuai dengan
nilai barang milik pribadi yang diperoleh PARA PENGGUGAT, dihitung
sejak PARA PENGGUGAT mengalami kerugian akibat stigma/tuduhan/cap
terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI sampai dengan gugatan
ini diperiksa ;
104.
Bahwa oleh karena penghitungan kerugian materil dan immateril yang
diajukan PARA PENGGUGAT sebagai Wakil Kelompok dari Anggota-anggota
Kelompok, maka kerugian Anggota Kelompok yang berjumlah 20.000.000.-
(dua puluh juta)—korban stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau
stigma/tuduhan/cap PKI, identik dengan kerugian Wakil Kelompok I,
II, III, IV, V, VI dan VII ;
105. Bahwa mohon majelis hakim
dengan ini mengabulkan penghitungan kerugian materil yang dirinci
oleh PARA PENGGUGAT ataupun menga-bulkan penghitungan kerugian
sesuai dengan rumusan yang dibuat PARA PENGGUGAT. Bahwa rumusan yang
disampaikan dalam gugatan ini menggunakan tanda-tanda baca yang
lazim digunakan dalam penghitungan matematis, antara lain: simbol x
artinya perkalian, / artinya pembagian, = artinya sama dengan,
sebagaimana uraian dibawah ini :
Wakil Kelompok I, yang dipaksa mengundurkan diri dan/atau
diberhentikan dan/atau pemutusan hubungan kerja sepihak dan/atau
dirumahkan, dan/ atau tidak diberikan status dari tempat bekerjanya
dan/atau terpaksa berhenti dan/atau tidak dapat bekerja baik yang
ada di dalam negeri maupun di luar negeri sehingga belum mendapatkan
gaji/upah dan/atau pesangon dan/atau tunjangan dan/atau penghasilan
;
Penghitungan
tahun 1965
Rp.
5.000.- x (Rp.
125.000.-/Rp. 200.-) x 25 tahun x 12 bulan = Rp. 937.500.000..- (sembilan
ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu
rupiah)
atau majelis hakim dapat
mengabulkan ganti kerugian dengan rumusan sebagai berikut
:
Rata-rata
gaji/upah/penghasilan dan tunjangan sejak terjadi stigma G30S
dan/atau PKI x harga emas sejak terjadi stigma G30S dan/atau PKI
dibagi harga emas sekarang x jumlah tahun usia produktif x jumlah bulan dalam setahun =
TOTAL
Wakil Kelompok II, yang
belum mendapatkan pensiun pegawai negeri SIPIL/TNI/POLRI
;
Hitungan pada tahun
1983
Rp. 112.500.- x (Rp. 125.000.-/Rp. 2.700.-)
25 tahun x 12 bulan =
Rp. 1.562.500.000.- (satu milyar lima ratus enam puluh dua juta lima
ratus ribu rupiah)
atau majelis hakim dapat
mengabulkan ganti kerugian dengan rumusan sebagai berikut
:
Rata-rata uang pensiun
dari tiga per empat gaji sejak terkena stigma G30S dan/atau PKI x
harga emas sejak
terjadi stigma G30S dan/atau PKI dibagi harga emas sekarang x
jumlah tahun usia pensiun x
jumlah bulan dalam setahun = TOTAL
Wakil Kelompok III,
korban penelitian khusus (LITSUS) dan tidak bersih lingku-ngan
(dengan tuduhan terlibat PKI secara langsung maupun tidak langsung),
sehingga dikeluarkan dari tempat kerjanya dan/atau sulit dapat
mencari pekerjaan dan/atau dihambat jenjang karirnya
;
Gaji/upah/penghasilan dan
tunjangan Rp. 4.000.000.- x
14 tahun x 12 bulan =
Rp. 672.000.000.- (enam ratus tujuh puluh dua juta
rupiah)
Uang
pensiun/pesangon Rp. 3.000.000.- x 25 tahun x 12 bulan = Rp. 900.000.000.- (sembilan
ratus juta rupiah)
TOTAL Rp. 1.572.000.000.- (satu
milyar lima ratus tujuh puluh dua juta
rupiah)
atau majelis hakim dapat
mengabulkan ganti kerugian dengan rumusan sebagai berikut
:
Rata-rata
gaji/upah/penghasilan dan tunjangan x Jumlah tahun masa produktif
bekerja saat terkena penelitian khusus x Jumlah bulan dalam setahun
=
TOTAL
dan
Rata-rata
uang pensiun/pesangon x Jumlah tahun usia pensiun/pesangon x Jumlah
bulan dalam setahun =
TOTAL
Wakil
Kelompok IV, yang dicabut tunjangan veteran dan/atau jasa-jasa
kepahlawanannya ;
Rp.
