|
![]()
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dengan perkembangan dan kemajuan
Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan Kabupaten Tasikmalaya pada khususnya serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur
dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan
kemajuan pada masa yang akan datang; bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan
ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan lainnya di Kota Administratif Tasikmalaya Kabupaten Tasikmalaya, meningkatnya
beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi daerah untuk menyelengarakan otonomi daerah di Kabupaten Tasikmalaya, perlu
membentuk Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonom; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana di maksud dalam huruh a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang
pembentukan Kota Tasikmalaya untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976
tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya; Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Barat; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3501); Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3811); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839); Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848); Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA
TASIKMALAYA. BAB I Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan
dengan: BAB II Pasal 2 Dengan undang-undang ini dibentuk Kota
Tasikmalaya di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 3 Wilayah Kota Tasikmalaya meliputi: Pasal 4 Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tasikmalaya dikurangi dengan wilayah
Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5 Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, Kota
Administratif Tasikmalaya dalam wilayah Kabupaten Tasikmalaya dihapus. Pasal 6 (1) Kota Tasikmalaya mempunyai batas-batas wilayah: (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang
ini. (3) Penentuan batas wilayah Kota
Tasikmalaya secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pasal 7 (1) Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota
Tasikmalaya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. (2) Penentuan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di
sekitarnya. BAB III Pasal 8 (1) Kewenangan Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonom
mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta
kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan,
pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup,
pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja. BAB IV Bagian Pertama Pasal 9 (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya
dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah
peresmian Kota Tasikmalaya. (2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya, untuk pertama kali dilakukan dengan cara: penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara
partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Daerah tersebut; dan pengangkatan dari anggota Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Republik Indonesia. (3) Jumlah dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10 (1) Dengan terbentuknya Kota Tasikmalaya, jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya tidak berubah sampai dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tasikmalaya, yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam
wilayah Kota Tasikmalaya, dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tasikmalaya. (3) Pengisian kekurangan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi
anggota yang berpindah ke Kota Tasikmalaya. (4) Pengisian kekurangan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya. Bagian Kedua Pasal 11 Untuk memimpin jalannya pemerintahan di
Kota Tasikmalaya, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Pasal 12 (1) Pada saat terbentuknya Kota
Tasikmalaya, penjabat Walikota Tasikmalaya diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah atas nama Presiden. (2) Walikota Administratif Tasikmalaya
diangkat sebagai penjabat Walikota Tasikmalaya. Bagian Ketiga Pasal 13 Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan
Kota Tasikmalaya, dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat
Kota, Dinas-dinas Kota, dan lembaga teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. BAB V Pasal 14 (1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota
Tasikmalaya, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Jawa
Barat, dan Bupati Tasikmalaya sesuai dengan kewenangannya menginventarisir dan menyerahkan
kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya, hal-hal yang meliputi: pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota
Tasikmalaya; barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah, Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Tasikmalaya yang
berada di Kota Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten
Tasikmalaya yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Tasikmalaya; utang-piutang Kabupaten Tasikmalaya yang kegunaannya untuk
Kota Tasikmalaya; dan dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota
Tasikmalaya. (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya
Kota Tasikmalaya. (3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kota
Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya
pembentukan Kota Tasikmalaya, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat
disusun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya, dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan hasil pendapatan yang
diperoleh dari Kota Tasikmalaya. Pasal 16 Semua peraturan perundang-undangan yang
saat ini berlaku bagi Kabupaten Tasikmalaya tetap berlaku bagi Kota Tasikmalaya sebelum
peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini. BAB VI Pasal 17 Pada saat berlakunya undang-undang ini,
semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan
tidak berlaku. Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan
sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta SEKRETARIS NEGARA ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2001 NOMOR 90 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA TASIKMALAYA
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (3)
Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
Pasal 8 Ayat (1)
Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a
Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
Pasal 13
|