1.000.000.- x 40 tahun
x 12 bulan = Rp. 480.000.000.- (empat
ratus delapan juta rupiah)
atau majelis hakim dapat
mengabulkan ganti kerugian dengan rumusan sebagai berikut
:
Tunjangan veteran
sekarang x Jumlah tahun
saat terkena stigma G30S dan/atau PKI sampai dengan sekarang x
Jumlah bulan dalam setahun =
TOTAL
Wakil Kelompok V, yang
dirampas tanah, bangunan dan/atau dirusak, dibakar, dihilangkan
harta bendanya ;
Rata-rata luas tanah dan
bangunan 1.000.- meter x
Rp. 1.000.000.- =
Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar
rupiah)
atau majelis hakim dapat
mengabulkan ganti kerugian dengan rumusan sebagai berikut
:
rata-rata
Luas tanah dan luas bangunan x harga tanah dan bangunan sesuai
dengan NJOP terkini = TOTAL
Wakil
Kelompok VI, yang dikeluarkan dari sekolah dan/atau tidak dapat
melanjut-kan jenjang pendidikan karena dituduh terlibat G30S
dan/atau dituduh tidak bersih lingkungan (orang tuanya terlibat PKI)
;
Upah/gaji/penghasilan/tunjangan Rp.
5.000.- x (Rp.
125.000.-/Rp. 200.-) x
25 tahun x 12
bulan = Rp.
937.500.000.- (sembilan
ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu
rupiah)
dan
Uang
Pensiun/pesangon Hitungan pada tahun 1983
Rp.
112.500.- x (Rp.
125.000.-/Rp. 2.700.-) 25 tahun x 12 bulan = Rp.
1.562.500.000.- (satu milyar lima
ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
atau majelis hakim dapat
mengabulkan ganti kerugian dengan rumusan sebagai berikut
:
Rata-rata
gaji/penghasilan/tunjangan sejak terjadi stigma G30S dan/atau PKI x
harga emas sejak terjadi stigma G30S dan/atau PKI dibagi harga emas
sekarang x jumlah tahun usia produktif x jumlah bulan dalam setahun =
Total
TOTAL 2.500.000.000.- (dua milyar lima ratus juta
rupiah)
dan
Rata-rata
uang pensiun dan pesangon dari tiga per empat gaji yang diterima
sejak terkena stigma G30S
dan/atau PKI x harga emas sejak terjadi stigma G30S dan/atau
PKI dibagi harga emas sekarang x jumlah tahun usia pensiun x jumlah bulan dalam setahun =
TOTAL
Wakil
Kelompok VII, yang dihambat kreasi seni dan dihambat untuk
mem-publikasikan hasil-hasil pemikirannya berupa buku-buku dan seni
pertunjukan ;
Rp.
5.000.000.- x 40 tahun
x 12 bulan = Rp. 2.400.000.000.- (dua
milyar empat ratus juta rupiah)
atau majelis hakim dapat
mengabulkan ganti kerugian dengan rumusan sebagai berikut
:
Rata-rata Penghasilan
kreasi seni dan budaya x Jumlah tahun sejak terjadi stigma G30S
dan/atau PKI sampai dengan sekarang x Jumlah bulan dalam setahun =
TOTAL
106. Bahwa untuk memudahkan agar tuntutan
kerugian ini terpenuhi dan sampai kepada PARA PENGGUGAT sebagai
Wakil dari anggota-anggota kelompok yang berjumlah 20.000.000.- (dua
puluh juta)—korban stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau
stigma/tuduhan/cap PKI, maka dengan ini PARA PENGGUGAT meminta
kepada majelis hakim untuk memerintahkan TER-GUGAT I agar membentuk
Tim Penghitungan merugian Korban Stigma/ tuduhan/cap terlibat G30S
dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI yang bertugas melakukan verifikasi
anggota kelompok dengan menggunakan bukti saksi yang menyatakan
sebagai korban dan/atau surat dari instansi tertentu, menghitung
kerugian dengan rumusan yang diajukan, menyalurkan ganti kerugian
kepada anggota kelompok yang telah diverifikasi serta menghitung
jumlah anggota-anggota kelompok yang masing-masing diwakili oleh
PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I sampai dengan VII
;
107. Bahwa PARA PENGGUGAT tidak memiliki
kemampuan menghitung jumlah anggota-anggota kelompok di dalam
Wakil-wakil Kelompok, oleh karena itu sudah sepantasnya TERGUGAT I
sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan harus diperintahkan
oleh majelis hakim untuk melakukan penghitungan sejak perkara ini
diputus, meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi dari PARA
TERGUGAT ;
108. Bahwa PARA PENGGUGAT
telah mengalami tekanan mental dan fisik selama bertahun-tahun
dengan tidak dapat memanfaatkan keahliannya sampai akhirnya
berdampak pada ketidakpastian atas pendidikan anak-anak, cucu dan
penghidupan yang layak sebagaimana keluarga Indonesia lainnya sampai
perkara ini periksa. Selain itu banyak hal-hal yang terjadi terhadap
PARA PENGGUGAT akibat stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau
stigma/tuduhan/cap PKI adalah kehilangan anggota keluarganya karena
stress, tidak dapat memperoleh penghidupan yang layak, dijauhkan
dari pergaulan masyarakat, tidak diakui oleh anak dan keluarganya,
dan tekanan-tekanan psikologis lainnya yang sampai saat ini masih
dirasakan teramat berat oleh PARA PENGGUGAT. Sehingga jumlah
kerugian immateril PARA PENGGUGAT tidak dapat dihitung dengan uang,
akan tetapi PARA PENGGUGAT memperkirakan kerugian immateril tersebut
diperkirakan sebesar Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah)
per anggota kelompok ;
109. Bahwa oleh karenanya
TERGUGAT I sebagai Presiden RI yang sedang menjabat dan TERGUGAT V
yang membuat kebijakan harus membayar kerugian materil maupun
immateril PARA PENGGUGAT secara tunai melalui Tim Penghitungan
Kerugian Korban stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau
stigma/tuduhan/cap PKI, yang ditransfer lewat rekening Bank yang
dimiliki anggota-anggota kelompok atau setidak-tidaknya apabila
TERGUGAT I dan TERGUGAT V tidak mampu membayar secara keselu-ruhan
dapat pula menyatakan hutang dalam akta autentik atas kerugian
materil dan immateril yang diminta oleh PARA PENGGUGAT ;
110. Bahwa PARA PENGGUGAT
meminta kepada majelis hakim agar memerin-tahkan TERGUGAT II,
TERGUGAT III, TERGUGAT IV secara bersama-sama dengan TERGUGAT I dan
TERGUGAT V menyatakan permintaan maaf secara tertulis kepada PARA
PENGGUGAT yang diumumkan melalui 5 (lima) stasiun televisi nasional,
5 (lima) stasiun radio nasional dan 10 (sepuluh) media cetak
nasional atas kesengajaan dan kelalaian berbuat dan tidak berbuat
sesuatu atas kebijakan yang melanggar hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya PARA PENGGUGAT sebagai korban stigma/tuduhan/cap terlibat
G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI ;
111. Bahwa oleh karena bukan hanya PARA
PENGGUGAT yang akan merasakan dampak stigma/ tuduhan/cap terlibat
G30S dan/atau stigma/ tuduhan/cap PKI, kemungkinan juga warga negara
lainnya, maka PARA PENGGUGAT meminta kepada majelis hakim agar
memerintahkan TER-GUGAT I untuk segera mengeluarkan kebijakan
mencabut peraturan-peraturan dan menghilangkan stigma/tuduhan/cap
terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI yang sangat
diskriminatif terhadap warga negara dan menyatakan bertentangan
dengan hak-hak asasi manusia, yang berada dan/atau ditingkat
pemerintah pusat maupun tingkat daerah ;
112. Bahwa meminta kepada
majelis hakim, memerintahkan TERGUGAT I untuk segera mengembalikan
dan memulihkan harkat dan martabat PARA PENG-GUGAT sebagai manusia
terhormat sebagaimana yang dijaminkan dalam UUD 1945 layaknya warga
negara Indonesia lainnya ;
113. Bahwa meskipun ada upaya verzet,
banding, dan kasasi, PARA PENGGUGAT meminta agar gugatan dapat
dilaksanakan terlebih dahulu, untuk menjamin kepastian pemenuhan dan
perlindungan hak-hak warga negara PARA
PENGGUGAT;
IV. TUNTUTAN DAN
PERMOHONAN
Berdasarkan hal-hal
tersebut diatas, PARA PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk berkenan memeriksa dan
memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR
:
1. Menerima dan mengabulkan
gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan PARA TERGUGAT
telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
3. Menghukum TERGUGAT I dan
TERGUGAT V untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PARA
PENGGUGAT dan/atau sesuai dengan rumusan ganti kerugian PARA
PENGGUGAT sebagai patokan penghitungan pembayaran kerugian kepada
anggota-anggota kelompok, sebesar :
Wakil
Kelompok I, yang dipaksa mengundurkan diri dan/atau diberhentikan
dan/atau pemutusan hubungan kerja sepihak dan/atau dirumahkan,
dan/atau tidak diberikan status dari tempat bekerjanya dan/atau
terpaksa berhenti dan/atau tidak dapat bekerja baik yang ada di
dalam negeri maupun di luar negeri sehingga belum mendapatkan
gaji/upah dan/atau pesangon dan/atau tunjangan dan/atau penghasilan
;
Penghitungan
tahun 1965 Rp. 5.000.- x
(Rp. 125.000.-/Rp. 200.-) x 25 tahun x 12 bulan = Rp. 937.500.000..- (sembilan
ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu
rupiah)
atau majelis hakim dapat
mengabulkan ganti kerugian dengan rumusan sebagai berikut
:
Rata-rata
gaji/upah/penghasilan dan tunjangan sejak terjadi stigma G30S
dan/atau PKI x harga emas sejak terjadi stigma G30S dan/atau
PKI dibagi harga emas sekarang x jumlah tahun usia produktif x
jumlah bulan dalam setahun = TOTAL
Wakil Kelompok II, yang
belum mendapatkan pensiun pegawai negeri SIPIL/TNI/POLRI
;
Hitungan pada tahun 1983
Rp. 112.500.- x (Rp.
125.000.-/Rp. 2.700.-) 25 tahun x 12 bulan = Rp. 1.562.500.000.- (satu milyar
lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu
rupiah)
atau majelis hakim dapat
mengabulkan ganti kerugian dengan rumusan sebagai berikut
:
Rata-rata uang pensiun
dari tiga per empat gaji sejak terkena stigma G30S dan/atau PKI x
harga emas sejak
terjadi stigma G30S dan/atau PKI dibagi harga emas sekarang x
jumlah tahun usia pensiun x
jumlah bulan dalam setahun = TOTAL
Wakil Kelompok III,
korban penelitian khusus (LITSUS) dan tidak bersih lingkungan
(dengan tuduhan terlibat PKI secara langsung maupun tidak langsung),
sehingga dikeluarkan dari tempat kerjanya dan/atau sulit dapat
mencari pekerjaan dan/atau dihambat jenjang karirnya
;
Gaji/upah/penghasilan dan
tunjangan Rp. 4.000.000.- x
14 tahun x 12 bulan =
Rp. 672.000.000.- (enam ratus tujuh puluh dua juta
rupiah)
Uang
pensiun/pesangon Rp. 3.000.000.- x 25 tahun x 12 bulan = Rp. 900.000.000.- (sembilan
ratus juta rupiah)
TOTAL Rp. 1.572.000.000.- (satu
milyar lima ratus tujuh puluh dua juta
rupiah)
atau majelis hakim dapat
mengabulkan ganti kerugian dengan rumusan sebagai berikut
:
Rata-rata
gaji/upah/penghasilan dan tunjangan x Jumlah tahun masa produktif
bekerja saat terkena penelitian khusus x Jumlah bulan dalam setahun
=
TOTAL
dan
Rata-rata
uang pensiun/pesangon x Jumlah tahun usia pensiun/pesangon x Jumlah
bulan dalam setahun =
TOTAL
Wakil
Kelompok IV, yang dicabut tunjangan veteran dan/atau jasa-jasa
kepahlawanannya ;
Rp.
1.000.000.- x 40 tahun
x 12 bulan = Rp. 480.000.000.- (empat
ratus delapan juta rupiah)
atau majelis hakim dapat
mengabulkan ganti kerugian dengan rumusan sebagai berikut
:
Tunjangan veteran
sekarang x Jumlah tahun
saat terkena stigma G30S dan/ atau PKI sampai dengan sekarang x Jumlah bulan
dalam setahun = TOTAL
Wakil Kelompok V, yang
dirampas tanah, bangunan dan/atau dirusak, dibakar, dihilangkan
harta bendanya ;
Rata-rata luas tanah dan
bangunan 1.000.- meter x
Rp. 1.000.000.- =
Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar
rupiah)
atau majelis hakim dapat
mengabulkan ganti kerugian dengan rumusan sebagai berikut
:
rata-rata
Luas tanah dan luas bangunan x harga tanah dan bangunan sesuai
dengan NJOP terkini =
TOTAL
Wakil
Kelompok VI, yang dikeluarkan dari sekolah dan/atau tidak dapat
melanjutkan jenjang pendidikan karena dituduh terlibat G30S dan/atau
dituduh tidak bersih lingkungan (orang tuanya terlibat PKI)
;
Upah/gaji/penghasilan/tunjangan
Rp. 5.000.- x (Rp.
125.000.-/Rp. 200.-) x
25 tahun x 12
bulan = Rp.
937.500.000.- (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu
rupiah)
dan
Uang
Pensiun/pesangon Hitungan pada tahun 1983 Rp. 112.500.- x (Rp. 125.000.-/Rp. 2.700.-)
x 25 tahun x 12 bulan =
Rp. 1.562.500.000.- (satu milyar lima
ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu
rupiah)
TOTAL Rp. 2.500.000.000.- (dua
milyar lima ratus juta
rupiah)
atau majelis hakim dapat
mengabulkan ganti kerugian dengan rumusan sebagai berikut
:
Rata-rata
gaji/penghasilan/tunjangan sejak terjadi stigma G30S dan/atau PKI x
harga emas sejak terjadi stigma G30S dan/atau PKI dibagi harga emas
sekarang x jumlah tahun usia produktif x jumlah bulan dalam setahun =
TOTAL
dan
Rata-rata uang pensiun
dan pesangon dari tiga per empat gaji/penghasilan/ tunjangan sejak
terkena stigma G30S dan/atau PKI x harga emas sejak terjadi stigma
G30S dan/atau PKI dibagi harga emas sekarang x jumlah tahun usia
pensiun x jumlah bulan
dalam setahun =
Total
Wakil Kelompok VII, yang
dihambat kreasi seni dan dihambat untuk mempublikasikan hasil-hasil
pemikirannya berupa buku-buku dan seni pertunjukan
;
Rp.
5.000.000.- x 40 tahun
x 12 bulan = Rp. 2.400.000.000.- (dua
milyar empat ratus juta rupiah)
atau majelis hakim dapat
mengabulkan ganti kerugian dengan rumusan sebagai berikut
:
Rata-rata Penghasilan
kreasi seni dan budaya x Jumlah tahun sejak terjadi stigma G30S
dan/atau PKI sampai dengan sekarang x Jumlah bulan dalam setahun =
TOTAL
4. Menghukum TERGUGAT I dan
TERGUGAT V untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada anggota
kelompok-anggota kelompok yang terwakili oleh PARA PENGGUGAT sebesar
Rp. 10.000.000.000.- (Sepuluh Milyar Rupiah) ;
5. Memerintahkan kepada TERGUGAT
I untuk membentuk Tim Penghitungan Kerugian Korban
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/ cap PKI
yang bertugas melakukan verifikasi anggota kelompok dengan
menggunakan bukti saksi yang menyatakan sebagai korban stigma
terlibat G30S dan/atau stigma PKI dan/atau surat dari instansi
tertentu, menghitung kerugian dengan kerugian yang telah ditulis
dan/atau dengan rumusan yang telah diajukan, menyalurkan ganti
kerugian materiil dan immateriil kepada anggota kelompok yang telah
diverifikasi serta menghitung jumlah anggota-anggota kelompok yang
masing-masing diwakili oleh PARA PENGGUGAT dari Wakil Kelompok I
sampai dengan VII ; ;
6. Memerintahkan TERGUGAT I dan
TERGUGAT V untuk membayar secara tunai kerugian materil maupun
immateril kepada PARA PENGGUGAT melalui Tim Penghitungan Kerugian
Korban stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap
PKI dengan bentuk transfer rekening Bank ke masing-masing anggota
kelompok yang berjumlah 20.000.000 (dua puluh juta) orang atau
setidak-tidaknya TERGUGAT I dan TERGUGAT V dapat menyata-kan hutang
diatas akta autentik ;
7. Memerintahkan kepada TERGUGAT
II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV secara bersama-sama dengan TERGUGAT I
dan TERGUGAT V menyatakan permin-taan maaf secara tertulis yang
diumumkan melalui 5 (lima) stasiun televisi nasional, 5 (lima)
stasiun radio nasional dan 10 (sepuluh) media cetak nasional yang
berisi kesengajaan dan kelalaian berbuat dan tidak berbuat sesuatu
atas kebijakan yang melanggar hak-hak ekonomi, sosial dan budaya
PARA PENGGUGAT sebagai korban stigma/tuduhan/cap terlibat G30S
dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI ;
8. Memerintahkan kepada
TERGUGAT I untuk segera mengeluarkan kebijakan mencabut
peraturan-peraturan dan menghilangkan stigma/tuduhan/cap terlibat
G30S dan/atau stigma/tuduhan/cap PKI yang sangat diskriminatif
terhadap warga negara dan menyatakan bertentangan dengan hak-hak
asasi manusia, yang berlaku dan/atau berada ditingkat pemerintah
pusat maupun tingkat daerah ;
9. Memerintahkan TERGUGAT
I untuk segera mengembalikan dan memulihkan harkat dan martabat PARA
PENGGUGAT sebagai manusia terhormat sebagaimana yang dijamin dalam
UUD 1945 dengan memenuhi dan melin-dungi hak-hak korban
stigma/tuduhan/cap terlibat G30S dan/atau stigma/ tuduhan/cap PKI
;
10. Menyatakan putusan dalam
perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya
verzet, banding atau kasasi ;
11.
Memerintahkan PARA
TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ;
SUBSIDAIR
Apabila
Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain maka
kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeguo Et
Bono)
Jakarta,
12 April 2005
Hormat
kami,
KUASA
PARA
PENGGUGAT
LEMBAGA
BANTUAN HUKUM JAKARTA
Uli
Parulian Sihombing, S.H.
Asfinawati, S.H.
Gatot, S.H.
Ikhana Indah B, S.H.
Nurul Amalia, S.H.
Tri Wahyuni, S.H. Erna Ratnaningsih, S.H. Ines Thioren
Situmorang, S.H .Hermawanto, S.H. Nurkholis Hidayat, S.H.
Freddy Alex Damanik, S.H.
*******************
0 0 0 0 0 0 ******************** |